Connect with us

Hukum Kriminal

Aksi Pemerasan Berkedok Pengamanan Proyek, Berkas Kasus Tiga Preman di Pasuruhan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Published

on

PASURUAN, – Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K. M.I.Kom. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik-praktik yang menghambat iklim investasi, khususnya aksi pemerasan berkedok pengamanan proyek.

Menurutnya, keamanan kawasan industri adalah prioritas utama guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

“Premanisme dalam bentuk apapun yang mengintimidasi, memeras, atau mengganggu kenyamanan pelaku usaha akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Davis, Jumat (9/5).

Kapolres Pasuruan Kota itu juga menegaskan, pihaknya ingin memberikan jaminan keamanan kepada setiap investor yang berinvestasi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Sebelumnya, Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan Tiga pelaku pemalakan terhadap investor di kawasan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) pada Jum’at (11/4/2025).

Polres Pasuruan Kota juga membuka paksa akses jalan menuju pabrik penghasil gas, PT.Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) Gas Metering Station (GMS) di Desa Semare Kec. Kraton Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (12/4/2025) yang ditutup oleh oknum warga setempat.

Hal itu menjadi sinyal tegas komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha.

Langkah represif tersebut bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam menciptakan rasa aman di lingkungan strategis, termasuk kawasan industri.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemberantasan premanisme akan terus digencarkan dengan mengedepankan intelijen dan patroli rutin di titik-titik rawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa S.H., M.H. menyatakan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kami sudah menetapkan 3 tersangka untuk kasus di PIER dan saat ini sudah masuk dalam penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan, sedangkan penutupan jalan di Desa Semare berhasil dimediasi.” ungkap Iptu Choirul.

Lebih jauh, pihak kepolisian juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan di kawasan industri PIER maupun industri lainnya untuk membentuk mekanisme pelaporan cepat jika terjadi gangguan keamanan lewat hotline POLRI 110 maupun di lapor Pak Kapolres di 0811-2817-168.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem respons dini terhadap ancaman premanisme dan tindak kriminal lainnya.

Komitmen kuat dari jajaran Polres Pasuruan Kota ini mendapat sambutan positif dari pelaku usaha dan pengelola kawasan industri.

Diharapkan, langkah tegas ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya di Jawa Timur. (Wah-red)

Hukum Kriminal

Brutal! Oknum Pesilat di Tulungagung Serang Wakapolsek Saat Bertugas, Ini Akibatnya….

Published

on

TULUNGAGUNG— Polres Tulungagung Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20) Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

AF diamankan Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga kuat melakukan penganiayaan Wakapolsek Pakel saat bertugas mengawal konvoi perguruan silat pada Jumat (5/9/2025) di Desa Gebang, Kecamatan Pakel pekan yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan korban saat itu tengah melakukan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat salah satu perguruan silat.

Usai acara, rombongan peserta melakukan konvoi dengan pengawalan Polisi.

“Jadi anggota dibekali surat tugas untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” ujar AKP Ryo, Rabu (24/9/2025).

Dalam perjalanan konvoi, pesilat terlibat pertikaian dengan seorang pengguna jalan yang melintas berlawanan arah.

Korban yang berusaha melerai justru dipukuli oleh AF bersama sejumlah kawannya.

Anggota Resmob Polres Tulungagung yang berada di belakang segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AF di lokasi kejadian.

“Ada sekitar 10 orang yang menganiaya korban, satu sudah tertangkap, sisanya masih kita lakukan pengejaran,” tutur AKP Ryo.

Akibat penganiayaan tersebut, Wakapolsek Pakel mengalami luka di tubuh dan wajah.

Sementara AF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas pada Oktober tahun lalu.

“Tersangka merupakan residivis dan baru bebas sekitar setahun lalu, namun kini terlibat dalam aksi penganiayaan lagi,” pungkas AKP Ryo.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 Jo 212 subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (DON/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Eks Kadis PUPR Blitar Diringkus, GPI Desak Kejari Buru ‘Ikan Besar’ Korupsi Dam Kali Bentak

Published

on

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan dan menahan DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

Penetapan dilakukan pada Kamis (18/9) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar.

Kepala Kejari Blitar, Dr. Zulkarnaen, menjelaskan bahwa DC diduga lalai membina dan mengawasi jalannya proyek. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, DC langsung ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Zulkarnaen.

Langkah Kejari Blitar ini mendapat apresiasi dari Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya.

Ia menyebut penetapan tersangka baru menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Blitar yang berani menambah tersangka baru sekaligus melakukan penahanan. Ini membuktikan mereka tegak lurus dalam menegakkan hukum,” kata Jaka.

Menurutnya, munculnya nama DC sebagai tersangka baru sudah diprediksi sejak awal. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, di mana keterangan beberapa terdakwa sebelumnya mengungkap adanya peran pejabat lain di balik proyek DAM Kali Bentak

Pun, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru lainnya jika di persidangan ditemukan bukti yang kuat.

“Saat ini mungkin baru ikan-ikan kecil yang ditangkap, tapi kita berharap di akhir nanti Kejari Blitar juga mampu menyeret ‘ikan besar’ yang selama ini bersembunyi di balik proyek tersebut,” pungkasnya.

Dengan penahanan DC, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak kini bertambah menjadi enam orang. (JK-Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polresta Sorong Kota Ungkap Rentetan Kasus Begal, Curanmor, dan Miras – 25 Motor Diamankan

Published

on

Kota Sorong, PBD – Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Sorong Kota, Jl. Ahmad Yani, Distrik Sorong, jajaran kepolisian membeberkan sejumlah pengungkapan kasus besar, termasuk begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan peredaran minuman keras ilegal, Kamis (18/9/25).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, S.IK, mewakili Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH, dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Afrianga U. Tan, S.Tr.K, S.IK serta Kasat Narkoba AKP Rachmat Djakarta, S.IK, S.Tr.K, M.Si.

Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah aksi begal di Jl. Suci. Pelaku memukul korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasarkan laporan korban, tim gabungan dari Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun.

Dalam kasus lain, berdasarkan LP 112/Agustus/2025, terjadi pencurian sepeda motor di Jl. Jenderal Sudirman, depan Ruko Optik Internasional.

Korban memarkir sepeda motor, lalu dua pelaku datang dan merusak kunci stang motor sebelum membawanya kabur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PSK alias S, dan polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Mio.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun.

Kapolresta melalui Kasat Reskrim juga memaparkan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi lainnya.

Dari berbagai lokasi dan pengungkapan, total 25 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Salah satu lokasi penggeledahan berada di rumah kosong di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 9 unit motor yang diduga hasil kejahatan.

Kasus-kasus tersebut terkait dengan beberapa LP lainnya, antara lain:
– LP 557 (TKP KPR Trikarya Permai).
– LP 362
– LP 607, LP 641, dan LP 647

Beberapa pelaku yang diamankan antara lain:
– KGS, pelaku begal dari wilayah reklamasi.
– PSK alias S, pelaku curanmor di wilayah kota.
– RTR, pelaku curanmor lainnya.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan guna proses pencocokan dan pengambilan.

Selain itu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras ilegal. Pada Rabu, 17 September 2025 pukul 17.30 WIT, tim menggerebek sebuah lokasi di Jl. Basuki Rahmat Km 12, setelah menerima laporan masyarakat.

Dua pelaku berinisial Dede dan D berhasil diamankan. Barang bukti yang disita antara lain:
– 21 liter miras lokal asal Manado
– 9 liter miras lokal dari ambon dan
dikemas dalam botol besar dan plastik 5 liter

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran miras ilegal masih terjadi dan menjadi perhatian serius Polresta Sorong Kota.

Polresta Sorong Kota juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Masyarakat dihimbau agar:
– Selalu mengunci stang dan menambahkan kunci ganda.
– Memarkir kendaraan di tempat yang aman, ber-CCTV, dan ada penjaga parkir.
– Segera melapor ke Call Center Polri 110 bila melihat kejadian mencurigakan.

Dengan keberhasilan pengungkapan berbagai kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Sorong dan sekitarnya.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, melaporkan setiap kejadian mencurigakan, dan membantu dalam proses identifikasi barang bukti yang telah diamankan. (Timo)

Continue Reading

Trending