Connect with us

Redaksi

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim” Bersama Polda Jawa Timur di Malang

Published

on

MALANG— Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung pelaksanaan Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur” yang digelar di Stadion Gajayana, Kota Malang, Jumat (31/10/2025).

Apel besar ini juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim, Forkopimda Kabupaten Malang Raya, Kapolda Jatim,Irjen Pol Nanang Avianto dan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce serta pejabat utama Mabes Polri dan pejabat utama Polda Jatim.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kapolri di Jawa Timur sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, khususnya Polda Jawa Timur, dengan komunitas ojek online (ojol) sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 4.450 hingga 5.000 pengemudi ojol dari berbagai aplikator seperti Grab, Gojek, Shopee, Maxim, dan InDrive, yang datang mewakili 23 kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Ribuan peserta tampak memenuhi lapangan apel dengan seragam khas aplikator masing-masing, menampilkan semangat kebersamaan dan komitmen tinggi untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sebagai simbol sinergi dan kemitraan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung menyerahkan dan mengenakan rompi serta helm Ojol Kamtibmas kepada perwakilan pengemudi dari Grab, Gojek, Shopee, dan Maxim.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga memberikan piagam penghargaan kepada driver yang dinilai berperan aktif dalam menjaga keamanan di wilayah Jawa Timur.

Selain itu, para pengemudi ojol membacakan Deklarasi Ojol Jawa Timur, yang berisi lima komitmen bersama:

1. Berkomitmen penuh mendukung dan bersinergi dengan kepolisian agar terwujud Jawa Timur yang aman dan kondusif.

2. Siap menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Jawa Timur.

3. Akan mematuhi peraturan lalu lintas demi mendukung keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

4. Berkomitmen menjaga lingkungan, warga, serta menaati aturan dalam semangat Jogo Jawa Timur, demi Jatim yang aman, tertib, dan bermartabat.

5. Siap mendukung program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

Dalam amanatnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan tersebut.

“Hari ini saya mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan rekan-rekan semua dalam pelaksanaan Apel Ojol Kamtibmas yang mengusung tema Jogo Jatim Bersama Polda Jawa Timur yang diikuti oleh para pengemudi ojek online. Terima kasih, tadi saya juga sudah mendengarkan langsung deklarasi ojek online,” ujar Kapolri.

Kapolri menegaskan pentingnya kolaborasi antara Polri dan komunitas ojek online dalam menjaga stabilitas keamanan, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

“Ini menjadi momentum penting bagi kita untuk terus bersinergi antara Polri dan komunitas ojek online dalam menjaga keamanan serta mendukung pelancaran aktivitas ekonomi masyarakat demi kemajuan bangsa,” tegas Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa situasi global yang dinamis dan penuh ketidakpastian menuntut seluruh pihak agar adaptif dan responsif dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Ia juga menyinggung misi ASTA CITA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang diantaranya bertujuan meningkatkan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Bapak Presiden menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kesejahteraan pelaku transportasi online, dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, termasuk diskon iuran jaminan sosial, bonus dari hasil kerja, serta regulasi baru yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengemudi ojek online,” terang Jenderal Sigit.

Kapolri juga menyebut bahwa komunitas ojek online kini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan UMKM dan perekonomian nasional.

“Peran rekan-rekan ojol memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan UMKM nasional yang pada tahun 2025 menyumbang 61,9 persen dari PDB serta menyerap 119 juta tenaga kerja. Terima kasih kepada teman-teman komunitas ojol yang telah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Kapolri.

Lebih lanjut Kapolri menilai, komunitas ojek online bukan hanya penyedia layanan transportasi, tetapi juga garda terdepan dalam memperkuat konektivitas sosial dan menjadi mitra Polri dalam pendekatan community policing.

“Rekan-rekan ojol dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, pionir pencegah kejahatan, dan sumber informasi bagi Polri tentang potensi gangguan keamanan di jalanan,” tambahnya.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri akan bekerja sama dengan aplikator transportasi online untuk mengintegrasikan sistem pelaporan cepat ke dalam aplikasi ojol.

“Kedepan, Polri akan bekerja sama dengan aplikator untuk memasang sistem keamanan, sehingga rekan-rekan ojol dapat segera menghubungi personel Polri atau kantor Polisi terdekat saat mengalami peristiwa atau tindak pidana,” jelas Kapolri.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga mengapresiasi inovasi layanan seperti Ojolmart, bengkel, dan tempat singgah Ojol Kamtibmas, yang menjadi wadah kolaborasi antara Polri dan komunitas ojol.

“Tolong ini dikembangkan agar bisa benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh sahabat-sahabat komunitas ojol,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Kapolri menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh elemen bangsa.

“Kekuatan sejati bangsa terletak pada sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas keamanan menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045,” pungkas Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain kegiatan apel utama, di area luar Stadion Gajayana juga disediakan berbagai layanan publik dan kegiatan sosial, di antaranya bhakti kesehatan gratis, Samsat dan SIM keliling, Gerai Ojol Kamtibmas Mart, Gerai Ojol Auto Kamtibmas, serta Gerai Pangan Murah (GPM) yang menyediakan beras SPHP bagi masyarakat.

Melalui kegiatan Apel Ojol Kamtibmas “Jogo Jatim”, Polri berharap kemitraan antara aparat kepolisian dan komunitas ojek online dapat terus terjalin erat, memperkuat ketahanan sosial, serta mendukung terciptanya Jawa Timur yang aman, tertib, dan bermartabat. (DON/Red)

Redaksi

KPK Bongkar ‘Kerajaan’ Korupsi Bupati Ponorogo: Dana RSUD Disedot, Jabatan Diperjualbelikan

Published

on

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak praktik korupsi sistematis dan multi-klaster yang diduga dilakukan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Tak hanya menyangkut proyek rumah sakit, skema suap juga membelit pengurusan jabatan dan gratifikasi, mengindikasikan penyalahgunaan kekuasaan yang masif di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, pada Minggu (9/11),Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sugiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

KPK memetakan tiga klaster utama yang menjerat Sugiri:

1. Klaster Suap Jabatan: Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD disebutkan membayar sebesar Rp1,25 miliar kepada Sugiri melalui perantara agar posisinya tidak diganti. Rinciannya, Rp400 juta diserahkan via ajudan Bupati pada Februari 2025, dan Rp500 juta via kerabat Bupati pada November 2025. Sekda Agus Pramono juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp325 juta dari Yunus.

2. Klaster Suap Proyek RSUD: Sugiri diduga menerima suap dari proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024. Kontraktor Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kembali kepada Sugiri melalui ADC dan adiknya.

3. Klaster Gratifikasi: Pada periode 2023-2025, Sugiri juga diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta, yang berasal dari Yunus dan seorang pihak swasta lainnya bernama Eko.

“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus Mahatma) dalam tiga kali penyerahan untuk menjaga jabatannya mencapai Rp1,25 miliar dengan rincian untuk SUG (Sugiri Sancoko) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus Pramono) sebesar Rp325 juta,”tegasnya.

Fakta ini memperlihatkan sebuah skema dimana jabatan publik dipertahankan bukan dengan kinerja, melainkan dengan setoran uang.

Sementara itu, proyek-proyek vital rumah sakit yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat, justru menjadi sapi perahan untuk mengisi pundi-pundi pribadi.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 November 2025.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tipikor, antara lain Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12B, dan Pasal 13, yang ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini kembali mempertanyakan integritas kepala daerah dan membuka luka lama tentang betapa rentannya sistem birokrasi dan pengadaan barang dan jasa terhadap praktik korupsi. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Bupati Ponorogo Diciduk KPK, ‘Pasar Gelap’ Jabatan dan Proyek RSUD Dibidik

Published

on

Jakarta— Badan antirasuah kembali menunjukkan taringnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang membongkar praktik “pasar gelap” pengurusan jabatan dan proyek-proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pada, Jumat (7/11) lalu.

Sugiri, yang baru saja terpilih kembali untuk periode 2025-2030, diduga kuat terlibat dalam jaringan suap yang merusak tata kelola pemerintahan di Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK telah menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).

OTT Ketujuh: KPK Makin Galak di 2025.

Kasus Bupati Sugiri ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2025, membuktikan intensifikasi pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.

Enam OTT sebelumnya telah menjerat sejumlah nama besar, mulai dari kalangan legislatif daerah hingga jajaran pemerintahan pusat.

Berikut daftar OTT KPK sepanjang 2025:

· Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

· Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

· 7–8 Agustus 2025: OTT besar-besaran di Jakarta, Kendari, dan Makassar yang mengungkap suap proyek RSUD Kolaka Timur.

· 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

· 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.

· 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahab, terkait dugaan pemerasan.

Rentetan OTT ini menandai tahun yang sibuk bagi KPK dan memperlihatkan pola korupsi sistemik yang masih menggerogoti birokrasi.

Ia menegaskan bahwa praktik yang diduga dilakukan Bupati Sugiri ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Praktik jual beli jabatan seperti ini secara nyata merusak sistem meritokrasi. Yang maju bukan yang kompeten, tapi yang bayar. Ini menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan berhenti menindak tegas setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tandasnya.

Dengan ditetapkannya Bupati Sugiri sebagai tersangka, publik kembali diingatkan pada momok korupsi yang masih menjadi musuh bersama. Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.(By/Red).

Continue Reading

Redaksi

Kasus Dugaan Suap Jabatan dan Proyek RSUD, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka

Published

on

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“KPK menetapkan tersangka, yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang melibatkan Sugiri.

Dugaan korupsi itu meliputi jual beli jabatan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Sebelumnya, pada 7 November 2025, KPK telah menangkap Sugiri dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada proses mutasi dan rotasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang tahun 2025, memperlihatkan konsistensi lembaga antirasuah dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.

Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, KPK tercatat telah melakukan tujuh operasi tangkap tangan, termasuk kasus yang menjerat Bupati Ponorogo.

Enam OTT sebelumnya antara lain:

• Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

• 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan sertifikasi K3 yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

• 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dengan penetapan Sugiri sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik korupsi di daerah, terutama yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek pemerintah.

Asep menilai, praktik semacam ini merusak sistem meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menghambat peningkatan kualitas pelayanan publik.

“KPK akan terus menindak tegas pejabat daerah yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan,” tegas Asep. (By/Red)

Continue Reading

Trending