Nasional
Juru Parkir Terlunta, Regulasi Tak Kunjung Datang: Ada Apa di Balik Mandeknya Perbup Parkir Tulungagung?
TULUNGAGUNG — Sektor parkir yang mestinya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menjadi ladang ketidakpastian bagi puluhan juru parkir binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung.
Hingga kini, belum ada satu pun regulasi legal berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan (SK) yang mengatur posisi dan skema bagi hasil mereka.
Ketika sektor ini menyumbang rupiah, para pekerjanya justru tak mendapat kepastian hukum.
Ketiadaan regulasi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius Pemkab. Tanpa dasar hukum yang tegas, juru parkir rentan menjadi korban sistem yang kabur, hak-hak tidak dijamin, dan pengawasan nyaris tak ada.
Dalam pertemuan antara Dishub dan perwakilan jukir pada Kamis (9/10), yang difasilitasi oleh Tejo Pradana dari Pejuang Gayatri, memang muncul kesepakatan teknis. Namun di balik itu, ada aroma penundaan sistemik yang belum dijawab oleh Pemkab.
Tiga poin kesepakatan tersebut:
1. Bagi hasil sementara: 80% untuk jukir, 20% untuk Dishub (dalam bentuk karcis).
2. Pengecualian untuk tenaga kontrak Dishub.
3. Masa berlaku terbatas hingga Perbup dan SK diterbitkan.
Namun Tejo menegaskan, ini bukan solusi. “Kita bicara sektor yang menghasilkan uang untuk daerah, tapi aturan hukumnya kosong. Ini bukan keterlambatan teknis, ini kelalaian struktural. Jangan heran jika ke depan publik mulai mempertanyakan, siapa yang bermain di sektor parkir?” ujarnya kepada 90detik.com Sabtu (11/10).
Pejuang Gayatri, sebagai lembaga pegiat sosial, secara terbuka menyebut Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai pihak yang harus bertanggung jawab dalam mengungkap berapa sebenarnya target dan realisasi PAD dari sektor parkir.
Pasalnya, meskipun peraturan belum terbit, retribusi tetap berjalan. Lantas, ke mana aliran dana tersebut?
“Selama ini semuanya jalan tanpa aturan legal. Artinya, jukir menyetor, Dishub menerima, tapi tanpa payung hukum. Ini mirip parkir liar yang dilegalkan. Kami minta Dispenda buka data secara publik,” tegas Tejo.
Fenomena ini membuka ruang bagi dugaan pelanggaran tata kelola. Jika regulasi tak ada, sementara pungutan tetap berjalan, potensi pelanggaran hukum dan penyimpangan administrasi sangat mungkin terjadi.
Padahal, dalam sistem pemerintahan yang sehat, sektor retribusi seperti parkir wajib memiliki aturan baku agar tidak menjadi ruang gelap yang rawan dimanfaatkan oknum.
Penundaan Perbup dan SK bukan lagi masalah administratif, tapi bisa berubah menjadi persoalan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, tak ada satu pun pejabat yang memberikan klarifikasi soal molornya penerbitan Perbup dan SK. Pihak Bupati, Dishub, maupun Dispenda semuanya memilih diam.
Padahal, dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, diam bukan solusi. Diam justru menimbulkan kecurigaan. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo