Hukum Kriminal
Diduga Selewengkan Dana Hibah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung Dilaporkan ke KPK

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Tulungagung melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Tulungagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin(18/3) lalu.
Dalam laporan yang disampaikan itu, AMPUH menyatakan, dalam Lampiran III: Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021 Tanggal: 28 Desember 2021 terdapat nama penerima hibah yang tertera dalam lampiran tersebut namun tidak menerima (Fiktif).
Serta dalam Lampiran III: Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 127 Tahun 2022 Tanggal: 19 Desember 2022 terdapat nama penerima hibah yang tertera dalam lampiran tersebut namun tidak menerima (fiktif).
”SKPD Pemberi Hibah adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Namun saat kami melakukan investigasi kepada penerima hibah tidak ada yang menerima,” ujar koordinator AMPUH Zuli Purwanto.
Selain itu, masih Zuli menegaskan, karena indikasi penggunaan anggaran APBD tahun 2022/2023 yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Serta melihat APBD tahun 2024 Kab. Tulungagung masih ada indikasi memainkan anggaran melalui hibah BOP Paud, BOP Kesetaraan dan BOS.
”Kegeraman dari AMPUH sudah memuncak, melihat kondisi seperti ini, karena berkaitan dengan penggunaan hibah keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zuli menyatakan bahwa lembaga penerima hibah, seperti BOP Paud, BOP Kesetaraan, dan BOS, lembaga yang disebutkan tidak menerima dana tersebut. Hal ini berdasarkan konfirmasi langsung dari lembaga pendidikan yang disebutkan dalam perbup tersebut.
”Lebih ironis lembaga-lembaga tersebut juga tidak merasa mengajukan proposal untuk bantuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sujanarko mantan direktur KPK menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat Tulungagung, yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
”Pelaporan ini perlu didukung karena sesuai dengan UU KPK tahun 2019 khususnya pasal 1 ayat 4. Saya juga prihatin banyak kasus korupsi di Tulungagung yang belum terselesaikan secara tuntas oleh KPK,”ujarnya saat dihubungi awak media 90detik.com, pada Selasa (19/03).
Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan di Tulungagung untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel. Serta upaya mencegah terulangnya kasus korupsi di Tulungagung.
”Dan pentingnya keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Agar birokrasi Tulungagung kembali pada tataran yang seharusnya, yaitu melayani publik dengan baik,” harapnya.
Dengan adanya pelaporan ke KPK, Sujanarko juga menyatakan bisa membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Tulungagung dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
”Semoga kabupaten Tulungagung tidak mengulang kesalahan lama terkait kasus-kasus korupsi, dan birokrasi harus kembali ke khitahnya dan semata-mata bekerja untuk melayani publik,” pungkasnya.
(Red/JK)
Hukum Kriminal
Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.
Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.
“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).
Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.
Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.
“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.
Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)
Hukum Kriminal
Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.
Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.
Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.
Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.
“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.
Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)
Hukum Kriminal
Pencurian Modus Ganjal ATM, Palaku Asal Lampung Diringkus Polisi

KOTA PASURUAN— Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM, Jumat (8/8/2025).
Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diamankan saat beraksi di area SPBU Karangketug, Jalan A. Yani, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan potongan tusuk gigi sehingga kartu korban tersangkut.
Saat korban panik, pelaku berpura-pura menolong, mengarahkan korban ke mesin ATM lain, dan memanfaatkan kesempatan untuk mengintip PIN korban.
Setelah itu, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip untuk menguras saldo.
Pelaku sempat mengarahkan korban berboncengan ke Kantor BCA Cabang Pasuruan.
Saat kembali ke ATM awal, pelaku melihat PIN korban dan langsung keluar dari area mesin ATM.
“Korban yang curiga kemudian memanggil security hingga pelaku diamankan,” ujar Iptu Choirul, Sabtu (9/8/2025).
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan satpam, Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mendatangi lokasi.
Polisi melakukan interogasi, dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y21, dua kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, satu jaket hoodie merk TRIPL3, satu celana panjang merk Cardinal, serta plastik berisi potongan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan atau kasus serupa di wilayah lain.
Polisi juga tengah memburu DPO lain yang diduga terkait dengan aksi tersebut.
Iptu Choirul mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat bertransaksi di ATM.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang menawarkan bantuan, apalagi jika mesin ATM macet. Segera hubungi pihak bank atau aparat kepolisian di nomor hotline 110,” tegasnya. (DON)
- Budaya6 hari ago
Marching Band Mustika Nada SDN 2 Karangrejo Kampak Trenggalek Bikin Heboh, Lantunkan Lagu “Cinderella”
- Investigasi5 hari ago
Skandal Pungli di Kawasan Pinka, Sedot Darah PKL, Diduga Libatkan Oknum Preman dan Pengurus Lama
- Nasional2 minggu ago
Harumkan Nama Tulungagung dan Jatim, SMKN 1 Rejotangan berhasil Sabet Medali Emas di LKS Nasional 2025
- Investigasi4 hari ago
Jalan Rusak di Tulungagung, Warga “Sulap” Jalan Menjadi Kebun Pisang
- Nasional3 minggu ago
Kampak Trenggalek Menyala, Aroma Agustusan Mulai Terasa
- Jawa Timur3 minggu ago
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika
- Jawa Timur1 minggu ago
Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Gara-Gara Tak Kuorum, LSM LASKAR: Memalukan dan Rakyat Jadi Korban
- Investigasi2 minggu ago
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah