Connect with us

Jawa Timur

Geruduk Kejari Blitar, Ormas GAKI: “Kacabdin Harus Bertanggung Jawab, Kejaksaan Segera Jadikan Terlapor Sebagai Tersangka”

Published

on

 

BLITAR, 90detik.com- Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) Ormas Gerakan Anti Korupsi Independen (GAKI) Blitar Raya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blitar, mendesak segera dilakukan pengusutan kasus pungutan yang dilakukan sejumlah Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Blitar.

Dalam aksinya Ormas GAKI juga membawa poster yang berisi ‘Negara Harus Bebaskan Biaya Pendidikan, Sekolahan Jangan Dijadikan Ajang Bisnis, Pungli Sekolah Meresahkan Masyarakat, Hilangkan Budaya Pungli Sekolah dan Penjarakan Pelaku Pungli Pendidikan, Stop Pungli’.

Ketua umum DPN GAKI Didik Rudianto ,SH, MH didamping Mochammad Syafik Ketua DPC GAKI Blitar Raya langsung turun kejalan memimpin jalannya unjuk rasa dengan orasi yang berkobar kobar meneriakkan ” GAKI tidak pernah membiarkan aparat penegak hukum untuk bermain main dengan hukum, agar aparat penegak hukum jangan bermain main dengan hukum, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blitar agar menerima aspirasi GAKI karena kasus yang terjadi di Blitar sudah mencoreng dunia pendidikan di Blitar.

Didik menambahkan, negara sudah menggratiskan biaya sekolah bagi anak didik, 20 % APBN untuk pendidikan akan tetapi kenapa masih ada sekolah berkedok komite sekolah masih melakukan pungutan terhadap murid dengan modus sumbangan, biaya gedung dan sebagainya.

“Ini sudah pelanggaran hukum, di Blitar ini ada sample satu dua, menarik uang gedung jumlahnya fantastis kalau satu orang Rp. 2.600.000,- tiap siswa berapa milyar uangnya, untuk apa uangnya. Adanya permainan-permainan oknum, Kacabdin harus bertanggungjawab dalam pengelolaan manajemen dunia pendidikan khususnya SMK dan SMA di wilayah Blitar dan sekitarnya. GAKI akan terus mengawal kasus ini,” ujarnya.

“Kalau kejaksaan tidak tidak bisa segera memproses kasus ini jangan salahkan kami. Kami punya mitra kerja di KPK dan di Kejaksaan Agung Jamwas akan memeriksa panjenengan semua,” tegasnya.

Caption foto : Ketua DPN GAKI Didik Rudianto didampingi Ketua DPC GAKI Blitar Raya Mochammad Syafik saat menyampaikan keterangan pers. (Sumber foto doc: Red)

Usai melakukan orasinya, Ketua DPN GAKI Didik Rudianto dengan didampingi Ketua DPC GAKI Blitar Raya Mochammad Syafik dan juga pengurus diterima oleh Kepala Seksi Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, Agung Wibowo dan Kepala Seksi Intelijen, Prabowo Saputro.

Ketua DPN GAKI Didik Rudianto mengatakan, menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Kejaksaan Negeri Blitar atas adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan (SMKN/SMAN) yang ada di Blitar.

“Kedatangan DPC GAKI Blitar Raya adalah menyampaikan aspirasi dan laporan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan di Blitar,” kata Didik Rudianto.

Didik Rudianto menegaskan, GAKI menemukan bukti-bukti di beberapa SMKN/SMAN di Blitar, telah menarik uang sebesar Rp 2.600.000 kepada siswa baru. Bahkan daftar ulang pun ditarik Rp.1.000.000. Ini terjadi tahun 2023 baru-baru ini.

Didik berharap, kedepannya pungutan liar yang meresahkan wali murid dan tak berdasar tersebut, tidak terjadi lagi di Blitar Raya.

“Kacabdin harus bertanggung jawab. Kami menuntut agar Kejaksaan segera menjadikan terlapor sebagai tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen, Prabowo Saputro mengatakan, Kejaksaan Negeri Blitar menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan DPC GAKI Blitar Raya, dan akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Intinya kita menerima aspirasi dan laporan yang disampaikan, dan kita akan tindak lanjuti. Kita akan lakukan pulbaket,” ujarnya.
(Jk/Red)

Jawa Timur

Ketua PWI Trenggalek: Halangi Wartawan Bisa Dijerat 2 Tahun Penjara

Published

on

TRENGGALEK, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Hardi Rangga, mengecam keras ancaman oknum pengacara terhadap wartawan media online lokal.

Pelaporan pidana mengintai jika aksi intimidasi melalui voice note WhatsApp yang memaksa take down berita dalam 24 jam, terus berulang.

“Beritamu tarik, en… Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hardi, menirukan ancaman yang diterima wartawan pada Sabtu (12/7) kemarin.

Suara itu diduga berasal dari kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, menanggapi pemberitaan tertentu.

Bagi Hardi, tindakan ini bukan sekadar intimidasi, melainkan pelanggaran kriminal. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

“Ini upaya membredel dan mengkerdilkan kewajiban pers, padahal mekanisme klarifikasi sudah diatur hukum, Hak Jawab,“ tegasnya.

Hardi menjelaskan, Hak Jawab adalah jalan hukum yang sah jika pemberitaan dianggap keliru. Individu/lembaga terdampak berhak meminta media menerbitkan tanggapan resmi bukan mengancam jurnalis.

“Mengancam wartawan itu tindakan primitif dan inkonstitusional. Sebagai pengacara, mestinya paham aturan main,” sindirnya.

Peringatan keras ini sekaligus alarm bagi publik, intervensi terhadap kemerdekaan pers bukan hanya melukai demokrasi, tapi juga berisiko kurungan penjara. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis

Published

on

TULUNGAGUNG, – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu orang tua pasien bayi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Trisna Medika Tulungagung.

Selama dua hari menjalani perawatan, sejak tanggal 12 hingga 13 Juli 2025, sang bayi dikabarkan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Hal ini bermula dari kondisi bayi mengalami bengkak pada tali pusar dan sering muntah. Sementara biaya pengobatan yang ditagihkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 2.100.000.

Orang tua pasien menilai pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.

Mereka juga mempertanyakan transparansi rincian pembiayaan, yang diduga mengandung data fiktif atau tidak sesuai dengan layanan yang diberikan selama masa perawatan.

“Kami merasa sangat kecewa. Dua hari dirawat, kondisi anak kami tidak ada perubahan. Tapi kami malah dibebani biaya yang tidak masuk akal,” ungkap orang tua pasien, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (14/07).

Kondisi ini membuat keluarga pasien akhirnya meminta agar sang bayi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan transparan.

Namun, kasus ini memantik sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan dan akuntabilitas biaya rumah sakit, khususnya yang melayani pasien anak dan bayi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Trisna Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

BLT Tertunda, 1.040 Warga Miskin Tulungagung Menanti Rp1,8 Miliar

Published

on

TULUNGAGUNG,- Sudah memasuki pertengahan Juli 2025, namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1.040 warga miskin di Kabupaten Tulungagung belum juga cair. Padahal, dana sebesar Rp. 1.872.000.000 telah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2025.

BLT yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per bulan selama sembilan bulan, menjadi harapan penting bagi ribuan warga kurang mampu. Sayangnya, hingga kini bantuan itu masih mandek di meja birokrasi.

Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahid Masrur, mengakui bahwa proses penyaluran belum terlaksana karena masih menunggu harmonisasi aturan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Ada penyesuaian aturan yang harus diharmonisasi pasca pergantian kepemimpinan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi 90detik.com, pada Sabtu (12/7) melalui saluran WA.

Dana BLT ini direncanakan akan dicairkan satu kali dalam tahun anggaran 2025. Namun, Wahid tak menyebut kapan waktu pasti pencairan itu akan dilakukan.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Teguh Abianto, pernah menyebut bahwa penyaluran diperkirakan dapat dimulai sejak Mei 2025, dengan catatan SK penetapan penerima dari Bupati sudah terbit.

Fakta bahwa hingga Juli bantuan belum juga diterima membuat warga mulai kehilangan kepercayaan.

“Kalau sudah jelas penerimanya, dan anggarannya ada, kenapa tidak dicairkan? Jangan-jangan ada yang ditutupi,” ujar salah satu calon penerima yang enggan disebutkan namanya.

BLT yang semestinya diberikan setiap tiga bulan sekali kini justru belum tersentuh sama sekali. Situasi ini menambah tekanan bagi warga miskin yang sedang bergulat dengan kebutuhan pokok harian.

Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan ini sangat penting.

Publik pun mendesak agar Pemkab Tulungagung segera membuka transparansi dan mempercepat pencairan, agar dana yang seharusnya menolong rakyat kecil tidak terhenti hanya karena urusan administratif.(Abd/Don)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending