Redaksi
Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Jakarta — Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus mendapat perhatian berbagai pihak. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat non-retroaktif sehingga tidak berlaku surut.
Prof. Juanda menilai pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang menyebut putusan MK tersebut tidak berlaku surut, adalah tepat.
Menurutnya, prinsip non-retroaktif sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Mahkamah Konstitusi.
“Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa putusan MK bersifat final, dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menyatakan putusan MK final dan mengikat. Artinya, putusan langsung berlaku sejak dibacakan dan tidak ada upaya hukum lain. Selain itu, Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut,” ujar Prof. Juanda.
Ia menekankan bahwa dengan prinsip tersebut, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak berimplikasi pada para anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar Kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
“Daya ikat putusan itu bersifat prospektif, bukan retroaktif. Karena itu sangat keliru jika ada pendapat yang menyatakan putusan tersebut membatalkan atau menggugurkan jabatan para pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan dibacakan. Itu salah besar secara hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dapat menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, selama penugasan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian. Hal ini sesuai dengan amar putusan yang hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Artinya ketentuan lain tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat. Bahkan anggota Polri masih dapat menduduki jabatan tertentu melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.
Prof. Juanda menutup pernyataannya dengan mengingatkan agar semua pihak memahami putusan MK secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman hukum. (By/Red)
Redaksi
Kepergian Mashuri Tinggalkan Duka Mendalam bagi Dunia Pers Tulungagung

TULUNGAGUNG – Kabar duka menyelimuti dunia jurnalistik di Kabupaten Tulungagung. Salah satu jurnalis senior, Mashuri, telah berpulang ke rahmatullah, pada Jumat(9/1).
Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan-rekan seprofesi dan insan pers di Tulungagung.
Pimpinan Redaksi media 90detik.com, Donny Saputro yang akrab disapa Docken, turut menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya Mashuri.
Docken mengenang almarhum sebagai sosok pribadi yang baik, rendah hati, serta memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
“Almarhum Mashuri adalah orang yang baik dan selama ini dikenal sebagai jurnalis yang profesional serta independen. Ia menjalankan tugas jurnalistik dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika pers, dan selalu berusaha menyampaikan informasi secara berimbang,” ujar Docken.
Menurutnya, Mashuri bukan hanya rekan kerja, tetapi juga panutan bagi jurnalis lain, khususnya generasi muda.
Sikapnya yang santun, terbuka, dan komitmennya terhadap kebenaran menjadikan almarhum sosok yang dihormati di kalangan insan pers Tulungagung.
Kepergian Mashuri menjadi kehilangan besar bagi dunia jurnalistik lokal. Selama menjalankan profesinya, almarhum dikenal aktif meliput berbagai peristiwa penting di Tulungagung serta konsisten menjaga independensi pers di tengah dinamika sosial dan politik daerah.
“Atas nama pribadi dan keluarga besar redaksi 90detik.com, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diampuni segala dosa-dosanya, diterima seluruh amal ibadahnya, dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” tambah Docken.
Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini.
Selamat jalan Mashuri. Jasa, dedikasi, dan pengabdianmu sebagai jurnalis akan selalu dikenang. Semoga Allah SWT memberikan husnul khatimah dan kedamaian abadi di sisi-Nya. (Red)
Redaksi
Wali Kota Sorong Ingatkan OPD Kelola Keuangan Secara Hati-Hati

Kota Sorong PBD— Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA., mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengelola keuangan daerah secara hati-hati serta memprioritaskan anggaran pada program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Hal ini disampaikan menyusul hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Sorong dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, yang digelar di Hotel Vega Prime, Kamis (8/1/2026).
Peringatan tersebut disampaikan Wali Kota Sorong saat diwawancarai wartawan usai penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Kota Sorong Tahun 2026 di Gedung Lambert Jitmau, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus berorientasi pada pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan masyarakat dan tidak diarahkan pada kegiatan yang tidak memiliki manfaat langsung.
“Kebijakan efisiensi anggaran serta keterbatasan kemandirian fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat menjawab seluruh kebutuhan masyarakat secara bersamaan,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Sorong telah melakukan langkah-langkah perbaikan melalui penguatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis digital, yang menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja.
“Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sehingga ruang fiskal pemerintah semakin kuat ke depan,” tambahnya.
Terkait program prioritas, Wali Kota menegaskan bahwa program sekolah gratis tetap berjalan dan menjadi komitmen Pemerintah Kota Sorong.
Program tersebut didukung oleh bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, sementara berbagai kendala teknis di tingkat sekolah akan ditangani secara bertahap tanpa mengganggu pelaksanaan program.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Papua Barat Daya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Sorong yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md.
Dalam laporan tersebut, BPK memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait pengelolaan belanja daerah agar semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Sorong tercatat sebesar 64,56 persen, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. (Timo)
Redaksi
Akhlak Rasulullah SAW, Kekalahan Prabowo, dan Marhaenisme sebagai Benteng Geopolitik Nusantara

