Hukum Kriminal
Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp1,7 Miliar, Kejari Sorong Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi

Kota Sorong PBD (12/6/25) — Komitmen Kejaksaan Negeri Sorong dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali menunjukkan hasil signifikan. Pada Rabu kemarin (11/6/25) yang bertempat di kantor kejaksaan negeri Sorong, jln Sudirman, distrik Sorong manoi kota Sorong provinsi Papua Barat Daya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong secara resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskesmas Afirmasi dan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat.
Pengembalian dana senilai Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) tersebut berasal dari proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 dan sebelumnya diduga disalahgunakan oleh pihak terkait.
Perkara ini bermula dari temuan hasil penyidikan dan audit oleh Ahli Konstruksi serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, yang menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp2.353.956.553,70 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen). Angka ini merujuk pada dokumen resmi BPKP bernomor PE.03.03/SR-394/PW27/5/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, S.H., M.H., menyatakan bahwa uang yang telah dikembalikan tersebut akan segera disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) milik Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari. Selanjutnya, uang tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses pembebanan uang pengganti yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Proses pembuktian masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Manokwari, dan kami berharap masyarakat serta media terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah Papua Barat,” ujar Makrun dalam keterangan resmi.
Kejaksaan Negeri Sorong juga menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian keuangan negara oleh terdakwa tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat sektor kesehatan adalah layanan dasar masyarakat yang semestinya mendapatkan prioritas anggaran dan pengawasan ketat. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah jabatan tenaga medis bukan hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga menghambat pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah terluar seperti Kabare, Raja Ampat.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong pun berkomitmen untuk terus menuntaskan perkara ini hingga ke akar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Tim/Red)
Hukum Kriminal
Kapolresta Sorong Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Keji di Belakang Ruko Argo

Sorong, Papua Barat Daya — Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas di belakang ruko Argo, Jalan Ahmad Yani, akhirnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Sorong. Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K, menggelar konferensi pers resmi di Mako Polresta Sorong Kota pada Selasa (8/7/2025) untuk memaparkan kronologi dan perkembangan penyelidikan.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa korban yang diketahui bernama PS (57 tahun) ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT oleh warga sekitar. PS ditemukan tak bernyawa di area belakang ruko Jalan Ahmad Yani, Distrik Sorong Kota, dengan sejumlah luka fisik yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan dugaan pemerkosaan.
“Mayat ditemukan oleh saksi Ibu RT setempat. Dari hasil visum, korban mengalami luka di pipi, rusuk, dan bagian tubuh lain, serta terdapat kerusakan pada area sensitif yang mengarah pada dugaan pemerkosaan,” ungkap Kapolresta Happy.
Penyelidikan awal mengarah pada sekelompok pemuda yang diketahui melakukan pesta miras sejak Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT di area ruko tempat kejadian. Enam orang berkumpul di lokasi tersebut, namun dua di antaranya meninggalkan tempat lebih awal.
Sekitar pukul 23.50 WIT, salah satu pelaku utama yang kini menjadi DPO, berinisial AM, bertemu korban PS saat korban sedang berjalan pulang. AM kemudian memukul korban secara brutal dan menyeretnya ke area sepi sebelum melakukan pemerkosaan.
Tidak berhenti di situ, tiga tersangka lainnya — M, MS, dan PQ — datang ke lokasi, menemukan AM bersama korban, dan secara bergiliran juga memperkosa korban. Salah satu dari mereka bahkan memukul kepala dan rusuk korban sebelum akhirnya korban tewas di tempat kejadian.
Setelah kejadian keji tersebut, para pelaku sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil diamankan oleh tim kepolisian. Satu pelaku, AM, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, serta sejumlah barang milik pelaku. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (12 tahun penjara), serta Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian (12 tahun penjara). Semua pasal akan dikenakan secara berlapis.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan bahwa tindakan para pelaku berada di luar batas kemanusiaan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Atas nama pribadi dan seluruh anggota Polresta Sorong Kota, kami menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan dan keluarga diberi ketabahan. Kami pastikan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” ujar Kapolresta Happy menutup pernyataannya.
Berita ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan bebas dan konsumsi miras, serta panggilan untuk keadilan atas kejahatan yang tidak hanya keji, tapi juga merampas kemanusiaan.
(LK)
Hukum Kriminal
Polres Jember Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Juni 2025, 19 Kasus dan 27 Tersangka Diamankan

Jember— Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat, (4/7/2025).
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.
Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama.
“Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone,” ungkap AKBP Bobby.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.
Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, turut memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025.
Salah satu yang menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu, di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. Sang istri diketahui residivis kasus narkoba.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.
Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas.
Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.
Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.
Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember.
Kapolres Jember menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby A Condroputra.
Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (Wah)
Hukum Kriminal
Polresta Sorong Kota Ungkap Jaringan Ganja Senilai Rp200 Juta, 4 Tersangka Diamankan

Kota Sorong, Papua Barat Daya — Kepolisian Resor Kota Sorong (Polresta Sorong Kota) menggelar konferensi pers penting pada Jumat (4/7/2025) terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Sorong. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, M.H, didampingi Kasat Narkoba, Kasie Propam, dan Kasie Humas Polresta Sorong.
Dalam pemaparan kepada awak media di lobby Mapolresta Jl. Ahmad Yani, Kombes Pol Happy menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka dari jaringan pengedar ganja lintas wilayah. Barang bukti ganja yang berhasil diamankan diperkirakan seberat lebih dari 3,4 kilogram dengan nilai pasar mencapai Rp200 juta.
Penangkapan Pertama: Tersangka SA
Penangkapan pertama terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat pada pukul 12.30 WIT. Petugas mendapatkan kabar bahwa akan ada seseorang yang membawa ganja menggunakan kapal laut menuju Sorong. Sekitar pukul 13.00 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SA di area Pelabuhan Kota Sorong.
Dari tangan SA, polisi menyita tiga karung besar berisi ganja kering dengan berat total hampir 10 kilogram. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Penangkapan Kedua: Tersangka HN
Tersangka kedua, berinisial HN, ditangkap pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 22.00 WIT, juga di Pelabuhan Pelni Sorong. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor 14/PKS, HN ditangkap setelah turun dari kapal KM Gunung Dempo. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga bungkus besar ganja kering berwarna kuning dan merah.
HN dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Penangkapan Ketiga: Tersangka AM
Tersangka ketiga, AM, yang juga satu kapal dengan HN, ditangkap hanya selang 10 menit setelah penangkapan HN. AM berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa ganja yang dibungkus dalam plastik serta tas noken hitam dan plastik merah, berikut tiket kapal dari Jayapura ke Sorong.
AM dijerat dengan pasal yang sama seperti HN, yakni Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan Keempat: Tersangka IR alias Jack
Penangkapan keempat dilakukan oleh tim gabungan dari Satres Narkoba Polresta Sorong dan Polda Papua Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berinisial IR alias Jack diketahui menyimpan ganja di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti:
Satu bungkus besar dan beberapa bungkus kecil berisi ganja
Uang tunai Rp6.500.000 hasil penjualan ganja
Satu unit handphone
YR diketahui berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Polresta Sorong Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan Polda Papua Barat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika ini. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujar Kapolresta.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
(Tim/Red)
- Jawa Timur2 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Pariwisata3 minggu ago
Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung Tali Tambang, Begini Kronologinya…
- Jawa Timur3 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Jawa Timur2 minggu ago
Pelepasan Siswa dan Sungkeman PSHT Desa Gedangsewu Menjelang Pengesahan Warga Baru
- Pendidikan3 minggu ago
Ancaman Penahanan Ijazah Siswa di Berbagai Sekolah Menjadi Sorotan
- Papua1 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur2 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera