Hukum Kriminal
Diduga Selewengkan Dana Hibah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung Dilaporkan ke KPK

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Tulungagung melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Tulungagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin(18/3) lalu.
Dalam laporan yang disampaikan itu, AMPUH menyatakan, dalam Lampiran III: Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2021 Tanggal: 28 Desember 2021 terdapat nama penerima hibah yang tertera dalam lampiran tersebut namun tidak menerima (Fiktif).
Serta dalam Lampiran III: Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 127 Tahun 2022 Tanggal: 19 Desember 2022 terdapat nama penerima hibah yang tertera dalam lampiran tersebut namun tidak menerima (fiktif).
”SKPD Pemberi Hibah adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Namun saat kami melakukan investigasi kepada penerima hibah tidak ada yang menerima,” ujar koordinator AMPUH Zuli Purwanto.
Selain itu, masih Zuli menegaskan, karena indikasi penggunaan anggaran APBD tahun 2022/2023 yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Serta melihat APBD tahun 2024 Kab. Tulungagung masih ada indikasi memainkan anggaran melalui hibah BOP Paud, BOP Kesetaraan dan BOS.
”Kegeraman dari AMPUH sudah memuncak, melihat kondisi seperti ini, karena berkaitan dengan penggunaan hibah keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Zuli menyatakan bahwa lembaga penerima hibah, seperti BOP Paud, BOP Kesetaraan, dan BOS, lembaga yang disebutkan tidak menerima dana tersebut. Hal ini berdasarkan konfirmasi langsung dari lembaga pendidikan yang disebutkan dalam perbup tersebut.
”Lebih ironis lembaga-lembaga tersebut juga tidak merasa mengajukan proposal untuk bantuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sujanarko mantan direktur KPK menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat Tulungagung, yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
”Pelaporan ini perlu didukung karena sesuai dengan UU KPK tahun 2019 khususnya pasal 1 ayat 4. Saya juga prihatin banyak kasus korupsi di Tulungagung yang belum terselesaikan secara tuntas oleh KPK,”ujarnya saat dihubungi awak media 90detik.com, pada Selasa (19/03).
Menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan di Tulungagung untuk menjadi lebih transparan dan akuntabel. Serta upaya mencegah terulangnya kasus korupsi di Tulungagung.
”Dan pentingnya keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Agar birokrasi Tulungagung kembali pada tataran yang seharusnya, yaitu melayani publik dengan baik,” harapnya.
Dengan adanya pelaporan ke KPK, Sujanarko juga menyatakan bisa membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan di Tulungagung dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
”Semoga kabupaten Tulungagung tidak mengulang kesalahan lama terkait kasus-kasus korupsi, dan birokrasi harus kembali ke khitahnya dan semata-mata bekerja untuk melayani publik,” pungkasnya.
(Red/JK)
Hukum Kriminal
Pengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama

Jakarta— Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera menangkap dan memproses secara hukum tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Tuce Lomang.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar yang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.
Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri, yang menyebabkan satu urat putus, dan pada malam harinya langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.
Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya. Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.
Mahmud Tamher menegaskan bahwa sebelumnya ketiga pelaku sempat diamankan oleh Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua pelaku yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak keluarga korban.
“Kami menilai tindakan pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap kembali ketiga pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu serta secara transparan,” tegas Mahmud Tamher kepada media, Rabu (01/04/2026).
Selain itu, keluarga korban juga menduga adanya niat jahat dan perencanaan kejahatan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan diduga terdapat aktor intelektual yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut, yang menurut keluarga adalah ayah dari salah satu pelaku, yaitu Latif Rumagiar selaku bapaknya.
Mahmud Tamher, aktivis kader HMI itu juga menyoroti bahwa keluarga pelaku diduga sering membuat keresahan di masyarakat. Mereka disebut kerap menimbulkan konflik di berbagai tempat serta diduga datang dan menetap di Ohoi Sitniohoi tanpa surat pindah penduduk resmi dari Pulau UT Kota ke Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
– Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana apabila ditemukan bukti adanya perencanaan sebelumnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai keponakan kandung dari almarhum Tuce Lomang, Mahmud Tamher menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
“Kami meminta Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap ketiga pelaku dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan keadilan, bahkan bila perlu kami akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri,” tegas Mahmud Tamher.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif demi menegakkan hukum serta menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. (By/Red)
Hukum Kriminal
Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran, Satresmob Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu

Jakarta— Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.
“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.
Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.
Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. (By/Red)
Hukum Kriminal
Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Tersangka Asal Gresik Diamankan

KOTA PASURUAN — Polres Pasuruan Kota Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu (Upal).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka laki – laki berinisial AF (40) warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan terjadi di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu orang yang masih berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 2 (dua) lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa uang palsu tersebut merupakan sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di lokasi terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan uang palsu.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana, termasuk peredaran uang palsu,” pungkas AKBP Titus. (Wah/Red)
Redaksi1 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Redaksi2 minggu agoFredi Moses Ulemlem Ingatkan Potensi “Ganti Kepala” dalam Kasus Korupsi Covid-19 dan Proyek Jalan di Maluku Barat Daya
Redaksi1 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi2 hari agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 minggu agoSurat Miskin Jadi ‘Tiket Emas’: Dugaan Permainan SKTM di RSUD dr. Iskak Lukai Rasa Keadilan
Redaksi3 hari agoHalal Bihalal Memanas: Isu TORA, Somasi Perusahaan, hingga Ancaman Aksi Damai Menguat di Tulungagung
Hukum Kriminal1 minggu agoPengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama
Redaksi2 hari agoIsu Pemilu Ulang 2027 Menguat, Ketum Gema Puan: Kedewasaan Politik Masyarakat Sesuai Konstitusi












