Connect with us

Nasional

Penegakan Hukum 2025 di Bawah Sorotan, Dr. H Sutrisno SH.,MHum, Ingatkan Bahaya “No Viral No Justice”

Published

on

JAKARTA— Sepanjang tahun 2025, penegakan hukum di Indonesia dinilai masih berjalan di tempat dan belum sepenuhnya menjawab ekspektasi publik. Berbagai persoalan mendasar terus berulang, terutama menyangkut konsistensi aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

Refleksi tersebut disampaikan praktisi hukum senior Dr. H Sutrisno, SH., MHum. dalam evaluasi hukum akhir tahun yang disampaikannya kepada media di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Sutrisno, persepsi publik terhadap penegakan hukum hingga kini masih cenderung negatif. Hukum dinilai belum benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan substantif, melainkan masih menyisakan kesan klasik: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan asas equality before the law. Dalam praktik, masih terlihat hukum mudah menjerat masyarakat kecil, namun sering kali kehilangan daya ketika berhadapan dengan kekuasaan dan modal,” ujarnya.

Ia menilai, tidak sedikit perkara hukum yang sejak awal diarahkan untuk memenuhi kepentingan tertentu, dengan hukum dijadikan alat pemidanaan, bukan sarana keadilan.

Dalam kondisi tersebut, faktor finansial kerap menjadi penentu arah perkara, sementara masyarakat yang tidak memiliki sumber daya ekonomi harus menerima kenyataan pahit sulitnya memperoleh keadilan.

Sutrisno menyoroti kontras antara komitmen politik dan realitas penegakan hukum di lapangan.

Ia mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menyampaikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, namun menilai semangat tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan oleh seluruh aparat penegak hukum.

“Komitmen di tingkat pimpinan negara sudah jelas. Persoalannya ada pada implementasi. Di sinilah tantangan terbesar penegakan hukum kita,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Ia menambahkan, meningkatnya laporan masyarakat melalui media sosial, termasuk beredarnya berbagai video dugaan pelanggaran hukum, merupakan indikator serius menurunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Media sosial, kata dia, kini tidak hanya menjadi ruang informasi, tetapi juga ruang pelampiasan kekecewaan publik.

“Fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai alarm keras bagi institusi penegak hukum untuk melakukan koreksi dan pembenahan,” ujarnya.

Sutrisno secara tegas mengkritisi munculnya istilah no viral no justice yang kian menguat di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan sistemik, karena keadilan seolah baru bergerak setelah mendapat tekanan publik.

“Jika penegakan hukum harus menunggu viral, maka itu pertanda ada masalah serius dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Pejabat Terjerat Korupsi.

Dalam refleksi hukumnya, Sutrisno juga menyoroti masih maraknya pejabat publik, khususnya di daerah, yang terseret perkara hukum, terutama kasus korupsi.

“Kita prihatin karena jabatan publik seharusnya merupakan amanah untuk melayani rakyat, bukan sarana memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan publik,” ujar mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) itu.

Doktor hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta ini menilai, tingginya angka korupsi menunjukkan lemahnya efek jera. Ia menilai, masih kuatnya anggapan bahwa hukum dapat dikompromikan menjadi salah satu faktor yang mendorong keberanian melakukan pelanggaran.

Selain itu, ia juga menyinggung mahalnya biaya politik yang kerap menjadi pemicu pejabat mencari pembiayaan dengan cara-cara melanggar hukum.

KUHP dan KUHAP Baru.

Menjelang diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, Sutrisno menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk menjalankan regulasi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab.

“Hukum tidak boleh ditawar. Aparat penegak hukum harus tegas dan menutup ruang bagi segala bentuk penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum,” katanya.

Terkait peran advokat, Sutrisno menegaskan bahwa advokat merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang tidak boleh dijalankan secara diskriminatif. Advokat, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk membela pencari keadilan, termasuk masyarakat kecil, meskipun tanpa imbalan materi.

“Advokat tidak seharusnya menolak perkara hanya karena klien tidak mampu secara finansial,” ujarnya.

Ia mengakui masih adanya sebagian advokat yang lebih berorientasi pada keuntungan materi, seiring menjamurnya organisasi advokat yang tidak selalu diiringi peningkatan kualitas dan integritas.

“Menjaga kode etik dan integritas adalah harga mati. Advokat pada hakikatnya adalah penegak hukum yang wajib memperjuangkan keadilan dan kebenaran tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sutrisno menyatakan optimisme bahwa penegakan hukum pada 2026 dapat berjalan lebih baik, asalkan ada keseriusan dan keberanian untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Negara ini hanya akan maju jika hukum benar-benar menjadi panglima. Tanpa penegakan hukum yang kuat dan berkeadilan, kita hanya akan berjalan di tempat,” pungkasnya. (By/Red)

Jawa Timur

Musyawarah Desa Krenceng Bahas Penetapan DPT dan Sosialisasi Pilkades 2026

Published

on

BLITAR — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terus berjalan. Pemerintah Desa Krenceng bersama panitia Pilkades menggelar musyawarah desa untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekaligus sosialisasi pendaftaran calon kepala desa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Krenceng, Rabu (19/8/2026) malam. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting menjelang pelaksanaan Pilkades Krenceng 2026.

Dalam rekapitulasi yang ditetapkan, jumlah DPT Pilkades Krenceng tercatat sebanyak 1.835 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah RW, yakni RW 01 sebanyak 530 pemilih, RW 02 sebanyak 644 pemilih, dan RW 03 sebanyak 661 pemilih.

Penetapan DPT dilakukan setelah sebelumnya panitia melaksanakan serangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih. Proses tersebut meliputi pemutakhiran dan validasi data dengan mendatangi langsung tempat tinggal pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pengumuman serta perbaikan data, hingga pencatatan dan pengumuman Daftar Pemilih Tambahan.

Berdasarkan tahapan yang telah disusun, rekapitulasi DPS dan Daftar Pemilih Tambahan dilakukan pada 18 Agustus 2026 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT.

Setelah ditetapkan, DPT diumumkan kepada masyarakat pada 19-21 Agustus 2026. Pada periode yang sama, panitia juga menyiapkan salinan DPT yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Desa Krenceng, Amsori, berharap seluruh rangkaian tahapan Pilkades dapat berlangsung lancar, tertib, dan sukses hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan selama proses demokrasi di tingkat desa berlangsung. Perbedaan pilihan politik, kata dia, tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk terpecah.

“Perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi. Yang terpenting, seluruh masyarakat tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas Desa Krenceng,” ujar Amsori dalam kegiatan tersebut.

Selain penetapan DPT, musyawarah desa juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan tahapan pencalonan kepala desa. Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa sekaligus penerimaan berkas pendaftaran tahap pertama akan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 2 September 2026, selama sembilan hari kerja.

Panitia akan menerima berkas bakal calon kepala desa sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi dan musyawarah tersebut turut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Krenceng beserta jajaran.

Dengan ditetapkannya DPT sebanyak 1.835 pemilih dan segera dimulainya tahapan pencalonan, proses Pilkades Krenceng 2026 kini memasuki tahapan penting. Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan setiap tahapan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman serta kondusif.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Nasional

Plt Bupati Tulungagung Turba ke Kalitengah, Warga Sampaikan Persoalan Tanah, Air Bersih hingga Kebun Plasma

Published

on

TULUNGAGUNG — Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin turun langsung ke kawasan Kalitengah, Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, Kamis (13/8). Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi sekaligus melihat secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dalam pertemuan dengan warga, sejumlah persoalan mengemuka, mulai dari status tanah tempat tinggal yang telah dihuni secara turun-temurun, keterbatasan air bersih, kondisi kawasan perkebunan, hingga aspirasi terkait kebun plasma.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah status tanah tempat tinggal. Warga berharap pemerintah daerah dapat membantu mencarikan solusi sekaligus memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati.

Ahmad Baharudin juga meninjau kawasan perkebunan yang menurut perkiraan masyarakat memiliki luas sekitar 360 hektare. Dari hasil peninjauan lapangan, sebagian areal masih dimanfaatkan, sementara beberapa bagian lainnya dinilai warga tidak lagi produktif. Warga bahkan menunjukkan sejumlah bidang lahan yang tanaman kelapanya telah mati.

Meski demikian, untuk memastikan status, pemanfaatan, produktivitas, serta pengelolaan kawasan perkebunan tersebut, masih diperlukan verifikasi teknis dan pemeriksaan dokumen terkait.

Persoalan lain yang disampaikan warga adalah keterbatasan air bersih, khususnya saat musim kemarau. Pemerintah daerah berencana mencari sumber air alternatif melalui pengeboran air tanah dalam sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan air masyarakat secara lebih mencukupi dan berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Kalidawe Munaji bersama Sekretaris Desa Endri Gunawan turut memaparkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mereka juga menjelaskan persoalan status tempat tinggal warga yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepastian masa depan masyarakat.

Saat ditanya Plt. Bupati mengenai kontribusi badan hukum pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kepada Desa Kalidawe, pihak desa menyebut belum mengetahui adanya kontribusi tersebut.

“Sepanjang sepengetahuan saya selama ini tidak ada kontribusi sama sekali, Pak Bupati,” jawab Sekdes Kalidawe Endri Gunawan.

Tim Advokasi Masyarakat Desa Kalidawe dari Kantor B.N.A. (Billy Nobile & Associates) bersama LSM AM2KAHURIPAN Tulungagung juga turut memberikan paparan mengenai persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Pemetaan masalah dilakukan melalui pendekatan SWOT analysis, dengan melihat potensi, kelemahan, peluang, serta risiko dalam persoalan agraria di kawasan Kalitengah,” kata Mas Billy, CEO B.N.A., kepada 90detik.com.

Sementara itu, Ahmad Dardiri dari LSM AM2KAHURIPAN mengatakan tim advokasi mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan hukum dan administratif.

“Tim advokasi juga menyampaikan pendekatan problem solving berbasis aturan hukum, dengan mendorong penyelesaian melalui mekanisme administratif, pertanahan, dan hukum yang berlaku serta didukung data dan dokumen yang jelas,” ujarnya.

Selain persoalan pertanahan dan air bersih, masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai kebun plasma sebesar 20 persen yang diyakini warga berkaitan dengan kewajiban perusahaan pemegang HGU.

Masyarakat berharap pemerintah dapat membantu memastikan kejelasan mengenai dasar hukum, luas, lokasi, penerima manfaat, serta realisasi kebun plasma tersebut.

Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya kewajiban tersebut, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen HGU, perizinan perkebunan, riwayat penguasaan tanah, dokumen kemitraan, serta bukti pelaksanaan kewajiban perusahaan.

Kunjungan Plt. Bupati Tulungagung tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di Kalitengah memiliki sejumlah aspek yang saling berkaitan. Persoalan tidak hanya menyangkut pertanahan, tetapi juga kebutuhan air bersih, pembangunan, kondisi perkebunan, serta hubungan masyarakat dengan pengelolaan usaha perkebunan.

Karena itu, penyelesaian persoalan membutuhkan pendataan lapangan dan verifikasi dokumen secara menyeluruh. Langkah tersebut penting agar setiap kebijakan dan tindak lanjut pemerintah dapat ditempuh melalui mekanisme administratif serta ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat. (Dar/Red)

Continue Reading

Nasional

Haul Mbah Umar bin Joyokarto ke-31 di Kedungsoko, Perkuat Tradisi Keagamaan dan Persaudaraan

Published

on

TULUNGAGUNG — Ratusan warga memadati kegiatan Haul Mbah Umar bin Joyokarto ke-31 yang berlangsung di Kedungsoko, Tulungagung, Senin (10/8/2026). Kegiatan tahunan tersebut berlangsung penuh khidmat dan menjadi bagian dari upaya masyarakat dalam menjaga tradisi keagamaan sekaligus mengenang keteladanan para sesepuh.

Selain diikuti masyarakat Kedungsoko dan sekitarnya, kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai elemen tersebut menunjukkan kuatnya dukungan masyarakat terhadap kegiatan keagamaan yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Sejumlah rangkaian kegiatan digelar dalam haul tersebut, mulai dari pembacaan tahlil, doa bersama, hingga tausiah keagamaan. Jamaah mengikuti seluruh rangkaian dengan suasana tertib dan penuh kekhusyukan.

Tausiah disampaikan oleh DR. KH. Reza Ahmad Zahid, LC., M.A. dari Lirboyo. Dalam ceramahnya, Gus Reza mengingatkan jamaah agar momentum haul tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan untuk mengenang orang yang telah wafat.

Menurutnya, nilai terpenting dari pelaksanaan haul adalah bagaimana masyarakat mampu mengambil pelajaran dari kehidupan orang-orang terdahulu dan mengimplementasikan nilai kebaikan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

“Haul bukan hanya tentang mengenang seseorang yang telah mendahului kita, tetapi bagaimana kita mampu meneruskan nilai-nilai kebaikan, perjuangan, dan keteladanan yang telah diwariskan kepada generasi setelahnya”, jelasnya, Rabu(12/8).

Pesan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan yang diikuti masyarakat dari berbagai kalangan. Jamaah juga diajak untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT serta menjaga hubungan baik dengan sesama.

Puncak suasana religius terlihat saat jamaah bersama-sama memanjatkan doa bagi Mbah Umar bin Joyokarto dan para leluhur. Doa juga ditujukan bagi keselamatan, keberkahan, serta kemajuan masyarakat Tulungagung.

Tak hanya menjadi kegiatan keagamaan, haul tersebut juga menjadi ajang memperkuat ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah. Interaksi masyarakat dalam kegiatan tersebut turut mempererat hubungan sosial dan membangun rasa kebersamaan di tengah warga.

Masyarakat Kedungsoko berharap tradisi Haul Mbah Umar bin Joyokarto dapat terus dilestarikan dan dikenalkan kepada generasi muda. Nilai-nilai keteladanan yang terkandung di dalamnya diharapkan menjadi bekal bagi generasi penerus dalam membangun kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.

Dengan tetap menjaga tradisi, memperkuat silaturahmi, dan menumbuhkan kepedulian sosial, Haul Mbah Umar bin Joyokarto ke-31 diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan serta keberagamaan masyarakat Tulungagung. (DON/Red)

Continue Reading

Trending