Connect with us

Nasional

Masyarakat Pesisir dan Nelayan Diimbau Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Published

on

 

Serang, 90detik.com- Polda Banten mengimbau masyarakat di pesisir untuk mewaspadai erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di Perairan Selat Sunda. Hal itu sebagai antisipasi letusan gunung api tersebut.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah memberikan informasi mengenai aktivitas GAK. Erupsi GAK terjadi pada Selasa (5/12/23) pukul 04.38 WIB.

  • “Erupsi itu terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 63 mm dan durasi sekitar 41 detik,” kata Didik, Rabu (6/12/23).

Erupsi yang terjadi kemarin itu, merupakan kedua kalinya. Sebelumnya GAK mengeluarkan abu vulkanik pertama pada Minggu (3/12/23) pukul 09.08 WIB. Informasi dari PVMBG menyebut, erupsi tersebut terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 72 milimeter dan durasi lebih kurang 34 detik.

Atas peristiwa itu, Polda Banten mengimbau nelayan dan warga pesisir tidak mendekati GAK atau beraktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah aktif.

  • “Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada level III siaga, kami mengimbau kepada warga di pesisir khususnya nelayan agar tidak mendekati gunung dengan radius lima kilometer,” ujar Didik.

Sejak kelahiran Gunung Anak Krakatau pada Juni 1927 hingga saat ini, erupsi berulang kali terjadi, sehingga Gunung Anak Krakatau tumbuh semakin besar dan tinggi. Karakter letusan Gunung Anak Krakatau berupa erupsi eksplosif dan erupsi efusif dengan waktu istirahat letusannya berkisar antara satu sampai enam tahun. (Red)

Jawa Timur

Kapolda Jatim Lantik 971 Bintara Remaja Lulusan SPN Polda Jatim

Published

on

Mojokerto— Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., secara resmi melantik 971 Bintara Remaja Polri pada upacara penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026.

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Lapangan Tribrata Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (04/06/2026).

Turut hadir mendampingi Kapolda Jatim dalam agenda tersebut, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Poyce, S.I.K., M.H., Kepala SPN Polda Jatim Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, serta jajaran unsur Forkopimda.

Pelantikan ini menjadi penanda berakhirnya masa pendidikan intensif selama lima bulan yang telah dilewati oleh para siswa dan resmi menjadi anggota Polri.

Mereka menyandang pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dengan kualifikasi khusus kemampuan Brigade Mobil (Brimob).

Dalam prosesi upacara tersebut, Kapolda Jatim bertindak sebagai Inspektur Upacara dan membacakan amanat tertulis dari Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si.

Melalui amanatnya, Kalemdiklat Polri menegaskan bahwa momentum pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial belaka, melainkan langkah awal dari sebuah perjalanan panjang pengabdian.

Para bintara remaja ini diproyeksikan menjadi tulang punggung (backbone) pelaksana tugas kepolisian yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat di lapangan.

Terdapat beberapa poin strategis yang menjadi sorotan utama dalam amanat tersebut diantaranya Anggota Polri harus peka terhadap pengaruh dinamika global yang berdampak pada kehidupan sosial, seperti menurunnya kohesi sosial akibat disrupsi teknologi dan dampak ekonomi dari konflik antarnegara.

Sebagai anggota Polri, mereka juga dituntut peka terhadap perubahan struktur demografi masyarakat yang memunculkan potensi kerawanan baru, baik berupa kejahatan dimensi baru maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selain itu Institusi berpesan agar para bintara memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, serta mengingatkan filosofi penting bahwa “Polisi yang profesional belum tentu menjadi Polisi yang baik, namun Polisi yang baik sudah tentu akan profesional”.

“Sebagai abdi utama nusa dan bangsa, maka tugas mulia ini harus dijalankan dengan tulus dan ikhlas, tanpa pernah mencederai hati masyarakat dan organisasi Polri,” tegas Kapolda Jatim.

Setelah rangkaian pelantikan dan pengambilan sumpah usai, suasana upacara yang tadinya kaku seketika diwarnai oleh tepuk tangan meriah.

Sebanyak 971 bintara remaja yang baru saja dilantik menyuguhkan peragaan ketangkasan sebagai bukti hasil tempaan fisik dan mental di “Kawah Candradimuka” SPN Polda Jatim.

Peragaan dimulai dengan Kidung doa bersama, dilanjutkan dengan formasi ketangkasan Beladiri Polri bersamaan dengan peragaan keahlian bongkar pasang senjata dalam keadaan mata tertutup, yang menunjukkan insting dan penguasaan persenjataan yang matang.

Tidak berhenti di situ, mereka juga memperagakan teknik Penindakan Huru Hara (PHH) serta simulasi penanganan aksi massa anarkis.

Kemampuan taktis kualifikasi Brimob ini menjadi bekal krusial bagi para bintara baru dalam menghadapi situasi eskalasi tinggi di lapangan kelak.

Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agung Setyo Nugroho, S.I.K., menyatakan bahwa institusinya telah berupaya maksimal mencetak personel yang tidak hanya tangkas secara teknis, tetapi juga memiliki karakter kebhayangkaraan yang kuat.

“Para bintara remaja ini diharapkan segera beradaptasi dan siap diterjunkan untuk memperkuat barisan pengamanan serta pelayanan kepolisian di berbagai wilayah penugasan,” ujarnya. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

THR ASN di Maluku BD Dipersoalkan, Fredi Moses Ulemlem Minta APH dan APIP Lakukan Pengawasan

Published

on

Maluku BD— Polemik terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) belakangan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan realisasi pembayaran hak pegawai tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Maluku Barat Daya, Fredi Moses Ulemlem, menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pegawai yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.

“THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pegawai. Ketentuan ini merupakan hak mutlak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bukan bersifat sukarela atau tunjangan tambahan yang opsional,” kata Fredi dalam keterangannya, kamis (4/6/2026).

Menurutnya, apabila terdapat ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang belum menerima THR sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Fredi menilai, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait mekanisme dan realisasi pembayaran THR guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Jika pemerintah daerah tidak membayarkan THR kepada pegawainya, maka terdapat konsekuensi administratif yang dapat dikenakan sesuai aturan. Karena itu, persoalan ini perlu diklarifikasi secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fredi meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran THR apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kesalahan administrasi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme internal pemerintah daerah. Namun, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, pemotongan ilegal, atau penggelapan anggaran negara, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“APH dapat melakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan APIP, seperti Inspektorat. Jika hanya persoalan administrasi, penyelesaiannya dilakukan oleh instansi terkait. Tetapi jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Fredi juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran THR guna mencegah potensi penyimpangan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat maupun ASN memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang.

“Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar hak-hak ASN dapat terpenuhi dan tidak terjadi penyelewengan. Jika ada dugaan penyimpangan, masyarakat maupun ASN dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga berwenang lainnya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya terkait polemik pembayaran THR yang menjadi perbincangan publik tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Empat Nyawa Melayang, Sampai Kapan Perempatan Sukoanyar Dibiarkan Menjadi Mesin Pembunuh?

Published

on

TULUNGAGUNG— Perempatan Sukoanyar, Kecamatan Pakel, kini berubah menjadi titik horor bagi para pengguna jalan. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya empat orang dilaporkan tewas akibat kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. Deretan korban jiwa itu menjadi alarm keras yang seolah belum cukup untuk menggugah respons cepat para pemangku kebijakan.

Lonjakan kecelakaan terjadi di tengah meningkatnya arus kendaraan akibat penutupan jalur Gondang. Ribuan kendaraan, termasuk bus antarkota dan truk bermuatan berat, kini dipaksa melintasi jalur Bandung–Campurdarat melalui Perempatan Sukoanyar menuju Pondok Pampang.

Namun ironisnya, beban lalu lintas yang meningkat drastis itu tidak diimbangi dengan kesiapan sarana keselamatan. Jalan yang relatif sempit harus menampung kendaraan besar dalam jumlah tinggi setiap hari. Di sisi lain, lampu pengatur lalu lintas yang seharusnya menjadi kebutuhan mendasar justru belum tersedia.

Lebih memprihatinkan lagi, kehadiran petugas pengatur lalu lintas dari instansi terkait juga dinilai jauh dari memadai. Pada jam-jam rawan, pengguna jalan kerap harus berjibaku sendiri menghadapi kepadatan kendaraan tanpa pengaturan yang jelas.

Akibatnya, Perempatan Sukoanyar kini tidak lagi sekadar menjadi titik kemacetan, tetapi telah menjelma menjadi titik maut yang setiap saat berpotensi merenggut korban berikutnya.

Kondisi tersebut memantik keprihatinan pengasuh pondok pesantren sekaligus pengamat sosial Tulungagung, KH Toha Maksum atau Gus Maksum. Ia menilai sudah saatnya regulator dan aparat terkait berhenti menunggu keadaan memburuk.

“Dinas Perhubungan dan instansi kepolisian yang membidangi lalu lintas harus segera bertindak. Jangan menunggu jatuh korban lebih banyak lagi. Perempatan Sukoanyar Pakel ini mendesak untuk segera dipasang lampu merah,” tegas Gus Maksum.

Menurutnya, empat korban jiwa dalam waktu singkat seharusnya cukup menjadi dasar untuk melakukan langkah darurat. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh lambannya pengambilan keputusan maupun prosedur birokrasi yang berlarut-larut.

“Pemasangan lampu lalu lintas dan penempatan petugas bukan lagi sekadar opsi, tetapi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan nyawa pengguna jalan,” tambahnya.

Di tengah derasnya arus kendaraan yang terus mengalir setiap hari, warga kini hanya bisa berharap tragedi berikutnya tidak kembali terjadi. Namun pertanyaannya, berapa lagi korban yang harus berjatuhan sebelum tindakan nyata benar-benar dilakukan?

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat sekitar masih menunggu langkah konkret dari pihak terkait agar Perempatan Sukoanyar tidak terus dikenal sebagai persimpangan yang merenggut nyawa. (DON/Red)

Continue Reading

Trending