Hukum Kriminal
Komitmen Berantas Tindak Kriminal, 16 Tersangka Kasus Curanmor dan Narkoba Diringkus Dibekuk Polisi

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil menangkap 16 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, total tersangka ini meliputi sebanyak 8 (delapan) tersangka kasus penyalahgunaan narkoban dan 6 (enam) tersangka lainnya kasus curanmor.
Dari 8 tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka terdiri atas 3 kasus sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).
“Dari dua kasus ini, kita menangkap 8 tersangka, mayoritas sebagai pengedar barang haram,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (7/2).
Empat tersangka warga Kecamatan Pademawu yang diamankan antara lain AH (28) warga Desa Jarin, ASB (28) warga Desa Murtajih, SR (23) warga Desa Tanjung, DAM (27) warga Desa Pademawu Timur.
Sementara Empat tersangka lainnya, AK (25) warga Desa Taro’an, Tlanakan, LDP (25) dan MA (29) warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, serta AS (33) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Sumber Asih, Probolinggo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta 10.094 butir okerbaya.
“Tersangka sabu dikenakan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Sedangkan tersangka kasus okerbaya diancam Pasal 435 jo 138 (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain kasus narkoba, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengungkap 5 kasus curanmor dengan menangkap 6 tersangka serta menyita 8 unit motor curian.
Keenam tersangka terdiri atas tiga pelaku asal Kabupaten Sampang, Madura, yaitu AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.
Tiga tersangka lainnya yaitu AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.
“Keenam tersangka curanmor melakukan aksinya di lokasi dan waktu berbeda,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Tersangka AR beraksi di Jl Jembatan Baru, Gladak Anyar, Pamekasan, FP beraksi di Jl Stadion Barkot, M beraksi bersama N (status DPO) di Desa Pangbatok, Proppo, E dan H beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, Beat hitam nopol N 4459 XV, Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol.
Selain kendaraan, Polisi juga mengamankan 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket warna abu-abu milik tersangka E.
“Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Kapolres Pamekasan menambahkan selain ungkap kasus curanmor dan Narkoba, petugas juga mengamankan 58 unit kendaraan roda dua dari hasil penindakan dalam kegiatan antisipasi balap liar. (Red-DON)
Hukum Kriminal
KPK Periksa 5 Saksi Swasta di Blitar, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

BLITAR, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Kali ini, lembaga anti rasuah memeriksa lima orang dari kalangan swasta sebagai saksi, Senin (14/7) di Mapolres Blitar Kota.
“Kelima saksi dengan inisial, PS, HU, SC, YTW, TH. Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur selama beberapa tahun anggaran 2019-2022,“ ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil Gubernur Jawa Timur beberapa waktu lalu di Polda Jatim. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari upaya KPK mengusut tuntas kasus yang telah menjerat sejumlah pihak.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ini.
Tersangka tersebut terdiri dari, empat orang penerima dana hibah (seluruhnya Penyelenggara Negara). 17 orang pemberi, dengan rincian 15 orang dari swasta dan dua orang Penyelenggara Negara.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024, yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam alokasi dan pengelolaan dana hibah Pokmas APBD Jatim periode 2019-2022.
Salah satu tersangka berprofil tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya adalah Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
KPK menyatakan komitmennya untuk terus bekerja mengungkap kebenaran secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(JK/red)
Hukum Kriminal
Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.
Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.
Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.
Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.
Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.
Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.
Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.
Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.
“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.
Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.
Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.
Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto. (DON)
Hukum Kriminal
Polres Kediri Kota Amankan Seorang Pemuda Tersangka Pengedar Narkoba

KOTA KEDIRI— Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mengamankan pria berinisial MFR (25) warga Desa Kedungsari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Pemuda itu diamankan lantaran diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota Polda Jatim mendapat informasi adanya seseorang yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan mengarah pada pria berinisial MFR. Yang bersangkutan kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Kamis (10/7/2025).
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
AKP Endro menuturkan, tim opsnal menyita barang bukti berupa 25 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 75,28 gram, 1 bal microtube, 1 timbangan digital, 6 buah solasi, 1 buah double tape, dan 1 gunting.
Selanjutnya dua korek api gas, 1 botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca beserta sedotan, 3 bal plastik klip, 2 sekrop sedotan plastik, 1 kardus, dan 1 unit ponsel.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” bebernya.
AKP Endro mengimbau kepada masyarakat bilamana ada peredaran ataupun penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayahnya atau desanya agar melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Bisa melapor ke polsek terdekat atau Polres Kediri Kota. Nanti akan ditindaklanjuti,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (Wah)
- Jawa Timur3 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 hari ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Papua2 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur3 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Ekonomi & Bisnis2 minggu ago
Telkom Regional 5 Dorong Wirausaha Parfum Lokal Lewat Program Indibiz Insight di Makassar
- Opini2 minggu ago
Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN
- Peristiwa2 minggu ago
Pulang Tanpa Suara, Haji Abdulrahman Disambut Lautan Doa
- Investigasi2 minggu ago
Keracunan Makanan di Posyandu Desa Wonorejo, Dinkes Tulungagung Umumkan Hasil Uji Laboratorium