Nasional
Koperasi Desa Merah Putih di Tlogo Dibangun di Atas Aset Hibah, Kades Tegaskan Pendidikan Tidak Dirugikan

BLITAR – Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Samuji, memastikan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya tidak merugikan sektor pendidikan.
Ia menegaskan lokasi pembangunan menggunakan aset yang telah sah dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga tidak mengorbankan ruang belajar maupun fasilitas pendidikan yang masih digunakan.
Penegasan tersebut disampaikan Samuji menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemanfaatan bangunan eks sekolah sebagai lokasi pembangunan KDMP.
Menurut Samuji, bangunan yang dibongkar bukan perpustakaan maupun ruang kelas yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, melainkan sebuah bangunan gudang yang berada di kompleks eks SDN Tlogo 01.
Bangunan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari aset yang resmi dihibahkan Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo.
Legalitas pengalihan aset tersebut diperkuat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028/356/409.6.5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku pemberi hibah, dan Kepala Desa Tlogo, Samuji, sebagai penerima hibah.
“Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Samuji saat dikonfirmasi di Kantor Desa Tlogo, Senin (20/7/2026).
Selain NPHD, proses pengalihan aset juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.3.1.6/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama.
Samuji mengatakan, dengan ditandatanganinya dokumen hibah tersebut, hak pengelolaan dan tanggung jawab atas aset telah beralih kepada Pemerintah Desa Tlogo sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hibah dan administrasi yang berlaku, sehingga pembangunan koperasi dilaksanakan di atas aset yang sah milik Pemerintah Desa Tlogo,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh sehingga tidak muncul kesalahpahaman mengenai status bangunan maupun proses pembangunan KDMP.
Samuji menjelaskan, pembangunan KDMP telah melalui tahapan perencanaan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga warga Desa Tlogo.
Tahapan tersebut diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 yang membahas penetapan lokasi pembangunan KDMP. Dalam forum itu disepakati lokasi pembangunan berada di eks UPTD Kecamatan Kanigoro, tepatnya di sisi barat bangunan eks SDN Tlogo 01.
Musdesus dihadiri unsur Forkopimcam Kanigoro, pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tlogo. Hasil musyawarah menetapkan lokasi tersebut sebagai tempat pembangunan koperasi.
Selanjutnya, pada 23 Januari 2026 masyarakat Desa Tlogo secara gotong royong membongkar bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro setelah dipastikan bangunan tersebut bukan merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Dalam proses persiapan pembangunan, Samuji mengakui sempat muncul perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dengan pihak sekolah serta sejumlah wali murid.
Perbedaan tersebut muncul karena lokasi pembangunan berada di kawasan eks SDN Tlogo 01 yang sebagian bangunannya masih dimanfaatkan oleh SDN Tlogo 2.
Namun, Pemerintah Desa Tlogo menegaskan bangunan yang dibongkar dalam proses pembangunan merupakan bangunan gudang, bukan perpustakaan maupun ruang belajar yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Untuk memberikan kepastian hukum atas status aset tersebut, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Blitar. Permohonan itu disetujui dan dituangkan dalam dokumen hibah yang ditandatangani pada 24 April 2026.
Samuji mengatakan sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait lokasi pembangunan KDMP.
Pihak yang menyampaikan keberatan antara lain Rohman dari LBH Karta Negara, Camat Kanigoro, Kepala SDN Tlogo 2, Ketua Komite SDN Tlogo 2 yang juga menjabat Ketua BPD Desa Tlogo, serta sejumlah wali murid.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Tlogo, perangkat desa, dan sebagian besar masyarakat Desa Tlogo mendukung pembangunan koperasi berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus.
Sebagai informasi, SDN Tlogo 2 merupakan sekolah hasil penggabungan SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3.
Menutup keterangannya, Samuji kembali menegaskan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tidak mengurangi fasilitas pendidikan di Desa Tlogo.
Menurutnya, bangunan yang dibongkar merupakan gudang yang telah menjadi bagian dari aset hibah Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo, sehingga pembangunan koperasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan kepentingan dunia pendidikan.
(JK/Red)
Nasional
Bantuan Beras Menjangkau 24 Distrik, DPRK Paniai Soroti Kepedulian Pemda

PANIAI — Penyaluran bantuan beras Pemerintah Kabupaten Paniai yang menjangkau 24 distrik dan 216 kampung mendapat respons positif dari DPRK Paniai. Anggota DPRK Paniai dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada 3 September 2026, Thomas Gobai, S.H., menilai langkah tersebut menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan dukungan pangan.
Thomas mengatakan, respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat patut mendapat perhatian, terutama karena distribusi bantuan menjangkau distrik dan kampung di wilayah Kabupaten Paniai.
