Nasional
Hari Kedua Kunjungan Kerja Itwasda Polda Papua Barat di Polres Maybrat

MAYBRAT PBD, 90detik.com – Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Papua Barat melakukan kunjungan kerja di Polres Maybrat dari hari, (20/09/24)
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Operasi Mantap Praja Maybrat T.A 2024” yang diselenggarakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Memasuki hari kedua, Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Tim Itwasda Polda Papua Barat, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, S.I.K., M.H. bersama anggotanya melaksanakan Monitoring Evaluasi dan Asistensi Rencana Bisnis Polri (RBP) serta Tactical Floor Game (TFG) di Polres Maybrat.
Adapun dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek, S.I.K dan para PJU Kabupaten Maybrat juga seluruh personil Polres Maybrat.
AKBP Dadang Kurniawan yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan sesuai dengan rencana. “Kami ingin memastikan bahwa semua prosedur dan standar operasional dilaksanakan dengan baik, demi keamanan dan ketertiban selama masa kampanye dan pemilihan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim Itwasda melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel Polres Maybrat, peralatan yang digunakan, serta strategi yang telah disusun untuk mendukung kelancaran Pilkada. Tim juga memberikan arahan dan masukan terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama operasi.
Kapolres Maybrat Kompol Ruben Kbarek, menyambut baik kunjungan ini, mengungkapkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama proses Pilkada. “Kami akan berusaha maksimal dalam menjalankan tugas ini, dan siap untuk melaksanakan arahan dari Polda,” katanya.
Dengan adanya pengawasan dari Itwasda Polda Papua Barat, diharapkan Operasi Mantap Praja Maybrat dapat berjalan dengan efektif dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan aman dan damai.
(Tim/Red)
Nasional
PISPI Tetapkan Achmad Tjachja sebagai Ketua Umum, Soroti Keberlanjutan Swasembada Pangan

Jakarta— Keberhasilan Indonesia menjaga swasembada pangan tidak cukup diukur dari tingginya produksi beras maupun besarnya cadangan pangan nasional. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan capaian tersebut dapat dipertahankan secara berkelanjutan di tengah perubahan iklim, menurunnya regenerasi petani, disrupsi teknologi, serta dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) yang digelar di Hotel Artotel Senayan, Jakarta, Jumat (17/7).
Forum yang dihadiri pengurus PISPI dari berbagai daerah di Indonesia itu menetapkan Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, M.P. sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) PISPI periode 2026–2031 melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Munas diawali Seminar Nasional bertema “Langkah Strategis Menjaga Swasembada Pangan Indonesia yang Berkelanjutan”. Diskusi dipandu Dr (C). Jan Prince Permata selaku moderator yang juga menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) PISPI periode 2020–2025.
Seminar menghadirkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rahmat Pambudi, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Prof. R. Nunung Nuryartono, Senior Vice President Strategi Penjualan Pelanggan PT Pupuk Indonesia Asep Saepul Muslim, Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden Prof. Popy Rufaidah, serta Zainul Azmi dari Biro Perencanaan Kementerian Pertanian.
Dalam paparannya, Rahmat Pambudi menegaskan bahwa keberlanjutan swasembada pangan hanya dapat dicapai melalui sinergi antarlembaga, penguatan kualitas sumber daya manusia pertanian, percepatan inovasi dan transformasi teknologi, serta kolaborasi yang erat antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Para narasumber juga menekankan bahwa ketahanan pangan nasional pada masa mendatang tidak hanya ditentukan oleh kemampuan meningkatkan produksi, tetapi juga oleh keberhasilan membangun sistem pangan yang adaptif terhadap perubahan iklim, memperkuat kelembagaan petani, mengembangkan riset, serta mempercepat hilirisasi sektor pertanian.
Dalam forum tersebut dipaparkan capaian sektor pangan nasional sepanjang 2026. Produksi beras pada Januari–April mencapai 14,03 juta ton dan diproyeksikan bertambah 7,92 juta ton hingga Juli 2026.
Cadangan Beras Pemerintah telah mencapai 5,19 juta ton atau sekitar 129 persen dari target semester pertama, sementara serapan gabah oleh Perum Bulog mencapai 3,4 juta ton atau sekitar 85 persen dari target tahun berjalan.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa sepanjang 2026 Indonesia tidak melakukan impor beras maupun gula konsumsi. Sementara itu, produksi Gabah Kering Giling (GKG) ditargetkan mencapai 56,05 juta ton, yang diproyeksikan menghasilkan sekitar 33,80 juta ton beras.
Target tersebut didukung melalui optimalisasi lahan pertanian, pembangunan sawah baru, peningkatan alokasi pupuk bersubsidi, digitalisasi pertanian, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), serta penerapan teknologi pertanian presisi sebagai bagian dari transformasi menuju pertanian modern.
Sebelum agenda pemilihan Ketua Umum, Presidium BPP PISPI Agus Ambo Djiwa bersama Sekretaris Jenderal Kamhar Lakumani menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2020–2025 sebagai bentuk akuntabilitas organisasi kepada seluruh peserta Munas.
Melalui mekanisme musyawarah yang berlangsung demokratis, peserta Munas kemudian menetapkan Prof. Achmad Tjachja Nugraha sebagai Ketua Umum BPP PISPI periode 2026–2031.
Dalam pidato perdananya, Achmad menegaskan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan lagi sekadar mencapai swasembada pangan, melainkan memastikan keberhasilan tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
“Swasembada pangan bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk masa depan sehingga kesinambungan harus menjadi fondasi pembangunan sektor pangan,” ujarnya.
Menurut Achmad, pembangunan pertanian harus berpijak pada empat prinsip utama, yakni keberlanjutan, keberpihakan kepada petani, keseimbangan lingkungan, dan kolaborasi lintas sektor. Keempat aspek tersebut dinilai menjadi prasyarat agar Indonesia mampu menjaga kedaulatan pangan di tengah ketidakpastian global.
Ia menilai penguatan sumber daya manusia merupakan faktor yang tidak kalah penting dibanding peningkatan produksi.
“Sarjana pertanian harus menjadi penggerak inovasi, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan pendampingan petani agar transformasi pertanian terus berjalan,” katanya.
Achmad juga mengingatkan bahwa peningkatan produktivitas tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Produktivitas dan pelestarian lingkungan harus berjalan bersama agar ketahanan pangan tetap terjaga secara berkelanjutan,” tegasnya.
Munas IV PISPI dihadiri pengurus dari Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, serta diikuti secara daring oleh perwakilan Papua.
Melalui kepemimpinan baru, PISPI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kemitraan dengan pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghasilkan inovasi, mempercepat regenerasi petani, mengembangkan agripreneur muda, mendorong hilirisasi hasil pertanian, serta memperkuat kebijakan menuju sistem pangan nasional yang tangguh, modern, dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya tantangan global terhadap sektor pangan, PISPI diharapkan tidak hanya menjadi organisasi profesi bagi para sarjana pertanian, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, swasembada pangan tidak berhenti sebagai capaian statistik tahunan, melainkan menjadi fondasi kedaulatan pangan nasional yang mampu diwariskan kepada generasi mendatang. (By/Red)
Nasional
Penyidikan Meluas, KPK Panggil Pucuk Pimpinan DPRD Tulungagung dalam Kasus Bupati Gatut Sunu

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil Ketua DPRD Tulungagung beserta tiga wakil ketua untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dijadwalkan terhadap Marsono (MRS) selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Abdulah Ali Munib (ABD), Ebin Sunaryo (EBS), dan Sabar (SB). Seluruhnya akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MRS selaku Ketua DPRD Tulungagung, serta ABD, EBS, dan SB selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).
Pemanggilan jajaran pimpinan legislatif tersebut menambah panjang daftar saksi yang diperiksa KPK dalam sepekan terakhir. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah direktur perusahaan swasta, pejabat pemerintah daerah, kontraktor, hingga aparatur sipil negara yang diduga mengetahui rangkaian perkara tersebut.
Pada Senin (13/7), KPK memeriksa empat direktur perusahaan, yakni Direktur PT Has Putra Indonesia, Direktur CV Karya Remaja, Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan Direktur CV Mitra Karya Sejati.
Sehari berselang, penyidik kembali memanggil Direktur CV Mutiara Karya Sejati, Direktur CV Sarana Pembangunan, Direktur CV Armada Perkasa, serta Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung.
Rabu (15/7), pemeriksaan berlanjut terhadap asisten pribadi Gatut Sunu berinisial FJ, dua kontraktor berinisial RSM dan TGR, serta seorang admin CV Triple S berinisial ANW.
Kemudian pada Kamis (16/7), KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hary Subagyo, dua perwakilan PT Moderna Tehnik Perkasa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPR Tulungagung, serta seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penyidik menduga Gatut Sunu memaksa sejumlah pejabat perangkat daerah menandatangani surat pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal sebagai alat tekanan agar memenuhi permintaan uang.
Dari skema tersebut, KPK menduga Gatut Sunu telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang diduga dikumpulkan dari 16 kepala SKPD atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama Tahun Anggaran 2025–2026. (By/Red).
Editor: Joko Prasetyo.
Nasional
Pengangkatan Anak dan Kepastian Hukum: Saatnya Negara Menjamin Hak Konstitusional Anak

Jakarta — Sistem pengangkatan anak di Indonesia dinilai masih menyisakan persoalan mendasar mengenai kepastian hukum bagi anak yang diangkat. Selama ini perhatian lebih banyak tertuju pada orang tua angkat sebagai pemohon di pengadilan, sementara anak yang akan menanggung konsekuensi hukum sepanjang hidup justru tidak memperoleh jaminan informasi yang memadai mengenai status hukumnya.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Ahmad Dardiri Syafi’i sebagai bahan refleksi akademik terhadap sistem pengangkatan anak di Indonesia.
Menurutnya, negara hukum tidak cukup hanya menetapkan status hukum seseorang, tetapi juga wajib memastikan setiap konsekuensi hukumnya dipahami sejak awal oleh pihak yang akan menjalaninya.
“Ukuran negara hukum bukan hanya kemampuan mengeluarkan putusan, tetapi juga kemampuan memberikan kepastian hukum kepada seluruh subjek hukum yang terdampak oleh putusan tersebut,” ujarnya, Jumat(17/7).
Dalam praktik pengangkatan anak, permohonan diajukan oleh orang tua angkat ketika anak masih bayi atau masih berusia sangat kecil. Pada fase tersebut, anak belum memiliki kemampuan memahami, apalagi menentukan, akibat hukum yang akan melekat pada dirinya hingga dewasa.
Padahal, ketika memasuki usia dewasa, persoalan mengenai identitas hukum dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari nasab, kewarisan, perwalian nikah, hingga hubungan kekeluargaan. Persoalan-persoalan tersebut kerap baru disadari ketika telah menimbulkan sengketa.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dikaji dari perspektif konstitusi.
“Apakah negara telah memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan hukum yang utuh kepada anak sejak penetapan pengangkatan anak dilakukan?” jelasnya.
Indonesia menganut sistem hukum yang plural. Dalam perkara pengangkatan anak, hukum nasional berinteraksi dengan hukum keluarga Islam bagi warga negara yang beragama Islam.
Di tengah masyarakat, istilah “anak angkat” dan “anak adopsi” sering dipahami memiliki makna yang sama. Namun, dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak menghapus hubungan nasab dengan orang tua biologis. Konsekuensinya, persoalan nasab, kewarisan, maupun perwalian nikah tetap mengikuti ketentuan hukum Islam.
Perbedaan konsekuensi hukum tersebut, menurut Ahmad, sering kali tidak dipahami sejak awal oleh para pihak, bahkan baru diketahui ketika anak telah dewasa.
Sebagai langkah pembaruan hukum, Ahmad mengusulkan agar setiap penetapan pengangkatan anak memuat penjelasan eksplisit mengenai akibat hukumnya.
Misalnya, bagi pemohon yang beragama Islam, pertimbangan hukum atau amar penetapan dapat memberikan penjelasan bahwa pengangkatan anak tidak mengubah nasab menurut hukum Islam serta tidak secara otomatis menimbulkan hak kewarisan ataupun akibat hukum lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Menurutnya, penjelasan tersebut bukan untuk membatasi hak siapa pun, melainkan untuk menghadirkan transparansi, mencegah kesalahpahaman, dan memberikan kepastian hukum sejak awal.
Ahmad menegaskan bahwa prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak semestinya tidak berhenti ketika hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak.
Negara, kata dia, harus memastikan perlindungan hukum tetap berlangsung hingga anak dewasa, termasuk ketika menghadapi berbagai akibat hukum yang berasal dari keputusan yang dibuat oleh orang dewasa atas nama dirinya.
“Anak berhak mengetahui identitas hukumnya secara utuh. Kepastian hukum merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional setiap warga negara,” tegasnya.
Dalam tulisannya, Ahmad mengajukan sejumlah gagasan yang dinilai layak menjadi agenda pembaruan hukum nasional.
Pertama, mewajibkan pemberian penjelasan secara eksplisit mengenai seluruh akibat hukum pengangkatan anak kepada para pemohon.
Kedua, memperkuat mekanisme edukasi hukum sebelum pengadilan menjatuhkan penetapan pengangkatan anak.
Ketiga, mengevaluasi harmonisasi kewenangan antarlingkungan peradilan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas.
Keempat, melakukan kajian akademik mengenai apakah sistem yang berlaku saat ini telah sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi.
Menurutnya, pembaruan tersebut tidak dimaksudkan mempertentangkan hukum nasional dengan hukum Islam. Sebaliknya, upaya itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai subjek hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum keluarga yang hidup dalam sistem hukum Indonesia.
“Pertanyaan yang patut dijawab adalah sederhana tetapi mendasar: apakah negara telah memberikan kepastian hukum yang memadai kepada seorang anak yang seluruh masa depannya ditentukan melalui keputusan yang dibuat ketika ia belum mampu memilih?” imbuhnya.
Ahmad menilai, jika kajian ilmiah maupun pengujian konstitusional di masa depan menemukan adanya ruang penyempurnaan, maka pembaruan hukum perlu diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, perlindungan hak anak, dan keadilan bagi seluruh warga negara. (DON/Red)
Peristiwa2 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional3 minggu agoHeboh, Dugaan Massa Dibayar Rp50 Ribu, Polemik MBG di Tulungagung Makin Panas
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Hukum2 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional3 minggu agoKejari Obok-obok BPKAD dan Dinas Pariwisata Tulungagung, Ada Apa di Balik Kasus Tanah Kanjengan?
Jawa Timur2 minggu agoPernyataan Sikap Forum Koperasi Merah Putih Blitar: Kemitraan KDKMP dengan PT Agrinas Harus Jaga Kedaulatan Koperasi dan Kepastian Hukum
Nasional3 minggu agoTata Kelola BUMN Jadi Sorotan, Evaluasi Komisaris Dinilai Perlu Berbasis Kompetensi
Politik2 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah







