Connect with us

Nasional

Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

Published

on

Jakarta— Sebagian besar masyarakat yang melakukan mudik pada Lebaran 2026 mengaku puas terhadap manajemen mudik yang diselenggarakan pemerintah. Lembaga Survei KedaiKOPI mencatat, sebanyak 88,8 persen responden merasa puas, dengan nilai rata-rata kepuasan sebesar 7,18 dari skala 1 sampai 10.

Hasil itu disampaikan oleh Head of Research KedaiKOPI, Ashma Nur Afifah, dalam pemaparan survei tahunan KedaiKOPI terkait pelaksanaan mudik Lebaran, Senin (6/4/2026). Survei dilakukan pada 23–30 Maret 2026 terhadap 1.101 responden yang memenuhi kriteria sebagai pemudik Lebaran 2026.

“Dari skala 1 sampai 10, kita mendapatkan nilai sebesar 7,18. Maka dari skala tersebut kita dapat kategorikan bahwa responden yang melakukan mudik cukup puas dengan layanan atau manajemen mudik yang telah dilakukan oleh pemerintah,” kata Ashma.

Ashma mengatakan, kepuasan tersebut diukur dari dua aspek besar, yaitu layanan armada transportasi umum, serta infrastruktur dan kebijakan manajemen mudik secara keseluruhan.

Pada aspek layanan armada, kepuasan tertinggi secara konsisten tercatat pada kenyamanan armada yang berlaku untuk bus, kereta api, maupun travel atau shuttle resmi. Namun, masing-masing moda juga mencatatkan titik lemah tersendiri.

Untuk pengguna bus, aspek yang mendapat penilaian paling rendah adalah kenyamanan terminal bus. Bagi penumpang kereta api, keluhan terbesar datang dari ketersediaan kuota tiket, di mana angkanya turun signifikan dibanding tahun lalu, dari 84,8 persen menjadi 76,1 persen atau berkurang 8,7 persen. Sementara itu, pengguna travel resmi mengeluhkan kenyamanan saat menunggu di pool atau titik penjemputan.

Di moda kapal laut, kepuasan tertinggi dirasakan saat proses antrean masuk ke kapal, sedangkan aspek terendah adalah keteraturan saat mengantri membeli tiket di pelabuhan. Adapun untuk pengguna pesawat, kenyamanan di dalam kabin mendapat apresiasi tertinggi, sementara ketersediaan kuota tiket menjadi aspek terendah, meski angkanya justru naik dari 76,2 persen tahun lalu menjadi 80 persen tahun ini.

“Kesulitan yang dirasakan dalam mengakses tiket kereta api lebih banyak dirasakan oleh responden tahun ini dibandingkan tahun lalu. Turun tertingginya ada pada ketersediaan kuota tiket kereta api, yang tahun lalu 84,8 persen, sekarang hanya 76,1 persen,” kata Ashma.

Dari sisi infrastruktur jalan, kepuasan terhadap jalan tol secara konsisten lebih tinggi dibanding jalan non-tol. Pada pengguna jalan tol, kepuasan di hampir semua aspek berkisar di angka 91–92 persen. Aspek yang paling diapresiasi adalah kondisi saat memasuki jalan tol (92,7 persen) dan keamanan serta penerangan jalan tol (92,2 persen). Khusus untuk penerangan jalan tol, angka ini melonjak tajam dibanding tahun lalu yang hanya 77,2 persen, atau naik 15 persen.

Sebaliknya, untuk jalan non-tol, ketersediaan rambu lalu lintas yang dinilai cukup dan jelas mendapat apresiasi tertinggi di angka 85,8 persen. Aspek yang paling dikeluhkan adalah kemulusan jalan di dalam kabupaten atau kota tujuan (73,1 persen), turun dari 82,9 persen pada 2025.

“Ada peningkatan di aspek keamanan dan penerangan jalan tol. Yang tahun lalu puas hanya sebesar 77,2 persen, tahun ini naik menjadi 92,2 persen. Jadi memang ada peningkatan penerangan di jalan tol tahun ini dan itu diapresiasi dalam menjaga keamanan mudik 2026,” kata Ashma.

Ashma lalu menjelaskan, kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pemerintah, seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow, mendapat sambutan positif dari 80,8 persen responden. Sementara itu, 82 persen pemudik menyatakan puas dengan layanan posko kesehatan yang tersedia selama perjalanan mudik.

“Kepuasan terhadap kebijakan rekayasa lalu lintas sebelumnya mencapai 91,2 persen dan posko kesehatan 92,9 persen di tahun 2025. Pola yang sama kami temukan di tahun ini, mayoritas masih puas, namun persentasenya turun dibanding tahun lalu,” ujar Ashma.

Di rest area, ketersediaan bahan bakar menjadi aspek yang paling diapresiasi, dengan 87,1 persen responden merasa puas. Namun, kebersihan toilet menjadi catatan tersendiri, hanya 77,8 persen yang merasa puas, turun dari 86,2 persen pada tahun sebelumnya.

“Ini mungkin juga dikarenakan memang pengguna toilet di saat periode mudik lebih banyak, sehingga kebersihan toiletnya cukup agak sulit untuk dijaga secara konsisten,” ujar Ashma.

Untuk layanan darurat, 77,8 persen responden menyatakan puas, turun 12,5 persen dari 2025. Sementara kepatuhan pengendara lain mendapat angka kepuasan paling rendah di antara semua aspek yang diukur, yakni 71,9 persen, turun 10,1 persen dibanding tahun lalu.

Salah satu kebijakan yang paling diapresiasi pemudik adalah pemisahan akses pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan, yang berlaku di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk mulai 13–29 Maret 2026. Sebanyak 91,5 persen responden menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut, dengan nilai rata-rata dukungan 7,66 dari skala 10.

Adapun survei KedaiKOPI juga mengukur kinerja kepolisian dari dua sisi, yaitu polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di jalan, serta polisi yang menjaga keamanan lingkungan rumah yang ditinggal pemudik.

Dari sisi Polantas, Ashma menjelaskan 80,6 persen responden merasa puas terhadap kinerja Polantas dalam menjaga kelancaran arus mudik, dan 81,7 persen puas terhadap kinerjanya dalam menjaga keamanan arus mudik. Meski masih di atas 80 persen, Ashma mengatakan kedua angka ini turun dibanding 2025, di mana masing-masing turun 5,7 persen dan 6,2 persen.

Dari sisi keamanan rumah, 86,7 persen responden percaya bahwa aparat lingkungan seperti RT/RW atau satpam mampu menjaga rumah mereka selama ditinggal mudik, dengan nilai rata-rata kepercayaan 7,78. Adapun kepercayaan terhadap kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan permukiman tercatat pada angka 79,4 persen dengan rata-rata 7,20.

“Jika kita fokus pada seluruh aspek yang ditanyakan terkait kinerja polisi, yaitu menjaga kelancaran lalu lintas, menjaga keamanan arus mudik, hingga menjaga keamanan di lingkungan rumah, maka nilai rata-rata kepuasannya adalah 7,81. Jumlah responden yang merasa puas terhadap kinerja Polri secara keseluruhan sebanyak 84,1 persen,” pungkas Ashma. (By/Red)

Nasional

Diduga Merupakan Bahan Peledak, Bom Udara Aktif Gegerkan Blitar Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

Published

on

Blitar Kota— Respons cepat Polres Blitar Kota bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah bom udara (aircraft bomb) yang ditemukan di aliran Sungai Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Benda berbahaya yang semula dilaporkan warga sebagai benda mencurigakan itu akhirnya dipastikan masih aktif sebelum berhasil dievakuasi.

Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) ketika seorang warga, Oki Eka, melaporkan penemuan sebuah benda menyerupai mortir yang berada di dasar sungai.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Blitar Kota Polda Jatim segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi area dengan memasang garis Polisi (Police Line)

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian khusus agar penanganan berlangsung aman.

“Terkait benda yang dicurigai tersebut, kami sudah meminta bantuan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan jenis benda tersebut,” kata AKBP Kalfaris, Jumat (10/7/2026).

Selama proses pengamanan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi maupun menyentuh benda yang diduga mengandung bahan peledak hingga proses identifikasi selesai dilakukan.

Proses pengangkatan berlangsung cukup sulit karena benda tersebut berada di bawah batu berukuran besar yang menutupinya.

Tim gabungan harus memindahkan batu menggunakan rantai dan alat derek milik BPBD Kota Blitar sebelum benda tersebut dapat diangkat.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur, benda tersebut dipastikan merupakan bom udara (aircraft bomb) yang masih dalam kondisi aktif.

Kapolres Blitar Kota menjelaskan bom tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter sekitar 25 hingga 30 sentimeter serta diperkirakan berbobot antara 50 hingga 100 kilogram.

“Tim berhasil mengangkat benda tersebut yang ternyata memang merupakan bom udara atau aircraft bomb. Untuk sementara bom tersebut langsung kami bawa menuju lokasi disposal yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap AKBP Kalfaris.

Menurut hasil pemeriksaan Tim Jibom, meskipun kondisi fisik bom telah dipenuhi karat akibat lama terendam di dalam sungai, bahan peledak di dalamnya masih aktif sehingga memerlukan penanganan khusus.

Bom kemudian dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan untuk dilakukan disposal sesuai standar operasional prosedur (SOP) Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur.

Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kawasan permukiman guna menghindari risiko terhadap masyarakat.

Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul bom tersebut.

Namun berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bom diduga merupakan bom udara peninggalan masa perang yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.

Keberhasilan pengamanan bom udara aktif tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai standar keselamatan.

Polres Blitar Kota Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.

Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa agar dapat segera ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Viral! Oknum Pengurus PWI Bogor Diduga Ajak Kades Tolak Wartawan Non-UKW, Tuai Kecaman Nasional

Published

on

TULUNGAGUNG— Video rekaman kegiatan Safari Jurnalistik ke-V yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik.

Cuplikan video tersebut viral di media sosial setelah memuat pernyataan narasumber yang diduga menginstruksikan para kepala desa agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pernyataan itu menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan insan pers karena dinilai berpotensi memicu diskriminasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Dalam video yang beredar, narasumber yang merupakan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor disebut meminta aparatur desa untuk mengabaikan wartawan yang tidak mengantongi sertifikat UKW dari Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai melampaui kewenangan organisasi profesi dan berpotensi menyesatkan pemahaman pejabat publik mengenai kedudukan hukum wartawan.

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menjadi salah satu pihak yang mengecam keras pernyataan tersebut.

Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam forum resmi itu tidak mencerminkan semangat kebebasan pers dan justru berpotensi menciptakan sekat di kalangan jurnalis.

“Upaya mengkotak-kotakkan wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah pedesaan, merupakan preseden yang tidak baik. Hal itu dapat memicu sikap antipati hingga penolakan terhadap kerja jurnalistik yang sejatinya dilindungi undang-undang,” ujar Catur, Sabtu(11/7).

Dirinya juga menilai tidak tepat jika kompetensi wartawan hanya diukur berdasarkan kepemilikan UKW. Menurutnya, negara juga mengakui mekanisme sertifikasi profesi lain melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Catur menjelaskan bahwa selain UKW yang difasilitasi Dewan Pers, terdapat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers berlisensi BNSP. Kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum masing-masing sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan wartawan yang belum mengikuti UKW.

Pihaknya menegaskan, profesionalisme seorang jurnalis tidak semata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, melainkan oleh kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, disiplin verifikasi, serta komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

Polemik ini pun memicu perdebatan di kalangan insan pers mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers tanpa menciptakan stigma terhadap wartawan yang berasal dari organisasi maupun jalur sertifikasi yang berbeda. Sejumlah pihak berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi agar tidak muncul narasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang independen. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik Dukung Polri Apresiasi Langkah Penggeledahan Terkait Jampidsus Kejagung

Published

on

JAKARTA – Pengurus DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik dan juga Aktivis HMI Ramadhan Reubun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut secara tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya yang juga pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menyampaikan, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dukungan tersebut juga disampaikan menyusul langkah penyidik yang melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Ramadan Reubun mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pengurus Kebijakn Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan yang merupakan bagian dari proses hukum guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses hukum harus berjalan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI Ramdhan Reubun, berharap sinergi antar-lembaga penegak hukum tetap terjaga demi kepentingan bangsa dan negara.

Perbedaan kewenangan antar-institusi tidak boleh mengurangi semangat bersama dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi salah satu kejahatan luar biasa.

“Publik tentu berharap Polri, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan yang dilakukan penyidik menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Perkembangan perkara tersebut masih terus berjalan dan aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(By/Red)

Continue Reading

Trending