JAKARTA— Wacana pengubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak boleh direduksi semata sebagai persoalan teknis elektoral.
Pengamat Budaya dan Geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, menegaskan bahwa Pilkada menyentuh lapisan paling mendasar dalam kehidupan bernegara: legitimasi kekuasaan, kedaulatan rakyat, serta daya tahan geopolitik Indonesia sebagai peradaban Nusantara.
Bayu menilai, dalam sejarah peradaban termasuk teladan kepemimpinan Rasulullah SAW perubahan sosial dan politik tidak pernah lahir hanya dari desain mekanisme, melainkan dari akhlak kekuasaan, keadilan, serta keterhubungan pemimpin dengan umatnya.
Karena itu, musyawarah mufakat akan kehilangan makna apabila suara rakyat dicabut dari sumber legitimasi kekuasaan.
“Musyawarah mufakat bukan forum eksklusif elite. Dalam perspektif Nusantara dan Marhaenisme, musyawarah tanpa kehadiran rakyat hanyalah rapat para pemilik kuasa. Demokrasi itu, pertama-tama, adalah soal akhlak kepemimpinan, bukan sekadar prosedur,” ujar Bayu, Jumat (09/01/2026).
Menurutnya, bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keragaman sosial serta kekayaan sumber daya alam yang melimpah, keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah merupakan benteng geopolitik nasional.
Ketika rakyat merasa terhubung dengan kekuasaan, negara memiliki ketahanan yang lebih kuat terhadap penetrasi oligarki, kartel ekonomi, dan kepentingan eksternal.
Dalam kerangka Marhaenisme, Bayu menekankan bahwa persoalan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada rakyat yang memilih, melainkan pada elite politik dan bohir modal yang membajak proses politik.
Mengalihkan Pilkada ke mekanisme tertutup tanpa pembenahan elite justru berisiko memperkuat oligarki dalam balutan legalitas formal.
“Marhaenisme tidak memuja one man one vote sebagai kitab suci, tetapi juga menolak pencabutan hak politik rakyat. OMOV memang bukan obat mujarab. Namun mengoreksi demokrasi dengan cara memutus partisipasi rakyat adalah kesalahan ideologis sekaligus kesalahan geopolitik,” tegasnya.
Bayu juga menyinggung pengalaman Presiden Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional sebagai pelajaran penting dalam demokrasi terbuka.
Menurutnya, kekalahan dalam pemilu bukanlah aib, melainkan bagian dari dialektika pembentukan legitimasi politik.
“Dalam sistem terbuka, rakyat diberi ruang untuk belajar, menilai ulang, bahkan mengoreksi pilihannya. Kekalahan adalah bagian dari proses itu. Pemimpin yang ditempa oleh proses panjang bersama rakyat justru memiliki legitimasi lebih kuat untuk menghadapi tekanan geopolitik global,” jelas Bayu.
Ia mengingatkan bahwa daerah-daerah kaya sumber daya alam di Nusantara akan sangat rentan apabila dipimpin oleh elite yang tidak memiliki legitimasi rakyat.
Dalam konteks geopolitik global, kondisi tersebut membuka celah bagi intervensi korporasi besar dan kekuatan asing yang beroperasi di balik meja kekuasaan.
“Saya sepakat OMOV bukan solusi sakti. Namun tantangan sesungguhnya adalah membenahi elite politik, mencerdaskan rakyat, dan menertibkan bohir. Jika akar masalahnya adalah elite yang rusak dan uang yang liar, mengganti mekanisme tanpa membenahi aktornya hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” ujarnya.
Bayu menegaskan, perdebatan Pilkada langsung versus tidak langsung seharusnya diarahkan pada penguatan demokrasi bernilai ala Nusantara demokrasi yang melibatkan rakyat, menjunjung musyawarah, serta menempatkan Marhaen sebagai subjek sejarah, bukan objek kekuasaan.
“Bagi Nusantara, demokrasi yang melibatkan rakyat memang berisik dan melelahkan. Namun demokrasi yang memutus rakyat dari kekuasaan akan jauh lebih mahal ongkos geopolitiknya,” pungkas Bayu. (Red)
Redaksi1 minggu ago141 Pejabat Pemkab Tulungagung Dilantik, Bupati; Jangan Menjadikan Jabatan Untuk Mencari Kenyamanan
Redaksi2 minggu agoTeror Dugaan Pungli di Taman Pinka Tulungagung: Pedagang Dipalak Oknum Mantan Pedagang, Bayar atau Terusir
Jawa Timur4 hari agoDilema 38 Pekerja Terminal Cargo Blitar: Kontrak Ditandatangani, Pemberhentian Diterima via WA Tengah Malam Tahun Baru
Redaksi4 hari agoWabup Tulungagung Dikucilkan dari Proses Mutasi ASN: Saya Tak Diajak, Ada Yang Tak Wajar dan Bernuansa Nepotisme
Redaksi2 minggu agoTema: “Temu Kangen”, Ratusan Honda Jazz GE8 Pererat Silaturahmi Komunitas Otomotif Jatim
Redaksi3 minggu agoKasus Tiang ISP Ilegal Menjamur, PUPR dan Satpol PP Tulungagung Disorot Tajam, Dugaan Pungli Menguat
Nasional4 hari agoAksi Damai 212 di Tulungagung, Soroti Jalan Desa Kedoyo dan Tegaskan Dukungan pada Pemkab
Jawa Timur2 minggu agoParkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?













