JAKARTA, 90detik.com – Kasus pemalsuan surat yang melibatkan Fujianto Tanjono, terlapor dalam upaya penguasaan tanah milik PT. Belpi, semakin berkembang dengan temuan baru. Penelusuran oleh 90detik.com mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan penggunaan identitas palsu.
Saat tim media mengunjungi alamat yang diklaim sebagai milik Fujianto Tanjono, ternyata rumah tersebut bukan miliknya. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pemalsuan identitas, khususnya KTP, yang marak terjadi.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket dari Kamboja yang berisi KTP elektronik dan sejumlah dokumen lain, yang seluruhnya beralamat di Jakarta.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro, juga mengonfirmasi hal ini.
“Iya, KTP DKI Jakarta. Total ada 36,” katanya saat dikutip dari Kumparan, Jumat (10/02/2017).
Bea Cukai bersama Kepolisian dan Kemendagri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik pengiriman dokumen-dokumen palsu tersebut.
Pemalsuan KTP ini dianggap sebagai “kejahatan yang belum terungkap,” karena bisa digunakan untuk tujuan pidana maupun perdata.
Aparat hukum sendiri tidak diwajibkan untuk selalu memeriksa validitas identitas, yang menjadi salah satu alasan mengapa KTP palsu kerap beredar.
Dalam investigasi yang dilakukan ke alamat Jl. Suka Jaya I No. 12 A RT 008 RW 001, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, tim redaksi tidak menemukan nomor 12 A yang dimaksud.
“Kami tidak mengenal nama Fujianto Tanjono dan dia tidak terdaftar sebagai warga di sini,” ujar Eko, Ketua RT 008 RW 001, kepada media, Minggu (08/09/2024). (By/Red)
Editor : Jk