Redaksi
Ketua Pembina Al Azhaar Sebut: Sunat Anggaran Menu MBG Sama dengan Korupsi, Satgas MBG Diminta Turun ke SDN 1 Tertek

TULUNGAGUNG — Polemik menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulungagung kembali mendapat sorotan. Ketua Pembina Yayasan Al Azhaar Kedungwaru, Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa mitra penyedia makanan merupakan tumpuan utama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memastikan kualitas gizi bagi para penerima manfaat (PM).
Karena itu, ia mengingatkan bahwa mitra penyedia tidak diperbolehkan mengurangi biaya maupun kualitas menu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dugaan korupsi karena mengurangi hak gizi anak-anak.
“Jika mitra mengurangi biaya atau kualitas menu, itu sama saja merampas hak penerima manfaat. Secara prinsip, itu bisa dikategorikan sebagai korupsi,” tegasnya.
Ia juga mendorong para penerima manfaat, termasuk wali murid dan pihak sekolah, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan menu MBG yang tidak sesuai standar.
Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Satgas MBG agar pengawasan terhadap program berjalan maksimal.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya keluhan dari salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Tertek, Tulungagung, yang disampaikan kepada awak media 90detik.com.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa menu MBG yang dibagikan kepada siswa hanya bernilai sekitar Rp 6.750.
“Nilai menu makanan itu seharga 6.750 ribu rupiah”, ungkapnya, Kamis(12/3).
Menu yang diterima siswa disebut hanya terdiri dari jeruk hijau, tempe, serta baceman ayam dengan porsi kecil. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah standar menu MBG yang seharusnya dipenuhi oleh mitra penyedia makanan.
Menanggapi temuan itu, Ketua Pembina Yayasan Al Azhaar Kedungwaru meminta Satgas BGN Kabupaten Tulungagung untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan dan evaluasi.
Menurutnya, langkah cepat sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang dan tidak merusak tujuan utama program MBG, yakni meningkatkan gizi anak-anak sekolah.
Ia juga menambahkan bahwa jika mitra penyedia yang telah diperingatkan tetap melakukan pelanggaran, maka perlu dibuat laporan khusus untuk diteruskan kepada Satgas BGN tingkat provinsi hingga BGN pusat.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penindakan bisa dilakukan secara lebih tegas sehingga kualitas program MBG tetap terjaga dan benar-benar memberikan manfaat bagi para siswa sebagai penerima program. (DON/Red)
Redaksi
Bupati Ditahan KPK, Ini Aturan Plt dan Dampaknya bagi Pemerintahan Tulungagung

TULUNGAGUNG – Penahanan Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu perhatian publik terhadap mekanisme kepemimpinan daerah. Di tengah proses hukum, roda pemerintahan tetap harus berjalan melalui skema Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dikabarkan tengah menjalani masa penahanan sejak 11 April 2026 terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi ini secara otomatis mengaktifkan mekanisme penunjukan Plt Bupati.
Wakil Bupati Otomatis Jadi Plt
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang berhalangan sementara termasuk karena menjalani proses hukum tidak dapat menjalankan tugasnya. Dalam kondisi tersebut, Wakil Bupati secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Plt tanpa perlu pelantikan resmi.
Di Tulungagung, posisi tersebut kini dijalankan oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang bertugas memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap stabil.
Kewenangan Plt. Hampir Sama, Tapi Terbatas
Secara umum, Plt Bupati memiliki kewenangan yang hampir setara dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat sejumlah pembatasan strategis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan diperkuat melalui Permendagri Nomor 74 Tahun 2016.
Beberapa batasan tersebut antara lain:
- Tidak diperbolehkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.
- Tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, seperti perubahan anggaran atau struktur organisasi.
- Pengisian jabatan penting tetap harus melalui izin pemerintah pusat. Meski demikian, dalam kondisi tertentu, Plt dapat melakukan tindakan administratif terbatas, terutama untuk menjaga stabilitas birokrasi.
Masa jabatan Plt pada prinsipnya bersifat sementara. Mengacu pada ketentuan administrasi kepegawaian, masa tugas biasanya berlaku maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama.
Status Plt akan berakhir ketika:
1. Bupati definitif kembali aktif, atau
2. Terjadi pemberhentian tetap dan pelantikan kepala daerah baru
3. Menunggu Proses Hukum
Apabila dalam proses hukum nanti pengadilan menyatakan kepala daerah bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.
Selanjutnya, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt untuk dilantik sebagai Bupati definitif.
Kasus hukum yang menjerat kepala daerah bukan hal baru di Tulungagung. Sebelumnya, mantan Bupati Syahri Mulyo juga tersandung kasus korupsi dan divonis penjara, yang kemudian memicu transisi kepemimpinan di daerah tersebut.
Stabilitas Jadi Prioritas
Di tengah dinamika hukum, pemerintah pusat menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Mekanisme Plt menjadi instrumen penting agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun kepala daerah definitif tengah menghadapi proses hukum.
Situasi di Tulungagung kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut, sekaligus perhatian publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(DON/Red)
Oleh : Redaksi dikumpulkan dari berbagai sumber.
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi
PNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun

TULUNGAGUNG — Pasca terjaringnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi senyap dan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan, gelombang reaksi publik mulai bermunculan. Salah satu yang paling menyita perhatian datang dari internal pemerintahan sendiri.
Seorang PNS aktif di lingkungan Pemkab Tulungagung, Eko Sacsono, secara terbuka melayangkan seruan keras yang ditandatangani pada Senin (13/4/2026). Seruan tersebut ditujukan kepada berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat (ormas), LSM, organisasi kepemudaan, hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat di Tulungagung.
Dalam surat terbukanya, Eko menyampaikan desakan tegas agar proses hukum terhadap kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. Ia menolak segala bentuk kompromi yang berpotensi melemahkan penegakan hukum.
Tak hanya itu, Eko juga menyoroti proses lelang jabatan atau open bidding, khususnya pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT Pratama). Ia secara lugas menuntut agar seluruh hasil proses tersebut dibatalkan.
Pernyataan paling kontroversial dalam seruan itu adalah penegasannya bahwa para pejabat yang menandatangani komitmen bersama dengan bupati tidak layak diposisikan sebagai korban.
Sebaliknya, mereka harus diproses hukum sebagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan.
Seruan tersebut turut menyinggung dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagaimana disampaikan KPK dalam rilis resminya. Eko mendesak agar praktik tersebut diusut tuntas, bahkan meminta pejabat yang terbukti menerima untuk mengundurkan diri secara sukarela.
Nada seruan yang keras, lugas, dan tanpa kompromi ini dinilai mencerminkan keresahan mendalam di kalangan internal pemerintahan. Di tengah situasi di mana banyak aparatur sipil negara memilih diam, langkah Eko justru dianggap berani dan berisiko.
Dirinya menyatakan bahwa ketakutan tidak boleh menjadi penghalang dalam menegakkan kebenaran. Baginya, tanggung jawab moral dan keadilan harus ditempatkan di atas segala kepentingan.
Kini, publik menanti respons atas seruan terbuka tersebut. Akankah gelombang dukungan menguat dan mendorong pengusutan tuntas, atau justru meredup di tengah tekanan dan kepentingan yang bermain di balik layar. (Abd/Red)
Redaksi
Marhaenisme Diperdebatkan, Alumni GMNI Sumedang Soroti Krisis Cara Pandang Bangsa

BANDUNG – Perdebatan mengenai Marhaenisme sebagai ideologi asli Indonesia kembali mengemuka. Namun di balik polemik tersebut, kritik yang lebih mendasar justru muncul dari kalangan internal gerakan mahasiswa sendiri.
Pengamat budaya geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, yang juga merupakan alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumedang, menilai perdebatan tersebut tidak menyentuh akar persoalan bangsa.
“Masalah kita bukan ideologi, tapi cara membaca diri sendiri,” ujar Bayu, Minggu (12/4/2026) di Bali World, Bandung.
Sebagai organisasi kader dan perjuangan berbasis mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dikenal berlandaskan ajaran Marhaenisme yang berpihak pada rakyat.
Menurut Bayu, polemik soal “keaslian” ideologi sering kali terjebak dalam pemahaman yang sempit, seolah-olah sebuah gagasan harus sepenuhnya bebas dari pengaruh luar untuk dianggap otentik.
Padahal, lanjutnya, Marhaenisme yang dirumuskan oleh Soekarno justru lahir dari proses dialektika antara pemikiran global dan realitas sosial Indonesia.
“Marhaenisme bukan soal murni atau tidak, tapi soal keberpihakan. Ia lahir dari pengalaman konkret rakyat, petani, buruh, dan kaum marhaen,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan sebagian kalangan yang lebih mudah menerima konsep dari luar, namun justru meragukan gagasan yang lahir dari dalam negeri.
Fenomena ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan intelektual, tetapi juga menyangkut mentalitas bangsa.
“Kita sering lebih percaya pada yang datang dari luar, lalu ragu pada yang lahir dari tanah sendiri. Ini problem psikologis sekaligus geopolitik,” tegasnya.
Di tengah dinamika global saat ini, Bayu menilai perdebatan tentang label “asli” seharusnya tidak menjadi fokus utama. Yang lebih penting adalah apakah ideologi tersebut masih relevan dan berpihak pada rakyat.
“Pertanyaannya sederhana: masih berpihak pada rakyat atau tidak? Kalau iya, itu yang penting,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, jika bangsa ini terus meragukan gagasan yang lahir dari dirinya sendiri, maka yang terjadi bukan kemajuan, melainkan ketergantungan.
“Kalau terus begitu, kita hanya akan jadi pasar ide orang lain,” pungkasnya. (By/Red)
Redaksi2 hari ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional3 hari agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional2 hari agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Nasional1 hari agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi2 minggu agoHeboh !! Jantung Kota Tulungagung Jadi Ajang Mabuk; Kerjaan Satpol PP Apa?
Redaksi6 hari agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi2 hari agoKPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Tulungagung: Belasan Orang Diperiksa Intensif











