Nasional
Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Serang, 90detik.com- Polda Banten mengimbau masyarakat di pesisir untuk mewaspadai erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Perairan Selat Sunda. Hal itu sebagai antisipasi letusan gunung api tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah memberikan informasi mengenai aktivitas GAK. Erupsi GAK terjadi pada Selasa (5/12/23) pukul 04.38 WIB.
- “Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 63 mm dan durasi sekitar 41 detik,” kata Didik, Rabu (6/12/23).
Erupsi yang terjadi kemarin itu, merupakan kedua kalinya. Sebelumnya GAK mengeluarkan abu vulkanik pertama pada Minggu (3/12/23) pukul 09.08 WIB. Informasi dari PVMBG menyebut, erupsi tersebut terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 72 milimeter dan durasi lebih kurang 34 detik.
Atas peristiwa itu, Polda Banten mengimbau nelayan dan warga pesisir tidak mendekati GAK atau beraktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah aktif.
- “Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada level III siaga, kami mengimbau kepada warga di pesisir khususnya nelayan agar tidak mendekati gunung dengan radius lima kilometer,” ujar Didik.
Sejak kelahiran Gunung Anak Krakatau pada Juni 1927 hingga saat ini, erupsi berulang kali terjadi, sehingga Gunung Anak Krakatau tumbuh semakin besar dan tinggi. Karakter letusan Gunung Anak Krakatau berupa erupsi eksplosif dan erupsi efusif dengan waktu istirahat letusannya berkisar antara satu sampai enam tahun. (Red)
Jawa Timur
Bantuan Rp 20 Juta per Keluarga, Pemkab Blitar Mulai Bedah 400 Rumah Tak Layak Huni

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi memulai program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2026. Sebanyak 400 keluarga di 52 desa diprioritaskan menerima bantuan ini, dengan nilai Rp20 juta per keluarga.
Penyaluran bantuan ditandai dengan penyerahan buku rekening kepada calon penerima manfaat oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar.

Kepala Disperkimtan, Antonius Nanang Adi Putranto,(dok/JK).
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar, Antonius Nanang Adi Putranto, menjelaskan bahwa program ini masih dalam tahap verifikasi data. Karena itu, jumlah 400 penerima masih bisa berubah.
“Ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga kemungkinan jumlah akhirnya tidak sampai 400 penerima,” ujar Nanang kepada wartawan, Selasa (12/05).
Dari total bantuan Rp20 juta, rinciannya Rp17,5 juta untuk membeli material bangunan seperti semen dan besi. Sisanya, Rp 2,5 juta, dialokasikan untuk upah tenaga kerja.
Yang membedakan program tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah soal sistem pelaksanaannya. Kini, pemerintah tidak menunjuk toko material tertentu. Warga penerima bantuan diberi kebebasan memilih toko bangunan sendiri.
Namun, mereka akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Tugas pendamping ini memastikan warga memilih toko yang legal, harganya terbuka, dan kualitas materialnya baik.
“Jadi bukan pemerintah yang menentukan toko material. TFL mendampingi penerima agar lebih kompetitif dan sesuai kondisi wilayah masing-masing,” tegas Nanang.
Selain itu, pemkab juga mempercepat jadwal pembangunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok bangunan, seperti besi dan semen, yang belakangan ini terus merangkak naik.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar, Rudi, memaparkan kriteria penerima. Prioritas diberikan pada warga yang rumahnya berdinding anyaman bambu, minim cahaya, sirkulasi udaranya buruk, hingga kondisi bangunan yang sudah membahayakan.
Ia menambahkan, pembangunan rumah dilakukan secara swadaya oleh pemilik rumah. Karena itu, bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Tujuan utamanya adalah menjadikan rumah warga lebih layak dari sisi keamanan dan kesehatan,” kata Rudi.
Jumlah penerima tahun ini meningkat drastis dibanding tahun lalu. Pada 2025, hanya sekitar 170 keluarga yang mendapat bantuan bedah rumah. Kenaikan menjadi 400 keluarga tahun ini dimungkinkan karena adanya dukungan anggaran yang lebih besar dari APBD Kabupaten Blitar. (JK/Red)
Jawa Timur
Ustadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi

Tulungagung — Duka menyelimuti Pesantren Sepuh Zawiyah Dzikir Jama’i setelah salah satu pengasuhnya, Ustadz Abdul Adzim, wafat pada Senin (11/5/2026). Ia meninggal dunia di usia 38 tahun, usia yang masih tergolong muda bagi seorang pejuang dakwah yang sepanjang hidupnya dihabiskan untuk mengabdi kepada pesantren dan umat.
Kepergian Ustadz Abdul Adzim meninggalkan luka mendalam bagi para santri, jamaah, serta masyarakat sekitar yang mengenalnya sebagai pribadi sederhana, sabar, dan istiqamah dalam perjuangan.
Bagi lingkungan pesantren, Abdul Adzim bukan sekadar pengajar. Ia merupakan sosok yang ikut merintis dan membangun pesantren sejak awal bersama pengasuh pesantren, Kyai Purwo. Di tengah keterbatasan, ia menjaga denyut kehidupan pesantren dengan penuh ketulusan.
Ia mendampingi para santri sepuh, membimbing jamaah dzikir, hingga menjadi tempat bertanya masyarakat sekitar. Tanpa banyak sorotan, ia memilih jalan pengabdian yang sunyi.
Jenazah almarhum dimakamkan pada Selasa (12/5/2026) di Makbaroh Al Azhaar Kedungwaru. Sejak pagi, ratusan pelayat memadati area pemakaman. Santri duduk bershaf rapi melantunkan Wirdul Latief, sementara dzikir dan doa mengalir mengiringi kepergian almarhum.
Jamaah dari Bangoan serta rekan perjuangan dari AMTB turut hadir memberikan penghormatan terakhir. Tangis pecah di sejumlah sudut pemakaman ketika jenazah mulai diturunkan ke liang lahad.
“Ustadz Adzim itu guru yang tulus. Selalu berkhidmad,” ujar seorang jamaah sepuh dengan suara lirih.
Pemandangan paling menggetarkan terlihat di sisi makam. Tiga putri kecil almarhum berdiri memandangi pusara ayah mereka. Ketiganya masih duduk di bangku sekolah dasar. Air mata terus mengalir, meski mungkin mereka belum sepenuhnya memahami arti kehilangan yang sesungguhnya.
Namun bagi banyak orang di pesantren itu, jejak Abdul Adzim diyakini tidak akan hilang. Ia meninggalkan warisan keteladanan: hidup sederhana, mengabdi tanpa pamrih, dan memilih jalan dakwah di tengah kerasnya kehidupan.
Pesantren Sepuh Zawiyah Dzikir Jama’i dipastikan tetap melanjutkan perjuangan dakwah di bawah asuhan Kyai Purwo. Para santri berharap nilai-nilai perjuangan yang diwariskan almarhum tetap hidup dan menjadi teladan bagi generasi berikutnya.
Kematian memang datang tanpa menunggu usia. Namun bagi mereka yang menghabiskan hidup untuk pengabdian, kepergian bukan sekadar akhir, melainkan penutup perjuangan yang meninggalkan makna mendalam.
Selamat jalan, Ustadz Abdul Adzim. Jejak pengabdianmu akan tetap hidup dalam doa-doa para santri dan jamaah. (DON/Red)
Jawa Timur
Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil Terbongkar, 11 Tersangka Diringkus Polda Jatim

Surabaya— Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.
“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.
Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.
“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.
Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.
“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi3 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi2 hari agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Nasional5 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi3 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Redaksi3 hari ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional4 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang













