Nasional
Banjir Surut, Masalah Belum Usai: Warga Tumpok Blang Hadapi Timbunan Lumpur, Harta Benda Hilang

Aceh Utara – Dua pekan sudah berlalu sejak banjir besar yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat merendam permukiman dan memutus akses warga. Namun di Dusun Tumpok Blang, Desa Babahkrueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, tanda-tanda pemulihan masih jauh dari harapan.
Langit terlihat cerah siang itu, tapi suasana desa menyimpan cerita berbeda. Tanah yang retak, dinding rumah yang terkelupas, serta batang-batang kayu yang tersangkut di sisa pondasi menjadi saksi bisu betapa ganasnya air bah dua pekan lalu.
Saat memasuki dusun, pemandangan yang muncul seolah bencana baru terjadi kemarin sore: rumah-rumah miring, tembok roboh, dan halaman berubah menjadi genangan lumpur tebal.

Kondisi rumah warga di Dusun Tumpok Blang, Desa Babahkrueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh UtaraAceh Utara, (dok/JK)
Di tengah kerusakan itulah, seorang ayah berdiri menggenggam tangan anaknya, menatap rumah yang kini tak lebih dari bangunan setengah tenggelam dalam lumpur. Salah satunya adalah Riliandika Herdiansyah, warga yang hingga kini masih berjuang membersihkan sisa kehancuran.
“Air naik cepat sekali. Kami hanya sempat lari. Setelah surut, kami kembali dan semuanya hilang. Rumah berubah, barang-barang lenyap,” ujarnya, Kamis (11/12).
Harta Benda Hanyut, Rumah Terkubur Lumpur
Kerugian warga tidak hanya berupa tembok yang retak atau lantai yang amblas. Harta benda yang disimpan bertahun-tahun ikut tersapu arus: kasur basah dan membusuk, lemari jebol, dokumen penting hilang, barang elektronik rusak total, hingga sebagian hewan ternak hanyut tak tersisa.
Banyak warga masih menggali lumpur, berharap menemukan barang yang masih utuh. Namun hasilnya sering hanya pecahan kayu rapuh atau benda yang sepenuhnya rusak setelah terendam lumpur selama dua pekan.
“Banyak barang hanyut. Ada yang ditemukan warga lain beberapa kilometer dari sini, tapi sebagian besar hilang total,” katanya.
Akses menuju dusun pun belum sepenuhnya pulih. Lumpur setinggi betis hingga lutut membuat kendaraan roda empat mustahil masuk. Pengendara motor pun harus berjibaku dengan jalur licin yang membahayakan.
Karena rumah tak layak huni, sebagian keluarga terpaksa menumpang di rumah kerabat atau tinggal sementara di posko. Tekanan mental akibat kehilangan, ketidakpastian bantuan, serta kondisi lingkungan yang sulit dibersihkan makin terasa.
“Setiap hari kami bekerja dari pagi sampai sore, tapi rumah tidak banyak berubah. Lumpur makin keras. Kalau tidak ada alat berat, entah sampai kapan begini,” keluhnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui BPBD telah menyalurkan bantuan darurat berupa makanan siap saji, air mineral, tenda, dan kebutuhan pokok. Namun bagi warga, bantuan terbesar yang mereka butuhkan belum juga datang, alat berat untuk menyingkirkan lumpur yang mengeras.
“Kami butuh excavator, bukan hanya sekop. Lumpur ini keras sekali. Rumah tertimbun. Ini bukan pekerjaan ringan,” tegas Riliandika.
Pemerintah Pusat Turun Tangan, tetapi Proses Panjang Menanti
Di tingkat nasional, BNPB telah melakukan pendataan kerusakan sebagai syarat pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah. Pemerintah pusat berjanji mendukung proses rehabilitasi, termasuk infrastruktur desa yang rusak.
Namun pendataan di lapangan terkendala kondisi bangunan yang sebagian masih terkubur lumpur. Beberapa rumah bahkan belum bisa dibuka pintunya.
“Bagaimana mau didata kalau bentuk rumah saja tidak kelihatan? Harus bersih dulu,” ujar seorang warga lainnya.
Di tengah semua keterbatasan, gotong royong menjadi satu-satunya kekuatan warga Tumpok Blang. Anak-anak mengumpulkan kayu, kaum ibu membersihkan barang yang mungkin masih bisa dipakai, sementara para lelaki mengeruk lumpur dengan peralatan seadanya.
Dusun Tumpok Blang kini menjadi cermin bagaimana bencana tidak berhenti ketika air surut. Bagi warganya, justru fase paling berat dimulai ketika mereka harus bangkit tanpa kepastian kapan bantuan besar benar-benar tiba.
“Kami hanya ingin rumah kami bisa ditempati lagi. Anak-anak bisa tidur nyaman. Dan kami ingin pemerintah benar-benar melihat kondisi kami,” katanya.
Dua pekan sudah berlalu, namun pemulihan di Dusun Tumpok Blang masih jauh dari kata selesai. Banjir memang telah pergi, tetapi penderitaan warganya masih tertinggal. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Modus Pengobatan Alternatif, Aksi Cabul Terungkap, Pelaku di Gedangan Akhirnya Diringkus Aparat

Malang— Satreskrim PPA dan PPO Polres Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berkedok pengobatan alternatif yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap dari laporan korban, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.
Korban mengaku menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan modus penyembuhan penyakit.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit.
Tersangka juga memanfaatkan kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif.
“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” ujar AKP Yulistiana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
AKP Yulistina menjelaskan peristiwa tersebut terjadi beberapa kali pada Juni 2025.
Kejadian itu berlangsung di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.
Korban awalnya mengalami sakit pada bagian kaki dan berobat ke tenaga medis, namun tak kunjung sembuh.
Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih merupakan tetangga.
Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi.
Di situlah tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban.
“Korban sempat tidak melawan karena percaya dengan alasan pengobatan yang disampaikan tersangka, namun setelah beberapa kali kejadian, korban yang tertekan akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara.
Dari hasil itu, penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” tegas AKP Bambang.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terkait perbuatan seksual dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap praktik-praktik yang mengatasnamakan pengobatan namun menyimpang. Segera laporkan di call center Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya. (DON/Red)
Nasional
Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari, 330 Tersangka Diamankan

Jakarta— Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, Selasa (21/4).
Dalam sambutannya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika global.
Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” lanjutnya.
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkap Wakabareskrim.
Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:
– 403.158 liter solar
– 58.656 liter pertalite
– 8.473 tabung LPG 3 kg
– 322 tabung LPG 5,5 kg
– 4.441 tabung LPG 12 kg
– 110 tabung LPG 50 kg
– 161 unit kendaraan (R4/R6)
Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
“Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota,” jelasnya.
Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Polri menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis.
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,” tegas Wakabareskrim Polri.
Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.
“Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”
Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat. (By/Red)
Jawa Timur
Khotaman ke-8 Insan Kamil Tuban: 126 Santri Tuntaskan Yanbu’a, Diuji Kyai dan Dikuatkan Pesan Birrul Walidain

Tuban — Sabtu pagi, 18 April 2026, halaman Hall Yabika dipenuhi wajah ceria. Sebanyak 126 generasi Insan Kamil Tuban menuntaskan program Al-Qur’an metode Yanbu’a dalam khotaman ke-8, menandai berlanjutnya tradisi keberkahan.
Seluruh peserta diuji langsung oleh Abdullah Hadirin, pengasuh Pesantren Al Barokah Kras Kediri. Mereka menjalani tes wawancara di hadapan para orang tua dan hadirin, memastikan capaian bukan sekadar seremonial.
Penanggung jawab Yanbu’a Insan Kamil Tuban, Fauzan, menegaskan keberhasilan ini lahir dari metode yang efektif dan peran aktif orang tua.
“Semoga menjadi generasi Al-Qur’an,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan metode Yanbu’a memiliki dasar sanad keilmuan yang kuat. Imam Mawardi Ridlwan memperoleh sanad dari Aminuddin Ridlo, yang merupakan murid Arwani Kudus. Rantai sanad ini menjadi pengikat spiritual dalam pembelajaran.
Suasana semakin khidmat saat Yatim Riyanto menyampaikan pesan mendalam tentang bakti kepada orang tua. Ia menegaskan bahwa ibu adalah “perpustakaan pertama dan utama,” serta doa ibu merupakan kunci kesuksesan.
Menutup rangkaian acara, KH. Imam Mawardi Ridlwan menegaskan bahwa program Al-Qur’an adalah ruh utama pendidikan di Yayasan Bina Insan Kamil Tuban. Ia berharap para santri tumbuh menjadi generasi sholih yang senantiasa berbakti kepada orang tua.
Pagi itu di Tuban bukan sekadar khotaman, melainkan perayaan ilmu, sanad, dan doa yang menguatkan langkah generasi penerus. (DON/Red)
Redaksi2 minggu ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Redaksi7 hari agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Nasional2 minggu agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Nasional2 minggu agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional2 minggu agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi3 hari agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi3 minggu agoTak Sekadar Kumpul, Community Jazz Ge8 Jatim Akan Siapkan Halal Bihalal Spektakuler di Pantai Midodaren













