BLITAR, 90detik.com- Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Ormas Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Blitar Raya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blitar, mendesak segera dilakukan pengusutan kasus pungutan yang dilakukan sejumlah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Blitar.
Dalam aksinya Ormas GAKI juga membawa poster yang berisi ‘Negara Harus Bebaskan Biaya Pendidikan, Sekolahan Jangan Dijadikan Ajang Bisnis, Pungli Sekolah Meresahkan Masyarakat, Hilangkan Budaya Pungli Sekolah dan Penjarakan Pelaku Pungli Pendidikan, Stop Pungli’.
Ketua umum DPN GAKI Didik Rudianto ,SH, MH didamping Mochammad Syafik Ketua DPC GAKI Blitar Raya langsung turun kejalan memimpin jalannya unjuk rasa dengan orasi yang berkobar kobar meneriakkan ” GAKI tidak pernah membiarkan aparat penegak hukum untuk bermain main dengan hukum, agar aparat penegak hukum jangan bermain main dengan hukum, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar agar menerima aspirasi GAKI karena kasus yang terjadi di Blitar sudah mencoreng dunia pendidikan di Blitar.
Didik menambahkan, negara sudah menggratiskan biaya sekolah bagi anak didik, 20 % APBN untuk pendidikan akan tetapi kenapa masih ada sekolah berkedok komite sekolah masih melakukan pungutan terhadap murid dengan modus sumbangan, biaya gedung dan sebagainya.
“Ini sudah pelanggaran hukum, di Blitar ini ada sample satu dua, menarik uang gedung jumlahnya fantastis kalau satu orang Rp. 2.600.000,- tiap siswa berapa milyar uangnya, untuk apa uangnya. Adanya permainan-permainan oknum, Kacabdin harus bertanggungjawab dalam pengelolaan manajemen dunia pendidikan khususnya SMK dan SMA di wilayah Blitar dan sekitarnya. GAKI akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.
“Kalau kejaksaan tidak tidak bisa segera memproses kasus ini jangan salahkan kami. Kami punya mitra kerja di KPK dan di Kejaksaan Agung Jamwas akan memeriksa panjenengan semua,” tegasnya.
Usai melakukan orasinya, Ketua DPN GAKI Didik Rudianto dengan didampingi Ketua DPC GAKI Blitar Raya Mochammad Syafik dan juga pengurus diterima oleh Kepala Seksi Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Agung Wibowo dan Kepala Seksi Intelijen, Prabowo Saputro.
Ketua DPN GAKI Didik Rudianto mengatakan, menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Kejaksaan Negeri Blitar atas adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan (SMKN/SMAN) yang ada di Blitar.
“Kedatangan DPC GAKI Blitar Raya adalah menyampaikan aspirasi dan laporan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan di Blitar,” kata Didik Rudianto.
Didik Rudianto menegaskan, GAKI menemukan bukti-bukti di beberapa SMKN/SMAN di Blitar, telah menarik uang sebesar Rp 2.600.000 kepada siswa baru. Bahkan daftar ulang pun ditarik Rp.1.000.000. Ini terjadi tahun 2023 baru-baru ini.
Didik berharap, kedepannya pungutan liar yang meresahkan wali murid dan tak berdasar tersebut, tidak terjadi lagi di Blitar Raya.
“Kacabdin harus bertanggung jawab. Kami menuntut agar Kejaksaan segera menjadikan terlapor sebagai tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen, Prabowo Saputro mengatakan, Kejaksaan Negeri Blitar menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan DPC GAKI Blitar Raya, dan akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Intinya kita menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan, dan kita akan tindak lanjuti. Kita akan lakukan pulbaket,” ujarnya.
(Jk/Red)