Connect with us

Nasional

Hari Kedua Kunjungan Kerja Itwasda Polda Papua Barat di Polres Maybrat

Published

on

 

MAYBRAT PBD, 90detik.com – Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Papua Barat melakukan kunjungan kerja di Polres Maybrat dari hari, (20/09/24)

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan dengan sandi “Operasi Mantap Praja Maybrat T.A 2024” yang diselenggarakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Memasuki hari kedua, Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Tim Itwasda Polda Papua Barat, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, S.I.K., M.H. bersama anggotanya melaksanakan Monitoring Evaluasi dan Asistensi Rencana Bisnis Polri (RBP) serta Tactical Floor Game (TFG) di Polres Maybrat.

Adapun dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek, S.I.K dan para PJU Kabupaten Maybrat juga seluruh personil Polres Maybrat.

AKBP Dadang Kurniawan yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan yang ketat untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan sesuai dengan rencana. “Kami ingin memastikan bahwa semua prosedur dan standar operasional dilaksanakan dengan baik, demi keamanan dan ketertiban selama masa kampanye dan pemilihan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim Itwasda melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel Polres Maybrat, peralatan yang digunakan, serta strategi yang telah disusun untuk mendukung kelancaran Pilkada. Tim juga memberikan arahan dan masukan terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama operasi.

Kapolres Maybrat Kompol Ruben Kbarek, menyambut baik kunjungan ini, mengungkapkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama proses Pilkada. “Kami akan berusaha maksimal dalam menjalankan tugas ini, dan siap untuk melaksanakan arahan dari Polda,” katanya.

Dengan adanya pengawasan dari Itwasda Polda Papua Barat, diharapkan Operasi Mantap Praja Maybrat dapat berjalan dengan efektif dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan aman dan damai.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Putusan Tipiring Penghinaan Jurnalis di Maluku Tengah Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Profesionalisme Penyidik

Published

on

Masohi— Penanganan perkara dugaan penghinaan ringan yang dilaporkan seorang jurnalis perempuan Maluku berinisial G di Polres Maluku Tengah kembali menuai sorotan publik.

Setelah sebelumnya muncul polemik terkait dugaan hilangnya sejumlah keterangan saksi penting dan barang bukti saat pelimpahan berkas perkara dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) ke Unit Samapta, kini perhatian publik tertuju pada sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Masohi, Jumat (05/6/26) dan dipimpin langsung oleh satu orang Hakim.

Perkara yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut ditangani oleh dua penyidik pembantu Unit Samapta, yakni Briptu SM dan Bripda AR.

Penunjukan kedua penyidik ini sempat memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak mengingat terdapat penyidik lain yang dinilai lebih berpengalaman dalam menangani perkara Tipiring.

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah adanya pernyataan salah satu penyidik kepada korban dan saksi saat pemeriksaan di Unit Samapta Polres Maluku Tengah pada Mei 2026 lalu.

Dalam percakapan itu disebutkan bahwa sebelumnya perkara Tipiring lazim ditangani oleh Reskrim, namun terdapat kebijakan pimpinan agar penanganannya dialihkan ke Unit Samapta.

Lebih lanjut, penyidik juga mengakui bahwa perkara yang ditangani tersebut merupakan salah satu pengalaman pertama mereka dalam menangani kasus Tipiring secara langsung.

Bahkan disebutkan sempat terjadi perbedaan pendapat internal terkait penanganan perkara sebelum akhirnya kedua penyidik tersebut ditugaskan dengan pendampingan dan konsultasi dari penyidik Reskrim.

Bukti Fisik Tidak Dihadirkan

Dalam proses pemeriksaan, korban sempat menyarankan agar barang bukti fisik yang sebelumnya telah diserahkan saat perkara masih ditangani Reskrim turut dilampirkan dalam berkas perkara.

Namun ketika perkara memasuki tahap persidangan, diketahui bahwa barang bukti fisik tersebut tidak pernah diambil oleh penyidik Samapta dari Reskrim.

Penyidik hanya membawa Berita Acara Pemeriksaan Cepat yang berisi rangkuman keterangan pelapor, saksi, dan terdakwa.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan pembuktian yang diajukan dalam persidangan.

Fakta Persidangan Jadi Sorotan.

Sorotan semakin menguat setelah hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Dzena Ode alias Jena.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut terdakwa terbukti melakukan penghinaan terhadap korban dengan menyebut korban sebagai “perempuan murahan” dan “sampah”. Namun publik menyoroti fakta bahwa uraian mengenai penghinaan terhadap profesi korban sebagai wartawan justru muncul dalam pembacaan perkara terdakwa lain, yakni Aji Pole.

Padahal menurut pihak korban, penghinaan terhadap profesi wartawan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dzena Ode dan bukan oleh terdakwa lainnya.

Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara fakta yang dilaporkan korban dengan uraian yang dibacakan dalam putusan pengadilan.

“Publik tentu mempertanyakan bagaimana sebuah fakta yang dianggap penting dalam perkara justru muncul pada perkara lain yang berbeda terdakwa,” ujar salah satu pemerhati hukum yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Penyidik Tidak Menempuh Upaya Hukum.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah sikap penyidik setelah putusan dibacakan.

Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap hukum, termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan. Namun penyidik selaku pihak yang mewakili penuntutan dalam perkara Tipiring menyatakan menerima putusan.

Sikap tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak korban yang menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang seharusnya mendapat perhatian lebih lanjut.

Menurut korban, apabila memang terdapat kekeliruan dalam pembacaan fakta maupun uraian perbuatan terdakwa, seharusnya hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, publik juga menyoroti pembacaan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam persidangan.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan ringan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda kategori II.

Namun dalam jalannya persidangan, muncul anggapan bahwa ancaman pidana yang dibacakan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan maksimal yang tercantum dalam pasal tersebut.

Hal ini kemudian menjadi bahan diskusi dan perdebatan di kalangan masyarakat yang mengikuti proses perkara.

Anehnya ada unsur pencemaran nama baik yang terjadi dimana korban memberikan keterangan dari saat penyelidikan hingga di depan hakim bahwa terjadi pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Aji Pole bukan saja secara pribadi lewat penghinaan yang dilakukan secara pesan whatsapp, namun penghinaan itu juga disampaikan ke orang lain diantaranya” kelurga terdakwa bahkan rekan kerja terdakwa yang secara lansung menyampaikan ucapan terdakwa itu kepada korban, namun sayangnya keterangan korban itu seakan tidak dihiraukan oleh penyidik sehingga tidak ikut dituangkan dalam berkas perkara akhirnya perkara tersebut sengaja di dorong ke perkara tipiring, diduga kuat penyidik sengaja melakukan hal tersebut agar terdakwa bisa di bebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik, ini yang disebut buruknya kinerja penyidik, media mempunyai hak untuk menyoroti sebagai pilar ke 4 di Negara ini, sehingga tidak ada penilain buruk terhadap kinerja penyidik.

Rangkaian peristiwa yang terjadi sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan membuat publik kembali mempertanyakan profesionalisme dan transparansi penanganan perkara di Polres Maluku Tengah.

Masyarakat berharap seluruh proses penanganan perkara, khususnya yang menyangkut kebebasan pers dan penghinaan terhadap profesi wartawan, dapat dilakukan secara cermat, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak, teristimewa jurnalis yang mencari keadilan sesuai bunyi pasal UU Pers No. 40 tahun 1999.

Publik juga berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan yang muncul serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat mengenai proses penegakan hukum yang telah berlangsung. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

CPNS Pelopori Digitalisasi Administrasi, DPRD Maluku Tenggara Perkuat Reformasi Birokrasi

Published

on

Langgur— Upaya percepatan transformasi birokrasi digital terus dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara. Salah satu langkah nyata ditunjukkan melalui peluncuran inovasi administrasi berbasis digital yang digagas oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Inovasi tersebut diperkenalkan dalam kegiatan Sosialisasi Aktualisasi Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara. Program ini menghadirkan tiga sistem administrasi terintegrasi, yakni E-Nomor, E-Guestbook, dan E-Arsip Surat Masuk, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengelolaan administrasi perkantoran.

Penggagas inovasi, Anastasia Novita Tamnge, menjelaskan bahwa sistem tersebut lahir dari kebutuhan untuk menjawab berbagai tantangan administrasi yang selama ini masih dilakukan secara manual. Mulai dari penomoran surat, pencatatan tamu, hingga pengarsipan dokumen yang rentan terhadap kesalahan pencatatan, duplikasi data, maupun keterlambatan pencarian dokumen.

“Digitalisasi administrasi bukan hanya soal penggunaan teknologi, tetapi bagaimana menciptakan tata kelola yang lebih cepat, tertib, akuntabel, dan mudah diakses oleh pihak yang berwenang,” ujarnya saat memaparkan rancangan aktualisasi.

Melalui sistem E-Nomor, proses penomoran surat dilakukan secara terpusat sehingga meminimalkan risiko terjadinya nomor ganda dan mempercepat layanan tata persuratan.

Sementara itu, E-Guestbook memungkinkan pencatatan dan pemantauan kunjungan tamu secara digital dan real-time, sehingga memudahkan penyusunan laporan maupun dokumentasi aktivitas kelembagaan.

Adapun E-Arsip Surat Masuk menjadi solusi dalam pengelolaan dokumen yang selama ini bergantung pada arsip fisik. Seluruh surat yang masuk dapat terdigitalisasi secara sistematis, tersimpan lebih aman, dan dapat ditelusuri kembali dalam waktu singkat ketika dibutuhkan.

