Connect with us

Nasional

Rapimnas Mei 2026: PJS Rapatkan Barisan, Siap Ukir Sejarah Jadi Konstituen Dewan Pers

Published

on

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Tahun 2026 pada Selasa, 12 Mei 2026 di Jakarta. Rapimnas ini akan dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPP serta pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS se-Indonesia.

Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyampaikan bahwa Rapimnas kali ini memiliki arti yang sangat strategis dan penting bagi perjalanan organisasi.

“Rapimnas ini bukan sekadar pertemuan rutin. Ini adalah momentum penting untuk mengevaluasi persiapan kita menuju pendaftaran PJS sebagai Konstituen Dewan Pers. Kita harus memastikan semua berjalan sesuai rencana,” ujar Mahmud Marhaba dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (07/04).

Lima Agenda Strategis Rapimnas.

Rapimnas PJS 2026 akan membahas lima agenda strategis yang menjadi penentu langkah organisasi ke depan:

1. Evaluasi Tahap 1 Persiapan Pendaftaran ke Dewan Pers

Seluruh DPD PJS se-Indonesia akan memaparkan progress pengumpulan data anggota sesuai target yang telah ditetapkan oleh DPP. Termasuk di dalamnya adalah kendala-kendala yang dihadapi masing-masing daerah dalam proses pengumpulan dokumen.

“Kami ingin mendengar langsung dari daerah. Apa yang sudah tercapai, apa kendalanya, dan bagaimana solusinya. Ini penting agar kita bisa bergerak bersama dengan langkah yang terukur,” jelas Mahmud.

2. Pematangan Pelaksanaan Munas ke-3

Rapimnas juga akan membahas persiapan teknis dan administratif Musyawarah Nasional (Munas) ke-3 PJS yang direncanakan akan digelar pada Juli 2026. Munas ini akan menjadi momentum bersejarah karena bertepatan dengan pendaftaran PJS ke Dewan Pers.

3. Penentuan Daerah Target Verifikasi Dewan Pers

Salah satu agenda krusial adalah memutuskan daerah-daerah yang akan menjadi target verifikasi Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual. Keputusan ini akan menentukan kesiapan infrastruktur organisasi di tingkat daerah.

“Verifikasi faktual dari Dewan Pers adalah tahapan yang sangat menentukan. Kami harus memastikan daerah yang ditunjuk benar-benar siap dari segi kantor, administrasi, dan seluruh kelengkapannya,” tegas Ketua Umum.

4. Perayaan HUT PJS ke-4

Di sela-sela agenda Rapimnas, DPP PJS juga akan menggelar perayaan sederhana Hari Ulang Tahun (HUT) PJS ke-4. Perayaan ini sekaligus menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan organisasi selama empat tahun dan meneguhkan semangat menuju tahun kelima yang penuh tantangan.

Tema utama PJS Tahun 2026 yang akan diusung adalah: “Meneguhkan Integritas dan Kompetensi Wartawan untuk PJS yang Lebih Mandiri, Profesional dan Diakui.”

“Empat tahun bukan waktu yang singkat. Kita sudah melewati banyak hal. Dan di tahun kelima ini, kita akan membuktikan bahwa PJS layak menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers,” ungkap Mahmud penuh keyakinan.

5. Penandatanganan MoU dengan BAZNAS RI dan LUKW

Agenda puncak Rapimnas adalah rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PJS dengan dua lembaga strategis, yakni:

1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI

2. Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW)

Kerjasama dengan BAZNAS RI diharapkan dapat membuka peluang program-program kesejahteraan bagi wartawan anggota PJS. Sementara MoU dengan LUKW akan memperkuat aspek peningkatan kompetensi wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kedua kerjasama ini sangat strategis. BAZNAS untuk kesejahteraan anggota, LUKW untuk kompetensi. Ini sejalan dengan visi PJS mewujudkan wartawan yang profesional dan sejahtera,” papar Mahmud.

Mahmud Marhaba juga menyerukan kepada seluruh Ketua dan Sekretaris DPD PJS se-Indonesia untuk memastikan kehadirannya dalam Rapimnas ini.

“Kehadiran pimpinan daerah sangat penting. Kita akan membahas hal-hal krusial yang menentukan masa depan PJS. Saya harap tidak ada yang absen tanpa alasan yang benar-benar mendesak,” tegasnya.

Bagi DPD yang berhalangan hadir, diwajibkan untuk memberikan surat kuasa kepada pengurus DPD lainnya yang ditunjuk sebagai perwakilan.

Diharapkan seluruh peserta Rapimnas juga diminta untuk membawa:

1. Laporan progress pengumpulan data anggota

2. Daftar kendala yang dihadapi di daerah

3. Rekapitulasi anggota yang siap didaftarkan ke Dewan Pers

4. Masukan dan saran untuk pelaksanaan Munas ke-3

5. Informasi kesiapan kantor DPD untuk verifikasi faktual

Target Besar: Konstituen Dewan Pers 2026

Sebagaimana diketahui, DPP PJS telah menetapkan target besar di tahun 2026, yakni mendaftarkan PJS sebagai Konstituen Dewan Pers. Jika berhasil, PJS akan mencatatkan sejarah sebagai organisasi pers khusus wartawan media online pertama yang menjadi bagian dari Konstituen Dewan Pers di Indonesia.

“Ini adalah perjuangan besar. Perjuangan yang membutuhkan kekompakan seluruh jajaran, dari DPP hingga DPC, dari Sabang sampai Merauke. Saya yakin, dengan kerja keras dan solidaritas yang kuat, kita pasti bisa!” tutup Mahmud Marhaba.(*/Red)

Nasional

Diduga Merupakan Bahan Peledak, Bom Udara Aktif Gegerkan Blitar Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

Published

on

Blitar Kota— Respons cepat Polres Blitar Kota bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah bom udara (aircraft bomb) yang ditemukan di aliran Sungai Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Benda berbahaya yang semula dilaporkan warga sebagai benda mencurigakan itu akhirnya dipastikan masih aktif sebelum berhasil dievakuasi.

Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) ketika seorang warga, Oki Eka, melaporkan penemuan sebuah benda menyerupai mortir yang berada di dasar sungai.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Blitar Kota Polda Jatim segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi area dengan memasang garis Polisi (Police Line)

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian khusus agar penanganan berlangsung aman.

“Terkait benda yang dicurigai tersebut, kami sudah meminta bantuan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan jenis benda tersebut,” kata AKBP Kalfaris, Jumat (10/7/2026).

Selama proses pengamanan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi maupun menyentuh benda yang diduga mengandung bahan peledak hingga proses identifikasi selesai dilakukan.

Proses pengangkatan berlangsung cukup sulit karena benda tersebut berada di bawah batu berukuran besar yang menutupinya.

Tim gabungan harus memindahkan batu menggunakan rantai dan alat derek milik BPBD Kota Blitar sebelum benda tersebut dapat diangkat.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur, benda tersebut dipastikan merupakan bom udara (aircraft bomb) yang masih dalam kondisi aktif.

Kapolres Blitar Kota menjelaskan bom tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter sekitar 25 hingga 30 sentimeter serta diperkirakan berbobot antara 50 hingga 100 kilogram.

“Tim berhasil mengangkat benda tersebut yang ternyata memang merupakan bom udara atau aircraft bomb. Untuk sementara bom tersebut langsung kami bawa menuju lokasi disposal yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap AKBP Kalfaris.

Menurut hasil pemeriksaan Tim Jibom, meskipun kondisi fisik bom telah dipenuhi karat akibat lama terendam di dalam sungai, bahan peledak di dalamnya masih aktif sehingga memerlukan penanganan khusus.

Bom kemudian dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan untuk dilakukan disposal sesuai standar operasional prosedur (SOP) Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur.

Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kawasan permukiman guna menghindari risiko terhadap masyarakat.

Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul bom tersebut.

Namun berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bom diduga merupakan bom udara peninggalan masa perang yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.

Keberhasilan pengamanan bom udara aktif tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai standar keselamatan.

Polres Blitar Kota Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.

Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa agar dapat segera ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Viral! Oknum Pengurus PWI Bogor Diduga Ajak Kades Tolak Wartawan Non-UKW, Tuai Kecaman Nasional

Published

on

TULUNGAGUNG— Video rekaman kegiatan Safari Jurnalistik ke-V yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik.

Cuplikan video tersebut viral di media sosial setelah memuat pernyataan narasumber yang diduga menginstruksikan para kepala desa agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pernyataan itu menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan insan pers karena dinilai berpotensi memicu diskriminasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Dalam video yang beredar, narasumber yang merupakan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor disebut meminta aparatur desa untuk mengabaikan wartawan yang tidak mengantongi sertifikat UKW dari Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai melampaui kewenangan organisasi profesi dan berpotensi menyesatkan pemahaman pejabat publik mengenai kedudukan hukum wartawan.

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menjadi salah satu pihak yang mengecam keras pernyataan tersebut.

Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam forum resmi itu tidak mencerminkan semangat kebebasan pers dan justru berpotensi menciptakan sekat di kalangan jurnalis.

“Upaya mengkotak-kotakkan wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah pedesaan, merupakan preseden yang tidak baik. Hal itu dapat memicu sikap antipati hingga penolakan terhadap kerja jurnalistik yang sejatinya dilindungi undang-undang,” ujar Catur, Sabtu(11/7).

Dirinya juga menilai tidak tepat jika kompetensi wartawan hanya diukur berdasarkan kepemilikan UKW. Menurutnya, negara juga mengakui mekanisme sertifikasi profesi lain melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Catur menjelaskan bahwa selain UKW yang difasilitasi Dewan Pers, terdapat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers berlisensi BNSP. Kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum masing-masing sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan wartawan yang belum mengikuti UKW.

Pihaknya menegaskan, profesionalisme seorang jurnalis tidak semata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, melainkan oleh kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, disiplin verifikasi, serta komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

Polemik ini pun memicu perdebatan di kalangan insan pers mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers tanpa menciptakan stigma terhadap wartawan yang berasal dari organisasi maupun jalur sertifikasi yang berbeda. Sejumlah pihak berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi agar tidak muncul narasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang independen. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik Dukung Polri Apresiasi Langkah Penggeledahan Terkait Jampidsus Kejagung

Published

on

JAKARTA – Pengurus DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik dan juga Aktivis HMI Ramadhan Reubun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut secara tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya yang juga pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menyampaikan, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dukungan tersebut juga disampaikan menyusul langkah penyidik yang melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Ramadan Reubun mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pengurus Kebijakn Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan yang merupakan bagian dari proses hukum guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses hukum harus berjalan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI Ramdhan Reubun, berharap sinergi antar-lembaga penegak hukum tetap terjaga demi kepentingan bangsa dan negara.

Perbedaan kewenangan antar-institusi tidak boleh mengurangi semangat bersama dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi salah satu kejahatan luar biasa.

“Publik tentu berharap Polri, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan yang dilakukan penyidik menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Perkembangan perkara tersebut masih terus berjalan dan aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(By/Red)

Continue Reading

Trending