Redaksi
Akademi Kader Bangsa Dukung Pembukaan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Sinergi Membangun Ekosistem Sekolah Unggul Indonesia

Jakarta— Membangun manusia unggul tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antar lembaga negara, yayasan pendidikan, dan masyarakat sipil agar setiap anak cerdas Indonesia memiliki akses, dukungan, dan masa depan yang layak.”
Demikian disampaikan Miftah Sabri, Pendiri Akademi Kader Bangsa (AKB), saat pembukaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) tahun ajaran 2026/2027 yang digelar di Gedung Utama Mabes Polri, Senin (28/10).
Kolaborasi antara AKB dan Yayasan Pendidikan Kemala Taruna Bhayangkara (YPKTB) ini menjadi langkah nyata dalam menjabarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaring anak-anak cerdas dari seluruh penjuru negeri dan menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Miftah Sabri menjelaskan bahwa kerja sama antara Polri dan AKB merupakan bagian dari pembangunan ekosistem sekolah unggul yang selaras dengan visi Presiden.
“Memasuki tahun kedua bekerja sama dengan Polri melalui SMA KTB, kami siap untuk selalu mendukung pelaksanaan operasional sekolah ini. Melalui kurikulum International Baccalaureate (IB) yang diperkaya dengan nilai kebhayangkaraan, kami ingin menyeimbangkan kecerdasan akademik dengan Indonesian values. Sekolah ini menjadi fondasi awal pembentukan calon pemimpin masa depan Indonesia,” ujarnya.
AKB berperan aktif mendampingi Polri dalam pengembangan kurikulum, pelatihan guru, serta model pembelajaran berbasis nilai kebhayangkaraan.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana pendidikan dapat menjadi pilar utama dalam memperkuat karakter, kecerdasan, dan semangat kebangsaan generasi muda.
Polri secara resmi meluncurkan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) tahun ajaran 2026/2027. Acara tersebut diresmikan oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., bersama Ketua YPKBI Dirgayuza Setiawan, M.Sc., Wakil Ketua Pembina YKB Ibu Martha Dedi Prasetyo, serta As SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa SMA KTB merupakan wujud nyata peran Polri dalam mendukung pembangunan SDM unggul sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Sekali lagi, ini merupakan komitmen Polri. Dari pimpinan hingga Bhabinkamtibmas, kami akan selalu hadir bersama masyarakat untuk membangun negeri yang kita cintai. Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
SMA KTB yang berlokasi di Gunung Sindur, Jawa Barat, adalah sekolah berasrama dengan kurikulum International Baccalaureate (IB) yang dipadukan dengan 12 karakter kebhayangkaraan.
Sekolah ini berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Kemala Taruna Bhayangkara dan menjadi bagian dari ekosistem sekolah unggulan Garuda yang dirancang untuk mencetak lulusan berdaya saing global, berkarakter kuat, dan berjiwa kebangsaan.
Antusiasme masyarakat terhadap SMA KTB terus meningkat. Pada tahun ajaran 2025, lebih dari 11.765 calon siswa dari 38 provinsi mendaftar melalui sistem blind admission yang menjamin kesempatan setara bagi setiap anak berprestasi.
Dari jumlah tersebut, 120 siswa terbaik diterima dengan beasiswa penuh. Meski baru setahun berdiri, SMA KTB telah mencatat prestasi nasional, termasuk di bidang olahraga basket, menandakan keberhasilan awal program pendidikan Polri yang berorientasi pada keunggulan menyeluruh.
Dengan fasilitas berstandar internasional seperti gedung ramah lingkungan, asrama nyaman, sarana olahraga modern, amphitheater, perpustakaan, dan rumah ibadah, SMA KTB memastikan proses pendidikan berlangsung optimal.
Para pendidik berasal dari universitas terbaik nasional dan internasional, serta berpengalaman di sekolah global.
Polri juga terus memperkuat sistem seleksi siswa dengan menambahkan instrumen seperti Tes Potensi Akademik (TPA), IELTS, Forum Group Discussion (FGD), psikotes, tes kesehatan, dan tes jasmani, sehingga hanya siswa dengan keseimbangan akademik, karakter, dan fisik terbaik yang lolos.
Menutup acara, Wakapolri menegaskan bahwa investasi pendidikan adalah kunci kemajuan bangsa.
Ia mencontohkan Jepang dan Singapura yang mampu melesat berkat keseriusan menanamkan investasi jangka panjang di sektor pendidikan.
“Tidak ada negara hebat tanpa investasi SDM unggul. Indonesia mampu mengejar ketertinggalan negara maju dengan kerja sama, kolaborasi, dan komitmen kita semua,” pungkasnya.
Melalui SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Polri berkomitmen melahirkan generasi unggul yang siap menjadi pemimpin masa depan dan membawa Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. (By/Red)
Redaksi
KPK Bongkar ‘Kerajaan’ Korupsi Bupati Ponorogo: Dana RSUD Disedot, Jabatan Diperjualbelikan

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak praktik korupsi sistematis dan multi-klaster yang diduga dilakukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Tak hanya menyangkut proyek rumah sakit, skema suap juga membelit pengurusan jabatan dan gratifikasi, mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan yang masif di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, pada Minggu (9/11),Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
KPK memetakan tiga klaster utama yang menjerat Sugiri:
1. Klaster Suap Jabatan: Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD disebutkan membayar sebesar Rp1,25 miliar kepada Sugiri melalui perantara agar posisinya tidak diganti. Rinciannya, Rp400 juta diserahkan via ajudan Bupati pada Februari 2025, dan Rp500 juta via kerabat Bupati pada November 2025. Sekda Agus Pramono juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp325 juta dari Yunus.
2. Klaster Suap Proyek RSUD: Sugiri diduga menerima suap dari proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024. Kontraktor Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kembali kepada Sugiri melalui ADC dan adiknya.
3. Klaster Gratifikasi: Pada periode 2023-2025, Sugiri juga diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta, yang berasal dari Yunus dan seorang pihak swasta lainnya bernama Eko.
“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga kali penyerahan untuk menjaga jabatannya mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus Pramono) sebesar Rp325 juta,”tegasnya.
Fakta ini memperlihatkan sebuah skema dimana jabatan publik dipertahankan bukan dengan kinerja, melainkan dengan setoran uang.
Sementara itu, proyek-proyek vital rumah sakit yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, justru menjadi sapi perahan untuk mengisi pundi-pundi pribadi.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 November 2025.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor, antara lain Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13, yang ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini kembali mempertanyakan integritas kepala daerah dan membuka luka lama tentang betapa rentannya sistem birokrasi dan pengadaan barang dan jasa terhadap praktik korupsi. (By/Red)
Redaksi
Bupati Ponorogo Diciduk KPK, ‘Pasar Gelap’ Jabatan dan Proyek RSUD Dibidik

Jakarta— Badan antirasuah kembali menunjukkan taringnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang membongkar praktik “pasar gelap” pengurusan jabatan dan proyek-proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pada, Jumat (7/11) lalu.
Sugiri, yang baru saja terpilih kembali untuk periode 2025-2030, diduga kuat terlibat dalam jaringan suap yang merusak tata kelola pemerintahan di Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK telah menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).
OTT Ketujuh: KPK Makin Galak di 2025.
Kasus Bupati Sugiri ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2025, membuktikan intensifikasi pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
Enam OTT sebelumnya telah menjerat sejumlah nama besar, mulai dari kalangan legislatif daerah hingga jajaran pemerintahan pusat.
Berikut daftar OTT KPK sepanjang 2025:
· Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
· Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
· 7–8 Agustus 2025: OTT besar-besaran di Jakarta, Kendari, dan Makassar yang mengungkap suap proyek RSUD Kolaka Timur.
· 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
· 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
· 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahab, terkait dugaan pemerasan.
Rentetan OTT ini menandai tahun yang sibuk bagi KPK dan memperlihatkan pola korupsi sistemik yang masih menggerogoti birokrasi.
Ia menegaskan bahwa praktik yang diduga dilakukan Bupati Sugiri ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Praktik jual beli jabatan seperti ini secara nyata merusak sistem meritokrasi. Yang maju bukan yang kompeten, tapi yang bayar. Ini menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan berhenti menindak tegas setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya Bupati Sugiri sebagai tersangka, publik kembali diingatkan pada momok korupsi yang masih menjadi musuh bersama. Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.(By/Red).
Redaksi
Kasus Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan Sugiri.
Dugaan korupsi itu meliputi jual beli jabatan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk kasus yang menjerat Bupati Ponorogo.
Enam OTT sebelumnya antara lain:
• Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
• 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.
• 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Dengan penetapan Sugiri sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek pemerintah.
Asep menilai, praktik semacam ini merusak sistem meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menghambat peningkatan kualitas pelayanan publik.
“KPK akan terus menindak tegas pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Asep. (By/Red)
Nasional5 hari agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Nasional2 minggu agoSurat ‘Pinjam Pakai’ Jalan Menguap, Warga Tagih Janji PT. IMIT
Redaksi1 minggu agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Redaksi1 minggu agoGenting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan
Jawa Timur1 hari agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Redaksi2 minggu agoProyek APBD Rp 3,9 Miliar di Tulungagung Ditinggal Kabur, Warga: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Bencana
Redaksi1 minggu agoLaju Ganas Bus Harapan Jaya Renggut Nyawa Pemotor di Tulungagung
Redaksi1 minggu agoTragedi Bus Harapan Jaya, Rakyat Geram: Nyawa Dua Mahasiswi Tak Bisa Dibayar dengan Setoran










