Redaksi
Demokrasi Kerakyatan dalam Sorotan: Hasto Kristiyanto Angkat Gagasan Restrukturisasi Politik di Forum PA GMNI

Jakarta— Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto mengangkat pentingnya gagasan restrukturisasi politik Indonesia dalam Dialog Nasional yang diselenggarakan oleh Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Rabu (11/3/2026).
Dialog yang berlangsung di kantor DPP PA GMNI di Jakarta tersebut mengangkat tema “Restrukturisasi Politik di Indonesia: Antara Substansi dan Regulasi.” Forum ini menghadirkan akademisi, aktivis, serta tokoh masyarakat untuk membahas arah demokrasi Indonesia di tengah dinamika politik kontemporer.
Ketua Umum DPP PA GMNI Arief Hidayat, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018, dalam keynote speech menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya dijaga melalui perangkat regulasi, tetapi harus terus dirawat melalui substansi nilai yang berpihak pada rakyat.
Menurut Arief, keseimbangan antara hukum, institusi negara, dan kedaulatan rakyat menjadi fondasi utama agar sistem ketatanegaraan tetap berjalan sehat dan berkeadaban.
Dalam paparannya, Hasto menilai bahwa perjalanan demokrasi Indonesia sejak era Reformasi Indonesia 1998 perlu terus dikaji secara kritis agar tidak kehilangan arah ideologisnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam berbagai pertemuan dengan kalangan masyarakat sipil, muncul pertanyaan reflektif mengenai apakah Indonesia memerlukan sebuah pembaruan demokrasi yang lebih substantif, yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai Reformasi 2.0.
“Pertanyaan ini bukan sekadar kritik politik, tetapi refleksi historis mengenai sejauh mana cita-cita reformasi telah benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat dalam praktik kehidupan bernegara,” ujar Hasto.
Ia mencontohkan sejumlah perkembangan kebijakan dan perubahan regulasi yang memunculkan perdebatan di ruang publik.
Di antaranya adalah perubahan kebijakan terkait peran Tentara Nasional Indonesia di luar Operasi Militer Selain Perang (OMSP), meningkatnya sorotan terhadap keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam ruang politik pada Pemilihan Umum Indonesia 2024, serta berbagai revisi regulasi strategis seperti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, perubahan regulasi sektor BUMN dan minerba, revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Hasto, dinamika tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap arah pembangunan demokrasi Indonesia agar tetap berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam kajian intelektualnya, Hasto juga mengutip pandangan pemikir kebhinekaan Sukidi yang menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir Indonesia menghadapi kecenderungan yang dalam literatur politik disebut sebagai populisme otoriter.
Konsep tersebut menggambarkan situasi ketika kekuasaan politik cenderung terkonsolidasi secara lebih terpusat, sementara legitimasi publik tetap dijaga melalui berbagai kebijakan populis yang menyasar masyarakat luas.
Lebih jauh, Hasto mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal dibangun di atas fondasi ideologi kerakyatan yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan politik.
Ia mengutip pemikiran filsuf politik Hannah Arendt yang menegaskan bahwa kekuasaan dalam demokrasi lahir dari kemampuan manusia untuk bertindak bersama dalam ruang publik.
“Dalam perspektif Arendt, kekuasaan bukanlah milik individu, melainkan lahir dari tindakan kolektif masyarakat. Karena itu, ketika kekuasaan terlalu terkonsentrasi, demokrasi berisiko kehilangan basis partisipatifnya,” kata Hasto.
Dalam semangat pemikiran kerakyatan yang juga diwariskan oleh Sukarno melalui gagasan Marhaenisme, Hasto menegaskan bahwa restrukturisasi politik harus mengembalikan orientasi demokrasi pada kepentingan rakyat kecil sebagai pemegang kedaulatan sejati.
“Demokrasi Indonesia tidak boleh berhenti pada prosedur elektoral semata. Demokrasi harus memastikan bahwa negara hadir melindungi dan memberdayakan rakyat, khususnya kaum kecil yang menjadi fondasi kehidupan bangsa,” ujarnya.
Karena itu, menurut Hasto, restrukturisasi politik yang dibicarakan dalam forum PA GMNI bukan sekadar perubahan regulasi atau desain kelembagaan, melainkan upaya memperkuat kembali arah ideologis demokrasi Indonesia agar tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan semangat gotong royong.
Dialog nasional yang diselenggarakan PA GMNI tersebut diharapkan menjadi ruang intelektual untuk merumuskan gagasan pembaruan demokrasi Indonesia yang lebih berakar pada nilai kebangsaan dan keberpihakan kepada rakyat. (By/Red)
Redaksi
Gempar Kepung DPRD Tulungagung: Korupsi, APBD hingga MBG Jadi Sorotan, Pengawasan Dianggap Mandul

TULUNGAGUNG – Gelombang kekecewaan publik terhadap tata kelola pemerintahan kembali mengemuka. Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Perjuangan Aspirasi Rakyat (Gempar) Tulungagung menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Tulungagung, pada Selasa (9/6).
Ratusan massa aksi dengan membawa sederet tuntutan yang menyasar langsung kinerja pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk besar berwarna biru-merah berisi 11 tuntutan rakyat Tulungagung, yang sebagian besar menyoroti persoalan korupsi, lemahnya pengawasan birokrasi, lambannya penyerapan anggaran, hingga buruknya pelayanan publik.
Isu korupsi menjadi sorotan paling keras dalam demonstrasi tersebut. Massa menilai kasus-kasus korupsi yang pernah mencoreng Tulungagung harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total birokrasi, bukan sekadar pergantian pejabat tanpa perubahan sistem.
Para demonstran mendesak KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi yang terjadi di Tulungagung dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Tak hanya itu, massa juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Bupati dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah mengguncang pemerintahan daerah.
“Korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Yang harus dibenahi adalah sistem yang memungkinkan praktik itu terus terjadi,” teriak salah satu orator di hadapan massa aksi.
Selain persoalan korupsi, massa menyoroti minimnya transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Gempar menuntut Pemerintah Kabupaten Tulungagung membuka informasi realisasi APBD secara terbuka kepada masyarakat melalui media publik agar penggunaan uang rakyat dapat diawasi secara langsung.
Lambannya penyerapan anggaran juga menjadi sasaran kritik. Massa menilai sejumlah program pembangunan berjalan tersendat karena lemahnya koordinasi birokrasi dan belum optimalnya sistem perencanaan daerah.
Di sisi lain, DPRD Tulungagung juga tidak luput dari sorotan. Massa menilai fungsi pengawasan legislatif harus diperkuat dan tidak hanya menjadi formalitas.
Mereka mendesak DPRD segera menuntaskan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih tertunda serta melibatkan masyarakat dalam proses pembahasannya.
Dalam tuntutannya, massa juga mengkritik kebijakan mutasi dan rotasi pejabat yang dinilai tidak selalu berbasis kebutuhan organisasi.
Mereka meminta pemerintah daerah mengoptimalkan kinerja pejabat di lingkungan OPD dan lebih berhati-hati dalam melakukan pergantian jabatan agar tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.
Menurut massa, instabilitas birokrasi justru berpotensi memperlambat realisasi program pembangunan yang saat ini sudah mengalami berbagai hambatan.
Tak hanya urusan pemerintahan, demonstran juga membawa isu pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta dievaluasi secara menyeluruh agar pelaksanaannya tepat sasaran dan diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah maupun DPRD.
Persoalan lingkungan juga mendapat perhatian serius. Massa mendesak pemerintah segera menyelesaikan problem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang hingga kini masih menjadi keluhan warga.
“Masalah sampah bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu peserta aksi.
Di sektor infrastruktur, Gempar menuntut peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan merata.
Selain itu, pemerintah daerah juga didesak memperbaiki dan mengoptimalkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh wilayah Tulungagung yang dinilai masih banyak belum berfungsi maksimal.
Massa bahkan meminta pemasangan CCTV di berbagai titik strategis guna meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demonstrasi Gempar tidak sekadar menyuarakan aspirasi, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai menuntut pemerintahan yang lebih transparan, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Dengan membawa 11 tuntutan yang menyentuh hampir seluruh aspek tata kelola daerah, aksi tersebut menjadi alarm keras bagi Pemkab dan DPRD Tulungagung untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi tidak berhenti pada slogan.
Melainkan diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata yang dirasakan masyarakat. (DON/Red)
Redaksi
TPS Mangkrak di Tahap Pengadaan, Pedagang Pasar Pojok Ngantru Jadi Korban Ketidakpastian

TULUNGAGUNG— Janji pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk relokasi pedagang Pasar Pojok, Kecamatan Ngantru, hingga kini belum juga terwujud. Padahal, proyek yang menjadi kunci penataan kawasan pasar tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai dikerjakan pada pertengahan April 2026.
Akibat molornya pembangunan, sebanyak 41 pedagang masih berada dalam ketidakpastian terkait nasib tempat usaha mereka.
TPS dirancang sebagai lokasi sementara bagi pedagang yang terdampak pengurangan area Pasar Pojok. Sebagian lahan pasar akan dialihkan untuk pembangunan Kantor Polsek Ngantru, sehingga sejumlah kios dan los harus dikosongkan.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, terdapat 11 kios dan dua los yang terdampak kebijakan tersebut. Dampaknya tidak kecil, sedikitnya 41 pedagang harus direlokasi agar roda perekonomian di pasar tetap berjalan.
Namun memasuki Juni 2026, pembangunan TPS yang dijanjikan sebagai solusi belum juga memasuki tahap konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan penataan pasar yang telah ditetapkan.
Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengakui keterlambatan pembangunan TPS terjadi karena tersendatnya proses penyerapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pembangunan TPS Pasar Pojok terkendala karena tidak bisa melakukan serapan anggaran,” ujarnya, Sabtu(6/6).
Menurut Fajar, setelah perubahan APBD 2026 disahkan, proses penyerapan anggaran kembali dapat dilakukan sehingga tahapan pembangunan TPS dapat dilanjutkan. Namun demikian, proyek tersebut saat ini masih berada pada tahap pemilihan penyedia jasa, sehingga pekerjaan fisik belum dapat dimulai.
Disperindag mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk pembangunan TPS tersebut. Jika proses pengadaan berjalan sesuai jadwal, pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan.
Meski ada target penyelesaian, keterlambatan yang sudah terjadi tetap menjadi catatan serius. Sebab, relokasi pedagang bukan sekadar persoalan teknis pembangunan fasilitas, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha dan pendapatan puluhan pelaku ekonomi kecil yang bergantung pada aktivitas perdagangan di Pasar Pojok.
Hingga kini, para pedagang masih menunggu kepastian yang semestinya sudah diberikan jauh sebelum kebijakan pengosongan area pasar diberlakukan. Jika proses pembangunan terus molor, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kritik karena dinilai belum mampu memastikan perlindungan terhadap pedagang yang terdampak kebijakan penataan kawasan tersebut. (DON/Red)
Redaksi
300 Drum Aspal Dijanjikan Khofifah, PUPR Tulungagung Mengaku Terima 250: Ke Mana Sisanya ?

TULUNGAGUNG— Bantuan 300 drum aspal yang sebelumnya diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk percepatan perbaikan jalan rusak di Kabupaten Tulungagung kini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung justru mengakui hanya menerima 250 drum aspal.
Selisih 50 drum itu memantik pertanyaan publik: apakah bantuan belum sepenuhnya dikirim, tersalurkan ke tempat lain, atau justru terdapat persoalan administrasi yang belum dijelaskan secara terbuka?
Sorotan bermula saat Gubernur Jawa Timur melakukan peninjauan jalan rusak di Tulungagung pada Selasa (26/8) yang telah lalu.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan melalui skema kolaborasi pembiayaan bersama pemerintah daerah.
Di hadapan publik, Khofifah menyebut Pemprov Jatim menyiapkan 300 drum aspal untuk mendukung percepatan penanganan jalan rusak di Tulungagung. Bahkan, jumlah itu disebut masih memungkinkan ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.
“Sementara kita siapkan 300 drum, nanti disesuaikan dengan kebutuhan, kita koordinasikan ulang,” ujar Khofifah saat itu.
Pernyataan tersebut sempat menjadi angin segar bagi masyarakat Tulungagung yang selama ini mengeluhkan banyaknya ruas jalan rusak.
Harapan muncul bahwa bantuan provinsi dapat mempercepat perbaikan infrastruktur yang dinilai mengganggu aktivitas ekonomi hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Namun, hampir setahun berselang, bantuan tersebut belum tampak berwujud pekerjaan fisik secara signifikan di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan aspal bantuan dari Pemprov Jawa Timur masih tersimpan di workshop Dinas PUPR Tulungagung.
Persoalan baru muncul ketika jumlah stok yang tersimpan ternyata tidak sesuai dengan angka yang pernah diumumkan ke publik.
Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Endra, mengungkapkan bahwa bantuan aspal dari Pemprov Jatim yang kini berada di workshop hanya berjumlah 250 drum.
“Bantuan aspal dari Pemprov Jatim totalnya 250 drum,” ujar Endra saat dikonfirmasi, pada Kamis (4/6).
Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya baru. Jika sebelumnya diumumkan sebanyak 300 drum, mengapa yang tercatat di lokasi penyimpanan hanya 250 drum?
Selisih 50 drum aspal tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi kepada masyarakat. Belum diketahui apakah jumlah itu masih dalam proses pengiriman, dialokasikan ke titik lain, atau terdapat mekanisme administratif yang belum disampaikan secara terbuka.
Situasi ini dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan. Sebab, bantuan tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.
Keterbukaan informasi mengenai jumlah, distribusi, hingga pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Di tengah kondisi jalan rusak yang masih dikeluhkan warga, perbedaan data bantuan aspal justru memunculkan ruang spekulasi. Publik kini menunggu jawaban yang lebih terang dari pihak terkait.
Jika yang diumumkan 300 drum, tetapi yang tersimpan hanya 250 drum, lalu ke mana yang 50 drum sisanya?
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pihak terkait mengenai selisih jumlah bantuan aspal tersebut. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo.
Redaksi1 minggu agoKPK Kembangkan Kasus OTT GSW, Dugaan Investasi di Showroom Mobil di Tulungagung
Redaksi1 minggu agoMBG di Kutoanyar Pahit! Anak TK dan SD Tolak Lauk, Pengawasan Program Dipertanyakan
Jawa Timur4 hari agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Jawa Timur3 minggu agoSantri Putri Tuban Tembus Dunia Lewat Novel Bahasa Inggris, Karya Keenam Tsalis Dipuji Guru Besar UINSA
Redaksi2 minggu ago372 SPPG di Jatim Disetop Mendadak, 10 Titik di Tulungagung Kena Suspensi: Temuan “Perbaikan Major” Gegerkan Program MBG
Redaksi1 minggu agoPrabowo Resmi Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Sinyal Evaluasi yang Sudah Terbaca Sejak Lama
Jakarta7 hari agoDugaan Korupsi BGN Diusut, Pernyataan Presiden Mahasiswa UGM Mengenai MBG Dinilai Relevan
Jawa Timur2 minggu agoMenjelang Muktamar VIII IPHI di Bali, PW Jatim Ingatkan Regenerasi Bukan Berarti Rebutan Kursi










