Connect with us

Nasional

Gelar Isra Mikraj, Personel Bhayangkara Diingatkan Pentingnya Ketakwaan Dalam Bertugas

Published

on

JAKARTA, 90detik.com- Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1445 H diselenggarakan Mabes Polri. Acara ini dihadiri Irwasum Polri Komjen. Pol. Ahmad Dofiri dan pejabat utama, anggota Polri, serta Buya Dr. H. Arrazy Hasyim Lc., S.Fil.I, M.A.Hum.

Irwasum Polri pun mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo membacakan sambutan. Isra Mikraj ini pun diselenggarakan dengan tema Hikmah Isra Mikraj Menanamkan Moral Dalam Mewujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai.

Dalam sambutan itu, Kapolri menyampaikan bahwa peringatan Isra Mikraj ini sebagai salah satu pembinaan bagi para anggota. Perjalanan kehidupan Nabi Muhammad SAW menuai berbagai pelajaran penting yang dapat dijadikan contoh.

“Perjalanan ilahiyah Nabi Besar Muhammad SAW, peristiwa yang hanya berlaku satu kali dalam sejarah umat manusia, lambang kebesaran dan kehormatan, serta merupakan mukjizat bagi Rasulullah SAW,” ungkap Irwasum mewakili Jenderal Sigit, Selasa (27/2/24).

Kisah Nabi Muhammad SAW yang diperingati, ujar Irwasum, harus disikapi untuk meningkatkan iman dan ketakwaan. Dengan keimanan, maka personel Korps Bhayangkara diharapkan dapat mengabdi kepada institusi dan negeri sebaik mungkin.

“Sekaligus menjadi benteng di era global, di mana nilai moral semakin pudar dalam kehidupan sosial politik, kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Diharapkan, ujar Irwasum, Isra Mikraj ini dapat lebih memantapkan iman, sehingga berimplikasi kepada kehidupan sehari-hari dalam bekerja. Selain itu diharapkan, jajaran personel sadar bahwa pengabdian yang dilakukan selama ini bukan semata-mata tugas duniawi, melainkan adanya aspek ukhrawi dan teologis yang didasari batin.

Terlebih, ujar Irwasum, dalam waktu dekat akan tiba bulan suci Ramadan. Diharapkan, peringatan Isra Mikraj ini juga menjadi penyambut baik bulan suci tersebut.

“Mari kita bersama-sama memohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, agar kita senantiasa diberikan kesehatan, ketakwaan, dan ketabahan, serta kekompakan dalam menghadapi tugas, khususnya dalam pengamanan pesat demokrasi 2024, sehingga berjalan aman dan kondusif,” ungkap Irwasum.

Di sisi lain, Buya Arrazy menceritakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dari cerita nabi tersebut diharapkan ada hikmah yang bisa mempertebal iman jajaran Polri.

“Menjaga negeri ini bagian dari rasa syukur terhadap pemberian Allah. Bapak ibu ini punya tugas yang kami semua ngga bisa lakuin, berat tugasnya. Menjaga kedamaian di bumi Allah, Bumi Indonesia,” ungkap Buya.

Ia mengingatkan, menjaga kedamaian di negeri ini menjadi salah satu tugas mulia. Sebab, apabila negara tidak kondusif, maka umat beragama tidak dapat melakukan ibadah dengan tenang. (Red)

Jawa Timur

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Blitar: Seleksi SPMB Ditentukan Sistem, Bukan Sekolah

Published

on

BLITAR – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, memberikan penjelasan terkait tidak diterimanya atlet skateboard berprestasi, di SMAN 3 Kota Blitar. Melalui jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Pihaknya menegaskan, proses seleksi pada jalur prestasi dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Karena itu, hasil penilaian maupun pemeringkatan tidak ditentukan oleh pihak sekolah ataupun Cabang Dinas Pendidikan.

“Magdalena mendaftar di SMAN 3 Kota Blitar pada SPMB Tahap 2 melalui jalur prestasi lomba non akademik. Yang bersangkutan mengunggah piagam Juara II cabang olahraga skateboard tingkat provinsi, kemudian sistem secara otomatis memberikan nilai 16 poin. Bukan Cabang Dinas maupun sekolah yang memberikan angka,” ujarnya, pada Sabtu (27/6) saat dihubungi awak media 90detik.com melalui pesan singkat.

Berdasarkan data SPMB, pada jalur prestasi nonakademik di SMAN 3 Kota Blitar terdapat 109 pendaftar. Dari hasil pemeringkatan sistem, Magdalena berada di peringkat ke-63, sedangkan kuota yang tersedia pada jalur tersebut hanya 11 kursi.

“Dengan hasil pemeringkatan tersebut, yang bersangkutan belum masuk dalam kuota penerimaan di SMAN 3 Kota Blitar,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan Magdalena tetap diterima di sekolah negeri. Atlet yang memiliki prestasi di cabang olahraga skateboard itu dinyatakan lolos di SMAN 1 Kademangan pada SPMB Tahap 3 melalui jalur prestasi nilai akademik.

“Proses yang dilakukan peserta dapat dilihat pada sistem. Yang bersangkutan sudah diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik,” katanya.

Sebelumnya, dari beberapa informasi yang beredar Ketua Umum KONI Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, menyampaikan keprihatinannya atas tidak diterimanya Magdalena di SMAN 3 Kota Blitar melalui jalur prestasi.

Magdalena diketahui merupakan atlet skateboard peraih medali emas pada Porprov Jawa Timur VIII Tahun 2023 serta medali perak pada Porprov Jawa Timur IX Tahun 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar menegaskan bahwa proses seleksi SPMB dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan dokumen yang diunggah peserta.

Sementara itu, Magdalena Emelya Steimer telah dinyatakan diterima di SMAN 1 Kademangan melalui jalur prestasi nilai akademik pada Tahap 3 SPMB. (JK/Red)

Continue Reading

Nasional

PMNJ Kembali Geruduk KPK, Desak Usut Dugaan Jual Beli Proyek P3-TGAI di NTB

Published

on

JAKARTA – Persatuan Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Jakarta (PMNJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (25/6).

Aksi yang disebut sebagai Jilid II tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan praktik perdagangan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Koordinator Lapangan PMNJ, Muhammad Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan resmi kepada KPK pada 15 Juni 2026 dengan Nomor Aduan 2026-A-02321.

Laporan tersebut, kata dia, memuat dugaan praktik jual beli proyek P3-TGAI yang turut menyeret nama seorang anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan NTB I.

Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, PMNJ sebelumnya telah menggelar aksi pertama di depan Gedung KPK pada 19 Juni 2026 untuk meminta kepastian penanganan laporan.

Aksi lanjutan pada Kamis (25/6) kembali dilakukan sebagai bentuk desakan agar proses penanganan perkara segera berjalan sesuai mekanisme hukum.

Dalam aksinya, PMNJ menduga proyek P3-TGAI yang semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani justru diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Organisasi mahasiswa tersebut juga menyampaikan dugaan adanya permintaan komitmen fee berkisar 20 hingga 30 persen kepada pelaksana proyek sebelum pekerjaan dimulai.

Muhammad Rizki menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat tujuan utama program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui pembangunan infrastruktur irigasi.

“Kami meminta KPK segera turun tangan dan mengusut secara tuntas dugaan perdagangan proyek P3-TGAI serta dugaan permainan komitmen fee yang menyeret nama oknum anggota DPR RI. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya pada 90detik.com, Jum’at (26/06).

PMNJ menilai dugaan praktik memperdagangkan proyek pemerintah merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak tata kelola program, menghilangkan hak kelompok tani sebagai pelaksana swakelola, serta membuka peluang terjadinya praktik korupsi secara sistematis.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, menyampaikan orasi, serta menyerahkan dokumen tuntutan kepada KPK.

Mereka meminta lembaga antirasuah itu segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek P3-TGAI di wilayah NTB.

PMNJ menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga KPK memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima PMNJ dari pihak KPK, laporan yang telah disampaikan akan diproses secepatnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(*)

Catatan Redaksi: Berita ini memuat penyampaian laporan dan tuntutan dari PMNJ kepada KPK. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari anggota DPR RI yang disebut terkait tuduhan tersebut.(DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Dr. H. Sutrisno Dorong Penguatan Hukum Persaingan Usaha dan Keadilan Berusaha Guna Menghadapi Geopolitik Global

Published

on

JAKARTA – Meningkatnya ketidakpastian geopolitik global menjadi tantangan serius bagi perekonomian berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam situasi tersebut, penguatan penegakan hukum, kepastian berusaha, serta persaingan usaha yang sehat dinilai menjadi fondasi penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., advokat sekaligus Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha lulusan Universitas Jayabaya.

Menurutnya, menghadapi tekanan ekonomi global tidak cukup hanya mengandalkan instrumen fiskal dan moneter, tetapi juga membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, dan penerapan prinsip keadilan berusaha.

“Pemerintah harus melakukan upaya memaksa kepada seluruh aparatur negara agar melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya penyimpangan. Dengan sikap tegas pemerintah dari pusat sampai daerah dalam melaksanakan tugas yang diemban maka akan menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.

Ia menilai aparatur negara yang profesional dan akuntabel merupakan prasyarat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menciptakan kepastian hukum di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Lebih lanjut, Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN PERADI menegaskan bahwa hukum persaingan usaha harus ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan.

Menurutnya, negara harus memastikan tidak terjadi praktik kartel, penyalahgunaan posisi dominan, maupun berbagai bentuk kegiatan ekonomi yang menghambat pelaku usaha kecil dan menengah.

“Hukum persaingan usaha harus dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan sehingga tidak ada kartel, penyalahgunaan posisi dominan, dan tidak ada kegiatan ekonomi yang menghambat pelaku usaha kecil dan menengah,” katanya.

Menurut Sutrisno, ketika tekanan geopolitik global memicu kenaikan harga energi dan meningkatnya biaya produksi, pemerintah tetap harus hadir melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Namun, setiap bentuk intervensi harus dilakukan secara tepat sasaran dan diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat.

“Dalam situasi tekanan geopolitik global yang menyebabkan kenaikan harga energi dan meningkatnya biaya produksi, pemerintah harus hadir memberikan subsidi kepada masyarakat yang memang membutuhkan dengan tetap melakukan penilaian dan pengawasan yang ketat melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha agar tidak terjadi kegiatan usaha yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.

Ia juga berpandangan bahwa Indonesia masih memerlukan penguatan kebijakan yang benar-benar mencerminkan prinsip keadilan berusaha.

Penegakan hukum yang konsisten dan tindakan tegas terhadap setiap penyimpangan, menurutnya, akan mengurangi berbagai hambatan usaha sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.

“Saya kira masih diperlukan penguatan kebijakan yang mencerminkan keadilan berusaha yang diikuti dengan penindakan yang tegas apabila terjadi penyimpangan karena hal itu akan mengurangi hambatan bagi pelaku usaha sehingga pelaku usaha bisa kompetitif. Itulah sebenarnya keadilan yang seharusnya dijalankan sehingga pelaku usaha nasional bisa bersaing dengan pelaku usaha di luar negeri,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya menilai pembenahan tata kelola ekonomi menjadi pekerjaan mendasar yang harus terus dilakukan pemerintah.

Ia mendorong penghapusan praktik pungutan liar pada seluruh lembaga, pemberian kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha, serta penghentian praktik ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu karena kedekatan dengan kekuasaan.

“Persoalan mendasar bagi Indonesia untuk menjaga pertumbuhan ekonomi adalah harus dihapus adanya pungutan liar pada semua lembaga dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha serta harus diputus adanya praktik ekonomi yang dilakukan oleh pihak yang dekat dengan yang berkuasa, sehingga bagi pelaku usaha yang mempunyai kemampuan menjalankan usaha secara profesional harus diberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya tanpa ada hambatan,” tegasnya.

Menurut Dr. Sutrisno, ketahanan ekonomi nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta implementasi prinsip keadilan berusaha.

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2015–2022 juga menegaskan bahwa penguatan hukum persaingan usaha harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika geopolitik global.(BY/Red)

Continue Reading

Trending