TULUNGAGUNG, 90detik.com– Laskar Merah Putih Cabang Tulungagung (LMP) telah melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung ke pihak kepolisian.
Terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan di Kabupaten tersebut. Hal ini dipicu oleh adanya kejanggalan tarif parkir yang dipatok sebesar Rp.3.000,- untuk sekali parkir.
Tim LMP melakukan pengumpulan data di lapangan dan mendatangi kantor Dishub Tulungagung untuk konfirmasi terkait aturan hukum tentang tata kelola parkir.
Namun, Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan bahwa pihak Dishub justru merespon dengan nada tinggi dan tidak memberikan jawaban yang proporsional.
Berdasarkan hal tersebut, LMP memutuskan untuk melaporkan dugaan pungutan liar ini ke Polres Tulungagung.
“Laporan resmi dengan nomor 74/P/1/2024/LMP.TA telah disampaikan kepada Bripka Djoko N. dari Bagian Seksi Umum Polres Tulungagung dan langsung diterima oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Selain itu, Hendri Dwiyanto menyampaikan harapannya agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh Polres Tulungagung.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan permasalahan ini dengan baik demi kebaikan bersama.
“Kami berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dalam mengusut kasus ini”, pungkasnya. (Red)