Jawa Timur
Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur Sutrisno, SH : Pelaku Pungli Bisa Dijerat Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001

BLITAR, 90detik.com- Adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah lanjutan tingkat atas dan kejuruan negeri Blitar Raya, Ketua MAPI Saberpungli Regional III Jawa Timur, Sutrisno, SH mengatakan selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Hal tersebut disampaikan, adanya aksi unjuk rasa dari salah satu Ormas, terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah lanjutan tingkat atas dan kejuruan negeri Blitar Raya, di Kejari Blitar pada Selasa (19/12) lalu.
Pria yang akrab dipanggil Pak Tris ini juga mengatakan, hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujarnya pada Rabu (20/12).
“Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, MAPI sebagai bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam membantu pemerintah untuk pemberantasan pungli akan terus bergerak dengan adanya sejumlah kasus pungli pada dunia pendidikan di Blitar dan Jawa Timur.
“Ke depan kita akan bangun kolaborasi dengan sejumlah stakeholders mulai dari pemerintah daerah agar bisa memaksimalkan sosialisasi dan membangun sistem anti pungli, misalnya dengan surat edaran tertentu, dan lain-lain. Pungli di pendidikan adalah hal yang paling banyak dan paling mengganggu,” katanya.
“Karena dunia pendidikan adalah dunia untuk mencetak generasi emas bangsa, tapi malah banyak punglinya, ini sangat menghawatirkan, makanya kita harus terus awasi bersama ke depannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.
Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) juga dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (Jk/Red)
Jawa Timur
Halaqoh Dakwah Islam Wasathiyah Diluncurkan di Tulungagung

TULUNGAGUNG,– Mengajak umat manusia ke jalan spiritualitas dan kesholihan sosial merupakan aktivitas dakwah yang krusial dalam kehidupan beragama.
Dalam surat An Nahl ayat 125, dijelaskan bahwa dakwah harus dilakukan dengan cara yang arif dan bijaksana.
Berdasarkan prinsip tersebut, Lembaga Dakwah (LD) PWNU Jawa Timur hari ini mencanangkan program unggulan bernama Halaqoh Dakwah Islam Wasathiyah.
Kegiatan perdana program ini dihelat di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru, Tulungagung, dihadiri oleh lebih dari 450 peserta yang terdiri dari utusan LD PCNU se-Jawa Timur, termasuk Kabupaten Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Kediri, Kota Blitar, Kota Kediri, Nganjuk, serta PC Muslimat Tulungagung, para guru, tokoh agama, dan masyarakat, Minggu(16/2).
Ketua LD PWNU Jawa Timur, DR. KH. Syukron Djazilan Badri, menekankan bahwa dakwah harus dilaksanakan dengan penuh kasih sayang.
“Program Halaqoh Dakwah Islam Wasathiyah ini bertujuan untuk mewujudkan dakwah yang ramah dan harmonis, yang dapat membina kerukunan antar sesama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abah Syukron menjelaskan bahwa konsep dakwah ini mengedepankan prinsip keseimbangan, toleransi, dan sikap ramah.
“Kegiatan ini akan berlangsung di setiap Korwil LD PWNU Jawa Timur dengan harapan dapat menciptakan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tambahnya.
Sebagai narasumber, Ketua LP Ma’arif PWNU Jawa Timur, Prof. DR. Masdar Hilmy, Ph.D, juga memberikan pandangannya.
Ia menekankan pentingnya dakwah yang bersifat mendidik dan bukan menyinggung perasaan orang lain.
“Dakwah yang ramah adalah komitmen kita, mengacu pada teladan para wali songo yang membawa pesan kedamaian,” terangnya.
Halaqoh Dakwah Islam Wasathiyah ini diharapkan akan menjadi langkah nyata dalam memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat, serta mengajak umat untuk terus mengedepankan nilai-nilai positif dalam berdakwah.
Ditambahkan oleh Sekretaris LD PWNU Jawa Timur, DR. KH. Khoirul Anwar, program ini akan dilaksanakan secara bergiliran di setiap kota dan kabupaten di Jawa Timur, guna menjangkau lebih banyak masyarakat.
Dengan semangat toleransi dan kedamaian, Halaqoh Dakwah Islam Wasathiyah diharapkan dapat menjadi jembatan untuk membangun masyarakat yang lebih beradab dan saling menghormati. (DON-red)
Jawa Timur
SDN 1 Sobontoro Boyolangu Raih Prestasi Gemilang, Dua Siswi Lolos Tes Masuk MTsN 1 Tulungagung Melalui Jalur Komik

TULUNGAGUNG,– Kabar gembira datang dari SDN 1 Sobontoro, Boyolangu. Keluarga besar civitas akademik sekolah tersebut bersuka cita atas keberhasilan dua siswi mereka, Chamelia Nur Fadhila dan Nayla Nurul Ilma, yang lolos tes masuk Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Tulungagung melalui jalur tes Kompetensi Akademik (KOMIK).
Kabar membanggakan ini disampaikan oleh Nuryasin, Wali Kelas 6 sekaligus guru kelas pengampu pelajaran kelas 6, setelah pengumuman hasil tes pada Rabu, 12 Februari 2024.
“Alhamdulillah, SD kami masih bisa konsisten meloloskan siswa melalui tes akademik, dan pada tes kali ini dua siswa berhasil lolos. Bahkan salah satunya (Camelia) nilainya menduduki dua besar nilai tertinggi,” ungkap Nuryasin dengan penuh kebahagiaan pada (15/2).
Saat ditanya mengenai persiapan yang dilakukan untuk menghadapi KOMIK, Yasin mengungkapkan bahwa ia memberikan pelajaran tambahan di luar jam sekolah bagi siswa yang bercita-cita masuk MTsN 1 Tulungagung.
“Selepas jam pulang sekolah, tiap hari Rabu dan Sabtu saya berikan tambahan materi soal dan pembahasan guna persiapan masuk ke MTsN,” jelasnya.
Prestasi ini menjadi semakin membanggakan mengingat ketatnya persaingan masuk MTsN 1 Tulungagung.
Sistem zonasi untuk masuk sekolah tingkat SMP dan tidak adanya ujian nasional menjadikan MTs Beji (sebutan untuk MTsN 1 Tulungagung) sebagai sekolah idaman.
Untuk bisa masuk ke MTsN Beji, siswa harus melalui uji kompetensi akademik dengan materi soal standar olimpiade nasional.
Chamelia Nur Fadhila dan Nayla Nurul Ilma berhasil membuktikan kemampuan mereka dengan meraih “Golden Tiket” lolos otomatis masuk MTsN Beji karena berhasil masuk dalam 106 peraih nilai terbaik dari sekitar 700 peserta KOMIK tahun ini.
Eva Fernida, wali murid dari Camelia, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas prestasi putrinya.
“Alhamdulillah atas bimbingan serta didikan dari guru, anak kami serta temannya (Nayla) berhasil membawa harum nama sekolah. Semoga ilmunya kelak bermanfaat,” ujarnya.
KOMIK (Kompetensi Akademik) untuk masuk MTsN 1 Tulungagung tahun ini diikuti oleh sekitar 700 peserta dari berbagai sekolah dasar se-karisidenan Kediri.
Sebanyak 106 peserta terbaik berhak mendapatkan golden tiket untuk masuk MTsN 1 Tulungagung. (Abd-red)
Jawa Timur
Lembaga Dakwah PBNU Gelar Standarisasi Imam dan Khotib Jum’at di Universitas Islam Malang

Malang,– Setiap muslim yang tidak sedang safar diwajibkan untuk melaksanakan Sholat Jum’at, yang di dalamnya terdapat khutbah sebagai pembinaan rutin bagi kaum muslimin.
Dalam upaya meningkatkan kualitas materi khutbah dan kepemimpinan dalam sholat Jum’at, Lembaga Dakwah (LD) PBNU menyelenggarakan Standarisasi Imam dan Khotib Jum’at angkatan VII.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung megah Universitas Islam Malang (Unisma) dan berkolaborasi dengan LD PWNU Jawa Timur.
Ketua PBNU bidang Keagamaan, Dr. KH. Fahrurrozi, S.Ag., M.Pd.I., membuka acara ini secara resmi.
Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa standardisasi kompetensi ini diikuti oleh 100 da’i dan khatib terpilih dari berbagai wilayah di Jawa Timur, diharapkan dapat menjamin kualitas khutbah yang disampaikan di masjid-masjid.
Sekretaris LD PBNU, KH. Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memantapkan dan menjamin kualitas para khatib yang lulus, agar mampu menyampaikan khutbah yang sesuai dengan syariah.
Ia menegaskan bahwa semua peserta telah mendapatkan rekomendasi dari LD PWNU/PCNU, sehingga diharapkan kumpulan peserta ini adalah yang berkualitas.
Ketua LD PBNU, Dr. KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI., dalam pengarahannya menyoroti masih adanya khatib yang menyampaikan materi yang tidak sesuai dengan syara’ dan tidak mencerminkan tujuan dakwah yang benar.
Ia menekankan pentingnya khutbah yang tidak berisi provokasi, fanatisme berlebihan, atau paham anti-NKRI.
Oleh karena itu, standardisasi ini menjadi penting untuk memastikan para khatib menyampaikan pesan dakwah yang benar dan konstruktif.
“Standarisasi imam dan khotib Jum’at adalah bagian dari tugas LD PBNU untuk menyiapkan para khatib yang berkualitas dan berwawasan kebangsaan,” ujar Gus Aab.
Rektor Universitas Islam Malang, Prof. Drs. H. Junaidi, M.Pd., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada LD PBNU atas kepercayaan yang diberikan kepada Unisma untuk menjadi tuan rumah kegiatan ini.
Dengan Ia mengapresiasi bahwa Unisma merupakan kampus kebanggaan warga nahdliyin dan siap mensukseskan kegiatan-kegiatan NU di semua tingkatan.
Acara pembukaan standarisasi ini juga dihadiri oleh Ketua LD PWNU Jawa Timur, Dr. KH. Syukron Djazilan Badri, yang memimpin doa pada kesempatan tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat melahirkan imam dan khatib yang berkualitas dalam penyampaian materi khutbah, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung tujuan dakwah yang sesuai dengan prinsip ajaran Islam. (DON-red)
-
Jawa Timur3 hari ago
SDN 1 Sobontoro Boyolangu Raih Prestasi Gemilang, Dua Siswi Lolos Tes Masuk MTsN 1 Tulungagung Melalui Jalur Komik
-
Jawa Timur2 hari ago
Halaqoh Dakwah Islam Wasathiyah Diluncurkan di Tulungagung
-
Nasional18 jam ago
Dua Penambang Tertimbun Longsor di Blitar: Satu Meninggal, Satu Masih Dicari
-
Jawa Timur3 hari ago
Kejati Jatim Awasi Ketat Proyek JLS di Tulungagung, Pastikan Pembangunan Sesuai Aturan
-
Jawa Timur3 hari ago
Pastikan Pembangunan Berjalan Baik, Tim PPS Kejati Jatim Awasi Ketat Proyek JLS di Tulungagung
-
Jawa Timur3 hari ago
Lembaga Dakwah PBNU Gelar Standarisasi Imam dan Khotib Jum’at di Universitas Islam Malang
-
Nasional3 hari ago
Komisi IX DPR RI dan BGN Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Pesantren Al Azhaar Tulungagung
-
Jawa Timur2 minggu ago
Janjikan Dalane Apik dan Alus, KPU Tulungagung Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih