Connect with us

Hukum Kriminal

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Kradinan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Published

on

Tulungagung, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jatim resmi menetapkan dua perangkat Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Kabupaten pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kapolrestulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi.SH.S.I.K.MTCP. di dampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, Kasipropam IPDA Sutikno, Kasihumas IPDA Nanang serta pejabat polres. Hal tersebut di sampaikan dalam konfrensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis
24/4/2025.

Dua tersangka tersebut adalah Eko Sujarwo (60), Kepala Desa Kradinan, dan Wiji Subagyo (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif dan gelar perkara di Polda Jawa Timur pada 5 September 2024.

Dana Desa Menguap, Proyek Fiktif dan SPJ Tidak Jelas

Dari hasil penyelidikan, Desa Kradinan diketahui menerima total dana mencapai miliaran rupiah dalam dua tahun tersebut. Di antaranya, Rp 1,23 miliar dari Dana Desa tahun 2020, dan Rp 1,04 miliar pada 2021, ditambah ADD, bantuan kabupaten, dan dana bagi hasil lainnya.

Namun, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, sebagian besar dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan. Kepala Desa diduga mengambil alih pelaksanaan kegiatan, meminggirkan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan bahkan tidak memberikan ruang kerja bagi pihak verifikasi anggaran di desa.

Akibatnya, ditemukan sejumlah kegiatan fiktif, pelaksanaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak disusun atau tanpa bukti pendukung.

Didukung Puluhan Kuitansi, Ratusan Juta Dicairkan Kepala Desa

Modus pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Jatim atas nama bendahara desa, dengan nomor rekening 1293006322. Dana itu kemudian diserahkan oleh bendahara kepada kepala desa dengan dukungan kuitansi — 14 lembar di tahun 2020 dan 15 lembar di 2021. Nilai uang yang diminta mencapai Rp 784 juta pada 2020 dan Rp 984 juta di 2021.

Berdasarkan audit Inspektorat yang dirilis pada 6 Mei 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp 743.620.928,86. akibat penyimpangan ini.

Meski telah dipanggil dua kali, Wiji Subagyo selaku Kaur Keuangan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Ia pun ditetapkan sebagai buronan daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Oktober 2024, dan berkas perkaranya telah dipisah (splitsing) oleh penyidik untuk proses hukum selanjutnya.

Penyidik mengamankan puluhan dokumen dan barang bukti dari kedua tersangka. Mulai dari SK Kepala Desa, buku tabungan, kuitansi penyerahan uang, daftar penerima tunjangan, hingga catatan pribadi keuangan desa. Semua ini menguatkan dugaan bahwa dana desa telah diselewengkan secara sistematis dan terencana.

Dijerat UU Tipikor, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Keduanya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat: penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup, dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kapolrestulungagung AKBP Taat.Peringatan Keras kepada Desa yang Lain.
Bahwa Kasus ini bagi seluruh pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberantas korupsi di tingkat akar rumput.”pungkasnya.

Kasatreskrim AKP Ryo Pradana juga akan terus mengawal proses hukum ini hingga sampe tuntas,” tegas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, STK, SIK, M.Si. (Red)

Hukum Kriminal

Komisi III Apresiasi Polri yang Tangkap 6 Orang yang Terlibat di Grup FB ‘Fantasi Sedarah’

Published

on

Jakarta, – Anggota Komisi III DPR Abdullah mengapresiasi Polri menangkap 6 terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses di grup media sosial Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Abdulllah menilai penangkapan ini menghentikan bentuk penyimpangan.

“Ketika normalisasi itu terjadi, para anggota grup Facebook tersebut akan terus menggerus moral mereka dan tidak takut dihakimi perbuatannya baik secara moral dan hukum,” ungkap Abdullah, Rabu (21/5/2025).

“Alasannya karena mereka atau para pelaku merasa terlegitimasi dari dukungan sesama anggota grup tersebut,” tambahnya.

Abdullah memberikan dukungan atas kinerja kepolisian yang telah menangkap beberapa pelaku yang terlibat kasus 2 grup Facebook tersebut dalam waktu yang relatif cepat. Ia menilai penangkapan ini meminimalkan kerusakan yang lebih luas.

“Gerak cepat penangkapan pelaku oleh polisi ini penting untuk meminimalisir dampak kerusakan yang dapat lebih luas lagi di masyarakat,” ujar Abdullah.

Ia menilai polisi sedang mengirim sinyal kepada semua anggota dari grup Facebook serupa bahwa para pelaku kejahatan seksual akan terus diburu dan ditindak tegas. Abdullah menilai tindakan kepolisian mempersempit ruang gerak mereka.

“Ini tentu akan mempersempit ruang gerak pelaku atau anggota dari komunitas online grup inses yang ada,” katanya legislator PKB ini.

“Dan ini juga akan memberi ruang kepada kita yang melawan para pelaku untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap para korban,” sambungnya.

Abdullah berpandangan motif dan potensi tindak pidana lain yang didalami polisi dapat berkontribusi pada strategi aparat mencegah peristiwa seperti ini. Termasuk, oleh Komnas Perempuan dan Komnas Anak serta kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Ia mendukung penuh langkah kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Abdullah meminta jangan sampai masih ada grup serupa yang nantinya mengancam kehidupan penerus bangsa.

“Tangkap semua pelaku, berikan sanksi yang tegas seusai aturan yang berlaku dan ungkap kasusnya dengan transparan kepada seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap enam pelaku di lokasi berbeda-beda, antara di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera. Penangkapan dilakukan bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.

Keenam pelaku yang sudah ditangkap ini diduga berperan aktif mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto. (By-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Politisi Gerindra Apresiasi Penangkapan Admin-Anggota Grup ‘Fantasi Sedarah’ oleh Polisi

Published

on

Jakarta, – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengapresiasi langkah cepat Polri atas penangkapan admin dan anggota grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ yang memuat konten inses hingga pornografi. Langkah ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat, terutama dari kejahatan moral.

“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolri. Ini menunjukkan bahwa Polri benar-benar hadir dalam melindungi masyarakat, khususnya dari kejahatan yang merusak moral seperti ini,” tutur Martin, Rabu (21/5/2025).

Martin menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk pemulihan. Ia berharap jangan sampai ada korban kejahatan moral lain.

“Jika sudah ada korban, negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh dan pemulihan psikologis. Jangan sampai mereka menjadi korban dua kali karena sistem yang lalai,” ujarnya.

Martin mengatakan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa negara tidak tinggal diam terhadap kejahatan ruang digital. Ia mendorong koordinasi antarinstansi terus diperkuat untuk menindak kasus serupa.

“Tindakan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak diam terhadap kejahatan di ruang digital. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari konten-konten menyimpang,” ujar Martin.

“Koordinasi antarunit seperti ini sangat penting dalam menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Ini bisa menjadi model kerja sama untuk kasus-kasus lain ke depan,” tambahnya.

Martin pun berharap ada langkah berkelanjutan dalam bentuk edukasi dan peningkatan literasi digital. Martin meminta Kominfo untuk memperkuat sistem pengawasan digital.

“Penting bagi kita semua, terutama aparat dan lembaga terkait, untuk mendorong literasi digital agar masyarakat bisa lebih selektif dan sadar terhadap konten-konten menyimpang. Kominfo harus memperkuat sistem pengawasan digital. Jangan sampai ruang maya kita dijadikan tempat subur bagi perilaku menyimpang,” jelas Martin.

Adapun Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan para pelaku sudah diamankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan pelaku.

Polisi mengungkap tidak tertutup kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini. Bareskrim Polri menelusuri grup ini berisikan ribuan member. (By-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Terlibat Penambangan Emas Tanpa Izin, Lima orang Masyarakat diamankan Polres Kaimana beserta sejumlah Barang bukti

Published

on

KAIMANA PB, – Bertempat di depan ruang Sat Reskrim Polres Kaimana hari ini usai melaksanakan giat Tatap Muka bersama Insan Pers, Polres Kaimana kembali menggelar Press Release Kasus Penambangan ilegal/tanpa Ijin yang berada di Distrik Teluk Etna Kaimana.

Kegiatan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K. ini didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU Tri Sukma Adimasworo, Kasi Propam Polres Kaimana IPDA Ronny Sabandar, dan IPDA Lese selaku Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaimana.

berdasarkan Pengaduan Warga setempat dengan adanya penambangan ilegal/tanpa izin tersebut, Personel Gabungan Ditreskrimsus, Ditintelkam Polda Papua Barat dan Polres Kaimana menuju ke Distrik Teluk Etna dengan menempuh perjalanan laut selama kurang lebih enam jam selanjutnya menuju lokasi penambangan untuk melakukan penutupan aktivitas tersebut dengan melakukan police line area yang dijadikan lahan tambang.

tidak hanya dipolice line, lima pelaku penambangan emas tanpa izin inipun langsung diamankan Polres Kaimana guna dimintai keterangan lebih lanjut. adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah Karung yang berisi material tanah, material mineral yang diduga emas, air raksa, kompresor dan alat pendukung penambangan.

berdasarkan keterangan JK (prlaku) dan kawan-kawan, aktivitas penambangan ilegal/tanpa izin ini sudah berjalan selama dua tahun sejak tahun 2023 dan para pelaku tidak menggunakan alat berat namun hanya melakukan dengan peralatan sederhana.

“berdasarkan keterangan yang bersangkutan, mereka mendapat ijin dari pemilik hak ulayat, namun pemilik hak ulayat harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. dalam hal ini jika hendak melakukan exploitasi harus memiliki izin yang legal secara aturan yang berlaku” ucap kapolres kaimana.

(Tim/Red)

Continue Reading

Trending