Connect with us

Jawa Timur

Antusias Warga Saat Polres Malang Berangkatkan Ratusan Peserta Balik Mudik Gratis Lebaran 2024

Published

on

MALANG, 90detik.com – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, memberangkatkan ratusan peserta dalam rangkaian program ‘Balik Mudik Gratis Lebaran 2024 Polres Malang’.

Rombongan bus gratis itu diberangkatkan oleh Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana dari Mapolres Malang pada Kamis (18/4/2024) pagi.

Menurut Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, program ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membantu masyarakat kembali ke perantauan.

Sebanyak tiga unit bus ukuran besar dan satu minivan telah disediakan untuk mengakomodir para pemudik yang akan kembali melaksanakan aktivitas di Ibukota Jakarta dan Banyuwangi, Jawa Timur.

“Alhamdulillah tanggal 18 April kemarin bisa kita berangkatkan dari Mapolres Malang menggunakan 4 Armada. Tiga Armada bus yang menuju Jakarta satu Armada travel yang berangkat menuju Banyuwangi,” kata AKBP Putu Kholis Aryana, Jumat(18/4).

Kapolres menambahkan, total 180 peserta program ini berangkat ke dua tujuan besar, dengan 175 menuju Jakarta dan sekitarnya serta 5 menuju Banyuwangi.

Setiap peserta juga mendapatkan snack, uang saku, dan makanan, khususnya anak-anak yang turut serta dalam program balik mudik tersebut.

Masyarakat yang mengikuti program bus gratis ini telah mendaftar di Mapolres Malang sejak dua minggu yang lalu.

Mereka melakukan pendaftaran melalui kontak yang telah dicantumkan melalui media sosial resmi Polres Malang.

“Pendaftaran kami buka melalui media sosial Polres kami sampaikan juga melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas mayoritas warga menyampaikan ingin mudiknya hari ini,” jelas AKBP Putu Kholis Aryana.

Dikatakan AKBP Putu, seluruh armada balik mudik gratis akan mendapatkan pengawalan khusus hingga pintu tol Karanglo, Singosari, Malang, untuk memastikan perjalanan berjalan lancar dan aman bagi seluruh penumpang.

AKBP Putu juga menyebutkan bahwa animo masyarakat terhadap program ini cukup tinggi, terutama yang menuju Jakarta dan Pantura.

Program ‘Balik Mudik Gratis Lebaran Polres Malang’ ini diharapkan akan terus dilaksanakan setiap tahunnya, sesuai dengan antusiasme dan kebutuhan masyarakat.

Pihaknya berharap dengan penyediaan transportasi gratis ini, kegiatan balik mudik dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat

Tahun lalu sudah dilaksanakan, tahun ini kita laksanakan Kembali, insya Allah tahun depan apabila masyarakat menghendaki akan kita laksanakan kembali,” pungkasnya.

Sementara itu, Syah Mukya Efendi (33), salah seorang peserta yang akan kembali ke Jakarta, mengapresiasi program yang diselenggarakan Polres Malang.

“Terima kasih banyak kepada jajaran Polres Malang atas program bus gratisnya. Ini tahun kedua kami mudik, sangat membantu dan memudahkan kami untuk balik ke Jakarta,” ujarnya.

Begitu juga dengan Rusti (30), warga Bekasi, Jawa Barat, yang juga ikut dalam program balik mudik gratis, mengaku sangat bersyukur dan senang.

“Selain makanan, dapat uang saku dan snack. Senang banget, mudah-mudahan makin jaya Polres Malang,” ungkapnya.

Dengan adanya penyediaan transportasi gratis ini, diharapkan kegiatan balik mudik dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat, serta dapat membantu menghemat biaya bagi ratusan pemudik yang mengikuti program ini. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Bantuan Rp 20 Juta per Keluarga, Pemkab Blitar Mulai Bedah 400 Rumah Tak Layak Huni

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi memulai program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2026. Sebanyak 400 keluarga di 52 desa diprioritaskan menerima bantuan ini, dengan nilai Rp20 juta per keluarga.

Penyaluran bantuan ditandai dengan penyerahan buku rekening kepada calon penerima manfaat oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar.

Kepala Disperkimtan, Antonius Nanang Adi Putranto,(dok/JK).

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar, Antonius Nanang Adi Putranto, menjelaskan bahwa program ini masih dalam tahap verifikasi data. Karena itu, jumlah 400 penerima masih bisa berubah.

“Ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga kemungkinan jumlah akhirnya tidak sampai 400 penerima,” ujar Nanang kepada wartawan, Selasa (12/05).

Dari total bantuan Rp20 juta, rinciannya Rp17,5 juta untuk membeli material bangunan seperti semen dan besi. Sisanya, Rp 2,5 juta, dialokasikan untuk upah tenaga kerja.

Yang membedakan program tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah soal sistem pelaksanaannya. Kini, pemerintah tidak menunjuk toko material tertentu. Warga penerima bantuan diberi kebebasan memilih toko bangunan sendiri.

Namun, mereka akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Tugas pendamping ini memastikan warga memilih toko yang legal, harganya terbuka, dan kualitas materialnya baik.

“Jadi bukan pemerintah yang menentukan toko material. TFL mendampingi penerima agar lebih kompetitif dan sesuai kondisi wilayah masing-masing,” tegas Nanang.

Selain itu, pemkab juga mempercepat jadwal pembangunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok bangunan, seperti besi dan semen, yang belakangan ini terus merangkak naik.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar, Rudi, memaparkan kriteria penerima. Prioritas diberikan pada warga yang rumahnya berdinding anyaman bambu, minim cahaya, sirkulasi udaranya buruk, hingga kondisi bangunan yang sudah membahayakan.

Ia menambahkan, pembangunan rumah dilakukan secara swadaya oleh pemilik rumah. Karena itu, bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Tujuan utamanya adalah menjadikan rumah warga lebih layak dari sisi keamanan dan kesehatan,” kata Rudi.

Jumlah penerima tahun ini meningkat drastis dibanding tahun lalu. Pada 2025, hanya sekitar 170 keluarga yang mendapat bantuan bedah rumah. Kenaikan menjadi 400 keluarga tahun ini dimungkinkan karena adanya dukungan anggaran yang lebih besar dari APBD Kabupaten Blitar. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Ustadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi

Published

on

Tulungagung — Duka menyelimuti Pesantren Sepuh Zawiyah Dzikir Jama’i setelah salah satu pengasuhnya, Ustadz Abdul Adzim, wafat pada Senin (11/5/2026). Ia meninggal dunia di usia 38 tahun, usia yang masih tergolong muda bagi seorang pejuang dakwah yang sepanjang hidupnya dihabiskan untuk mengabdi kepada pesantren dan umat.

Kepergian Ustadz Abdul Adzim meninggalkan luka mendalam bagi para santri, jamaah, serta masyarakat sekitar yang mengenalnya sebagai pribadi sederhana, sabar, dan istiqamah dalam perjuangan.

Bagi lingkungan pesantren, Abdul Adzim bukan sekadar pengajar. Ia merupakan sosok yang ikut merintis dan membangun pesantren sejak awal bersama pengasuh pesantren, Kyai Purwo. Di tengah keterbatasan, ia menjaga denyut kehidupan pesantren dengan penuh ketulusan.

Ia mendampingi para santri sepuh, membimbing jamaah dzikir, hingga menjadi tempat bertanya masyarakat sekitar. Tanpa banyak sorotan, ia memilih jalan pengabdian yang sunyi.

Jenazah almarhum dimakamkan pada Selasa (12/5/2026) di Makbaroh Al Azhaar Kedungwaru. Sejak pagi, ratusan pelayat memadati area pemakaman. Santri duduk bershaf rapi melantunkan Wirdul Latief, sementara dzikir dan doa mengalir mengiringi kepergian almarhum.

Jamaah dari Bangoan serta rekan perjuangan dari AMTB turut hadir memberikan penghormatan terakhir. Tangis pecah di sejumlah sudut pemakaman ketika jenazah mulai diturunkan ke liang lahad.

“Ustadz Adzim itu guru yang tulus. Selalu berkhidmad,” ujar seorang jamaah sepuh dengan suara lirih.

Pemandangan paling menggetarkan terlihat di sisi makam. Tiga putri kecil almarhum berdiri memandangi pusara ayah mereka. Ketiganya masih duduk di bangku sekolah dasar. Air mata terus mengalir, meski mungkin mereka belum sepenuhnya memahami arti kehilangan yang sesungguhnya.

Namun bagi banyak orang di pesantren itu, jejak Abdul Adzim diyakini tidak akan hilang. Ia meninggalkan warisan keteladanan: hidup sederhana, mengabdi tanpa pamrih, dan memilih jalan dakwah di tengah kerasnya kehidupan.

Pesantren Sepuh Zawiyah Dzikir Jama’i dipastikan tetap melanjutkan perjuangan dakwah di bawah asuhan Kyai Purwo. Para santri berharap nilai-nilai perjuangan yang diwariskan almarhum tetap hidup dan menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

Kematian memang datang tanpa menunggu usia. Namun bagi mereka yang menghabiskan hidup untuk pengabdian, kepergian bukan sekadar akhir, melainkan penutup perjuangan yang meninggalkan makna mendalam.

Selamat jalan, Ustadz Abdul Adzim. Jejak pengabdianmu akan tetap hidup dalam doa-doa para santri dan jamaah. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil Terbongkar, 11 Tersangka Diringkus Polda Jatim

Published

on

Surabaya— Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.

“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (DON/Red)

Continue Reading

Trending