Inovasi ini merupakan bagian dari implementasi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK yang menekankan pelayanan publik yang profesional, adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.

Selain menjadi proyek aktualisasi dalam rangkaian Latsar CPNS, sistem tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan kualitas tata kelola administrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.

Dukungan terhadap pengembangan sistem ini juga datang dari berbagai unsur pimpinan daerah dan lembaga. Kehadiran pejabat struktural, staf fungsional, serta pegawai Sekretariat DPRD dalam kegiatan sosialisasi menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong modernisasi birokrasi yang lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan teknologi.

Transformasi digital pada level perangkat daerah dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi. Selain meningkatkan efisiensi kerja, digitalisasi administrasi juga berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan internal pemerintahan.

Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan adaptif, lahirnya inovasi dari kalangan ASN muda menjadi sinyal positif bahwa perubahan tidak selalu harus dimulai dari kebijakan besar. Inovasi sederhana yang menjawab kebutuhan nyata organisasi justru dapat menjadi fondasi penting menuju birokrasi yang modern, profesional, dan berdaya saing.

Melalui penerapan E-Nomor, E-Guestbook, dan E-Arsip Surat Masuk, Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menunjukkan bahwa transformasi digital bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan era digital. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim

Published

on

Mojokerto— Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., secara resmi melantik 971 Bintara Remaja Polri pada upacara penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026.

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Lapangan Tribrata Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (04/06/2026).

Turut hadir mendampingi Kapolda Jatim dalam agenda tersebut, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Poyce, S.I.K., M.H., Kepala SPN Polda Jatim Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, serta jajaran unsur Forkopimda.

Pelantikan ini menjadi penanda berakhirnya masa pendidikan intensif selama lima bulan yang telah dilewati oleh para siswa dan resmi menjadi anggota Polri.

Mereka menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dengan kualifikasi khusus kemampuan Brigade Mobil (Brimob).

Dalam prosesi upacara tersebut, Kapolda Jatim bertindak sebagai Inspektur Upacara dan membacakan amanat tertulis dari Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.

Melalui amanatnya, Kalemdiklat Polri menegaskan bahwa momentum pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial belaka, melainkan langkah awal dari sebuah perjalanan panjang pengabdian.

Para bintara remaja ini diproyeksikan menjadi tulang punggung (backbone) pelaksana tugas kepolisian yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat di lapangan.

Terdapat beberapa poin strategis yang menjadi sorotan utama dalam amanat tersebut diantaranya Anggota Polri harus peka terhadap pengaruh dinamika global yang berdampak pada kehidupan sosial, seperti menurunnya kohesi sosial akibat disrupsi teknologi dan dampak ekonomi dari konflik antarnegara.

Sebagai anggota Polri, mereka juga dituntut peka terhadap perubahan struktur demografi masyarakat yang memunculkan potensi kerawanan baru, baik berupa kejahatan dimensi baru maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu Institusi berpesan agar para bintara memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta mengingatkan filosofi penting bahwa “Polisi yang profesional belum tentu menjadi Polisi yang baik, namun Polisi yang baik sudah tentu akan profesional”.

“Sebagai abdi utama nusa dan bangsa, maka tugas mulia ini harus dijalankan dengan tulus dan ikhlas, tanpa pernah mencederai hati masyarakat dan organisasi Polri,” tegas Kapolda Jatim.

Setelah rangkaian pelantikan dan pengambilan sumpah usai, suasana upacara yang tadinya kaku seketika diwarnai oleh tepuk tangan meriah.

Sebanyak 971 bintara remaja yang baru saja dilantik menyuguhkan peragaan ketangkasan sebagai bukti hasil tempaan fisik dan mental di “Kawah Candradimuka” SPN Polda Jatim.

Peragaan dimulai dengan Kidung doa bersama, dilanjutkan dengan formasi ketangkasan Beladiri Polri bersamaan dengan peragaan keahlian bongkar pasang senjata dalam keadaan mata tertutup, yang menunjukkan insting dan penguasaan persenjataan yang matang.

Tidak berhenti di situ, mereka juga memperagakan teknik Penindakan Huru Hara (PHH) serta simulasi penanganan aksi massa anarkis.

Kemampuan taktis kualifikasi Brimob ini menjadi bekal krusial bagi para bintara baru dalam menghadapi situasi eskalasi tinggi di lapangan kelak.

Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., menyatakan bahwa institusinya telah berupaya maksimal mencetak personel yang tidak hanya tangkas secara teknis, tetapi juga memiliki karakter kebhayangkaraan yang kuat.

“Para bintara remaja ini diharapkan segera beradaptasi dan siap diterjunkan untuk memperkuat barisan pengamanan serta pelayanan kepolisian di berbagai wilayah penugasan,” ujarnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending