Jawa Timur

Kasun, Garda Terdepan Menjaga Tanah Adat: Pandangan Penasehat PPDI Jatim

Published

on

Surabaya — Dalam struktur pemerintahan desa, Kepala Dusun (Kasun) memegang peranan penting sebagai pelaksana pelayanan masyarakat yang paling dekat dengan warga.

Kasun bukan sekadar perangkat desa, melainkan simbol pemimpin lokal yang mengemban amanah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menyoroti peran strategis Kasun dalam menjaga tanah adat, awak media 90detik.com berkesempatan mewawancarai Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, melalui sambungan WhatsApp pada, Sabtu (23/8/2025).

Dalam wawancara tersebut, KH. Imam Mawardi menegaskan bahwa Kasun memiliki peran sentral dalam mempertahankan tanah adat sebagai warisan leluhur dan sumber kehidupan warga. Ia menyebut Kasun sebagai “penjaga kedaulatan warga desa”.

“Kasun selalu memelihara sekaligus mempertahankan tanah adat agar tetap menjadi sumber kemakmuran warga. Mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan tanah adat,” ujarnya.

Namun, menurutnya, peran vital Kasun ini seringkali diabaikan oleh pejabat yang berada di atasnya, terutama saat terjadi konflik atau pengalihan fungsi tanah adat.

Ia menyoroti adanya praktik peminggiran peran Kasun dalam proses identifikasi dan dokumentasi tanah adat, padahal para Kasun memiliki pengetahuan mendalam baik secara tertulis maupun lisan tentang batas-batas tanah adat yang diwariskan melalui musyawarah adat.

“Jika ada oknum pejabat bermain-main dengan tanah adat, Kasun sering kali dipinggirkan. Padahal mereka memahami sejarah dan batas-batas tanah adat lebih dari siapa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, KH. Imam menekankan pentingnya pelibatan Kasun dalam proses pemetaan tanah adat bersama warga.

Hal ini bukan hanya memperkuat posisi hukum tanah adat, tetapi juga meneguhkan peran Kasun sebagai sumber utama informasi dan aspirasi warga.

“Kasun sering disingkirkan karena mereka selalu menyuarakan kepentingan masyarakat. Mereka tidak kompromi ketika kebijakan merugikan warga,” tambahnya.

Saat ditanya tentang bagaimana seharusnya sikap seorang Kasun, KH. Imam menjelaskan bahwa Kasun harus menjadi wakil aspirasi warga, pelindung dari pengusiran, serta penggerak kesadaran kolektif warga atas hak mereka terhadap tanah adat.

“Kasun itu pendamping warga. Ia membela mereka ketika kepala daerah sudah ‘dibeli’. Ia menolak kompromi yang merugikan warganya,” tutup Imam.

Pandangan ini menegaskan bahwa dalam dinamika desa dan isu agraria, Kasun tidak hanya administratif, tetapi juga ideologis dan moral.

Ia menjadi pilar penting dalam menjaga integritas desa dan kedaulatan rakyat atas tanah leluhur mereka. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version