TULUNGAGUNG, 90detik.com – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengunjungi Kantor Inspektorat Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi dari Polres Tulungagung terkait laporan yang telah dilimpahkan ke Inspektorat.
Hendri diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo Harsono, Rabu (14/8).
Permasalahan yang LMP soroti adalah dugaan pungli parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini sudah dilaporkan LMP ke Polres Tulungagung dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Tulungagung.
“Kami menanyakan parkir di Tulungagung yang diminta uang parkir tapi tidak diberi karcis retribusi parkir,” jelas Hendri.
Dirinya, sempat bertanya kepada juru parkir yang mengatakan bahwa setiap hari harus setor ke Dinas Perhubungan sebesar 40-60 ribu rupiah pernah hari.
Dirinya, sempat menunjukan rekaman tersebut pada Kepala Inspektorat Tulungagung.
Menanggapi hal itu, Tranggono akan mengkaji lebih lanjut aduan LMP tersebut.
Tranggono menyatakan bahwa Inspektorat telah menindaklanjuti laporan tersebut, namun tim masih berada dalam program diklat (pendidikan dan pelatihan).
Setelah diklat selesai, Inspektorat akan segera mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat sesuai dengan aturan yang ada, batas waktu maksimal untuk menyelesaikan laporan adalah 60 hari setelah surat masuk.
“Pasti akan kita lanjuti,” ujarnya.
Saat ditanya, apakah pembayaran karcis tanpa diberi retribusi masuk kategori pungli (pungutan liar)?
Dirinya mengiyakan pertanyaan awak media tersebut.
“Pungli,” ucapnya.
Meski demikian pihaknya masih tetap mempelajari dugaan tersebut.
Sebab untuk memutuskan hal tersebut pungli atau tidak, butuh penyelidikan lebih lanjut. (DON/Red)
Editor: Jp