Connect with us

Hukum Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Kradinan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

Tulungagung, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim resmi menetapkan dua perangkat Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Kabupaten pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kapolrestulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.SH.S.I.K.MTCP. di dampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, Kasipropam IPDA Sutikno, Kasihumas IPDA Nanang serta pejabat polres. Hal tersebut di sampaikan dalam konfrensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis
24/4/2025.

Dua tersangka tersebut adalah Eko Sujarwo (60), Kepala Desa Kradinan, dan Wiji Subagyo (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara di Polda Jawa Timur pada 5 September 2024.

Dana Desa Menguap, Proyek Fiktif dan SPJ Tidak Jelas

Dari hasil penyelidikan, Desa Kradinan diketahui menerima total dana mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun tersebut. Di antaranya, Rp 1,23 miliar dari Dana Desa tahun 2020, dan Rp 1,04 miliar pada 2021, ditambah ADD, bantuan kabupaten, dan dana bagi hasil lainnya.

Namun, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, sebagian besar dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan. Kepala Desa diduga mengambil alih pelaksanaan kegiatan, meminggirkan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan bahkan tidak memberikan ruang kerja bagi pihak verifikasi anggaran di desa.

Akibatnya, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, pelaksanaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak disusun atau tanpa bukti pendukung.

Didukung Puluhan Kuitansi, Ratusan Juta Dicairkan Kepala Desa

Modus pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Jatim atas nama bendahara desa, dengan nomor rekening 1293006322. Dana itu kemudian diserahkan oleh bendahara kepada kepala desa dengan dukungan kuitansi — 14 lembar di tahun 2020 dan 15 lembar di 2021. Nilai uang yang diminta mencapai Rp 784 juta pada 2020 dan Rp 984 juta di 2021.

Berdasarkan audit Inspektorat yang dirilis pada 6 Mei 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp 743.620.928,86. akibat penyimpangan ini.

Meski telah dipanggil dua kali, Wiji Subagyo selaku Kaur Keuangan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia pun ditetapkan sebagai buronan daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Oktober 2024, dan berkas perkaranya telah dipisah (splitsing) oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik mengamankan puluhan dokumen dan barang bukti dari kedua tersangka. Mulai dari SK Kepala Desa, buku tabungan, kuitansi penyerahan uang, daftar penerima tunjangan, hingga catatan pribadi keuangan desa. Semua ini menguatkan dugaan bahwa dana desa telah diselewengkan secara sistematis dan terencana.

Dijerat UU Tipikor, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kapolrestulungagung AKBP Taat.Peringatan Keras kepada Desa yang Lain.
Bahwa Kasus ini bagi seluruh pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput.”pungkasnya.

Kasatreskrim AKP Ryo Pradana juga akan terus mengawal proses hukum ini hingga sampe tuntas,” tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, STK, SIK, M.Si. (Red)

Hukum Kriminal

Konflik Berdarah di Huamual Terkuak, Polres SBB Ringkus Enam Tersangka

Published

on

Seram BB— Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat menahan enam tersangka dalam kasus rangkaian kekerasan antarwarga yang terjadi di Kecamatan Huamual. Konflik yang melibatkan warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan berkembang menjadi serangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka akibat senjata tajam.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa konsumsi minuman keras dan penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan korban serta memperbesar konflik. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, rangkaian konflik bermula ketika seorang warga Desa Ariate, Arinando Pesireron, melintas dari arah Desa Luhu menuju Desa Ariate. Dalam perjalanan, korban diduga dicegat oleh sejumlah warga Dusun Tanah Goyang. Adu mulut yang dipicu pengaruh minuman keras kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan secara bersama-sama.

Dalam peristiwa pertama tersebut, tiga orang berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.

Insiden tersebut memicu reaksi sejumlah warga Desa Ariate yang mendatangi wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut justru memunculkan ketegangan baru yang berujung pada bentrokan lanjutan.

Dalam peristiwa kedua, dua warga Dusun Tanah Goyang berinisial A.D. alias A. (21) dan B.S. alias E. (34) diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap Arinando Pesireron dan Vino Kakihary. Akibatnya, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada peristiwa ketiga yang terjadi di lokasi yang sama. Dalam insiden tersebut, Rafly Bofakar mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat berupaya menyelamatkan diri dari kerumunan massa yang terlibat dalam konflik.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, polisi menetapkan F.K. (22) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rafly Bofakar.

Dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni R.S. (21), S.H. (20), S.S. (23), A.D. alias A. (21), B.S. alias E. (34), dan F.K. (22). Seluruhnya telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya masing-masing,” ujar AKBP Andi Zulkifli.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memicu konflik, menghindari konsumsi minuman keras, serta mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah Huamual. (By/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Dugaan Kredit Bermasalah Rugikan Negara, Kejari Blitar Tahan Eks Direktur BPR Kota Blitar

Published

on

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran 2022.

Salah satu tersangka, mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.

Selain ED, penyidik juga menetapkan DM, seorang debitur asal Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perbankan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, diduga tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, pada Rabu (20/5) pada awak media.

Menurut dia, salah satu tersangka dijadwalkan langsung menjalani penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.

“Satu tersangka pada hari ini juga, kalau tidak ada halangan, rencananya akan kami lakukan penahanan,” katanya.

Penyidik menduga proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Padahal, prinsip tersebut menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan.

Ariefulloh menjelaskan, sejumlah syarat mendasar dalam pengajuan kredit diduga tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kapasitas usaha debitur dan jaminan yang menjadi dasar pemberian kredit.

“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan collateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C. Itu syarat seseorang memperoleh kredit, dan indikasinya pada perkara ini mekanisme 5C tidak terpenuhi,” ujarnya.

Temuan penyidik juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana kredit dengan tujuan awal pengajuan. Kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” katanya.

Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Menurut penyidik, konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar serta pihak-pihak yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan.

Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran kredit produktif.(JK/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Bongkar Dugaan TPPO Anak, Lima Tersangka Diamankan

Published

on

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kota Blitar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga mengeksploitasi tiga remaja putri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang berlangsung sejak April hingga Mei 2026.

“Polisi mengamankan lima tersangka, terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka diduga memanfaatkan kerentanan korban untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Gedung Patriatama, pada Rabu (20/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan modus menawarkan pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar.

Namun setelah korban berhasil dipengaruhi, mereka diduga diarahkan untuk melayani pria dewasa melalui praktik prostitusi daring.

Polisi menyebut para tersangka mencari pelanggan melalui aplikasi daring. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Jawa, Kelurahan Sananwetan, yang dijadikan lokasi transaksi. Tarif layanan dipatok antara Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu untuk sekali pertemuan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap korban diduga melayani beberapa pelanggan dalam sehari. Keuntungan hasil transaksi kemudian dibagi antara pihak yang berperan sebagai pengelola dan perantara.

Dalam perkara ini, polisi menyelamatkan tiga korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SW (31), DR (21), MFR (26), FL (19), dan GMS (17). Mereka diketahui berasal dari sejumlah daerah berbeda dan diduga tinggal di rumah kos yang sama di kawasan Sananwetan.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 419 ayat (1) juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.

Kepolisian mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah potensi eksploitasi dengan modus serupa.(JK/Red)

Continue Reading

Trending