Connect with us

Redaksi

Menguji Ketahanan Pangan: Tidak Cukup Bertumpu pada Sawah

Published

on

Jakarta— Ketahanan pangan kembali menjadi agenda strategis pemerintah di tengah ancaman krisis pangan global, perubahan iklim, serta ketidakpastian rantai pasok dunia. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penguatan sektor pangan ditempatkan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, bukan hanya untuk menjamin pasokan domestik, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan memperkuat fondasi kemandirian nasional.

Namun, pertanyaannya: apakah ketahanan pangan cukup hanya bertumpu pada sawah?

Pendekatan yang kini mulai dibangun pemerintah menunjukkan arah yang lebih luas. Ketahanan pangan tidak lagi dipahami semata sebagai urusan produksi beras, melainkan penguatan ekosistem pangan nasional secara terintegrasi, mulai dari pertanian, peternakan, hingga sektor kelautan dan perikanan.

Hal itu tercermin dari langkah Presiden Prabowo saat menghadiri panen raya udang di kawasan tambak modern Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) seluas 65 hektare di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan bahwa proyek-proyek produktif akan menjadi prioritas pemerintah dalam bulan-bulan mendatang.

“Produktif artinya harus menciptakan lapangan kerja untuk rakyat, menghasilkan nilai tambah untuk devisa negara sekaligus meningkatkan penghasilan rakyat,” tegas Prabowo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan pangan tidak lagi semata dipandang sebagai agenda konsumsi, melainkan bagian dari strategi ekonomi nasional.

Tambak budidaya udang di Kebumen menjadi salah satu contoh konkret. Kawasan tersebut disebut mampu menyerap 650 tenaga kerja lokal serta menghasilkan hingga 40 ton udang per hektare, dengan nilai ekonomi tinggi karena harga komoditas yang mencapai sekitar Rp70.000 per kilogram.

Artinya, sektor pangan, khususnya perikanan modern, dapat menjadi mesin pencipta lapangan kerja sekaligus sumber devisa baru.

Lebih jauh, Presiden juga menyoroti persoalan klasik kebocoran kekayaan nasional.

“Indonesia sungguh sangat kaya, tetapi terlalu banyak kekayaan kita bocor. Kebocoran ini harus kita hentikan. Kekayaan bangsa harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, bukan segelintir saja,” ujarnya.

Pesan ini memperlihatkan bahwa penguatan sektor produktif, termasuk pangan, tidak hanya bicara produksi, tetapi juga menyangkut tata kelola ekonomi nasional yang lebih adil.

Di titik inilah definisi ketahanan pangan menjadi lebih relevan.

Selama ini, narasi ketahanan pangan terlalu sering identik dengan beras. Padahal kebutuhan pangan masyarakat jauh lebih kompleks. Ketahanan pangan bukan hanya soal karbohidrat, tetapi juga kecukupan protein, diversifikasi sumber pangan, serta kemampuan negara mengelola seluruh potensi sumber dayanya.

Sebagai negara maritim, Indonesia justru memiliki keunggulan besar yang selama ini belum dimaksimalkan secara optimal.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Dietriech G Bengen, menilai sektor kelautan dapat menjadi salah satu fondasi penting ketahanan pangan nasional.

Dalam situasi ketidakstabilan ekonomi yang kerap diiringi lonjakan harga pangan, subsektor perikanan dinilai mampu menjadi penyangga pasokan protein melalui penguatan akuakultur maupun perikanan tangkap yang dikelola secara berkelanjutan.

Tak hanya menopang kebutuhan domestik, sektor ini juga menyimpan nilai ekonomi tinggi. Komoditas seperti udang, tuna, rumput laut, hingga kepiting telah lama menjadi produk unggulan Indonesia di pasar global.

Namun demikian, optimisme tersebut tidak boleh menutup realitas bahwa sektor pertanian tetap menghadapi tantangan serius.

Indonesia memang pernah mencatat tonggak sejarah penting pada 1984 ketika berhasil mencapai swasembada beras. Produksi nasional kala itu mampu memenuhi kebutuhan konsumsi domestik. Tetapi keberhasilan tersebut tidak berlangsung permanen.

Alih fungsi lahan pertanian, pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, stagnasi produktivitas, hingga ketergantungan pada impor menunjukkan bahwa persoalan pangan nasional jauh lebih kompleks daripada sekadar meningkatkan angka produksi.

Di tingkat petani, tantangan paling nyata justru terletak pada biaya produksi yang terus meningkat.

Untuk menanam padi di lahan seluas 1 hektare, biaya realistis saat ini berkisar antara Rp10 juta hingga Rp18 juta per musim tanam. Angka itu mencakup kebutuhan benih, pengolahan lahan, pupuk, pestisida, biaya tanam, hingga panen.

Dalam kondisi ideal, hasil panen 6 hingga 8 ton per hektare memang memungkinkan. Namun di banyak daerah, capaian 4 hingga 6 ton justru lebih realistis.

Dengan asumsi harga gabah berada di kisaran Rp5.500 hingga Rp6.500 per kilogram, keuntungan petani kerap tergerus setelah dikurangi biaya produksi, terutama saat dihadapkan pada pupuk langka, cuaca ekstrem, atau serangan hama.

Artinya, menggantungkan ketahanan pangan hanya pada sawah justru berisiko menciptakan kerentanan baru.

Di sisi lain, sektor kelautan pun bukan tanpa tantangan. Praktik penangkapan ikan ilegal, keterbatasan pelabuhan perikanan, minimnya cold storage, persoalan distribusi logistik, hingga ancaman perubahan iklim dan kerusakan ekosistem laut masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Karena itu, strategi ketahanan pangan nasional membutuhkan pendekatan yang benar-benar terintegrasi.

Pertanian rakyat harus diperkuat. Sistem irigasi perlu dibenahi. Akses pupuk wajib dijamin. Harga panen harus tetap sehat bagi petani. Pada saat yang sama, potensi kelautan dan perikanan harus dioptimalkan secara modern, berkelanjutan, dan berbasis nilai tambah.

Ketahanan pangan pada akhirnya bukan sekadar soal memperbesar produksi.

Ia adalah soal keberlanjutan, pemerataan akses, kesejahteraan produsen pangan, penciptaan lapangan kerja, serta kemampuan negara mengelola seluruh sumber dayanya secara adil dan efisien.

Jika sawah adalah fondasi ketahanan pangan nasional, maka laut adalah kekuatan besar yang selama terlalu lama menunggu untuk dimaksimalkan. (By/Red)

Redaksi

Bahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran

Published

on

Jakarta— Nama Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut muncul dalam spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden RI.

Bahlil memiliki posisi politik yang cukup unik. Di pemerintahan, ia menjabat Menteri ESDM. Sementara di luar pemerintahan, ia memimpin Partai Golkar.

Pada Pemilu 2024, Golkar memperoleh 102 kursi DPR, atau sekitar 17,59 persen dari total 580 kursi DPR. Jumlah tersebut menempatkan Golkar sebagai salah satu kekuatan utama di parlemen.

Posisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat nama Bahlil menarik ketika konfigurasi politik pemerintahan mulai diperbincangkan.

Pengamat politik Yuwono mengatakan posisi Bahlil memiliki dua dimensi, yakni kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dan kekuatan politik yang melekat pada posisinya sebagai ketua umum partai.

“Bahlil tidak hanya membawa kapasitas personal sebagai menteri. Dia juga membawa posisi sebagai ketua umum partai dengan kekuatan parlementer yang signifikan”, ungkapnya, Kamis(1/10).

Menurut Yuwono, 102 kursi yang dimiliki Golkar merupakan modal politik, tetapi tidak serta-merta menjadi tiket menuju posisi tertentu.

“Ini modal politik, bukan tiket otomatis. Kalau terjadi perubahan konfigurasi, tetap ada proses politik dan konstitusional yang harus dilalui”, terangnya.

Selain posisi politik, rekam kerja Bahlil di sektor energi menjadi bagian lain yang dapat diperhitungkan dalam melihat perannya di pemerintahan.

Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2025, lifting minyak mencapai 605,3 ribu barel per hari, atau 100,05 persen dari target APBN. Capaian tersebut disebut menjadi yang pertama dalam sembilan tahun terakhir ketika lifting minyak berhasil melampaui target APBN.

Di sektor gas, produksi domestik pada 2025 disebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan gas nasional tanpa impor LNG. Dari sekitar 5.600 BBTUD gas yang tersedia, sebanyak 3.908 BBTUD atau 69 persen dialokasikan untuk kebutuhan domestik.

Pemerintah juga menjalankan mandatori B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut meningkatkan campuran biodiesel berbasis sawit menjadi 40 persen dan ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.

Di sisi lain, Kementerian ESDM melaporkan bauran energi terbarukan pada 2025 mencapai 15,75 persen, dengan kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 15.630 MW.

Dengan demikian, rekam kerja ESDM Bahlil dapat dilihat melalui sejumlah indikator, mulai dari lifting minyak, pasokan gas domestik, implementasi B40, pengembangan EBT hingga pengelolaan cadangan energi.

Posisi politik Bahlil juga menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut Bahlil bukan hanya sebagai menteri, tetapi juga sebagai mitra politik karena memimpin sebuah partai politik.

Bagi Yuwono, perpaduan antara posisi pemerintahan dan kepemimpinan partai tersebut membuat Bahlil memiliki ruang politik untuk ikut diperbincangkan dalam berbagai kemungkinan konfigurasi politik.

“Bahlil berada di persimpangan antara teknokrasi pemerintahan dan politik kepartaian. Karena itu, ketika membahas kemungkinan perubahan konfigurasi politik, namanya wajar ikut diperbincangkan”, ujarnya.

Namun, menurut Yuwono, faktor politik tersebut tetap harus dipisahkan dari proses formal pengisian jabatan Wakil Presiden.

Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai figur pengganti tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dukungan politik. Ada proses konstitusional yang harus dijalankan apabila kekosongan jabatan tersebut benar-benar terjadi.

Menurut Yuwono, jika suatu saat terjadi perubahan posisi Wakil Presiden, setidaknya terdapat dua aspek yang dapat menjadi bahan pembacaan terhadap Bahlil.

Pertama, modal politik Partai Golkar, termasuk 102 kursi yang dimiliki di DPR.

Kedua, pengalaman pemerintahan Bahlil di sektor energi, yang bersinggungan langsung dengan sejumlah isu strategis, seperti BBM, gas, biodiesel, listrik, EBT, dan ketahanan energi.

“Kalau nama Bahlil masuk dalam pembicaraan, masyarakat tentu tidak hanya melihat siapa partainya. Rekam kerjanya sebagai menteri juga menjadi bagian dari informasi yang perlu dilihat”, imbuhnya.

Dengan demikian, Bahlil dan Golkar dapat dibaca sebagai salah satu konfigurasi yang muncul dalam ruang spekulasi politik, tetapi belum merupakan pencalonan resmi.

Pada saat yang sama, posisi Bahlil sebagai figur politik dari kawasan Indonesia Timur menjadi salah satu aspek yang turut memberi warna dalam pembahasan mengenai representasi politik nasional.

Yuwono menilai, kombinasi antara kepemimpinan Partai Golkar, posisi di pemerintahan, serta latar belakang Bahlil dari Indonesia Timur membuat namanya memiliki konteks tersendiri dalam setiap pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

PW IPHI Jatim Siapkan Rakerwil, Fokus Perkuat Koperasi Haji dan Ekonomi Kerakyatan

Published

on

Surabaya— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menindaklanjuti amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kalangan anggota.

Ketua Umum PP IPHI, Dr. Erman Suparno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Batu, Malang, pada 23 September 2026. Ia menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan menjadi salah satu program prioritas IPHI sebagaimana diamanatkan dalam hasil Muktamar IPHI di Bali.

Menurut Erman, konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan IPHI melibatkan seluruh anggota organisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Ia menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme yang cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan sosialisme yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.

“Program PP IPHI merupakan jalan tengah atau wasathiyah yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya untuk mewujudkan kebersamaan, gotong royong, serta berasaskan kekeluargaan dan keumatan,” ujar Erman.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PW IPHI Jawa Timur akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Ahad, 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lantai 11 Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kampus Lidah Wetan, Surabaya.

Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengatakan Rakerwil akan secara khusus membahas implementasi program koperasi haji dan ekonomi kerakyatan, termasuk pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas organisasi.

Peserta yang diundang dalam Rakerwil tersebut antara lain wakil ketua bidang ekonomi atau usaha serta ketua bidang ekonomi atau usaha dari PD IPHI se-Jawa Timur. Perwakilan Majelis Taklim Perempuan (MTP) PD IPHI juga akan dilibatkan dalam pembahasan program.

“Rakerwil PW IPHI Jawa Timur pada Oktober 2026 secara khusus membahas program koperasi dan ekonomi kerakyatan atau UMKM. Hasil Rakerwil nantinya diamanatkan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh PD IPHI se-Jawa Timur,” jelas Imam.

Ia menambahkan, Rakerwil juga akan menghadirkan narasumber dari PP IPHI, yakni Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM.

Menurut Imam, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi antara struktur organisasi di tingkat pusat, wilayah, dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh anggota IPHI.

“Program dari PP IPHI dijalankan oleh PW IPHI dan PD IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh anggota,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tak Hapus Hak Tagih Negara, Pemerintah Kejar Aset Debitur

Published

on

Jakarta — Pemerintah memastikan penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak berdampak pada hak negara untuk menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan terpisah dari penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis ekonomi 1997–1998.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, pemerintah telah menyelesaikan pelunasan senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus. Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai dua lembaga negara.

Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI kepada negara tetap berjalan. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Setelah masa kerja Satuan Tugas BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset maupun kewajiban para debitur dan obligor. Upaya tersebut mencakup penagihan aktif hingga tindakan terhadap aset yang telah menjadi objek penanganan.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta sejumlah lembaga terkait untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban.

Pemerintah berharap hasil penagihan dan pengembalian aset tersebut pada akhirnya dapat masuk ke kas negara. Dana yang diterima akan dikelola melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending