Connect with us

Jawa Timur

Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai di Pemkot Surabaya, AMI Desak KPK Segera Usut Tuntas

Published

on

 

SURABAYA, 90detik.com– Menindaklanjuti informasi dan temuan di masyarakat, Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar mendesak agar pihak KPK RI, BPK Prov. Jatim, dan Inspektorat Kota Surabaya segera mengusut tuntas dugaan pemotongan insentif pegawai yang diduga terjadi di Pemkot Surabaya.

Hal tersebut disampaikan Ketua AMI Baihaki Akbar saat berkoordinasi dengan Koordinator Forum Surabaya Bersatu terkait tindak lanjut dari informasi dan temuan masyarakat di kantor Sekretariat Forum Surabaya Bersatu (FORSATU) Gedung Go Skate Lt.3 Surabaya, Senin (15/7).

Menurut Baihaki Akbar, berdasarkan informasi dan temuan di masyarakat, dugaan pemotongan insentif pegawai tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai dana kegiatan yang tidak dianggarkan.

“Informasi dan temuan di masyarakat yang kami terima, hasil dari pemotongan insentif pegawai tersebut diduga kuat dipergunakan untuk keperluan yang tidak dianggarkan seperti uang operasional oknum pejabat Pemkot Surabaya,” kata Baihaki Akbar.

Baihaki menjelaskan bahwa insentif mereka diduga diambil untuk keperluan dana yang tidak dianggarkan, misalnya untuk membayar pegawai honorer, memberi santunan keluarga pegawai yang meninggal, memberi sumbangan proposal yang masuk, oknum pengurus LSM, oknum wartawan, dan memberi honor kepada ajudan, Sekpri, sopir dengan nilai yang tidak pasti setiap bulannya.

“Kami atas nama Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga menyampaikan pernyataan terbuka kepada Pimpinan KPK RI, Kepala BPKP Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Inspektorat Kota Surabaya serta meminta KPK segera datang ke Surabaya untuk fokus mendalami kasus dugaan pemotongan insentif yang modusnya sama seperti yang terjadi di Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Surabaya Bersatu (FORSATU) Hakim Abdul Kadir sangat mendukung upaya tindak lanjut dalam mengungkap dugaan pemotongan insentif pegawai Pemkot Surabaya.

“Kami sangat mendukung, jangan sampai Wali Kota Surabaya yang sebelumnya kita usung dan dukung justru berperilaku seperti Hiu dan Buaya bagi warganya sendiri,” kata Hakim Abdul Kadir.

Hakim Abdul Kadir berpesan agar para pegawai Pemkot Surabaya sejak saat ini tidak menerima insentif diluar jumlah penerimaan yang semestinya diterima.

“Contoh, apabila pegawai Pemkot Surabaya biasanya menerima insentif Rp 5.000.000 kemudian mendapat insentif Rp 5.700.000, maka yang Rp 700.000 tersebut diduga kuat merupakan uang pengembaliannya. Hati-hati menerima insentif tersebut, betulkah ini insentif yang harus kita terima dan kalau Anda tahu dan mendiamkan serta menerimanya, maka Anda patut diduga terlibat dan atau turut serta dalam suatu tindak pidana,” pesan Hakim Abdul Kadir.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Relawan Garda Yudha Nusantara Kota Surabaya Athalariec Chandra Yahya menambahkan bahwa jika informasi dan temuan di masyarakat tersebut memang benar, pihaknya akan menyiapkan tim relawannya untuk segera melakukan identifikasi data-data pendukung dan membuka posko-posko pengaduan serta mendesak BPK, Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

“Jika informasi dan temuan di masyarakat tersebut memang benar, sudah selayaknya Inspektorat Kota Surabaya, BPK, Polri, Kejaksaan, dan KPK untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut,” tutur Athalariec Chandra Yahya.

“Kami juga meminta BPK segera melakukan audit, dan jika nantinya dari hasil audit tersebut memang benar-benar ditemukan adanya pemotongan insentif kepada para pegawai, kami juga berharap agar hasil auditnya disampaikan kepada publik,” lanjutnya.

Athalariec juga meminta agar mereka (pegawai Pemkot Surabaya) yang diberikan insentif lebih dari pengembalian pemotongan insentif diaudit.

“Kalau ada pengembalian, penerima uang pengembalian pemotongan insentif juga harus diaudit. Karena kalau uang insentif yang dipotong tersebut dikembalikan, dasar pengembaliannya itu apa?” pungkas Athalariec. (Mus/Red)

Jawa Timur

Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 230,23 gram Sabu dan 14.447 Butir Pil LL

Published

on

BLITAR— Komitmen memberantas Narkoba terus dibuktikan oleh Polres Blitar Polda Jawa Timur (Jatim).

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026.

Kapolres Blitar AKBP Rivanda., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Blitar AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan dari pengungkapan ini terdapat 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 4 Kasus Non TO.

Sehingga total kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Blitar selama periode Januari hingga 10 Maret 2026 bertambah menjadi 25 kasus.

“Untuk periode Januari hingga awal Maret 2026 ini total menjadi 25 kasus terdiri dari 10 kasus sabu dan 15 kasus okerbaya jenis double L yang berhasil kita ungkap,” jelas AKP Yussi, Rabu (11/3/26).

Dari 25 kasus tersebut, lanjut AKP Yussi, Polisi mengamankan 29 tersangka menyita barang bukti sabu 230,23 gram, Okerbaya 14.447 butir LL.

AKP Yussi Purwanto, S.H menjelaskan bahwa semua pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu ,” kata AKP Yussi Purwanto.

Ia juga mengatakan saat ini masih mendalami pemeriksaan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian.

“Polres Blitar berkomitmen terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak taku melaporkan ke Polisi jika melihat atau mencurugai adanya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Blitar.

“Jangan takut melapor, karena indentitas pelapor kami lindungi,” pungkasnya. (Jk/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Ramadan Penuh Berkah, Hexa Tulungagung Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga

Published

on

TULUNGAGUNG — Menjelang penghujung bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarakat sekitar.

Kegiatan yang berlangsung di area Hexa, tepatnya di sebelah barat Jembatan Lembu Peteng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, disambut antusias oleh warga.

Sejak pagi, masyarakat telah berkumpul untuk menerima bantuan yang disiapkan oleh manajemen Hexa.

Sekitar seratus paket sembako dibagikan kepada warga Kelurahan Kutoanyar dan sekitarnya yang membutuhkan. Paket bantuan tersebut berisi berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, serta bahan pangan lainnya.

Board of Directors (BOD) Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke, Bayu Krisna, mengatakan kegiatan berbagi ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus ungkapan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mendukung keberadaan Hexa.

Warga Kutoanyar saat antri mengambil sembako di Hexa Tulungagung. Foto: (dok/istimewa)

“Momentum Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi. Kami ingin menghadirkan kebahagiaan bagi warga sekitar dan berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan mereka,” ujar Bayu Krisna saat ditemui di lokasi, Rabu (11/3/2026).

Dirinya menjelaskan, kegiatan sosial tersebut telah menjadi agenda rutin perusahaan dan tahun ini merupakan pelaksanaan yang keempat kalinya. Program ini menjadi bagian dari komitmen sosial Hexa untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi lingkungan sekitar.

Menurutnya, manajemen Hexa berharap kegiatan berbagi ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat.

“Bagi kami, ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat. Kami ingin keberadaan Hexa juga memberikan dampak positif bagi warga sekitar,” jelasnya.

Selain menggelar kegiatan sosial, pihak manajemen juga memanfaatkan momentum Ramadan sebagai waktu untuk melakukan berbagai pembenahan internal. Mulai dari peningkatan kebersihan area hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengunjung.

Dengan semangat berbagi dan kebersamaan di bulan suci Ramadan, Hexa Luxury Pool, Lounge & Karaoke berharap dapat terus menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata bagi warga Tulungagung. (Abd/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Diduga Ilegal Tambang Pasir di Sumenur, Bikin Warga Cemas Debit Air Sumber Umbul Terancam

Published

on

BLITAR – Di tengah instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi pertambangan liar, praktik penambangan pasir tanpa izin di lingkungan Sumenur, Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, justru makin berani beroperasi.

Aktivitas yang memanfaatkan kelengangan malam ini tidak hanya mengancam stabilitas lingkungan, tetapi juga memicu kelangkaan solar subsidi di tingkat akar rumput.

Alat berat yang digunakan dilokasi pertambangan,(dok/tim Pjr).

Warga setempat menggambarkan operasi tambang ini layaknya “kucing-kucingan” dengan aparat. Jika siang sunyi senyap, malam hari berubah menjadi riuh rendah oleh suara alat berat yang diduga menggali pasir secara ilegal.

Menguras Air dan Menggerus Lingkungan

Yang paling dikhawatirkan warga bukan sekadar kebisingan. Letak penambangan yang berada di dekat Sumber Umbul sumber mata air vital bagi warga kini menjadi momok tersendiri.

“Kami takut debit air mulai berkurang. Ini sumber kehidupan kami. Kalau lingkungan rusak dan mata air kering, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang meminta namanya disembunyikan, kepada awak media, pada Senin (10/3).

Dugaan perusakan lingkungan ini kian menguat seiring hancurnya infrastruktur jalan desa akibat lalu-lalang truk bermuatan berat. Jalan yang dulu mulus, kini berlubang dan becek, menyulitkan warga yang hanya menggunakan kendaraan ringan.

Solar Subsidi: Siapa yang Menyedot?

Tak hanya soal pasir dan lingkungan, warga juga menyoroti sumber bahan bakar alat berat tersebut. Dalam satu malam, satu unit alat berat diperkirakan bisa menghabiskan 200 liter solar. Jika tiga unit beroperasi, total konsumsi mencapai 600 liter per malam, atau 18.000 liter per bulan.

Pertanyaannya, dari mana mereka mendapatkan solar sebanyak itu? Di saat petani dan nelayan di Blitar kesulitan mendapat solar subsidi akibat pembatasan kuota, warga curiga tambang ilegal ini justru menyedot BBM bersubsidi yang bukan haknya.

“Kalau mereka pakai solar subsidi, ini namanya merampok hak rakyat. Negara dirugikan, lingkungan hancur, BBM langka,” tegas warga tersebut.

Terlepas dari dalih ekonomi, aktivitas ini tetaplah pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, siapa pun yang menambang tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya penambang, pihak yang membeli, menampung, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga bisa dijerat. Sementara itu, jika terbukti menggunakan solar subsidi untuk keperluan industri, pelaku bisa dijerat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Warga berharap kasus ini tak hanya berakhir di pemberitaan. Mereka mendesak Menteri Pertahanan, Kapolri, dan Panglima TNI untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang diduga kuat beroperasi setiap malam.

“Kami minta ada tindakan nyata. Jangan sampai aparat hanya tegas di atas kertas, tapi lupa bahwa ada ‘kucing’ yang sibuk ‘berkutik’ di malam hari. Apalagi jika ada oknum yang membekingi, ini harus dibongkar tuntas,” tutup warga dengan nada geram.

Sementara, hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang berwenang belum memberikan konfirmasi lebih lanjut. (*/Tim)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending