Nasional
Banjir Surut, Masalah Belum Usai: Warga Tumpok Blang Hadapi Timbunan Lumpur, Harta Benda Hilang

Aceh Utara – Dua pekan sudah berlalu sejak banjir besar yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merendam permukiman dan memutus akses warga. Namun di Dusun Tumpok Blang, Desa Babahkrueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, tanda-tanda pemulihan masih jauh dari harapan.
Langit terlihat cerah siang itu, tapi suasana desa menyimpan cerita berbeda. Tanah yang retak, dinding rumah yang terkelupas, serta batang-batang kayu yang tersangkut di sisa pondasi menjadi saksi bisu betapa ganasnya air bah dua pekan lalu.
Saat memasuki dusun, pemandangan yang muncul seolah bencana baru terjadi kemarin sore: rumah-rumah miring, tembok roboh, dan halaman berubah menjadi genangan lumpur tebal.

Kondisi rumah warga di Dusun Tumpok Blang, Desa Babahkrueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh UtaraAceh Utara, (dok/JK)
Di tengah kerusakan itulah, seorang ayah berdiri menggenggam tangan anaknya, menatap rumah yang kini tak lebih dari bangunan setengah tenggelam dalam lumpur. Salah satunya adalah Riliandika Herdiansyah, warga yang hingga kini masih berjuang membersihkan sisa kehancuran.
“Air naik cepat sekali. Kami hanya sempat lari. Setelah surut, kami kembali dan semuanya hilang. Rumah berubah, barang-barang lenyap,” ujarnya, Kamis (11/12).
Harta Benda Hanyut, Rumah Terkubur Lumpur
Kerugian warga tidak hanya berupa tembok yang retak atau lantai yang amblas. Harta benda yang disimpan bertahun-tahun ikut tersapu arus: kasur basah dan membusuk, lemari jebol, dokumen penting hilang, barang elektronik rusak total, hingga sebagian hewan ternak hanyut tak tersisa.
Banyak warga masih menggali lumpur, berharap menemukan barang yang masih utuh. Namun hasilnya sering hanya pecahan kayu rapuh atau benda yang sepenuhnya rusak setelah terendam lumpur selama dua pekan.
“Banyak barang hanyut. Ada yang ditemukan warga lain beberapa kilometer dari sini, tapi sebagian besar hilang total,” katanya.
Akses menuju dusun pun belum sepenuhnya pulih. Lumpur setinggi betis hingga lutut membuat kendaraan roda empat mustahil masuk. Pengendara motor pun harus berjibaku dengan jalur licin yang membahayakan.
Karena rumah tak layak huni, sebagian keluarga terpaksa menumpang di rumah kerabat atau tinggal sementara di posko. Tekanan mental akibat kehilangan, ketidakpastian bantuan, serta kondisi lingkungan yang sulit dibersihkan makin terasa.
“Setiap hari kami bekerja dari pagi sampai sore, tapi rumah tidak banyak berubah. Lumpur makin keras. Kalau tidak ada alat berat, entah sampai kapan begini,” keluhnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui BPBD telah menyalurkan bantuan darurat berupa makanan siap saji, air mineral, tenda, dan kebutuhan pokok. Namun bagi warga, bantuan terbesar yang mereka butuhkan belum juga datang, alat berat untuk menyingkirkan lumpur yang mengeras.
“Kami butuh excavator, bukan hanya sekop. Lumpur ini keras sekali. Rumah tertimbun. Ini bukan pekerjaan ringan,” tegas Riliandika.
Pemerintah Pusat Turun Tangan, tetapi Proses Panjang Menanti
Di tingkat nasional, BNPB telah melakukan pendataan kerusakan sebagai syarat pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah. Pemerintah pusat berjanji mendukung proses rehabilitasi, termasuk infrastruktur desa yang rusak.
Namun pendataan di lapangan terkendala kondisi bangunan yang sebagian masih terkubur lumpur. Beberapa rumah bahkan belum bisa dibuka pintunya.
“Bagaimana mau didata kalau bentuk rumah saja tidak kelihatan? Harus bersih dulu,” ujar seorang warga lainnya.
Di tengah semua keterbatasan, gotong royong menjadi satu-satunya kekuatan warga Tumpok Blang. Anak-anak mengumpulkan kayu, kaum ibu membersihkan barang yang mungkin masih bisa dipakai, sementara para lelaki mengeruk lumpur dengan peralatan seadanya.
Dusun Tumpok Blang kini menjadi cermin bagaimana bencana tidak berhenti ketika air surut. Bagi warganya, justru fase paling berat dimulai ketika mereka harus bangkit tanpa kepastian kapan bantuan besar benar-benar tiba.
“Kami hanya ingin rumah kami bisa ditempati lagi. Anak-anak bisa tidur nyaman. Dan kami ingin pemerintah benar-benar melihat kondisi kami,” katanya.
Dua pekan sudah berlalu, namun pemulihan di Dusun Tumpok Blang masih jauh dari kata selesai. Banjir memang telah pergi, tetapi penderitaan warganya masih tertinggal. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional
Diduga Merupakan Bahan Peledak, Bom Udara Aktif Gegerkan Blitar Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

Blitar Kota— Respons cepat Polres Blitar Kota bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah bom udara (aircraft bomb) yang ditemukan di aliran Sungai Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Benda berbahaya yang semula dilaporkan warga sebagai benda mencurigakan itu akhirnya dipastikan masih aktif sebelum berhasil dievakuasi.
Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) ketika seorang warga, Oki Eka, melaporkan penemuan sebuah benda menyerupai mortir yang berada di dasar sungai.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Blitar Kota Polda Jatim segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi area dengan memasang garis Polisi (Police Line)
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian khusus agar penanganan berlangsung aman.
“Terkait benda yang dicurigai tersebut, kami sudah meminta bantuan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan jenis benda tersebut,” kata AKBP Kalfaris, Jumat (10/7/2026).
Selama proses pengamanan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi maupun menyentuh benda yang diduga mengandung bahan peledak hingga proses identifikasi selesai dilakukan.
Proses pengangkatan berlangsung cukup sulit karena benda tersebut berada di bawah batu berukuran besar yang menutupinya.
Tim gabungan harus memindahkan batu menggunakan rantai dan alat derek milik BPBD Kota Blitar sebelum benda tersebut dapat diangkat.
Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur, benda tersebut dipastikan merupakan bom udara (aircraft bomb) yang masih dalam kondisi aktif.
Kapolres Blitar Kota menjelaskan bom tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter sekitar 25 hingga 30 sentimeter serta diperkirakan berbobot antara 50 hingga 100 kilogram.
“Tim berhasil mengangkat benda tersebut yang ternyata memang merupakan bom udara atau aircraft bomb. Untuk sementara bom tersebut langsung kami bawa menuju lokasi disposal yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap AKBP Kalfaris.
Menurut hasil pemeriksaan Tim Jibom, meskipun kondisi fisik bom telah dipenuhi karat akibat lama terendam di dalam sungai, bahan peledak di dalamnya masih aktif sehingga memerlukan penanganan khusus.
Bom kemudian dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan untuk dilakukan disposal sesuai standar operasional prosedur (SOP) Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur.
Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kawasan permukiman guna menghindari risiko terhadap masyarakat.
Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul bom tersebut.
Namun berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bom diduga merupakan bom udara peninggalan masa perang yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.
Keberhasilan pengamanan bom udara aktif tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai standar keselamatan.
Polres Blitar Kota Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.
Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa agar dapat segera ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus. (DON/Red)
Nasional
Viral! Oknum Pengurus PWI Bogor Diduga Ajak Kades Tolak Wartawan Non-UKW, Tuai Kecaman Nasional

TULUNGAGUNG— Video rekaman kegiatan Safari Jurnalistik ke-V yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik.
Cuplikan video tersebut viral di media sosial setelah memuat pernyataan narasumber yang diduga menginstruksikan para kepala desa agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pernyataan itu menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan insan pers karena dinilai berpotensi memicu diskriminasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Dalam video yang beredar, narasumber yang merupakan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor disebut meminta aparatur desa untuk mengabaikan wartawan yang tidak mengantongi sertifikat UKW dari Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai melampaui kewenangan organisasi profesi dan berpotensi menyesatkan pemahaman pejabat publik mengenai kedudukan hukum wartawan.
Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menjadi salah satu pihak yang mengecam keras pernyataan tersebut.
Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam forum resmi itu tidak mencerminkan semangat kebebasan pers dan justru berpotensi menciptakan sekat di kalangan jurnalis.
“Upaya mengkotak-kotakkan wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah pedesaan, merupakan preseden yang tidak baik. Hal itu dapat memicu sikap antipati hingga penolakan terhadap kerja jurnalistik yang sejatinya dilindungi undang-undang,” ujar Catur, Sabtu(11/7).
Dirinya juga menilai tidak tepat jika kompetensi wartawan hanya diukur berdasarkan kepemilikan UKW. Menurutnya, negara juga mengakui mekanisme sertifikasi profesi lain melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Catur menjelaskan bahwa selain UKW yang difasilitasi Dewan Pers, terdapat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers berlisensi BNSP. Kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum masing-masing sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan wartawan yang belum mengikuti UKW.
Pihaknya menegaskan, profesionalisme seorang jurnalis tidak semata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, melainkan oleh kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, disiplin verifikasi, serta komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.
Polemik ini pun memicu perdebatan di kalangan insan pers mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers tanpa menciptakan stigma terhadap wartawan yang berasal dari organisasi maupun jalur sertifikasi yang berbeda. Sejumlah pihak berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi agar tidak muncul narasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang independen. (DON/Red)
Nasional
DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik Dukung Polri Apresiasi Langkah Penggeledahan Terkait Jampidsus Kejagung

JAKARTA – Pengurus DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik dan juga Aktivis HMI Ramadhan Reubun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut secara tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Menurutnya yang juga pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menyampaikan, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dukungan tersebut juga disampaikan menyusul langkah penyidik yang melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Ramadan Reubun mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pengurus Kebijakn Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan yang merupakan bagian dari proses hukum guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Proses hukum harus berjalan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI Ramdhan Reubun, berharap sinergi antar-lembaga penegak hukum tetap terjaga demi kepentingan bangsa dan negara.
Perbedaan kewenangan antar-institusi tidak boleh mengurangi semangat bersama dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi salah satu kejahatan luar biasa.
“Publik tentu berharap Polri, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, penggeledahan yang dilakukan penyidik menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.
Perkembangan perkara tersebut masih terus berjalan dan aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(By/Red)
Nasional3 minggu agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional2 minggu agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Peristiwa6 hari agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Hukum1 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Budaya2 minggu agoLangen Tayub Tetap Eksis di Trenggalek, Masih Jadi Hiburan Favorit Warga Panggul
Metropolitan3 minggu agoSonny Danaparamita: Jika Dibiarkan, Krisis Harga Telur Bisa Mengancam Ketahanan Pangan
Nasional2 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?













