TULUNGAGUNG, 90detik.com – Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan rasa kecewa atas penanganan dua pengaduan yang disampaikan melalui LMP Macab Tulungagung.
Meskipun telah diteruskan ke Polres Tulungagung, kasus tersebut justru dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Hal ini disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi 90detik.com pada, Kamis(25/7).
Dalam wawancara dengan awak media, Hendri menyatakan bahwa Ormas Laskar Merah Putih telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyajikan data dan fakta yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana atau kejahatan.
“Sebagai mitra pemerintah dalam penegakan hukum dan keadilan, LMP Macab Tulungagung berusaha memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan membantu dalam penegakan hukum serta keadilan,” ujarnya.
Selain itu, Hendri juga menekankan dua hal dalam laporan pengaduan masyarakat, yaitu bahwa penanganan kasus menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kepolisian RI, dan Inspektorat/APIP hanya sebagai pengawas internal kasus.
“Masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu tanpa terkecuali,” tegasnya.
LMP juga akan terus mengawal setiap pengaduan masyarakat seperti pungutan parkir saat Perda masih tahap sosialisasi dan penempatan tiang-tiang penyangga kabel fiber optik yang belum berizin.
“Meskipun penanganan kasus parkir telah dilimpahkan ke APIP, LMP akan tetap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tulungagung Tranggono membenarkan bahwa laporan aduan dari Laskar Merah Putih (LMP) dilimpahkan ke Inspektorat Tulungagung.
“Benar”, jawab singkat melalui pesan WhatsApp pada Jumat (26/7).
Disinggung mengenai sejauh mana proses dari Inspektorat, ia terkesan bungkam.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat dan Kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. (Abdul/Red)