Connect with us

Nasional

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Published

on

 

Serang, 90detik.com- Polda Banten mengimbau masyarakat di pesisir untuk mewaspadai erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Perairan Selat Sunda. Hal itu sebagai antisipasi letusan gunung api tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah memberikan informasi mengenai aktivitas GAK. Erupsi GAK terjadi pada Selasa (5/12/23) pukul 04.38 WIB.

  • “Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 63 mm dan durasi sekitar 41 detik,” kata Didik, Rabu (6/12/23).

Erupsi yang terjadi kemarin itu, merupakan kedua kalinya. Sebelumnya GAK mengeluarkan abu vulkanik pertama pada Minggu (3/12/23) pukul 09.08 WIB. Informasi dari PVMBG menyebut, erupsi tersebut terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 72 milimeter dan durasi lebih kurang 34 detik.

Atas peristiwa itu, Polda Banten mengimbau nelayan dan warga pesisir tidak mendekati GAK atau beraktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah aktif.

  • “Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada level III siaga, kami mengimbau kepada warga di pesisir khususnya nelayan agar tidak mendekati gunung dengan radius lima kilometer,” ujar Didik.

Sejak kelahiran Gunung Anak Krakatau pada Juni 1927 hingga saat ini, erupsi berulang kali terjadi, sehingga Gunung Anak Krakatau tumbuh semakin besar dan tinggi. Karakter letusan Gunung Anak Krakatau berupa erupsi eksplosif dan erupsi efusif dengan waktu istirahat letusannya berkisar antara satu sampai enam tahun. (Red)

Nasional

Konservasi atau Penggusuran? Masyarakat Adat Hatuolo Tolak Pemetaan Kawasan Tanpa Pengakuan Hak Ulayat

Published

on

Maluku Tengah — Ketegangan antara masyarakat adat dan otoritas kehutanan kembali mencuat di Pulau Seram. Masyarakat Adat Negeri Hatuolo, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, secara terbuka menolak penetapan tapal batas kawasan yang dilakukan Balai Taman Nasional (BTN) Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Penolakan tersebut disuarakan dalam pertemuan adat yang berlangsung pada 11–12 Juni 2026 di kawasan sakral Lele Sirata dan berlanjut dengan aksi massa pada Jumat (13/6/2026).

Bagi masyarakat adat Hatuolo, persoalan ini bukan sekadar urusan pemetaan kawasan, melainkan menyangkut masa depan tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan, identitas budaya, dan warisan sejarah mereka.

Warga menilai negara lebih sibuk menetapkan batas-batas kawasan di atas peta dibanding menyelesaikan persoalan mendasar berupa pengakuan terhadap hak masyarakat adat yang telah hidup dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum lahirnya berbagai kebijakan kehutanan modern.

Dalam forum adat itu, masyarakat memasang sasi adat sebagai simbol perlindungan wilayah sekaligus bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai mengancam keberadaan hak ulayat Negeri Hatuolo.

Masyarakat mempertanyakan arah kebijakan konservasi yang dijalankan pemerintah melalui BTN Manusela dan BPKH. Mereka menilai pendekatan konservasi yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat justru berpotensi melahirkan konflik sosial berkepanjangan.

Menurut warga, hutan yang kini diklaim sebagai kawasan konservasi bukanlah wilayah kosong tanpa sejarah. Kawasan tersebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun dan dikelola berdasarkan hukum adat jauh sebelum negara menetapkan batas-batas administratif.

Masyarakat menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus atau mengurangi hak-hak masyarakat adat. Sebaliknya, konservasi seharusnya dibangun melalui kemitraan yang menghormati sejarah penguasaan tanah, hak ulayat, serta pengetahuan lokal yang telah menjaga kelestarian kawasan selama bergenerasi.

“Karena masyarakat adat Negeri Hatuolo telah menguasai dan memanfaatkan wilayah adatnya secara turun-temurun, maka keberadaan hak adat tidak dapat dihilangkan hanya melalui penetapan administratif tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat adat Negeri Hatuolo,” demikian bunyi pernyataan sikap yang disepakati dalam pertemuan adat.

Dalam pernyataannya, masyarakat menyoroti dugaan perubahan tapal batas kawasan dari sekitar 10 kilometer menjadi hanya 2 kilometer dari wilayah adat. Kebijakan tersebut dinilai mempersempit ruang hidup masyarakat dan memunculkan kekhawatiran akan semakin besarnya intervensi negara terhadap tanah adat.

Warga juga mempertanyakan transparansi proses pemetaan dan penetapan kawasan yang dilakukan selama ini. Menurut mereka, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat adat seharusnya didahului konsultasi yang terbuka, partisipatif, dan menjunjung prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan.

Masyarakat menilai pemerintah tidak dapat terus-menerus menggunakan pendekatan birokratis untuk menyelesaikan persoalan adat yang memiliki dimensi sejarah, sosial, budaya, dan hukum yang kompleks.

“Negara tidak boleh hanya hadir ketika ingin menetapkan kawasan, tetapi absen ketika masyarakat adat menuntut pengakuan haknya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dalam forum tersebut.

Sebagai sikap resmi, Masyarakat Adat Negeri Hatuolo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, BPKH, dan BTN Manusela.

1. Menolak segala bentuk klaim penguasaan maupun pengelolaan wilayah adat yang dilakukan tanpa pengakuan dan penyelesaian hak-hak masyarakat adat.
2. Menolak keberadaan dan aktivitas BTN Manusela maupun BPKH di wilayah yang secara historis merupakan tanah adat Negeri Hatuolo hingga terdapat pengakuan resmi terhadap hak ulayat masyarakat.
3. Mendesak pemerintah melakukan verifikasi dan pemetaan partisipatif terhadap batas-batas wilayah adat.
4. Meminta seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
5. Mendorong penyelesaian konflik melalui dialog yang adil, terbuka, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat adat.

Dalam aksi yang digelar pada Jumat pagi, pemuda adat Negeri Hatuolo, Ongen Itihuny, menyampaikan pernyataan tegas kepada pemerintah dan lembaga kehutanan.

Ia meminta agar status kawasan hutan lindung yang berada di atas wilayah adat Negeri Hatuolo segera ditinjau kembali melalui revisi peta tematik yang melibatkan masyarakat adat.

“Cabut status hutan lindung di atas tanah adat Negeri Hatuolo. Sebelum pencabutan status hutan lindung melalui peta tematik, kami masyarakat adat Negeri Hatuolo tidak akan memberi ruang kepada BPKH serta Taman Nasional Manusela menginjakkan kaki di atas tanah adat kami,” tegas Ongen.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak konservasi. Yang ditolak adalah kebijakan yang dijalankan tanpa pengakuan terhadap hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Peristiwa di Hatuolo menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Di satu sisi, pemerintah mengusung agenda perlindungan kawasan hutan dan konservasi keanekaragaman hayati. Namun di sisi lain, masyarakat adat menilai agenda tersebut belum sepenuhnya disertai penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menjaga kawasan tersebut.

Konflik seperti yang terjadi di Hatuolo menunjukkan bahwa persoalan kehutanan di Indonesia bukan semata soal menjaga hutan dan kawasan konservasi, melainkan juga menyangkut keadilan, pengakuan, dan penghormatan terhadap masyarakat yang hidup bersama hutan selama bergenerasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKH Wilayah Maluku dan Balai Taman Nasional Manusela belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan masyarakat adat Hatuolo maupun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Pengamanan Suroan dan Suran Agung, Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel

Published

on

Kota Madiun— Menjamin kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada peringatan Bulan Suro 1448 H/2026 M, Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur telah menyiapkan lebih kurang 838 personel gabungan.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan ratusan personel gabungan tersebut akan disiagakan di beberapa titik strategis untuk memberikan pelayanan pengamanan kegiatan di tahun baru penggalan Jawa tersebut.

Kapolres Madiun Kota menyebut ada 2 agenda besar dalam menyambut bulan Suro di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun yaitu pengesahan warga baru perguruan silat PSHT (Suroan) dan Suran Agung PSHW Tunas Muda.

“Polres Madiun Kota juga akan melibatkan petugas keamanan lintas sektor termasuk unsur pengamanan internal perguruan pencak silat,” ujar AKBP Wiwin usai menggelar rapat koordinasi di Graha Krida Praja Kota Madiun, Kamis (11/6/2026).

Kapolres Madiun Kota juga mengajak seluruh masyarakat dan keluarga besar perguruan pencak silat untuk bersama-sama menjaga situasi Kota Madiun tetap aman dan kondusif.

“Bulan Suro adalah momentum mempererat persaudaraan, bukan ajang menunjukkan kekuatan,” tutur AKBP Wiwin.

Dengan sinergi semua pihak, Kapolres Madiun Kota optimistis seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan tertib.

Selain layanan pengamanan, Polres Madiun Kota Polda Jatim juga telah melakukan berbagai langkah preventif seperti peningkatan patroli dan sambang ke lingkungan masyarakat maupun lokasi latihan perguruan pencak silat. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Tengah

PASAR vs PASAL 33: Suga Sapu Sapu Sebut Demonstrasi Hari Ini Adalah Pertarungan Arah Bangsa

Published

on

Jogja— Gelombang demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia hari ini dinilai bukan sekadar protes terhadap kenaikan harga BBM, melemahnya daya beli masyarakat, maupun tekanan ekonomi yang sedang dirasakan rakyat. Menurut analisa tokoh spiritual dan pengamat sosial budaya pada 13/6/2026, Suga Sapu Sapu, demonstrasi tersebut merupakan bentuk pertarungan ideologis antara kekuatan pasar dan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dalam keterangannya, Suga Sapu Sapu menilai bahwa akar persoalan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia adalah semakin menguatnya orientasi ekonomi pasar, sementara prinsip ekonomi kerakyatan yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa mulai terpinggirkan.

“Yang sedang terjadi hari ini bukan sekadar demonstrasi ekonomi. Ini adalah pertarungan antara pasar dan Pasal 33. Pertarungan antara logika keuntungan dan logika keadilan sosial,” ujarnya.

Suga kemudian mengutip pemikiran Proklamator Bangsa, Ir. Soekarno, dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi yang menegaskan bahwa nasionalisme Indonesia tidak boleh menjadi nasionalisme borjuis maupun nasionalisme feodal, melainkan harus berlandaskan sosio-nasionalisme yang berpihak kepada rakyat kecil.

Dalam kutipan tersebut, Bung Karno mengkritik kelompok yang mengagumi negara-negara besar semata karena kekuatan modal, industri, dan kapitalismenya, tanpa melihat penderitaan rakyat yang tertindas di balik kemegahan tersebut. Bung Karno juga menolak nasionalisme yang hanya menginginkan Indonesia merdeka secara politik, tetapi tidak mengubah struktur sosial dan ekonomi yang menindas rakyat.

Menurut Suga Sapu Sapu, pesan Bung Karno tersebut masih sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

“Pasal 33 lahir dari semangat sosio-nasionalisme Bung Karno. Negara harus hadir menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi rakyat. Jika semuanya diserahkan kepada pasar, maka rakyat kecil akan menjadi korban pertama,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa demonstrasi yang muncul hari ini merupakan ekspresi keresahan masyarakat terhadap arah pembangunan yang dianggap semakin menjauh dari cita-cita keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Lebih lanjut, Suga juga menyoroti kritik Bung Karno terhadap nasionalisme kebangsawanan atau feodalisme yang hanya ingin mengganti penguasa tanpa mengubah nasib rakyat. Menurutnya, kemerdekaan sejati bukan hanya soal pergantian elite, tetapi bagaimana negara mampu menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Jika ekonomi hanya tumbuh untuk segelintir orang, sementara rakyat semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup, maka yang dipertanyakan rakyat bukan hanya kebijakan pemerintah, tetapi arah perjalanan bangsa itu sendiri,” katanya.

Suga menilai demonstrasi yang berlangsung hari ini harus dibaca sebagai peringatan bahwa masyarakat menginginkan pembangunan yang tidak hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan distribusi keadilan dan kesejahteraan.

Menurutnya, Indonesia tidak boleh terjebak dalam dua kutub ekstrem, yakni kapitalisme pasar yang sepenuhnya menyerahkan nasib rakyat kepada mekanisme pasar, maupun feodalisme baru yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

“Pasar diperlukan untuk mendorong pertumbuhan. Tetapi Pasal 33 diperlukan untuk memastikan pertumbuhan itu dinikmati rakyat. Di situlah letak jalan tengah yang diajarkan Bung Karno melalui sosio-nasionalisme dan Pancasila,” ujarnya.

Menutup analisanya, Suga Sapu Sapu menyebut bahwa demonstrasi hari ini sesungguhnya adalah pengingat agar negara kembali kepada cita-cita pendiri bangsa.

“Pesan rakyat sederhana: jangan biarkan pasar mengalahkan Pasal 33. Jangan biarkan keuntungan mengalahkan keadilan. Karena Indonesia didirikan bukan untuk memuliakan modal, tetapi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending