Connect with us

Nasional

Penegakan Hukum 2025 di Bawah Sorotan, Dr. H Sutrisno SH.,MHum, Ingatkan Bahaya “No Viral No Justice”

Published

on

JAKARTA— Sepanjang tahun 2025, penegakan hukum di Indonesia dinilai masih berjalan di tempat dan belum sepenuhnya menjawab ekspektasi publik. Berbagai persoalan mendasar terus berulang, terutama menyangkut konsistensi aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

Refleksi tersebut disampaikan praktisi hukum senior Dr. H Sutrisno, SH., MHum. dalam evaluasi hukum akhir tahun yang disampaikannya kepada media di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Sutrisno, persepsi publik terhadap penegakan hukum hingga kini masih cenderung negatif. Hukum dinilai belum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan substantif, melainkan masih menyisakan kesan klasik: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan asas equality before the law. Dalam praktik, masih terlihat hukum mudah menjerat masyarakat kecil, namun sering kali kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuasaan dan modal,” ujarnya.

Ia menilai, tidak sedikit perkara hukum yang sejak awal diarahkan untuk memenuhi kepentingan tertentu, dengan hukum dijadikan alat pemidanaan, bukan sarana keadilan.

Dalam kondisi tersebut, faktor finansial kerap menjadi penentu arah perkara, sementara masyarakat yang tidak memiliki sumber daya ekonomi harus menerima kenyataan pahit sulitnya memperoleh keadilan.

Sutrisno menyoroti kontras antara komitmen politik dan realitas penegakan hukum di lapangan.

Ia mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menyampaikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun menilai semangat tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Komitmen di tingkat pimpinan negara sudah jelas. Persoalannya ada pada implementasi. Di sinilah tantangan terbesar penegakan hukum kita,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Ia menambahkan, meningkatnya laporan masyarakat melalui media sosial, termasuk beredarnya berbagai video dugaan pelanggaran hukum, merupakan indikator serius menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Media sosial, kata dia, kini tidak hanya menjadi ruang informasi, tetapi juga ruang pelampiasan kekecewaan publik.

“Fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai alarm keras bagi institusi penegak hukum untuk melakukan koreksi dan pembenahan,” ujarnya.

Sutrisno secara tegas mengkritisi munculnya istilah no viral no justice yang kian menguat di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan sistemik, karena keadilan seolah baru bergerak setelah mendapat tekanan publik.

“Jika penegakan hukum harus menunggu viral, maka itu pertanda ada masalah serius dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Pejabat Terjerat Korupsi.

Dalam refleksi hukumnya, Sutrisno juga menyoroti masih maraknya pejabat publik, khususnya di daerah, yang terseret perkara hukum, terutama kasus korupsi.

“Kita prihatin karena jabatan publik seharusnya merupakan amanah untuk melayani rakyat, bukan sarana memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu.

Doktor hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta ini menilai, tingginya angka korupsi menunjukkan lemahnya efek jera. Ia menilai, masih kuatnya anggapan bahwa hukum dapat dikompromikan menjadi salah satu faktor yang mendorong keberanian melakukan pelanggaran.

Selain itu, ia juga menyinggung mahalnya biaya politik yang kerap menjadi pemicu pejabat mencari pembiayaan dengan cara-cara melanggar hukum.

KUHP dan KUHAP Baru.

Menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, Sutrisno menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menjalankan regulasi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Hukum tidak boleh ditawar. Aparat penegak hukum harus tegas dan menutup ruang bagi segala bentuk penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum,” katanya.

Terkait peran advokat, Sutrisno menegaskan bahwa advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang tidak boleh dijalankan secara diskriminatif. Advokat, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk membela pencari keadilan, termasuk masyarakat kecil, meskipun tanpa imbalan materi.

“Advokat tidak seharusnya menolak perkara hanya karena klien tidak mampu secara finansial,” ujarnya.

Ia mengakui masih adanya sebagian advokat yang lebih berorientasi pada keuntungan materi, seiring menjamurnya organisasi advokat yang tidak selalu diiringi peningkatan kualitas dan integritas.

“Menjaga kode etik dan integritas adalah harga mati. Advokat pada hakikatnya adalah penegak hukum yang wajib memperjuangkan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sutrisno menyatakan optimisme bahwa penegakan hukum pada 2026 dapat berjalan lebih baik, asalkan ada keseriusan dan keberanian untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Negara ini hanya akan maju jika hukum benar-benar menjadi panglima. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan berkeadilan, kita hanya akan berjalan di tempat,” pungkasnya. (By/Red)

Nasional

Diduga Merupakan Bahan Peledak, Bom Udara Aktif Gegerkan Blitar Berhasil Dievakuasi Tanpa Korban

Published

on

Blitar Kota— Respons cepat Polres Blitar Kota bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah bom udara (aircraft bomb) yang ditemukan di aliran Sungai Jalan Manggar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Benda berbahaya yang semula dilaporkan warga sebagai benda mencurigakan itu akhirnya dipastikan masih aktif sebelum berhasil dievakuasi.

Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) ketika seorang warga, Oki Eka, melaporkan penemuan sebuah benda menyerupai mortir yang berada di dasar sungai.

Menerima laporan tersebut, personel Polres Blitar Kota Polda Jatim segera mendatangi lokasi untuk melakukan sterilisasi area dengan memasang garis Polisi (Police Line)

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menyampaikan bahwa proses identifikasi dilakukan oleh personel yang memiliki keahlian khusus agar penanganan berlangsung aman.

“Terkait benda yang dicurigai tersebut, kami sudah meminta bantuan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur untuk memastikan jenis benda tersebut,” kata AKBP Kalfaris, Jumat (10/7/2026).

Selama proses pengamanan, masyarakat diimbau untuk tidak mendekati lokasi maupun menyentuh benda yang diduga mengandung bahan peledak hingga proses identifikasi selesai dilakukan.

Proses pengangkatan berlangsung cukup sulit karena benda tersebut berada di bawah batu berukuran besar yang menutupinya.

Tim gabungan harus memindahkan batu menggunakan rantai dan alat derek milik BPBD Kota Blitar sebelum benda tersebut dapat diangkat.

Berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur, benda tersebut dipastikan merupakan bom udara (aircraft bomb) yang masih dalam kondisi aktif.

Kapolres Blitar Kota menjelaskan bom tersebut memiliki panjang sekitar 1,5 meter dengan diameter sekitar 25 hingga 30 sentimeter serta diperkirakan berbobot antara 50 hingga 100 kilogram.

“Tim berhasil mengangkat benda tersebut yang ternyata memang merupakan bom udara atau aircraft bomb. Untuk sementara bom tersebut langsung kami bawa menuju lokasi disposal yang aman dan jauh dari permukiman masyarakat,” ungkap AKBP Kalfaris.

Menurut hasil pemeriksaan Tim Jibom, meskipun kondisi fisik bom telah dipenuhi karat akibat lama terendam di dalam sungai, bahan peledak di dalamnya masih aktif sehingga memerlukan penanganan khusus.

Bom kemudian dibawa menuju lokasi yang telah ditentukan untuk dilakukan disposal sesuai standar operasional prosedur (SOP) Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur.

Lokasi pemusnahan dipilih jauh dari kawasan permukiman guna menghindari risiko terhadap masyarakat.

Kapolres Blitar Kota menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum dapat memastikan asal-usul bom tersebut.

Namun berdasarkan bentuk dan karakteristiknya, bom diduga merupakan bom udara peninggalan masa perang yang telah berada di lokasi selama puluhan tahun.

Keberhasilan pengamanan bom udara aktif tersebut merupakan hasil sinergi antara Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jawa Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penanganan yang cepat, profesional, dan sesuai standar keselamatan.

Polres Blitar Kota Polda Jatim kembali mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.

Apabila menemukan benda serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui call center 110 bebas pulsa agar dapat segera ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Viral! Oknum Pengurus PWI Bogor Diduga Ajak Kades Tolak Wartawan Non-UKW, Tuai Kecaman Nasional

Published

on

TULUNGAGUNG— Video rekaman kegiatan Safari Jurnalistik ke-V yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, mendadak menjadi sorotan publik.

Cuplikan video tersebut viral di media sosial setelah memuat pernyataan narasumber yang diduga menginstruksikan para kepala desa agar tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Pernyataan itu menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan insan pers karena dinilai berpotensi memicu diskriminasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Dalam video yang beredar, narasumber yang merupakan oknum pengurus PWI Kabupaten Bogor disebut meminta aparatur desa untuk mengabaikan wartawan yang tidak mengantongi sertifikat UKW dari Dewan Pers. Sikap tersebut dinilai melampaui kewenangan organisasi profesi dan berpotensi menyesatkan pemahaman pejabat publik mengenai kedudukan hukum wartawan.

Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, menjadi salah satu pihak yang mengecam keras pernyataan tersebut.

Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam forum resmi itu tidak mencerminkan semangat kebebasan pers dan justru berpotensi menciptakan sekat di kalangan jurnalis.

“Upaya mengkotak-kotakkan wartawan, khususnya yang bertugas di wilayah pedesaan, merupakan preseden yang tidak baik. Hal itu dapat memicu sikap antipati hingga penolakan terhadap kerja jurnalistik yang sejatinya dilindungi undang-undang,” ujar Catur, Sabtu(11/7).

Dirinya juga menilai tidak tepat jika kompetensi wartawan hanya diukur berdasarkan kepemilikan UKW. Menurutnya, negara juga mengakui mekanisme sertifikasi profesi lain melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Catur menjelaskan bahwa selain UKW yang difasilitasi Dewan Pers, terdapat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilaksanakan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers berlisensi BNSP. Kedua mekanisme tersebut memiliki dasar hukum masing-masing sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan wartawan yang belum mengikuti UKW.

Pihaknya menegaskan, profesionalisme seorang jurnalis tidak semata ditentukan oleh kepemilikan sertifikat, melainkan oleh kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, disiplin verifikasi, serta komitmen menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan publik.

Polemik ini pun memicu perdebatan di kalangan insan pers mengenai pentingnya menjaga kebebasan pers tanpa menciptakan stigma terhadap wartawan yang berasal dari organisasi maupun jalur sertifikasi yang berbeda. Sejumlah pihak berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi agar tidak muncul narasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengurangi akses masyarakat terhadap informasi yang independen. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik Dukung Polri Apresiasi Langkah Penggeledahan Terkait Jampidsus Kejagung

Published

on

JAKARTA – Pengurus DPP KNPI Bidang Kebijakan Publik dan juga Aktivis HMI Ramadhan Reubun menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut secara tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurutnya yang juga pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menyampaikan, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dukungan tersebut juga disampaikan menyusul langkah penyidik yang melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus dijalankan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Ramadan Reubun mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pengurus Kebijakn Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI mengapresiasi keberanian aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan yang merupakan bagian dari proses hukum guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Proses hukum harus berjalan secara adil dengan tetap menghormati hak-hak setiap warga negara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pengurus Kebijakan Publik DPP KNPI dan juga Aktivis HMI Ramdhan Reubun, berharap sinergi antar-lembaga penegak hukum tetap terjaga demi kepentingan bangsa dan negara.

Perbedaan kewenangan antar-institusi tidak boleh mengurangi semangat bersama dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi salah satu kejahatan luar biasa.

“Publik tentu berharap Polri, Kejaksaan, KPK, dan seluruh aparat penegak hukum tetap solid dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan yang dilakukan penyidik menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.

Perkembangan perkara tersebut masih terus berjalan dan aparat penegak hukum menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(By/Red)

Continue Reading

Trending