Jawa Timur
Harkamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polres Mojokerto Kota Patroli Skala Besar

KOTA MOJOKERTO, 90detik.com –Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terus dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota yang merupakan jajaran Polda Jatim ini.
Dengan melibatkan 170 personel gabungan dari unsur TNI,Polri, dan instansi samping, Polres Mojokerto Kota berpatroli di beberapa titik rawan dan obyek vital.
Upaya respresif melaksanakan patroli ini sekaligus penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H saat memimpin Apel Cipta Kondisi mengatakan, bahwa patroli skala besar dan cipta kondisi ini adalah untuk menjaga kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Tugas kita ialah menjaga masyarakat agar merasa nyaman dalam beraktivitas di Kota Mojokerto, kita harus pastikan tidak ada tindak pidana serta tidak ada konvoi yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” AKBP Daniel didampingi Dansatgakkum Denpom V/2 Mojokerto Kapten Agus.
Kegiatan ini dilaksanakan di 2 Titik yaitu Simpang PMI dan Simpang 4 Pasar Burung, Penindakan di fokuskan pada knalpot yang tidak sesuai spesifikasi serta memicu kecelakaan lalu lintas.
Patroli wilayah juga dilakukan dengan menyasar tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi tempat pemuda yang akan melakukan konvoi yang mengganggu masyarakat.
Dari penindakan malam ini, puluhan kendaraan roda dua yang tidak memenuhi standar kendaraan berupa yang tidak sesuai spesifikasi teknis diamankan di Mapolres Mojokerto Kota.
Diamankan pula belasan pemuda yang hendak konvoi dengan kondisi mabuk di Pasar Ketidur dan Simpang PMI.
Para pemuda yang terjaring dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk didata dan mendapatkan pembinaan serta dilakukan pemeriksaan terkait tujuan mereka konvoi di wilayah Mojokerto Kota.
“Kami berharap keresahan rangkaian kegiatan malam ini mampu menekan tingkat kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,”tutup AKBP Daniel. (Red)
Hukum Kriminal
Tambang Galian C Ilegal Marak di Tulungagung, Kepolisian Akan Lakukan Hal Ini…

TULUNGAGUNG– Maraknya aktivitas tambang galian C diduga ilegal memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Tanpa regulasi yang ketat, eksploitasi tambang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Menanggapi laporan ini, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP,. menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.
“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut,” ujarnya, kepada 90detik.com pada Sabtu (22/03) saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Sebelumnya, dari beberapa informasi yang dihimpun oleh tim awak media, menemukan bahwa kegiatan ini berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem serta kelestarian lingkungan.
Aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.
Di Kecamatan Rejotangan, tercatat ada empat titik tambang yang masih aktif, masing-masing dua lokasi di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing.
Seluruh kegiatan tambang tersebut menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.
“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat,” ungkap RSK, salah satu karyawan tambang.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut telah berjalan cukup lama. Bahkan, menurut warga setempat berinisial MJ, tambang di Desa Sumberagung telah beroperasi sekitar 10 tahun.
”Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah dan batuan yang ditambang meliputi batu andesit serta batu hitam yang ditemukan di kedalaman.
“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas. Kalau batunya yang di permukaan itu andesit, tapi kalau digali lebih dalam, keluar batu hitam,” jelasnya, Jumat (21/3).
Hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah yang mereka garap.
Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil langkah yang diperlukan guna menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat. (DON-red)
Editor: JK
Hukum Kriminal
Berpotensi Rusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Galian C di Tulungagung Ijin Tak Jelas

TULUNGAGUNG– Tim awak media menemukan bahwa aktivitas tambang galian C di area pegunungan Kabupaten Tulungagung, khususnya di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing, masih marak beroperasi diduga tanpa izin resmi.
Kegiatan ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem gunung yang ada.
Di wilayah Kecamatan Rejotangan, tim mencatat ada empat titik lokasi tambang yang sedang beroperasi.
Dua di antaranya berada di Desa Sumberagung dan dua lainnya di Desa Blimbing.
Semua aktivitas tambang ini menggunakan alat berat, yang mengakibatkan terbentuknya lubang-lubang besar dengan kedalaman mencapai puluhan meter.
“Kami memiliki sekitar 10 armada truk untuk mengangkut hasil galian C setiap harinya. Pemilik tambang di sini adalah Pak Warji, seorang warga setempat”, ungkap RSK salah satu Karyawan Tambang.

Alat berat (Excavator) yang digunakan untuk menggali Galian C di area Pegunungan Kabupaten Tulungagung. Foto;(dok/istimewa).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa kegiatan tambang tersebut telah berlangsung cukup lama, dengan dampak yang semakin mengkhawatirkan.
Warga setempat berinisial MJ menambahkan bahwa aktivitas tambang di Desa Sumberagung telah berjalan selama kurang lebih 10 tahun.
“Ada dua titik lokasi tambang di sini, satu milik Warji dan satu lagi milik Tampi. Semua penggalian dilakukan dengan alat berat”, terangnya.
Ia juga menjelaskan jenis tanah dan batuan yang ditambang, termasuk batu andesit dan batu hitam yang ditemukan di kedalaman.
“Jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas, kalau batu nya yang dipermukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggalianya semakin kedalam yang keluar jenis batu warna hitam mas”, jelasnya, Jumat(21/3).
Namun, hingga saat ini, pemilik tambang, Warji dan Tampi, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan mengenai izin galian C dan status tanah penambangan mereka.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Tanpa adanya regulasi yang ketat, aktivitas tambang galian C ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan ekosistem di kawasan pegunungan Tulungagung.
Tim awak media akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan. (DON-red)
Editor: JK
Hukum Kriminal
3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo Dibekuk Polisi

MADIUN, – Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2011 dengan nomor polisi AE-1308-EH .
Kasus ini bermula ketika korban, Rizal Aji Fajar (22), melaporkan kehilangan mobilnya yang terparkir di halaman Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim pada hari Jumat tanggal 21 Pebruari 2025 berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS bin RS (37) warga Simokerto, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian ini.
Tersangka AJ dan RS bertugas masuk ke dalam kamar pasien di Puskesmas untuk mengambil kunci mobil.
Tersangka BS bertugas mengawasi situasi di sekitar Puskesmas untuk memastikan keadaan aman sebelum eksekusi pencurian dilakukan.
Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi mengatakan bahwa para tersangka memanfaatkan kelalaian korban dan mengincar barang berharga milik keluarga pasien yang sedang beristirahat menunggu keluarganya yang sakit.
“Para tersangka mengamati kamar-kamar pasien di Puskesmas Balerejo, selanjutnya mendapati korban yang lalai meletakkan kunci mobil diatas meja, dimana saat itu korban maupun pasien sedang tidur,” kata Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers, Kamis (20/3/2025).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa para tersangka memanfaatkan situasi ketika pasien dan kekuarga yang menunggui sedang tidur dan pintu kamar pasien tidak terkunci.
Selanjutnya para tersangka mengambil kunci mobil dan menuju halaman parkir dan membawa kabur mobil sesuai dengan kunci yang berhasil mereka dapatkan.
“Para tersangka berencana untuk menjual mobil tersebut, beruntung bagi kami mobil tersebut belum sempat dipindahtangankan,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Nokia milik RS alias KL, satu unit handphone OPPO A79 milik BS bin RS, serta satu kaos oblong warna putih milik AJ bin AP.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Agus Andi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya khususnya di tempat umum.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka atau yang mudah dijangkau.
“Kejahatan seperti ini bisa terjadi karena adanya celah kesempatan, sehingga kewaspadaan sangat diperlukan,” pungkasnya. (Wah)
- Jawa Tengah2 minggu ago
Tak Tinggal Diam, Yayasan Al Ghoibi Tuntut Keadilan bagi Pengusaha Hiburan di Tulungagung
- Investigasi2 minggu ago
Eks Lokalisasi di Tulungagung Menjadi Sorotan, MUI Sebut Pemerintah Pura-Pura Bodoh
- Investigasi2 minggu ago
Perbaikan Infrastruktur, Wabup Melakukan Monitoring Pemeliharaan Rutin Jalan di Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Safari Ramadhan 1446 H, Mitra Usaha Berbagi Ta’jil dan Doa Bersama Yayasan Al Ghoibi
- Investigasi2 minggu ago
Suarakan Moral Ramadhan: Wabup Tulungagung Tegaskan Penutupan Karaoke Eks Lokalisasi
- Investigasi3 hari ago
Putusan Korupsi Mengguncang RSUD dr.Iskak: Manajemen Dipertanyakan, Proses Banding Belum Berlanjut
- Investigasi1 minggu ago
Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung Layaknya KSP, Pasien Tak Mampu Dipaksa Jual Kambing
- Jawa Timur2 minggu ago
Krisis BBM Subsidi: Petani Tulungagung Terpuruk oleh Sistem Barcode