Nasional
Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Masyarakat Puas dengan Manajemen Pemerintah dalam Mudik Lebaran 2026

Jakarta— Sebagian besar masyarakat yang melakukan mudik pada Lebaran 2026 mengaku puas terhadap manajemen mudik yang diselenggarakan pemerintah. Lembaga Survei KedaiKOPI mencatat, sebanyak 88,8 persen responden merasa puas, dengan nilai rata-rata kepuasan sebesar 7,18 dari skala 1 sampai 10.
Hasil itu disampaikan oleh Head of Research KedaiKOPI, Ashma Nur Afifah, dalam pemaparan survei tahunan KedaiKOPI terkait pelaksanaan mudik Lebaran, Senin (6/4/2026). Survei dilakukan pada 23–30 Maret 2026 terhadap 1.101 responden yang memenuhi kriteria sebagai pemudik Lebaran 2026.
“Dari skala 1 sampai 10, kita mendapatkan nilai sebesar 7,18. Maka dari skala tersebut kita dapat kategorikan bahwa responden yang melakukan mudik cukup puas dengan layanan atau manajemen mudik yang telah dilakukan oleh pemerintah,” kata Ashma.
Ashma mengatakan, kepuasan tersebut diukur dari dua aspek besar, yaitu layanan armada transportasi umum, serta infrastruktur dan kebijakan manajemen mudik secara keseluruhan.
Pada aspek layanan armada, kepuasan tertinggi secara konsisten tercatat pada kenyamanan armada yang berlaku untuk bus, kereta api, maupun travel atau shuttle resmi. Namun, masing-masing moda juga mencatatkan titik lemah tersendiri.
Untuk pengguna bus, aspek yang mendapat penilaian paling rendah adalah kenyamanan terminal bus. Bagi penumpang kereta api, keluhan terbesar datang dari ketersediaan kuota tiket, di mana angkanya turun signifikan dibanding tahun lalu, dari 84,8 persen menjadi 76,1 persen atau berkurang 8,7 persen. Sementara itu, pengguna travel resmi mengeluhkan kenyamanan saat menunggu di pool atau titik penjemputan.
Di moda kapal laut, kepuasan tertinggi dirasakan saat proses antrean masuk ke kapal, sedangkan aspek terendah adalah keteraturan saat mengantri membeli tiket di pelabuhan. Adapun untuk pengguna pesawat, kenyamanan di dalam kabin mendapat apresiasi tertinggi, sementara ketersediaan kuota tiket menjadi aspek terendah, meski angkanya justru naik dari 76,2 persen tahun lalu menjadi 80 persen tahun ini.
“Kesulitan yang dirasakan dalam mengakses tiket kereta api lebih banyak dirasakan oleh responden tahun ini dibandingkan tahun lalu. Turun tertingginya ada pada ketersediaan kuota tiket kereta api, yang tahun lalu 84,8 persen, sekarang hanya 76,1 persen,” kata Ashma.
Dari sisi infrastruktur jalan, kepuasan terhadap jalan tol secara konsisten lebih tinggi dibanding jalan non-tol. Pada pengguna jalan tol, kepuasan di hampir semua aspek berkisar di angka 91–92 persen. Aspek yang paling diapresiasi adalah kondisi saat memasuki jalan tol (92,7 persen) dan keamanan serta penerangan jalan tol (92,2 persen). Khusus untuk penerangan jalan tol, angka ini melonjak tajam dibanding tahun lalu yang hanya 77,2 persen, atau naik 15 persen.
Sebaliknya, untuk jalan non-tol, ketersediaan rambu lalu lintas yang dinilai cukup dan jelas mendapat apresiasi tertinggi di angka 85,8 persen. Aspek yang paling dikeluhkan adalah kemulusan jalan di dalam kabupaten atau kota tujuan (73,1 persen), turun dari 82,9 persen pada 2025.
“Ada peningkatan di aspek keamanan dan penerangan jalan tol. Yang tahun lalu puas hanya sebesar 77,2 persen, tahun ini naik menjadi 92,2 persen. Jadi memang ada peningkatan penerangan di jalan tol tahun ini dan itu diapresiasi dalam menjaga keamanan mudik 2026,” kata Ashma.
Ashma lalu menjelaskan, kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan pemerintah, seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow, mendapat sambutan positif dari 80,8 persen responden. Sementara itu, 82 persen pemudik menyatakan puas dengan layanan posko kesehatan yang tersedia selama perjalanan mudik.
“Kepuasan terhadap kebijakan rekayasa lalu lintas sebelumnya mencapai 91,2 persen dan posko kesehatan 92,9 persen di tahun 2025. Pola yang sama kami temukan di tahun ini, mayoritas masih puas, namun persentasenya turun dibanding tahun lalu,” ujar Ashma.
Di rest area, ketersediaan bahan bakar menjadi aspek yang paling diapresiasi, dengan 87,1 persen responden merasa puas. Namun, kebersihan toilet menjadi catatan tersendiri, hanya 77,8 persen yang merasa puas, turun dari 86,2 persen pada tahun sebelumnya.
“Ini mungkin juga dikarenakan memang pengguna toilet di saat periode mudik lebih banyak, sehingga kebersihan toiletnya cukup agak sulit untuk dijaga secara konsisten,” ujar Ashma.
Untuk layanan darurat, 77,8 persen responden menyatakan puas, turun 12,5 persen dari 2025. Sementara kepatuhan pengendara lain mendapat angka kepuasan paling rendah di antara semua aspek yang diukur, yakni 71,9 persen, turun 10,1 persen dibanding tahun lalu.
Salah satu kebijakan yang paling diapresiasi pemudik adalah pemisahan akses pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan, yang berlaku di lintasan Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk mulai 13–29 Maret 2026. Sebanyak 91,5 persen responden menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut, dengan nilai rata-rata dukungan 7,66 dari skala 10.
Adapun survei KedaiKOPI juga mengukur kinerja kepolisian dari dua sisi, yaitu polisi lalu lintas (Polantas) yang bertugas di jalan, serta polisi yang menjaga keamanan lingkungan rumah yang ditinggal pemudik.
Dari sisi Polantas, Ashma menjelaskan 80,6 persen responden merasa puas terhadap kinerja Polantas dalam menjaga kelancaran arus mudik, dan 81,7 persen puas terhadap kinerjanya dalam menjaga keamanan arus mudik. Meski masih di atas 80 persen, Ashma mengatakan kedua angka ini turun dibanding 2025, di mana masing-masing turun 5,7 persen dan 6,2 persen.
Dari sisi keamanan rumah, 86,7 persen responden percaya bahwa aparat lingkungan seperti RT/RW atau satpam mampu menjaga rumah mereka selama ditinggal mudik, dengan nilai rata-rata kepercayaan 7,78. Adapun kepercayaan terhadap kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan permukiman tercatat pada angka 79,4 persen dengan rata-rata 7,20.
“Jika kita fokus pada seluruh aspek yang ditanyakan terkait kinerja polisi, yaitu menjaga kelancaran lalu lintas, menjaga keamanan arus mudik, hingga menjaga keamanan di lingkungan rumah, maka nilai rata-rata kepuasannya adalah 7,81. Jumlah responden yang merasa puas terhadap kinerja Polri secara keseluruhan sebanyak 84,1 persen,” pungkas Ashma. (By/Red)
Nasional
Di Balik OTT KPK di Tulungagung: Surat Mundur, Tekanan Jabatan, dan Jejak Setoran Miliaran

JAKARTA – Malam belum terlalu larut ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih. Sorot kamera tertuju pada dua nama yang kini menjadi pusat perhatian, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Keduanya baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Tak lama berselang, rompi oranye dikenakan. Penahanan langsung dilakukan.
Namun, seperti banyak perkara korupsi yang diungkap KPK, operasi tangkap tangan (OTT) ini bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Hal ini adalah potongan dari rangkaian panjang praktik kekuasaan yang diduga berjalan senyap, terstruktur, dan menekan dari dalam.
Surat yang Tak Sekadar Administrasi
Di atas kertas, dokumen itu terlihat biasa,surat pernyataan. Isinya sederhana kesediaan mundur dari jabatan, bahkan dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, surat itu diduga menjadi alat kendali.
Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menandatangani dokumen tersebut. Dalam posisi struktural yang bergantung pada kepala daerah, pilihan mereka menjadi sempit patuh atau tersingkir.
Seorang sumber yang memahami dinamika birokrasi daerah menggambarkan situasi itu sebagai “loyalitas yang dipaksa”.
“Kalau sudah tanda tangan surat seperti itu, posisi pejabat jadi sangat rentan. Itu bukan lagi administrasi, tapi tekanan,” ujarnya.
Dari Loyalitas ke Setoran
Dari titik itulah, penyidik menduga aliran uang mulai terbentuk. Asep Guntur Rahayu menyebut, permintaan uang dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Nilainya tidak kecil. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp 5 miliar. Sebagian di antaranya sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima.
Angka-angka itu menggambarkan sesuatu yang lebih dari sekadar transaksi sporadis. Ia menunjukkan pola: sistem setoran yang berjalan dalam lingkup kekuasaan administratif.
Permintaan tidak selalu dilakukan secara langsung. Dalam beberapa kasus, ajudan menjadi perantara—ruang abu-abu yang kerap muncul dalam praktik korupsi birokrasi.
Ruang Tekan dalam Struktur Kekuasaan
Dalam banyak kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, tekanan terhadap bawahan bukanlah hal baru. Namun, penggunaan dokumen formal sebagai alat kontrol memberi dimensi berbeda.
Di satu sisi, dokumen itu memberi kesan legal. Di sisi lain, ia menciptakan ketergantungan penuh. Pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik, berubah menjadi bagian dari sistem yang harus “mengamankan posisi”.
“Ini bukan sekadar korupsi uang, tapi korupsi kekuasaan,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
OTT: Puncak dari Proses Panjang
KPK menegaskan, OTT bukanlah peristiwa tiba-tiba. Ia adalah hasil dari pemantauan, pengumpulan informasi, dan verifikasi yang berlangsung dalam senyap.
Ketika operasi dilakukan, biasanya konstruksi perkara telah cukup kuat. Penetapan tersangka terhadap Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menjadi pintu masuk.
Penyidikan selanjutnya akan bergerak lebih jauh, menelusuri aliran dana, memetakan peran, dan membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mengulang Pola Lama?
Bagi publik di Tulungagung, kasus ini bukan tanpa resonansi. Wilayah ini pernah menjadi sorotan dalam kasus korupsi sebelumnya.
Kini, dengan pola berbeda bukan lagi sekadar proyek, melainkan dugaan pemerasan internal pertanyaan lama kembali muncul: sejauh mana sistem telah berubah?
Untuk saat ini, dua tersangka telah ditahan. Waktu 20 hari pertama berjalan, sejak 11 hingga 30 April 2026. Namun seperti banyak perkara korupsi lainnya, inti cerita mungkin belum sepenuhnya terungkap.
Apakah ini sekadar praktik individual?. Ataukah bagian dari pola yang lebih luas dalam tata kelola kekuasaan daerah?.
Di ruang penyidikan KPK, jawaban atas pertanyaan itu sedang dicari lembar demi lembar, aliran demi aliran. Dan seperti biasa, publik menunggu siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran kasus ini. (By/DON)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk pejabat daerah. Kali ini, giliran Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Tak sendiri, ajudan sang bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, pada Sabtu (11/4) malam, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Modus Surat Mundur, Target Setoran Rp 5 M
Dari hasil penyidikan, Bupati Gatut diduga memiliki cara yang bisa untuk menekan bawahannya. Ia meminta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan, bahkan mundur sebagai ASN.
Surat itu menjadi senjata untuk mengendalikan dan mengancam para pejabat. Mereka takut dicopot atau dipecat, sehingga akhirnya menuruti semua perintah bupati.
Melalui tekanan tersebut, Gatut kemudian meminta sejumlah uang kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Total uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. Diduga, Gatut sudah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan ini.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Proses hukum terus berjalan. KPK memastikan akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(By/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Serap Aspirasi Kepala Desa, Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD

Mojokerto— Dalam upaya memperkuat sinergitas antara kepolisian dan pemerintah desa, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menerima kunjungan silaturahmi Ketua dan Pengurus Persatuan Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto di Ruang Presisi Polres Mojokerto, Jumat (10/4/26).
Kegiatan ini dihadiri sekitar 19 peserta, terdiri dari pejabat utama Polres Mojokerto serta para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam PKD Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto menyampaikan Polres Mojokerto Polda Jatim akan terus berkomitmen untuk membangun hubungan yang lebih erat dengan instansi lintas sektor termasuk para kepala desa.
Ia menekankan pentingnya masukan dari para Kades sebagai representasi masyarakat di tingkat bawah.
“Dengan tagline Polisi Mojokerto, Polisi Rakyat, kami ingin mengetahui potret riil Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari para kepala desa,”ungkap AKBP Andi.
Ia juga menyinggung langkah penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum wartawan yang diduga melakukan praktik pemerasan.
Mantan Kapolres Batu itu berharap, para kepala desa dapat memberikan pandangan serta informasi terkait fenomena tersebut, mengingat para Kades kerap menjadi pihak yang terdampak.
Selain itu, Kapolres Mojokerto membuka ruang dialog bagi para Kades untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, termasuk kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di desa masing-masing.
Sementara itu, Ketua PKD Kabupaten Mojokerto, H. Miftachuddin, S.T., menyampaikan apresiasi atas undangan dan keterbukaan Polres Mojokerto Polda Jatim dalam menjalin komunikasi dengan para kepala desa.
Ia mengungkapkan bahwa peran Bhabinkamtibmas selama ini dinilai sangat aktif dan membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.
Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah pedesaan.
“Terkait penertiban oknum wartawan maupun LSM yang meresahkan, kami sangat mendukung langkah tegas dari Polres Mojokerto. Banyak kepala desa yang mengalami intimidasi, sehingga menghambat jalannya program pembangunan,” jelasnya.
Ia juga berharap agar penegakan hukum terhadap oknum-oknum tersebut dapat terus dilakukan secara konsisten, mengingat masih adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu kepada kepala desa.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Mojokerto Polda Jatim khususnya dalam pengamanan Idul Fitri melalui pos pelayanan dan pengamanan, termasuk di rest area Cangar yang dinilai sangat membantu masyarakat.
Kegiatan silaturahmi ditutup dengan ramah tamah, mencerminkan terjalinnya komunikasi yang harmonis antara Polres Mojokerto dan PKD Kabupaten Mojokerto.
Diharapkan, sinergitas ini dapat terus terjaga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mojokerto. (DON/Red)
Redaksi2 hari ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional3 hari agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional2 hari agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional1 hari agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi6 hari agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 hari agoKPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Tulungagung: Belasan Orang Diperiksa Intensif













