Hukum Kriminal
Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Kradinan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tulungagung, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim resmi menetapkan dua perangkat Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Kabupaten pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kapolrestulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.SH.S.I.K.MTCP. di dampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, Kasipropam IPDA Sutikno, Kasihumas IPDA Nanang serta pejabat polres. Hal tersebut di sampaikan dalam konfrensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis
24/4/2025.
Dua tersangka tersebut adalah Eko Sujarwo (60), Kepala Desa Kradinan, dan Wiji Subagyo (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara di Polda Jawa Timur pada 5 September 2024.
Dana Desa Menguap, Proyek Fiktif dan SPJ Tidak Jelas
Dari hasil penyelidikan, Desa Kradinan diketahui menerima total dana mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun tersebut. Di antaranya, Rp 1,23 miliar dari Dana Desa tahun 2020, dan Rp 1,04 miliar pada 2021, ditambah ADD, bantuan kabupaten, dan dana bagi hasil lainnya.
Namun, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, sebagian besar dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan. Kepala Desa diduga mengambil alih pelaksanaan kegiatan, meminggirkan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan bahkan tidak memberikan ruang kerja bagi pihak verifikasi anggaran di desa.
Akibatnya, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, pelaksanaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak disusun atau tanpa bukti pendukung.
Didukung Puluhan Kuitansi, Ratusan Juta Dicairkan Kepala Desa
Modus pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Jatim atas nama bendahara desa, dengan nomor rekening 1293006322. Dana itu kemudian diserahkan oleh bendahara kepada kepala desa dengan dukungan kuitansi — 14 lembar di tahun 2020 dan 15 lembar di 2021. Nilai uang yang diminta mencapai Rp 784 juta pada 2020 dan Rp 984 juta di 2021.
Berdasarkan audit Inspektorat yang dirilis pada 6 Mei 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp 743.620.928,86. akibat penyimpangan ini.
Meski telah dipanggil dua kali, Wiji Subagyo selaku Kaur Keuangan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia pun ditetapkan sebagai buronan daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Oktober 2024, dan berkas perkaranya telah dipisah (splitsing) oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya.
Penyidik mengamankan puluhan dokumen dan barang bukti dari kedua tersangka. Mulai dari SK Kepala Desa, buku tabungan, kuitansi penyerahan uang, daftar penerima tunjangan, hingga catatan pribadi keuangan desa. Semua ini menguatkan dugaan bahwa dana desa telah diselewengkan secara sistematis dan terencana.
Dijerat UU Tipikor, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolrestulungagung AKBP Taat.Peringatan Keras kepada Desa yang Lain.
Bahwa Kasus ini bagi seluruh pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput.”pungkasnya.
Kasatreskrim AKP Ryo Pradana juga akan terus mengawal proses hukum ini hingga sampe tuntas,” tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, STK, SIK, M.Si. (Red)
Hukum Kriminal
Modus Merusak Kandang, DPO Kasus Pencurian Sapi Berhasil Diringkus Polisi

LUMAJANG, — Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.
Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).
Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.
Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.
Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.
Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.
Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.
Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.
“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. (DON)
Hukum Kriminal
Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Tangerang, — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Upaya ini merupakan hasil sinergi Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri.
“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2025).
Amingga mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan perekrutan terselubung. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran di Timur Tengah, serta sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan, dan di perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.
Seluruh WNI yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses assessment guna menelusuri jaringan perekrut. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman.
“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat pelindungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya keberangkatan 98 calon PMI nonprosedural ke berbagai negara, termasuk Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.
“Seluruhnya diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fanny.
Menurutnya, para calon PMI ini menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar lolos pemeriksaan.
“Banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan, ibadah dan belajar. Identifikasi seperti ini tidaklah mudah karena dilakukan secara terselubung,” ujarnya.
Pihak Imigrasi dan Kepolisian terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi warga negara dari eksploitasi di luar negeri. (DON/red)
Hukum Kriminal
Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah Berhasil Diungkap

TUBAN —Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/06/2025) siang.
Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan.
Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.
Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.
“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.
Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6) dan baru diketahui pada Senin (23/6).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.
“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur” terangnya.
Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.
“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia” terangnya.
Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ucap AKP Dimas Robin.
Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.
Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.
Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. (DON/red)
- Jawa Timur4 hari ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 minggu ago
Tragis, Ditemukan Mayat Gantung Diri di Ngantru Tulungagung
- Jawa Timur2 minggu ago
Gandeng PSHT, BNNK Tulungagung Luncurkan Program “Pendekar Lawan Narkoba”
- Jawa Timur2 minggu ago
LSM LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Bansos RASTRADA Tahap I Kota Blitar ke Kejari
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Hukum Kriminal3 minggu ago
Terdakwa Korupsi Kembalikan Rp1,7 Miliar, Kejari Sorong Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi
- Jawa Timur1 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Dugaan Korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat