Connect with us

Jawa Timur

Dzikir Istighfarot Sepuluh Muharram, Bulan Mulia Milik Anak Yatim

Published

on

JAWA TIMUR, 90detik.com – Sepuluh Muharram adalah hari mulia bagi kaum muslimin. Bulan dimana kaum muslimin mendapatkan pertaubatan, serta memberikan santunan kepada anak yatim.

Wakil pembina Yayasan Persyadha Al Haromain, KH. Imam Mawardi Ridlwan menjelaskan, tanggal 10 Muharram kaum muslimin disunnahkan berpuasa. Akan tetapi sebagai pembeda terhadap yahudi, di sunnahkan berpuasa sehari baik sebelum atau sesudah tanggal 10 Muharram.

“Bulan Muharram adalah bulan mulia. Kita diperintahkan memberikan santunan terhadap anak yatim”, terang Kiyai Imam.

Kiyai Imam juga menjelaskan, KH. M. Ihya’ Ulumiddin mengajarkan membaca istighfarot sebelum waktu magrib setiap sepuluh Muharram.

Di tempat terpisah Ketua Umum Yayasan Persyadha, DR. KH. Soeharjoepri menuturkan setiyap sepuluh Muharram, Yayasan Persyarikatan Dakwah Al Haromain bersama masyarakat sekitar senantiasa rutin melaksanakan kegiatan tersebut.

“Pada sepuluh Muharram 1446 H. tahun ini kaum muslimin dimanapun diperkenankan mengikuti do’a pertaubatan, istighifarot di berbagai daerah, di mulai pukul 16.00 wib”, terang Kiyai Joepri.

Disampaikan pula oleh Kiyai Joepri, ada beberapa tempat pelaksanaan istighfarot, diantaranya :

  1. P. AL MA’WA Peganden Manyar, Gresik
  2. P. Sahlan Al mujibiyyah Menganti Gresik
  3. MT. Al Isyroq Kedamean Gresik
  4. Klinik mabarrot NU Manyar Gresik
  5. Masjid Miftahulhuda Ngroto, 33 anak
  6. Masjid Riyadhus Sholihin Pujon Kidul
  7. PP Al Muflihun Bunder
  8. TPQ Almu’minat Bonsari-Ngroto
  9. PP. Al Murtadlo Maron P. Lor 63 anak yatim
  10. TPQ Al Hidayah Lebaksari Yatim
  11. Ma’had Fathul Baari, Kalipare
  12. Ma’had Al Manja Ngajum
  13. PP. Darul Falah Kepanjen
  14. LPIT Al Faraby Turen
  15. Majlis Ta’lim As Sakinah dan KSJ Perumnas Amal
  16. Pesma al Kayyis
  17. Ribath tahfidz al Fauzi
  18. PP. Abu Hasan as Syadzili
  19. PP. al Imad Bangkalan
  20. Yayasan Bina Insan Kamil Tuba
  21. Yayasan Al Kaffi Tambak Boyo Tuban
  22. Majlis Ta’lim Al Fatah Compreng
  23. PP. Al Isyroq Bangilan Tuban
  24. Masjid Al-Bashiroh Kota Probolinggo
  25. Madin Robbani Brumbungan Kidul Probolinggo
  26. TPQ Robbani Maron Kidul Probolinggo
  27. Laziz Al Haromain Batu
  28. PP. Al Manhal Batu
  29. Yayasan Al Munqidz Batu
  30. Majlis Ta’awanu Ala Birri Sidomulyo Batu
  31. Majlis Cangar Bulukerto Batu
  32. Masjid Naibul Harom Batu
  33. PP. Darul Falah Batu
  34. Majlis Al Infinjar
  35. LPI Al Mubarok Kediri
  36. Masjid Baitul Izzah Pare Kediri
  37. Musholla Salam Pocanan (P. Idjemak) Kediri
  38. Musholah  Briliant Indonesia, Pare
  39. Lembaga Al Azhar Pare Kediri
  40. P.P Barokah at Tahdzib Kras Kediri
  41. Masjid Al Ghofur Sentra Dakwah Al Haromain Jombang
  42. PP. Darussa’adah Jombang
  43. Musholla as Sakinah Mojoagung Jombang
  44. Ponpes Nurul Qur’an Jasem Jombang
  45. Masjid Sayyid Abbas Jl. Keputran Kejambon I /72 Surabaya
  46. Masjid Ar Robithoh ; Jl. Tambak Wedi Lebar Blk. I-J No.1, Tambak Wedi, Kec. Kenjeran, Surabaya
  47. Masjid At-Tinnah Bulak Cumpat Utara V  Rt 10 Rw 2  Kel. Bulak Kec. Bulak Surabaya
  48. Musholla At Tanwir ; Kejawan Putih Tambak XIII/1 Surabaya
  49. PP. Ribath Darut Tauhid – Jl. Raya Sutorejo No.204 Surabaya
  50. PP. Tahfidhul Qur’an Berkah Haromain : Jl. Putra Bangsa II No.10, Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Surabaya
  51. Markas Dar Al Kayyis ; Jemur Andayani XIII/18 Surabaya
  52. TPQ Al Amin Pakis, JL. Pakis Sidorejo III No 9 B Surabaya
  53. Musholla Al Mukhlisin Jalan bibis karah 1 Surabaya
  54. Musholla Nurul Hidayah Pesma Baitul Hikmah Gubeng Kertajaya 5-D/18 Surabaya
  55. Mushollah Al Qomariah – Gunung anyar baru 16, sebelah SPBU –  Timur UPN
  56. PP. Yatama Al Azhaar Rejoagung Tulungagung
  57. Asrama Al Batul Kedungwaru Tulungagung
  58. PP. Dlu’afa Ath Thohiriyah Kedungwaru Tulungagung
  59. Sekolah Al Isyroq Bangoan Kedungwaru Tulungagung
  60. Masjid Al Amir Ringinpitu Kedungwaru Tulungagung
  61. PP. Al Azhaar Sulur Mulyosari Pagerwojo Tulungagung
  62. PP. Al Azhaar Samar Pagerwojo Tulungagung
  63. PP. Sepuh Ar Rehab (Masjid Boro) Kedungwaru Tulungagung
  64. Zawiyah Dzikir Jama’i Bolorejo Kalangbret Tulungagung
  65. PP. Toro Sidomulyo Pagerwojo Tulungagung
  66. Majlis Dzikir Jama’i Sidomulyo Pagerwojo Tulungagung
  67. Majlis Dzikir Jama’i Ngelo Tanggung Gunung Tulungagung
  68. Majelis Dzikir Jama’i Penjor Pagerwojo Tulungagung
  69. PP. Darus Salam Tulungagung
  70. Pesma Al Waris Japun Tulungagung
  71. PP. Al Ikhlas Karangrejo Tulungagung

Sementara itu, Direktur Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shoaqoh (LAZIS) Al Haromain, Ahmad Yalik menyampaikan LAZIS Al Haromain menerima titipan donasi untuk santunan yatim yang akan disalurkan ke yatim, piatu dan dhuafa.

“Kaum muslimin yang ingin memberi santunan yatim, piatu dan dluafa dapat menyampaikan melalui LAZIS Al Haromain,” terang Ahmad Yalik. (Abdul/Red).

Editor : JP

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

Published

on

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.

LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.

Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.

Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.

Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.

“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).

Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.

Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.

LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.

Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.

Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.

“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.

Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.

LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).

Continue Reading

Jawa Timur

Pemkab Blitar Perkuat Tata Kelola Arsip Lewat Rakorwas, Bupati Tekankan Hal Ini 

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kearsipan yang dilaksanakan bertempat di Coklat Garden, Kampung Coklat, Kademangan pada Selasa (9/12).

Forum ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan pengawasan kearsipan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam Rakorwas tersebut, Pemkab Blitar mengumumkan hasil Pengawasan Kearsipan Internal 2025 yang menunjukkan peningkatan signifikan. Nilai pengawasan yang sebelumnya berada pada angka 53,44 (kategori Cukup) kini naik menjadi 63,83 dan masuk dalam kategori Baik.

Capaian itu disampaikan Bupati Blitar Rijanto, melalui sambutan yang dibacakan pada pembukaan kegiatan. Ia juga menekankan bahwa arsip tidak sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kita harus menempatkan arsip sebagai alat bukti hukum dan bukti akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Pun, Bupati juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam penanganan arsip termasuk pembiaran hingga rusak atau penyimpanan di tempat berisiko dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan mencederai integritas pemerintah daerah.

Sebagai bentuk penghargaan atas capaian positif, Pemkab Blitar memberikan apresiasi kepada 10 OPD dengan nilai kearsipan tertinggi. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemantik bagi OPD lain untuk semakin meningkatkan kinerja pengelolaan arsip.

Tiga OPD dengan nilai terbaik yaitu:

1. BPBD

2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Namun demikian, Pemkab juga memberikan tindakan tegas kepada beberapa OPD yang memperoleh nilai di bawah 50. Sesuai ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2018, OPD tersebut menerima teguran tertulis sebagai sanksi administratif.

Pihaknya juga turut meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan pendampingan intensif guna memastikan peningkatan signifikan pada tahun pengawasan berikutnya.

Kepala Disperpusip Kabupaten Blitar, Jumali, saat menyampaikan laporan kegiatan. (dok/JK).

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar, Jumali, melaporkan bahwa peningkatan nilai pengawasan tahun ini dipengaruhi oleh meningkatnya kepatuhan OPD terhadap prosedur penyusunan arsip.

“Jangan melihat arsip sebelah mata karena arsip dapat mengungkap fakta dalam suatu perkara,” ujarnya.

Guna mendorong konsistensi perbaikan, Bupati Blitar memberikan sejumlah instruksi strategis, antara lain:

Optimalisasi penggunaan aplikasi Srikandi sebagai sistem kearsipan digital terpadu.

Pengamanan arsip fisik dan digital untuk mencegah kerusakan serta kehilangan.

Pelaksanaan penyusutan arsip sesuai prosedur perundang-undangan.

Pengusulan tambahan formasi arsiparis dalam rangka memperkuat SDM pengelola arsip.

Melalui Rakorwas Kearsipan 2025, Pemkab Blitar berharap terciptanya sinergi berkelanjutan di seluruh OPD dalam mewujudkan tata kelola arsip yang lebih tertib, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pemerintahan yang baik. Forum ini juga menandai penguatan komitmen untuk mempertahankan bahkan melampaui capaian yang telah diperoleh. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Konfercab GP Ansor Tulungagung Digelar Hari Ini: Satu Kandidat Menguat, Aklamasi Diprediksi Tak Terelakkan

Published

on

TULUNGAGUNG — Hari ini, Minggu (7/12/2025), menjadi momen penting sekaligus bersejarah bagi salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) terbesar di Kabupaten Tulungagung.

Bertempat di Auditorium Kampus UIN SATU Tulungagung, GP Ansor Kabupaten Tulungagung (PC GP Ansor) menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) untuk memilih nahkoda baru yang akan memimpin organisasi selama empat tahun mendatang.

Sebagai organisasi dengan jaringan anggota yang tersebar hingga pelosok desa dan kelurahan, pelaksanaan Konfercab ini dipastikan berlangsung meriah dan menyedot perhatian banyak pihak, termasuk para pemangku kebijakan daerah.

Kehadiran delegasi dari seluruh PAC (Pimpinan Anak Cabang) serta Ketua Ranting Ansor dari desa dan kelurahan menambah semarak acara, ditambah para penggembira yang turut hadir untuk menyaksikan dinamika kontestasi akbar tersebut.

Salah satu calon peserta Konfercab yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat antusias menyambut gelaran empat tahunan ini. Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah mempersiapkan diri jauh hari untuk turut hadir.

“Sudah saya persiapkan untuk bisa hadir, meskipun informasinya, hingga pagi ini masih belum ada nama calon lain yang terdengar sebagai calon lawan yang sudah santer,” ujarnya (7/12).

Konfercab GP Ansor tahun ini diperkirakan menghadirkan nuansa berbeda dibanding penyelenggaraan sebelumnya.

Dinamika internal disebut terasa lebih “panas”, namun ironisnya bukan karena banyaknya calon melainkan justru karena hanya ada satu kandidat kuat yang muncul ke permukaan, yaitu Muhammad Ihsan Muhlashon.

Dengan hanya satu nama yang menguat, banyak pihak memprediksi Konfercab kali ini akan berakhir dengan aklamasi.

Jika hal itu terjadi, dominasi kebijakan di bawah kepemimpinan ketua terpilih disebut berpotensi mengarah pada model “sabdo pandhita ratu”, di mana keputusan pucuk pimpinan menjadi sentral dan minim proses musyawarah.

Meski demikian, harapan besar tetap disematkan pada GP Ansor sebagai organisasi kader yang memiliki peran penting dalam pengembangan SDM muda NU dan kontribusi sosial masyarakat.

Banyak kalangan berharap kepemimpinan baru nanti mampu membawa Ansor tetap inklusif, tidak terbatas pada segelintir pengurus, dan benar-benar menjadi wadah bersama demi kemaslahatan seluruh anggota. (Abd/Red)

Continue Reading

Trending