Connect with us

Jakarta

Dr. Sutrisno Minta Reformasi Pembuktian Hukum Ekonomi agar Tak Kalah oleh Kartel Canggih

Published

on

Jakarta – Di tengah semakin kompleksnya perekonomian nasional dan maraknya praktik persaingan usaha yang tak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) justru dinilai belum cukup tajam dalam menegakkan hukum.

Lembaga yang seharusnya menjadi “penjaga moral pasar” itu kini menghadapi tantangan serius: lemahnya efektivitas pembuktian dalam perkara kartel dan monopoli.

Sejumlah putusan KPPU bahkan kerap dibatalkan di pengadilan, terutama pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah instrumen hukum kita masih relevan menghadapi praktik bisnis modern yang semakin canggih dan tertutup?

Menurut Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., pakar hukum persaingan usaha dan advokat senior, akar persoalan terletak pada mekanisme pembuktian yang digunakan KPPU.

“Selama ini KPPU banyak mengandalkan indirect evidence atau bukti tidak langsung dengan pendekatan rule of reason. Pendekatan ini sebenarnya baik, namun dalam praktiknya sering kali kurang efektif dan menguras sumber daya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Padahal, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan kewenangan yang cukup bagi KPPU untuk menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan demi kesejahteraan rakyat.

“KPPU sejatinya lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah maupun pihak lain. Namun dalam penerapannya, prinsip pembuktian yang digunakan sering kali menjadi kendala,” jelas Sutrisno.

Ia menuturkan, sistem hukum Indonesia masih menjadikan direct evidence atau bukti langsung sebagai rujukan utama di pengadilan. Padahal, dalam perkara kartel, bukti langsung sangat sulit ditemukan karena sifatnya yang konspiratif dan tertutup.

“Akibatnya, tidak jarang pelaku usaha yang sebenarnya melanggar hukum justru terbebas karena lemahnya alat bukti. Membuktikan keterlibatan korporasi dalam praktik kartel bukan hal mudah, apalagi para pelaku kini semakin canggih menutupi jejaknya,” tambahnya.

Perlu Reformasi Hukum Persaingan Usaha.

Sutrisno menilai, pemerintah perlu segera mempertimbangkan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan teknologi.

“Jika aturan lama terus dipertahankan, maka kita akan tertinggal dari praktik kartel modern. Dampaknya bukan hanya bagi pelaku usaha yang jujur, tapi juga masyarakat dan negara,” tegas Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Jayabaya tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur penggunaan indirect evidence dalam perkara kartel.

Langkah ini diyakini akan memperkuat posisi hukum KPPU dan memberi kepastian bagi semua pihak.

“Mahkamah Agung memiliki peran strategis dalam membentuk yurisprudensi baru agar hukum kita tidak hanya menegakkan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substansial yang berpihak pada kepentingan publik,” ujar Wakil Ketua Umum DPN Peradi itu.

Kebutuhan Pendekatan Ekonomi dalam Pembuktian.

Secara ilmiah, penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia menghadapi tantangan epistemologis, yakni kesenjangan antara logika hukum dengan logika ekonomi.

Di banyak negara seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat, penggunaan indirect evidence dan economic analysis telah menjadi praktik umum.

Analisis perilaku harga, komunikasi pasar, dan data algoritmik bahkan dapat digunakan sebagai bukti kuat dalam menjerat pelaku kartel.

Sementara di Indonesia, pendekatan legalistik yang terlalu formal membuat pembuktian kasus ekonomi sering kali tersendat.

Kajian OECD (2023) menunjukkan bahwa negara dengan sistem pembuktian berbasis ekonomi justru lebih efisien dalam menegakkan hukum dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Karena itu, revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan tidak hanya memperbarui norma hukum, tetapi juga menyatukan pendekatan hukum dan ekonomi digital, termasuk dengan pemanfaatan data analytics dan behavioral economics untuk mendeteksi pola kartel modern.

Keadilan Substansial untuk Kesejahteraan Rakyat.

Sutrisno menegaskan, penegakan hukum persaingan usaha sejatinya bukan sekadar urusan prosedur, tetapi bagian dari perjuangan menuju keadilan ekonomi substantif.

“Kita tidak boleh kalah oleh pengusaha yang memperkaya diri dengan cara tidak fair. Dunia usaha harus tetap bersaing, tetapi persaingan itu hendaknya dijalankan secara sehat, beretika, dan berkeadilan,” tutup mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015–2022 itu dengan nada optimistis. (By/Red)

Jakarta

Soemitronomics dan Jalan Kemandirian Bangsa: Prof. Ganjar Razuni Ingatkan Bahaya Kapitalisme Global

Published

on

Jakarta— Di tengah tekanan ekonomi global dan menguatnya dominasi oligarki pasar, gagasan ekonomi nasional kembali diuji dalam Soemitro Economic Forum Seri II yang digelar di Keraton Majapahit, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2026).

Forum yang mempertemukan tokoh-tokoh lintas generasi ini menghadirkan sejumlah pembicara penting, di antaranya Ganjar Razuni, A. M. Hendropriyono, serta Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Namun sorotan utama forum tertuju pada pemaparan Prof. Ganjar Razuni yang mengangkat tema “Perspektif Ideologis dalam Soemitronomics: Harapan dan Problematik Pelaksanaannya.”

Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa gagasan ekonomi yang diwariskan oleh Soemitro Djojohadikusumo sejatinya bukan sekadar konsep teknokratis, melainkan proyek besar untuk membangun kedaulatan ekonomi bangsa.

Menurutnya, problem terbesar Indonesia saat ini bukan semata soal pertumbuhan ekonomi, tetapi pertarungan ideologi ekonomi antara kepentingan nasional dan tekanan kapitalisme global.

“Soemitronomics bukan sekadar rumus ekonomi atau kebijakan fiskal. Ia adalah manifestasi ideologis untuk membangun kemandirian bangsa. Tantangannya hari ini adalah bagaimana Indonesia tidak terseret sepenuhnya ke dalam arus ekonomi global yang seringkali mengabaikan kepentingan domestik,” tegas Prof. Ganjar.

Ia mengingatkan bahwa tanpa keberanian politik untuk menegakkan kepentingan nasional, kebijakan ekonomi negara berisiko berubah menjadi sekadar manajemen pasar bagi kepentingan modal global.

Dalam forum tersebut, Prof. Ganjar juga menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “demokrasi cukong”, yakni situasi ketika kekuatan modal mulai mendikte arah kebijakan negara.

Menurutnya, ketika demokrasi terlalu bergantung pada kekuatan finansial, maka kedaulatan rakyat berpotensi bergeser menjadi kedaulatan modal.

Pandangan kritis ini sejalan dengan pendekatan historis-politik yang kerap ia gunakan dalam membaca perjalanan bangsa. Dalam berbagai kesempatan, Prof. Ganjar bahkan menyebut bahwa Sukarno dan Suharto ibarat dua sisi mata uang sejarah Indonesia yang turut membentuk fondasi negara modern.

Kehadiran A. M. Hendropriyono memberikan dimensi geopolitik dan keamanan nasional dalam diskusi tersebut, sementara Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kesinambungan gagasan ekonomi nasional.

Perpaduan perspektif akademik, keamanan, dan politik generasi baru membuat forum ini tidak sekadar menjadi diskusi akademis, tetapi juga arena refleksi strategis mengenai masa depan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Prof. Dr. Drs. Adv. Ganjar Razuni, S.H., M.Si. dikenal sebagai akademisi sekaligus praktisi kebijakan publik dengan latar belakang multidisipliner di bidang ilmu politik, hukum, dan hubungan internasional.

Setelah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNAS), sosok yang akrab disapa “Bung Ganjar” ini semakin aktif menyuarakan kritik intelektual terhadap berbagai fenomena politik nasional.

Kariernya membentang dari parlemen hingga lingkar strategis pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI (2019–2024), Anggota DPR/MPR RI (1997–2002), hingga staf khusus di lingkungan pemerintah dan parlemen.

Selain itu, ia juga aktif sebagai Wakil Ketua Balitbang DPP Partai Golkar serta tokoh senior di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Dengan kombinasi pengalaman akademik dan praktik kebijakan, Prof. Ganjar dinilai sebagai salah satu intelektual publik yang berani menempatkan diskursus ekonomi Indonesia dalam kerangka pertarungan ideologi global.

Dalam konteks itulah, gagasan Soemitronomics kembali dipertanyakan: apakah Indonesia masih memiliki keberanian politik untuk menegakkan kedaulatan ekonomi, atau justru semakin tenggelam dalam arus kapitalisme global. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Wakapolri Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Published

on

JAKARTA— Nama besar Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo kini resmi terpatri sebagai ruh intelektual di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) melalui peresmian Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo dalam rangkaian acara peluncuran pusat-pusat studi kepolisian di PTIK, Selasa (10/03/2026).

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa penamaan gedung pusat studi tersebut merupakan bentuk penghormatan sekaligus pengingat bagi seluruh insan Polri terhadap kontribusi besar Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo dalam sejarah bangsa.

“Melalui pemilihan nama Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo sebagai gedung pusat studi kepolisian, diharapkan dapat mengilhami seluruh personel Polri atas semangat dan jasa-jasa beliau sebagai founding father Indonesia dan sebagai salah satu pendiri PTIK Lemdiklat Polri,” ujar Wakapolri.

Bangunan ini merepresentasikan apresiasi mendalam terhadap jasa Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo sebagai pelopor pemikiran hukum Indonesia yang mengintegrasikan nilai hukum dengan kearifan lokal dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Warisan pemikiran tersebut menjadi inspirasi utama dalam pengembangan pusat studi kepolisian di lingkungan PTIK.

Penamaan gedung ini juga memiliki makna strategis yang melampaui aspek seremonial. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk terus mentransformasi pola pikir anggota agar semakin kritis, analitis, dan visioner dalam menjawab berbagai tantangan keamanan modern yang semakin kompleks.

Pada gedung ini telah diresmikan 16 Pusat Studi Kepolisian dengan spesialisasi keilmuan yang beragam, antara lain:

1. Pusat Studi Polmas
2. Pusat Studi Anti Korupsi
3. Pusat Studi Terorisme
4. Pusat Studi Ilmu Kepolisian
5. Pusat Studi Kamsel Lantas
6. Pusat Studi Siber
7. Pusat Studi SDM
8. Pusat Studi Pasifik Oseania
9. Pusat Studi Kehumasan Polri
10. Pusat Studi Teknologi Kepolisian
11. Pusat Studi Forensik Kepolisian
12. Pusat Studi Internasional Kepolisian
13. Pusat Studi Keamanan Nasional
14. Pusat Studi PPA
15. Pusat Studi Keadilan Restoratif dan Transformasi Konflik
16. Pusat Studi Intelijen Kepolisian

Melalui pendekatan interdisipliner, pusat-pusat studi ini diharapkan menjadi motor penggerak inovasi kepolisian sekaligus ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Spesialisasi bidang kajian tersebut akan memperkuat kapasitas Polri dalam menghadapi tantangan era digital serta dinamika sosial yang terus berkembang.

Ke depan, Gedung Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo diproyeksikan menjadi think-tank strategis Polri dalam merumuskan kebijakan di bidang hukum dan keamanan. Melalui riset yang mendalam dan terukur, Polri berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang diambil berpijak pada data, ilmu pengetahuan, dan nilai keadilan, sejalan dengan semangat transformasi institusi menuju Polri yang presisi, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Published

on

Jakarta— Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Trending