“Di saat kondisi masyarakat sangat membutuhkan, Pemerintah Daerah langsung menjawab keluhan dan memperhatikan kondisi rakyat Paniai,” ujar Thomas.
Atas langkah tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Paniai di bawah kepemimpinan Bupati Yanpiet Nawipa, A.Md.Tek., bersama jajaran dinas terkait yang terlibat dalam penyaluran bantuan.
Thomas berharap bantuan yang telah disalurkan hingga ke tingkat distrik dan kampung dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia juga mendorong agar setiap proses distribusi dilakukan secara tertib, transparan, dan berdasarkan data penerima serta kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah hadir saat rakyat membutuhkan. Kami dari lembaga DPRK Paniai sangat mengapresiasi kepedulian Pemda Paniai,” katanya.
Di sisi lain, Thomas menegaskan bahwa apresiasi tidak mengurangi fungsi pengawasan DPRK. Lembaga legislatif, menurutnya, tetap memiliki tanggung jawab untuk mengawal program pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bantuan yang telah dialokasikan benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga agar pelaksanaan program pemerintah berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (By/Red)
Nasional
Prabowo Jadi Anggota NU Seumur Hidup, Ada Pesan Geopolitik di Balik KartaNU

JOMBANG — Pemberian Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KTA NU) seumur hidup kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026), dinilai memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar seremoni organisasi.
Pengamat dari Santri Marhaen Nusantara, Ahmad Gaozan, menilai momentum tersebut dapat dibaca sebagai simbol pertemuan antara kekuasaan negara dengan kekuatan sosial-kultural yang tumbuh dari akar masyarakat Nusantara.
Menurut Ahmad Gaozan, pemberian KTA NU seumur hidup kepada Presiden Prabowo berlangsung pada momentum yang sangat penting karena Muktamar merupakan forum tertinggi NU untuk menentukan arah organisasi lima tahun ke depan. KTA tersebut diserahkan oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031 KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
“Ini bukan semata-mata soal sebuah kartu anggota. Dalam perspektif budaya geopolitik Nusantara, pemberian KTA seumur hidup kepada kepala negara dapat dimaknai sebagai simbol penerimaan, penghormatan dan pengakuan atas adanya hubungan sosial-kultural antara negara dengan salah satu kekuatan masyarakat terbesar di Indonesia,” ujar Ahmad Gaozan.
Ahmad mengatakan, momentum tersebut semakin menarik karena Prabowo sebelumnya secara terbuka meminta KTA NU kepada Gus Yahya. Presiden bahkan menyampaikan akan kembali menghadiri penutupan Muktamar apabila kartu tersebut telah tersedia. Janji tersebut kemudian dipenuhi dengan kehadiran Prabowo pada penutupan Muktamar dan penerimaan Kartanu berstatus anggota seumur hidup.
“Presiden datang ke rumah NU, kemudian NU memberikan simbol penerimaan kepada Presiden. Dalam budaya politik Nusantara, ini merupakan bentuk komunikasi simbolik yang kuat. Tetapi jangan diterjemahkan secara sempit sebagai transaksi politik,” katanya.
Menurut Ahmad, hubungan tersebut justru akan mempunyai nilai strategis apabila ditempatkan dalam kerangka kepentingan bangsa.
“Dekat dengan pemerintah tidak berarti menjadi subordinat pemerintah. Begitu juga pemerintah tidak boleh melihat NU hanya sebagai kekuatan politik. NU adalah kekuatan sosial, keagamaan dan kebudayaan yang mempunyai akar panjang di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Gaozan kemudian mengaitkan momentum tersebut dengan pemikiran Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno atau Bung Karno, mengenai fondasi kehidupan berbangsa.
Ia mengatakan, Bung Karno ketika menggali dasar negara Indonesia tidak menempatkan kebangsaan sebagai nasionalisme yang sempit. Dalam pidato 1 Juni 1945, gagasan yang kemudian menjadi bagian penting dari Pancasila mencakup kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Kalau kita tarik pemikiran Bung Karno ke dalam konteks hubungan Prabowo dan NU hari ini, maka yang harus dikedepankan bukan siapa menguasai siapa. Yang harus dikedepankan adalah bagaimana seluruh kekuatan bangsa bekerja untuk kepentingan semua,” ujar Ahmad.
Ia menilai konsep tersebut sangat dekat dengan gagasan negara gotong royong yang pernah dikemukakan Bung Karno.
“Bung Karno berbicara tentang negara gotong royong. Artinya, negara tidak boleh hanya menjadi alat satu kelompok, satu golongan atau satu kepentingan. Negara harus menjadi ruang bersama, tempat semua unsur bangsa bekerja untuk kepentingan bersama,” katanya.
Gagasan gotong royong Bung Karno sendiri menekankan kerja bersama dan kepentingan semua, bukan kepentingan satu kelompok saja.
Menurut Ahmad, dari perspektif tersebut, kedekatan Presiden Prabowo dengan NU seharusnya diarahkan pada agenda kebangsaan.
“Pemerintah punya kewenangan negara. NU mempunyai kekuatan masyarakat. Keduanya memiliki wilayah yang berbeda, tetapi bisa bertemu pada satu tujuan, yaitu kemaslahatan rakyat,” katanya.
Ia menyebut sejumlah agenda yang dapat menjadi titik temu, seperti pengentasan kemiskinan, penguatan ekonomi rakyat, pendidikan pesantren, pemberdayaan santri, kedaulatan pangan, penguatan UMKM, pembangunan desa dan pemerataan kesejahteraan.
“Kalau hubungan ini hanya berhenti pada KTA, foto bersama dan seremoni, maka maknanya akan cepat hilang. Tetapi kalau diterjemahkan menjadi kerja nyata bagi rakyat, maka KTA itu dapat menjadi simbol awal dari gotong royong kebangsaan,” ujarnya.
Hal tersebut sejalan dengan pesan Prabowo setelah menerima Kartanu. Presiden menyatakan komitmen untuk bekerja bersama NU dan seluruh rakyat Indonesia secara gotong royong serta menekankan pentingnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ahmad melihat hubungan tersebut juga mempunyai dimensi geopolitik Nusantara.
Menurutnya, Indonesia tidak hanya dibentuk oleh institusi formal seperti pemerintah, parlemen dan partai politik, tetapi juga oleh jaringan sosial-kultural yang hidup di pesantren, desa, komunitas keagamaan, organisasi masyarakat dan jaringan ulama.
“Dalam geopolitik Nusantara, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui pendekatan konfrontatif. Ada tradisi merangkul, bermusyawarah, membangun keseimbangan dan mencari kemaslahatan. Negara memiliki pusat kekuasaan, sementara masyarakat memiliki akar kekuatan. Keduanya harus terhubung,” jelasnya.
Ia menyebut NU sebagai salah satu simpul terbesar jaringan sosial-kultural tersebut.
“Ketika Presiden hadir di Tambakberas, maka secara simbolik pusat kekuasaan negara datang ke salah satu pusat peradaban pesantren. Ketika NU kemudian memberikan KTA kepada Presiden, terjadi simbol penerimaan dari kekuatan sosial-kultural kepada pemimpin negara,” katanya.
Jangan Sampai Kedekatan Menghilangkan Independensi
Meski demikian, Ahmad memberikan catatan penting kepada PBNU dan pemerintah.
Ia menilai hubungan yang sehat harus tetap menjaga independensi kelembagaan NU.
“Kita harus belajar dari pemikiran Bung Karno mengenai persatuan. Persatuan bukan berarti menyeragamkan semua kekuatan. Persatuan justru membutuhkan kemampuan untuk menyatukan perbedaan dalam satu tujuan kebangsaan,” katanya.
Menurutnya, NU harus tetap memiliki daya kritis terhadap pemerintah.
“Kalau pemerintah benar, NU harus mendukung. Kalau ada kebijakan yang perlu diperbaiki, NU juga harus berani menyampaikan. Itulah kemitraan yang sehat. Bukan hubungan antara atasan dan bawahan,” tegas Ahmad.
Sikap tersebut juga relevan dengan pernyataan Ketua Umum PBNU terpilih Gus Kikin bahwa NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, bukan organisasi politik, meskipun tetap dapat berjalan bersama pemerintah dalam koridor kepentingan umat dan bangsa.
Momen pemberian KTA tersebut juga berlangsung bersamaan dengan lahirnya kepemimpinan baru PBNU masa khidmat 2026–2031. KH Miftachul Akhyar kembali ditetapkan sebagai Rais Aam, sedangkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU.
Ahmad menilai periode baru PBNU akan menjadi ujian penting untuk mengubah kedekatan simbolik dengan pemerintah menjadi kerja kebangsaan yang konkret.
“PBNU harus mampu menjaga tiga hal sekaligus: tradisi keulamaan, independensi organisasi dan kontribusi kebangsaan. Jangan sampai kedekatan dengan kekuasaan membuat NU kehilangan daya kritis, tetapi jangan pula independensi diterjemahkan sebagai sikap selalu berseberangan dengan pemerintah,” ujarnya.
Ahmad Gaozan menyimpulkan bahwa KTA NU seumur hidup untuk Presiden Prabowo dapat menjadi simbol penting dalam perjalanan hubungan negara dan masyarakat sipil di Indonesia.
“Kalau kita menggunakan perspektif Bung Karno, maka pertanyaan utamanya bukan apakah Presiden menjadi warga NU atau apakah NU dekat dengan Presiden. Pertanyaan utamanya adalah apakah kedekatan tersebut menghasilkan kerja bersama untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Ia menilai, semangat tersebut dapat dirumuskan dalam satu gagasan, gotong royong kebangsaan.
“Bung Karno mengajarkan bahwa Indonesia harus berdiri di atas prinsip semua untuk semua. NU mempunyai tradisi khidmah kepada umat. Pemerintah mempunyai mandat konstitusional untuk menyejahterakan rakyat. Kalau ketiganya bertemu, yaitu negara, kekuatan masyarakat dan semangat gotong royong, maka hubungan Prabowo dan NU dapat mempunyai makna strategis bagi Indonesia,” ujar Ahmad.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan kekuatan politik yang tidak hanya kuat di pusat, tetapi juga memiliki akar sosial yang kuat di daerah.
“Geopolitik Nusantara bukan hanya soal bagaimana Indonesia berdiri di hadapan dunia. Geopolitik Nusantara juga tentang bagaimana pusat dan akar masyarakat tetap terhubung. Istana tidak boleh jauh dari rakyat, dan kekuatan masyarakat tidak boleh tercerabut dari kepentingan negara,” katanya.
“Karena itu, saya melihat KTA NU seumur hidup untuk Presiden Prabowo bukan akhir dari sebuah cerita. Justru ini harus menjadi awal dari pertanyaan yang lebih besar, mampukah simbol persaudaraan tersebut diterjemahkan menjadi gotong royong nyata untuk kesejahteraan rakyat dan persatuan Indonesia?” tutup Ahmad Gaozan.(By/Red)
Nasional
Dari OTT KPK ke Meja Hijau, Bupati Tulungagung Non Aktif Jalani Sidang Perdana Jumat Ini

Jakarta— Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, segera menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjadwalkan persidangan pada Jumat, 4 September 2026.
Gatut Sunu akan menjalani persidangan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya menjadi terdakwa dalam perkara yang mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 4 September 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Menjelang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyiapkan materi pembuktian. Mulai dari kelengkapan administrasi, surat dakwaan, alat bukti, hingga saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan.
Pada sidang perdana, jaksa akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara. Dakwaan tersebut akan menguraikan konstruksi dugaan tindak pidana sekaligus peran masing-masing terdakwa berdasarkan hasil penyidikan.
Usai dakwaan dibacakan, proses persidangan akan berjalan mengikuti ketentuan hukum acara pidana serta agenda yang ditetapkan majelis hakim.
KPK juga mengajak masyarakat mengawal jalannya persidangan. Menurut lembaga antirasuah, keterbukaan proses peradilan menjadi bagian penting dalam memastikan perkara dapat diuji secara transparan berdasarkan alat bukti.
“KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti dan mengawal perkembangan persidangan perkara ini,” terang Budi.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal sebagai ajudan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku ajudan Bupati,” jelas Asep, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kini, konstruksi perkara tersebut akan diuji di ruang sidang. Surat dakwaan JPU KPK akan menjadi pintu awal untuk mengungkap dugaan perbuatan pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Gatut Sunu dan Dwi Yoga didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perdana Jumat nanti akan menjadi awal proses pembuktian perkara tersebut di hadapan majelis hakim Tipikor Surabaya. (DON/Red)
Nasional4 hari agoPolres Sumba Tengah Klarifikasi 104 Kuda di Mamboro, Belum Ada Kesimpulan Penyelundupan
Redaksi2 minggu agoKetika Perayaan Desa Berhadapan dengan Hak atas Akses Darurat
Jawa Timur5 hari agoGus Kikin dan Gus Yahya Masuk Babak Persaingan Baru
Redaksi1 minggu agoDeadline 15 Desember: RUU Perampasan Aset Tak Disahkan, Pimpinan DPR Siap Mundur
Redaksi5 hari agoMUI Tulungagung Tegas: HUT RI ke-81 Jangan Jadi Ajang Hura-hura, Sound Horeg Dilarang
Pendidikan2 hari agoBedah “Negara Hukum Berwatak Pancasila”, FH UNDIP Pertanyakan Arah Hukum Indonesia
Nasional4 hari agoAchmad Zamzami: Di Bawah Kiai Mif dan Gus Kikin, NU Harus Kembali kepada Akar dan Kaum Kecil
TNI & Polri3 minggu agoPolres Blitar Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 RI











