Jakarta
Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar kegiatan pembagian takjil hingga buka puasa bersama dengan insan pers. Acara ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus menguatkan sinergisitas antara Polri dengan media.
“Dan ini tentunya bagian dari upaya kita untuk terus menjaga tali silaturahmi, yang tentunya ini juga menjadi salah satu kekuatan,” kata Sigit di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Acara dimulai dengan rangkaian berbagi takjil untuk masyarakat. Kapolri bersama pejabat utama dan para insan pers bersatu padu membagikan bingkisan sajian buka puasa untuk seluruh masyarakat yang melintas di jalan depan Kantor Mabes Polri.
Masyarakat, pengendara hingga ojek online menyambut baik pembagian takjil tersebut. Kapolri dan insan pers bersatu padu membagikan bingkisan tersebut.
Setelah membagikan takjil, Kapolri, PJU dan para jurnalis melanjutkan kegiatan berbuka puasa bersama. Acara ini berjalan hangat dan penuh kebersamaan.
Menurut Sigit, Pers adalah mitra yang sangat strategis untuk institusi Korps Bhayangkara. Menurutnya, suara media adalah suara publik.
“Dan oleh karena itu tentunya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman media yang terus menyampaikan informasi,” ujar Sigit.
“Dan tentunya hal-hal tersebut menjadi tolak ukur, begitu media menyuarakan suara publik, artinya di situ juga lah kami harus segera bergerak dan merespons cepat. Karena kita menyadari bahwa suara media adalah suara publik yang harus didengar,” tambah Sigit menegaskan.
Sigit menekankan, institusi Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang terus disuarakan oleh media. Mengingat, hal itu mewakili kepentingan masyarakat.
“Kekuatan kita, kekuatan bangsa kita yang selalu menjaga persatuan, menjaga kesatuan untuk menghadapi berbagai macam tantangan tugas, tantangan bangsa, dan tantangan negara,” tutur Sigit.
Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa, perkembangan teknologi informasi dewasa ini berkembang sangat pesat. Perkembangan AI hingga Deepfake melahirkan tantangan tersendiri untuk Bangsa Indonesia.
“Salah satunya adalah masalah misinformasi dan disinformasi. Salah satunya itu juga yang saat ini tidak hanya berada di dalam tataran global, namun juga masuk ke situasi dalam negeri, situasi kehidupan kita sehari-hari. Dan tentunya, ini menjadi tantangan kita semua,” papar Sigit.
Karena itu, Sigit berharap, media bisa menjawab tantangan tersebut. Menurutnya, insan pers harus menyajikan informasi yang jujur, akurat dan dipercaya untuk masyarakat luas.
“Harapan kita tentunya media, sebagai salah satu alat kontrol, alat komunikasi yang mewakili suara publik, tentunya terus bisa mewakili publik untuk menjadi alat penghubung, alat komunikasi, khususnya bagi kami-kami, ataupun bagi institusi untuk bisa terus mendengarkan apa yang menjadi harapan masyarakat yang disuarakan melalui media,” tutur Sigit.
“Dan tentunya harapan kita, dan kami menyadari bahwa media memiliki peran yang sangat luar biasa untuk turut menjaga stabilitas keamanan nasional,” kata Sigit mengakhiri. (By/Red)
Jakarta
Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Jakarta— Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.
Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.
Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (By/Red)
Jakarta
Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Satgas Saber Pangan Intensif Pantau 38 Provinsi Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan

JAKARTA, – Satuan Tugas (Satgas) Pangan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok di berbagai daerah menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi 2026.
Dari hasil analisa dan evaluasi Satgas Saber periode 5 Februari hingga 4 Maret 2026, tercatat sebanyak 37.857 kegiatan pemantauan telah dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.
Pemantauan tersebut menyasar berbagai pelaku usaha pangan, mulai dari produsen, distributor, agen, hingga pedagang pengecer di pasar tradisional maupun ritel modern.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga pangan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran dalam distribusi komoditas strategis.
Ketua Pengarah Satgas Pangan Pusat yang juga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Drs Syahardiantono,M.Si menegaskan bahwa pengawasan distribusi pangan akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari praktik curang.
“Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan secara intensif di seluruh wilayah. Kami tidak hanya memastikan ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga pangan, tetapi juga menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti penimbunan, pengemasan ulang, hingga peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Komjen Syahardiantono, Kamis (5/3/2026).
Dari sisi wilayah lokasi kegiatan pemantauan, Provinsi Jawa Barat mencatat aktivitas pemantauan tertinggi dengan 4.791 kegiatan.
Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Selatan sebanyak 3.207 kegiatan, Riau dengan 2.919 kegiatan, Jawa Tengah sebanyak 2.902 kegiatan, serta Jawa Timur dengan 2.500 kegiatan.
Sebaliknya, sejumlah provinsi di wilayah Timur Indonesia mencatat jumlah pemantauan relatif lebih rendah, di antaranya Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, dan Papua Selatan.
Kondisi geografis serta keterbatasan jumlah pasar dan pelaku usaha menjadi salah satu faktor yang memengaruhi intensitas pengawasan di wilayah tersebut.
Berdasarkan jenis pelaku usaha yang dipantau, pedagang atau pengecer menjadi kelompok yang paling banyak diawasi dengan 25.426 titik pemantauan. Ritel modern tercatat 5.804 titik, disusul grosir atau toko besar sebanyak 3.744 titik.
Sementara itu, pemantauan terhadap distributor tercatat 2.056 kegiatan, produsen sebanyak 538 kegiatan, dan agen sebanyak 289 kegiatan.
Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan bahwa Satgas Pangan tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Apabila ditemukan praktik yang merugikan konsumen atau mengganggu stabilitas harga pangan, kami akan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Dari sisi perkembangan harga komoditas, laporan tersebut menunjukkan adanya dinamika pada sejumlah bahan pokok utama.
Harga beras premium dan beras medium secara nasional tercatat mengalami tren penurunan. Bahkan di sejumlah wilayah harga kedua jenis beras tersebut sudah berada di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Namun kondisi berbeda terjadi pada komoditas minyak goreng kemasan sederhana Minyakita.
Walaupun sudah mengalami trend penurunan, namun harga rata-rata nasional komoditas ini masih berada di atas HET, khususnya wilayah Indonesia Timur.
Komoditas bawang merah juga tercatat masih berada di atas harga acuan pembelian (HAP).
Sedangkan Harga bawang putih di beberapa wilayah juga menunjukkan variasi cukup besar. Di kawasan timur Indonesia, harganya masih stabil di atas HAP namun masih terkendali.
Sementara itu, harga cabai rawit merah masih berada di atas harga acuan dengan rata-rata nasional berkisar antara Rp61.888 hingga Rp70.271 per kilogram.
Untuk komoditas protein hewani, harga telur ayam ras tercatat mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp31.000 per kilogram. Harga daging ayam ras juga meningkat tipis di atas HAP.
Sebaliknya, harga daging sapi mengalami penurunan menjadi sekitar Rp139.801 per kilogram atau berada di bawah harga acuan pembelian.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas Pangan yang juga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menambahkan pengawasan dilakukan secara terpadu oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas pangan nasional.
Menurut Ketut Astawa, pemantauan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan harga tetap terkendali, tetapi juga memastikan distribusi berjalan lancar hingga tingkat konsumen.
“Pengawasan ini dilakukan secara berlapis oleh Satgas pusat dan daerah. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar,” ungkapnya. (By/Red)
Jakarta
Prof Arief Hidayat: Penegakan Hukum Antikorupsi Harus Berbasis Kepastian Norma, Bukan Tafsir Elastis

Jakarta— Arief Hidayat, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018 sekaligus Ketua Umum PA GMNI, menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah konstitusional untuk mencegah praktik over kriminalisasi dalam penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam pesan singkatnya, Rabu (4/3/2026), Arief menyikapi putusan yang menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam delik perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menurutnya, langkah tersebut bukanlah bentuk pelemahan pemberantasan korupsi, melainkan penegasan batas kewenangan aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.
“Putusan 71 mengabulkan sebagian dengan tujuan mencegah over kriminalisasi dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Arief.
Ia menekankan, melalui putusan tersebut unsur kesengajaan kini menjadi syarat mutlak yang harus dibuktikan dalam setiap penerapan Pasal 21 UU Tipikor.
“APH harus mampu membuktikan unsur kesengajaan secara benar. Unsur sengaja harus bisa dibuktikan supaya tidak multitafsir dan lentur,” tegasnya.
Arief menilai, tanpa pembuktian unsur mens rea atau niat jahat yang jelas, pasal perintangan penyidikan berpotensi digunakan secara elastis. Kondisi inilah yang ingin dikoreksi Mahkamah Konstitusi agar norma pidana tidak berubah menjadi “pasal karet” yang dapat menjerat siapa pun tanpa batas yang terang.
Dengan ditegaskannya unsur kesengajaan sebagai elemen utama, standar pembuktian aparat menjadi titik krusial. Profesionalisme, kehati-hatian, dan ketelitian dalam proses penyidikan maupun penuntutan menjadi prasyarat mutlak agar penegakan hukum tidak melampaui koridor konstitusi.
“Unsur sengaja harus benar-benar dibuktikan,” ulang Arief, seraya menegaskan bahwa tafsir yang terlalu lentur berisiko melahirkan praktik kriminalisasi dan mencederai prinsip negara hukum.
Arief juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi harus tetap berjalan tegas dan konsisten. Namun, kekuatan itu, menurutnya, tidak boleh dibangun di atas norma yang multitafsir atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Baginya kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, perang melawan korupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara dan jaminan proses hukum yang adil.
Putusan MK ini, kata Arief, menjadi pengingat bahwa penegakan hukum bukan semata soal menghukum, melainkan memastikan setiap proses berlangsung adil, terukur, proporsional, dan selaras dengan prinsip konstitusi. (By/Red)
Redaksi3 hari agoProgram MBG di Tulungagung Tercoreng: Gagal Jaga Mutu, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 4 Kampungdalem
Redaksi2 minggu agoSekjen Kemenperin Dikabarkan Dilaporkan ke KPK, Aparat Diminta Klarifikasi
Redaksi5 hari agoPT Indoco Surabaya Mangkir, Pokmas Tani Mandiri Beri Ultimatum 7 Hari: Dokumen HGU Dipertanyakan, Lahan Terancam Diusulkan Jadi TORA
Redaksi3 minggu agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoSP2HP2 Terbit, Fredi Moses Desak Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Korupsi Pulau Wetar: Ada Ancaman dan Isu “Pengamanan Kasus”
Redaksi3 jam agoMenu MBG Tuai Sorotan, Belimbing Bonyok dan Tempe Gosong Disajikan untuk Anak Sekolah
Redaksi1 minggu agoDisdik Tulungagung Pasang Badan untuk Siswa: Jual Beli Baju dan Buku Sekolah Dilarang Keras
Jawa Timur2 minggu agoSetahun GABAH Memimpin, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Satu Gerbong demi Tulungagung Maju










