Connect with us

Redaksi

Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan Masyarakat Sipil Terkait Penguatan Pengawasan dan Pembenahan Sistem

Published

on

Jakarta — Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Selasa, 18 November 2025, di STIK-PTIK Lemdiklat Polri.

Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka untuk menghimpun gagasan serta rekomendasi mengenai penguatan reformasi institusi kepolisian agar semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menyampaikan pentingnya penguatan sistem internal sebagai langkah mendukung profesionalitas Polri.

“Perbaikan dalam proses rekrutmen, pendidikan, pelatihan, dan meritokrasi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan kualitas pelayanan kepolisian semakin meningkat,” ujarnya.

Ia juga menekankan relevansi penguatan Kompolnas sebagai mitra pengawasan eksternal yang membantu memperkuat akuntabilitas institusi.

Dari Centra Initiative, Dr. Al Araf menilai bahwa penyempurnaan tata kelola menjadi elemen utama dalam memperkuat kinerja Polri di masa mendatang.

“Meritokrasi dan pengawasan yang lebih transparan akan mendukung Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara optimal,” ucapnya.

Ia berharap sinergi antara Polri dan lembaga pengawas eksternal dapat terus diperkuat.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, turut menyampaikan pandangan mengenai sejumlah isu yang banyak dirasakan masyarakat.

“Ada beberapa hal seperti penanganan laporan masyarakat, persoalan kedisiplinan, dan mekanisme pengawasan yang memerlukan perhatian khusus untuk penyempurnaan ke depan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa masukan ini dimaksudkan untuk memperkaya proses reformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan publik.

Ketua Umum NEFA, Dodi Ilham, memberikan catatan terkait pentingnya penguatan sistem pembinaan personel.

“Pembenahan pada aspek rekrutmen, pendidikan, mutasi, serta mekanisme penghargaan dan sanksi merupakan bagian dari proses panjang reformasi yang telah didorong sejak lama,” jelasnya.

Ia juga menekankan kembali peran community policing sebagai pendekatan yang dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus LSAM, Sandrayati Moniaga, menyoroti perlunya perhatian lebih pada aspek yang mendukung inklusivitas dan modernisasi institusi.

“Gender mainstreaming dan pembaruan di bidang digital penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh proses reformasi dapat tetap berorientasi pada prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Audiensi ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong Polri semakin profesional, transparan, dan adaptif.

Berbagai masukan dari masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan. (By/Red)

Redaksi

Pendidikan yang Memerdekakan sebagai Ikhtiar Nation and Character Building

Published

on

Jakarta— Pendidikan sejatinya tidak hanya bertugas membuat seseorang menjadi pintar. Pendidikan yang baik harus mampu membentuk manusia menjadi lebih utuh, lebih jujur, lebih bijaksana, lebih peduli terhadap sesama, serta lebih bertanggung jawab terhadap kehidupan bangsanya. Dalam perspektif inilah pendidikan tidak dapat dipahami sekadar sebagai proses transfer pengetahuan atau penguasaan keterampilan teknis, melainkan sebagai ikhtiar memerdekakan manusia.

Ki Hadjar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional, sejak awal menempatkan pendidikan sebagai proses menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak agar mereka, sebagai manusia dan anggota masyarakat, dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Pandangan ini menegaskan bahwa pendidikan bukanlah proses menyeragamkan manusia, bukan pula sekadar menyiapkannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, melainkan proses memanusiakan manusia. Pendidikan yang memerdekakan adalah pendidikan yang menumbuhkan keberanian berpikir, kemandirian bersikap, kepekaan nurani, dan tanggung jawab sosial.

Dalam pemikiran Ki Hadjar Dewantara, tujuan pendidikan adalah melahirkan manusia merdeka. Namun manusia merdeka bukanlah manusia yang bebas tanpa arah. Manusia merdeka adalah manusia yang mampu berpikir mandiri, memiliki kebebasan batin, tetapi tetap dibimbing oleh tanggung jawab moral. Di sinilah pendidikan menemukan makna terdalamnya: bukan sekadar membentuk individu yang cakap, melainkan manusia yang berkepribadian.

Namun dalam perkembangan zaman yang bergerak sangat cepat, pendidikan semakin sering dipahami secara pragmatis. Sekolah dan perguruan tinggi cenderung dinilai dari seberapa cepat menghasilkan lulusan yang siap kerja, kompetitif, dan sesuai dengan kebutuhan pasar. Tentu kebutuhan tersebut penting karena bangsa ini memerlukan generasi yang cerdas, terampil, dan adaptif dalam menghadapi perubahan global.

Akan tetapi, apabila pendidikan hanya berhenti pada fungsi itu, kita sedang menyederhanakan makna pendidikan secara berlebihan. Manusia tidak hidup hanya untuk bekerja. Manusia juga hidup untuk memberi makna bagi kehidupan bersama.

Dalam konteks Indonesia, gagasan tentang pendidikan yang memerdekakan memiliki akar filosofis, historis, dan konstitusional yang sangat kuat. Ki Hadjar Dewantara meletakkan dasar filosofis pendidikan nasional.

Bung Karno menempatkan pembangunan manusia sebagai inti _nation and character building_. Sementara konstitusi menegaskan pendidikan sebagai mandat negara.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu tujuan fundamental negara.

Lebih jauh, Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini menunjukkan bahwa pendidikan nasional sejak awal tidak dimaksudkan semata-mata sebagai instrumen ekonomi, melainkan sebagai jalan pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak dapat direduksi hanya pada kecakapan akademik. Ia harus dipahami sebagai upaya membangun manusia Indonesia secara utuh, manusia yang cerdas akalnya, jernih nuraninya, kuat integritasnya, matang tanggung jawab sosialnya, serta kokoh kesadaran kebangsaannya. Dengan demikian, pendidikan sejatinya adalah proyek peradaban.

Bangsa yang besar tidak hanya dibangun oleh pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, atau kokohnya institusi formal negara. Pada akhirnya, bangsa yang besar ditentukan oleh kualitas manusianya. Dan kualitas manusia tidak hanya diukur dari apa yang diketahuinya, tetapi dari bagaimana ia menggunakan pengetahuannya dalam kehidupan bersama.

Di titik inilah pemikiran Bung Karno tetap menemukan relevansinya. Dalam pidato 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan pentingnya kebangsaan Indonesia sebagai fondasi kehidupan bernegara. Kebangsaan yang beliau maksud bukan nasionalisme sempit, melainkan kesadaran kolektif untuk membangun kehidupan bersama sebagai bangsa yang merdeka.

Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno juga menekankan pentingnya nation and character building. Beliau memahami bahwa kemerdekaan politik hanyalah awal. Kemerdekaan formal tidak serta-merta melahirkan manusia yang merdeka dalam cara berpikir maupun dalam watak kebangsaannya.

Sebuah bangsa dapat bebas dari kolonialisme politik, tetapi tetap terjebak dalam bentuk-bentuk penjajahan baru: ketergantungan mental, inferioritas budaya, pragmatisme material, dan hilangnya keberanian moral.

Karena itu, bangsa tidak cukup dibangun dengan infrastruktur fisik, gedung pemerintahan, atau pertumbuhan ekonomi. Bangsa dibangun melalui pembentukan karakter manusianya.

– Apa arti kemerdekaan jika manusianya tidak berani berpikir merdeka?
– Apa arti kemajuan jika integritas justru melemah?
– Apa arti kecerdasan jika pengetahuan digunakan untuk membenarkan penyimpangan?

Konsepsi Trisakti yang diperkenalkan Bung Karno, berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, memiliki hubungan yang erat dengan pendidikan.

Tidak mungkin membangun kedaulatan politik tanpa warga negara yang memahami tanggung jawab konstitusionalnya. Tidak mungkin membangun kemandirian ekonomi tanpa generasi yang memiliki mental berdikari. Dan tidak mungkin menjaga kepribadian bangsa tanpa pendidikan yang menanamkan kesadaran sejarah dan akar budaya.

Pesan Bung Karno melalui JAS MERAH, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, harus dibaca sebagai pengingat yang mendalam. Bangsa yang melupakan sejarah akan mudah kehilangan arah. Generasi yang tercerabut dari akar sejarahnya akan mudah kehilangan identitas.

Namun realitas kehidupan kebangsaan kita hari ini menghadirkan refleksi yang tidak ringan. Kita tidak kekurangan orang pintar. Setiap tahun lembaga pendidikan menghasilkan ribuan lulusan, dan kita memiliki generasi muda yang kreatif, inovatif, serta penuh potensi. Akan tetapi, pada saat yang sama, kita masih menyaksikan berbagai persoalan serius dalam kehidupan publik, mulai dari korupsi, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, pragmatisme politik, hingga menurunnya etika sosial.

Ini adalah cermin yang harus kita lihat dengan jujur. Pendidikan kita relatif berhasil mentransfer ilmu pengetahuan dan keterampilan, tetapi belum sepenuhnya berhasil membentuk karakter. Padahal bangsa ini tidak hanya membutuhkan manusia cerdas. Bangsa ini membutuhkan manusia yang dapat dipercaya.

Kejujuran tidak boleh menjadi sekadar pelengkap. Integritas bukan slogan. Ia adalah fondasi kehidupan bersama. Sebab kecerdasan tanpa karakter justru dapat menjadi ancaman bagi kehidupan publik.

Dalam kehidupan demokrasi konstitusional, bangsa ini membutuhkan manusia-manusia merdeka sebagaimana dicita-citakan Ki Hadjar Dewantara, manusia yang mampu berpikir mandiri, tetapi tetap memiliki tanggung jawab moral; mampu mengambil keputusan, tetapi tidak kehilangan nurani; mampu berkembang, tetapi tidak tercerabut dari nilai-nilai kemanusiaan.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan prosedur. Demokrasi membutuhkan karakter kewargaan. Kita memerlukan warga negara yang memahami bahwa kebebasan selalu berjalan bersama tanggung jawab, bahwa hak tidak pernah terpisah dari kewajiban, dan bahwa kehidupan publik membutuhkan penghormatan terhadap hukum, etika bersama, serta komitmen terhadap kepentingan bangsa.

Pendidikan juga harus melahirkan patriotisme. Namun patriotisme tidak selalu hadir dalam bentuk heroisme besar. Ia hadir dalam kejujuran menjalankan amanah, dalam tanggung jawab terhadap pekerjaan, dalam keberanian membela yang benar, serta dalam kesediaan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.

Demikian pula nasionalisme. Nasionalisme bukan sekadar slogan atau simbol, melainkan rasa memiliki terhadap bangsa ini, kesadaran bahwa Indonesia bukan sekadar tempat tinggal, melainkan rumah bersama yang harus dijaga.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan bukan sekadar berapa banyak lulusan yang dihasilkan. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:

– Manusia seperti apa yang dibentuk?
– Apakah pendidikan kita melahirkan manusia yang jujur?
– Apakah pendidikan kita menumbuhkan integritas?
– Apakah pendidikan kita melahirkan patriotisme?
– Apakah pendidikan kita memperkuat nasionalisme?

Jika pendidikan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, maka pendidikan telah menjalankan mandatnya yang paling luhur. Karena pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar menyiapkan manusia untuk mencari penghidupan. Pendidikan adalah ikhtiar menyiapkan manusia untuk hidup dengan makna, menjaga bangsanya, dan bertanggung jawab terhadap masa depan republik ini. (By/Red)

Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emeritus Universitas Borobudur; Ketua Mahkamah Konstitusi RI Periode 2015–2018; Hakim Konstitusi RI Periode 2013–2026.

Continue Reading

Redaksi

Pesantren Krapyak Mayong Tebar 600 Bungkus Daging Kurban untuk Jamaah Sabtu Wage

Published

on

Lamongan— Pesantren Krapyak Mayong menyalurkan 600 bungkus daging kurban kepada jamaah Selapan Sabtu Wage pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026). Proses penyembelihan hingga distribusi berlangsung tertib dan selesai dalam waktu sekitar tiga jam.

Di halaman pesantren yang berada di Mayong Sidomlangean, Kedungpring, Lamongan, dua ekor sapi kurban disembelih. Ustadz Rofiq memimpin proses penyembelihan, sementara panitia bergerak cepat menguliti, memotong, hingga membungkus daging untuk segera dibagikan kepada para penerima.

Sekretaris pesantren, Kang Suyuti, mengatakan sebanyak 600 jamaah Selapan Sabtu Wage menjadi penerima utama pembagian daging kurban tahun ini.

“Ada 600 jamaah Sabtu Wage yang mendapatkan pembagian daging kurban,” ujarnya.

Ia menegaskan, distribusi kurban sengaja diprioritaskan bagi jamaah yang istiqamah mengikuti tradisi selapanan di pesantren tersebut.

Pengasuh pesantren, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menjelaskan bahwa satu ekor sapi merupakan amanah kurban dari Letjen (Purn) TNI Agus Sutomo. Sementara satu ekor lainnya berasal dari patungan sejumlah dermawan, yakni H. Katjung, Suyatmo Tuban, H. Mudlofar Blawi, Hj. Rochmah Andre Malang, Nur Muholip Kediri, dan Hafidz Pasuruan.

“Pesantren Krapyak menerima amanah. Amanah kita tunaikan untuk yang berhak, terutama jamaah Sabtu Wage,” tegas Abah Imam.

Di akhir kegiatan, Abah Imam menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan kurban dan kekompakan panitia dalam menjalankan amanah.

“Jazakumullah ahsana jaza’ kepada yang telah berkurban. Saya bersyukur panitia telah menunaikan amanah dengan baik,” tuturnya.

Tradisi pembagian kurban ini diharapkan terus menjadi bagian dari ikhtiar merawat kebersamaan dan kekuatan jamaah Selapan Sabtu Wage di lingkungan Pesantren Krapyak Mayong. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Polemik Dugaan Pupuk “NPK Phoska” di Tulungagung Memanas, BNA LAW Firm Gugat Balik Lewat Praperadilan

Published

on

TULUNGAGUNG— Polemik dugaan peredaran pupuk bermerek “NPK Phoska” atau “Green Mathoh” di Kabupaten Tulungagung kini berubah menjadi pertarungan hukum terbuka yang menyita perhatian publik. Perkara yang awalnya disebut sebagai dugaan pelanggaran distribusi pupuk nonsubsidi itu kini melebar menjadi perdebatan serius soal dugaan kriminalisasi, prosedur penyidikan, hingga batas antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Kasus tersebut mencuat setelah Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan seorang pria berinisial P/PRW/Purwanto sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan pupuk yang disebut tidak sesuai legalitas edar.

Dari berbagai sumber yang dihimpun 90detik melalui pemberitaan media online dan konferensi pers masing-masing pihak, polisi menyebut tersangka membeli sekitar 7 ton pupuk dari perusahaan di Gresik dan mengedarkannya di wilayah Tulungagung menggunakan kemasan bertuliskan “NPK Phoska”.

Namun, penyidik menilai legalitas produk justru tercatat menggunakan nama “Green Mathoh”, sehingga muncul dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peredaran pupuk.

Kasus ini bermula dari laporan terkait adanya pupuk dengan harga murah di pasaran. Aparat kemudian melakukan metode undercover buy dengan memesan sekitar 40 sak pupuk senilai Rp5,2 juta.

Metode tersebut menuai sorotan karena dinilai lebih lazim digunakan dalam pengungkapan kasus narkotika. Setelah barang dikirim ke wilayah Kedungwaru/Ngantru, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pupuk kemasan “Phoska” sebagai barang bukti.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, meminta pendapat ahli pertanian, berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia, hingga melakukan uji laboratorium terhadap kandungan pupuk.

Versi kepolisian menyebut kandungan pupuk berada di bawah standar dan merek “Phoska” tidak terdaftar secara resmi. Polisi juga menduga terdapat perubahan merek dari “Green Mathoh” menjadi “Phoska” yang dianggap tidak sesuai ketentuan legalitas produk.

Atas dasar itu, Purwanto dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Namun penetapan tersangka tersebut langsung mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukum tersangka dari BNA LAW Firm.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari M.A. Billy, S.Sy., M.H., C.L.A dan Burhanudin Jabar, S.H menilai perkara tersebut terlalu dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Menurut mereka, inti persoalan hanya terletak pada perbedaan merek kemasan antara “Phoska” dan legalitas atas nama “Green Mathoh”, yang seharusnya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi atau sengketa merek dagang, bukan tindak pidana.

“Klien kami bukan produsen pupuk. Ia hanya pembeli sekaligus distributor kecil. Produk juga dibeli dari perusahaan resmi yang memiliki izin usaha dan NIB. Jadi kami menilai perkara ini tidak sesederhana yang dibangun dalam konstruksi pidana,” tegas tim kuasa hukum, Kamis(28/5).

Pihak pembela juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai terlalu cepat dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Mereka mempertanyakan kecukupan dua alat bukti serta menyinggung dugaan pemeriksaan awal tanpa pendampingan penasihat hukum.

Karena menilai terdapat cacat prosedur dan potensi pelanggaran hak hukum tersangka, tim BNA LAW Firm resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, legalitas proses penyidikan, hingga kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik Polres Tulungagung.

Kini perkara tersebut menjadi sorotan luas karena berada di persimpangan tiga ranah hukum sekaligus: pidana, administrasi, dan sengketa niaga atau merek dagang.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menilai unsur pidana telah terpenuhi karena produk dianggap tidak sesuai legalitas dan berpotensi merugikan petani. Namun di sisi lain, tim pembela menilai kasus tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata niaga, bukan kriminalisasi pidana.

Hasil praperadilan nantinya diperkirakan akan menjadi titik penentu arah perkara. Jika gugatan dikabulkan, status tersangka berpotensi gugur dan penyidikan harus diperbaiki atau diulang. Namun bila ditolak, perkara kemungkinan berlanjut hingga tahap pelimpahan ke jaksa dan persidangan pidana di pengadilan.

Publik kini menunggu, apakah kasus pupuk “Phoska” benar-benar murni perkara pidana, atau justru hanya sengketa legalitas produk yang dipaksa masuk ke ranah hukum pidana. (Dar/Red)

Continue Reading

Trending