Nasional
Gelar Isra Mikraj, Personel Bhayangkara Diingatkan Pentingnya Ketakwaan Dalam Bertugas

JAKARTA, 90detik.com- Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1445 H diselenggarakan Mabes Polri. Acara ini dihadiri Irwasum Polri Komjen. Pol. Ahmad Dofiri dan pejabat utama, anggota Polri, serta Buya Dr. H. Arrazy Hasyim Lc., S.Fil.I, M.A.Hum.
Irwasum Polri pun mewakili Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo membacakan sambutan. Isra Mikraj ini pun diselenggarakan dengan tema Hikmah Isra Mikraj Menanamkan Moral Dalam Mewujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai.
Dalam sambutan itu, Kapolri menyampaikan bahwa peringatan Isra Mikraj ini sebagai salah satu pembinaan bagi para anggota. Perjalanan kehidupan Nabi Muhammad SAW menuai berbagai pelajaran penting yang dapat dijadikan contoh.
“Perjalanan ilahiyah Nabi Besar Muhammad SAW, peristiwa yang hanya berlaku satu kali dalam sejarah umat manusia, lambang kebesaran dan kehormatan, serta merupakan mukjizat bagi Rasulullah SAW,” ungkap Irwasum mewakili Jenderal Sigit, Selasa (27/2/24).
Kisah Nabi Muhammad SAW yang diperingati, ujar Irwasum, harus disikapi untuk meningkatkan iman dan ketakwaan. Dengan keimanan, maka personel Korps Bhayangkara diharapkan dapat mengabdi kepada institusi dan negeri sebaik mungkin.
“Sekaligus menjadi benteng di era global, di mana nilai moral semakin pudar dalam kehidupan sosial politik, kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Diharapkan, ujar Irwasum, Isra Mikraj ini dapat lebih memantapkan iman, sehingga berimplikasi kepada kehidupan sehari-hari dalam bekerja. Selain itu diharapkan, jajaran personel sadar bahwa pengabdian yang dilakukan selama ini bukan semata-mata tugas duniawi, melainkan adanya aspek ukhrawi dan teologis yang didasari batin.
Terlebih, ujar Irwasum, dalam waktu dekat akan tiba bulan suci Ramadan. Diharapkan, peringatan Isra Mikraj ini juga menjadi penyambut baik bulan suci tersebut.
“Mari kita bersama-sama memohon kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, agar kita senantiasa diberikan kesehatan, ketakwaan, dan ketabahan, serta kekompakan dalam menghadapi tugas, khususnya dalam pengamanan pesat demokrasi 2024, sehingga berjalan aman dan kondusif,” ungkap Irwasum.
Di sisi lain, Buya Arrazy menceritakan perjalanan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dari cerita nabi tersebut diharapkan ada hikmah yang bisa mempertebal iman jajaran Polri.
“Menjaga negeri ini bagian dari rasa syukur terhadap pemberian Allah. Bapak ibu ini punya tugas yang kami semua ngga bisa lakuin, berat tugasnya. Menjaga kedamaian di bumi Allah, Bumi Indonesia,” ungkap Buya.
Ia mengingatkan, menjaga kedamaian di negeri ini menjadi salah satu tugas mulia. Sebab, apabila negara tidak kondusif, maka umat beragama tidak dapat melakukan ibadah dengan tenang. (Red)
Nasional
Mahmud Marhaba Tegaskan: Hormati Keputusan MK, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

JAKARTA- Penetapan tersangka terhadap salah seorang wartawan di Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengandung polemik dikalangan wartawan yang dinilai menyalahi prosedural serius dan mencerminkan lemahnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.
Hal tersebut disampaikan Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), yang juga Ahli Pers Dewan Pers. Dirinya secara tegas memaparkan satu per satu kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI inisial RT yang menilai konten dari akun TikTok resmi sebuah media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.
Menurut Mahmud, kesalahan pertama yang paling mendasar adalah keliru menempatkan objek perkara.
Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers.
Dalam konteks hukum pers, kondisi tersebut menjadikan konten itu bagian dari produk jurnalistik, bukan konten pribadi wartawan.
“Jika kontennya bersumber dari berita media dan dikelola redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud.
Kesalahan prosedural kedua, lanjut Mahmud, adalah *melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers*. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui *hak jawab dan hak koreksi*, sebelum dibawa ke Dewan Pers.
“Dalam kasus ini, jalur etik belum ditempuh secara utuh, tetapi aparat sudah masuk ke ranah pidana. Ini pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Kesalahan ketiga yang dinilai krusial adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik, apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak.
Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar yang sah untuk memproses pidana.
Mahmud menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.
Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.
Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.
Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.
Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.
Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana.
Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.
“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.
Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.
Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.
“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.
Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi.
“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (JK/*)
Jawa Timur
Kunci Dibalik Insiden Berdarah Akhirnya Terungkap, 1 Terduga Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi

Tanjung Perak— Teka-teki meninggalnya, UF (32), warga Kenjeran, yang jasadnya ditemukan di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, akhirnya menemui titik terang.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil meringkus satu terduga pelaku kunci di balik insiden berdarah tersebut.
Teduga pelaku yang diamankan adalah HD (40), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
HD diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim di kediamannya pada Sabtu (24/1/2026) dini.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa motif utama di balik aksi pengeroyokan ini adalah masalah utang piutang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, korban memiliki pinjaman senilai Rp 40 juta yang tak kunjung dilunasi.
“Tersangka HD merasa sakit hati karena saat ditagih, korban UF selalu menghilang,” ujar Ipda Meldy dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Kemarahan tersangka semakin memuncak saat nomor ponsel tersangka diblokir oleh korban, yang kemudian memicu emosi tersangka untuk merencanakan tindakan penjemputan paksa.
“Aksi ini telah direncanakan dengan matang. Pada Sabtu (17/1) sore, tersangka HD menghubungi JD (rekan korban ) untuk memancing UF keluar,” terang Ipda Meldy.
HD kemudian mengajak rekannya, HS (DPO), serta sejumlah orang lainnya berangkat dari Sampang menuju Surabaya menggunakan mobil Innova.
Skenario eksekusi terjadi pada Minggu (18/1) dini hari sekitar pukul 04.12 WIB. JD memancing korban untuk bertemu di kawasan Wonokusumo Jaya.
Saat korban melintas di TKP mengendarai motor Yamaha Filano, HD langsung menyergap korban hingga terjatuh.
Pelaku awalnya berniat menculik korban ke Madura, namun korban memberontak keras.
Saat terjadi perlawanan keduanya, HS (DPO) turun dari mobil dan menghujamkan senjata tajam ke arah dada kiri korban.
Usai melihat korban ambruk bersimbah darah, para pelaku langsung melarikan diri ke Madura.
Korban sempat berusaha merangkak sejauh 100 meter untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.
“Hasil otopsi tim medis korban mengalami luka tusuk di bagian dada kiri hingga menembus jantung,” jelas Ipda Meldy.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran secara intensif terhadap pelaku lainnya, termasuk eksekutor penusukan.
“Identitas pelaku utama yang melakukan penusukan (HS) sudah kami kantongi. Kami tegaskan kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena tim kami tidak akan berhenti melakukan pengejaran,” tegas Ipda Meldy. (DON/Red)
Jawa Timur
Panen Raya Jadi Momentum, Bupati Blitar Pacu Koperasi Perkuat Ketahanan Pangan

BLITAR – Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan koperasi sebagai pilar ketahanan pangan.
Hal ini disampaikannya secara langsung dalam acara Panen Padi Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kelurahan Wlingi, pada Kamis (29/1).
Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi langkah strategis KKMP Wlingi yang telah aktif menjalankan unit usaha tani dan sembako.
Ia menekankan, koperasi harus menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas yang dikelola secara profesional dan transparan.
“Koperasi ini harus sukses, berkelanjutan, dan membawa manfaat nyata. Tujuannya adalah memperkuat ekonomi rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan kemandirian pangan lokal, serta memotong rantai distribusi agar nilai tambah lebih besar dirasakan petani,” tegas Rijanto dihadapan para undangan, termasuk Forkopimda, perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan kelompok tani.
Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi untuk mendukung program swasembada pangan nasional. Ia mengutip pernyataan Presiden RI bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras pada 2025.

Bupati Blitar Rijanto bersama jajaran saat panen padi, (dok/JK).
“Mari kita merapatkan barisan untuk terus mendukung program ini. Kabupaten Blitar harus mampu tidak hanya memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, tapi juga menjadi daerah penyangga pangan yang kuat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar, lanjutnya, berkomitmen mendukung penuh melalui peningkatan sarana prasarana, pendampingan petani, dan penguatan kelembagaan ekonomi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Usaha KKMP Wlingi, Swantantio Hani Irawan, menjelaskan bahwa koperasinya tak hanya menunggu instruksi.
“Banyak Koperasi Kelurahan yang menunggu terbangunnya gerai dari pemerintah. KKMP Wlingi selain gerai sembako sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, untuk unit usaha tani juga sudah menjalin mitra dengan petani dan hari ini mulai panen raya,” ujar pria yang juga sebagai ketua Forum Komunikasi RT/RW (FORMAT) Kabupaten Blitar, usai kegiatan.
Ia memaparkan rencana ke depan, yaitu menggandeng lebih banyak petani se-Kelurahan Wlingi. Pola kemitraan yang ditawarkan adalah dengan memberikan permodalan berupa pestisida dan pupuk, sementara hasil panen akan dibeli oleh KKMP Wlingi sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
“Harapannya, dengan pola ini, petani bisa lebih sejahtera dan koperasi bisa benar-benar hidup dan produktif,” pungkas Hani.
Kegiatan panen raya yang dihadiri langsung oleh Bupati ini menjadi penanda dimulainya penguatan peran koperasi dalam ekosistem pertanian di Kabupaten Blitar, sebagai wujud nyata dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.(JK)
Nasional2 minggu agoDoktor Pertama dari LPI Al Azhaar, Retnawati Firmansyah Torehkan Sejarah di UIN SATU Tulungagung
Redaksi2 minggu agoJalan Rakyat Jadi Jalur Tambang, Anak SMP Jadi Korban, Pemerintah Hanya Bungkam
Redaksi3 minggu agoTongkat Komando Kapolres Tulungagung Beralih ke AKBP Ihram Kustarto
Redaksi2 minggu agoIsra Miraj 2026: Menelusuri Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW, Memahami Makna Spiritual, dan Meneguhkan Tujuan Peringatannya bagi Umat Islam
Redaksi2 minggu agoTipu Warga dengan Dalih Sumbangan, Uang Justru Ludes Untuk Berjudi
Redaksi1 minggu agoElf Ngebut Hilang Kendali, Terguling dan Hantam Truk Parkir di Ngantru, 1 Korban Luka Berat
Redaksi1 minggu agoAwali Tugas di Tulungagung, Kapolres AKBP Ihram Kustarto Silaturahim ke Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
Jawa Timur1 minggu ago1.258 Pil Double L dan 13,3 Gram Sabu Digulung Polres Blitar Kota, 5 Orang Diciduk













