Jawa Timur

Musyawarah Desa Krenceng Bahas Penetapan DPT dan Sosialisasi Pilkades 2026

Published

on

BLITAR — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terus berjalan. Pemerintah Desa Krenceng bersama panitia Pilkades menggelar musyawarah desa untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekaligus sosialisasi pendaftaran calon kepala desa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Krenceng, Rabu (19/8/2026) malam. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting menjelang pelaksanaan Pilkades Krenceng 2026.

Dalam rekapitulasi yang ditetapkan, jumlah DPT Pilkades Krenceng tercatat sebanyak 1.835 pemilih. Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah RW, yakni RW 01 sebanyak 530 pemilih, RW 02 sebanyak 644 pemilih, dan RW 03 sebanyak 661 pemilih.

Penetapan DPT dilakukan setelah sebelumnya panitia melaksanakan serangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih. Proses tersebut meliputi pemutakhiran dan validasi data dengan mendatangi langsung tempat tinggal pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pengumuman serta perbaikan data, hingga pencatatan dan pengumuman Daftar Pemilih Tambahan.

Berdasarkan tahapan yang telah disusun, rekapitulasi DPS dan Daftar Pemilih Tambahan dilakukan pada 18 Agustus 2026 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT.

Setelah ditetapkan, DPT diumumkan kepada masyarakat pada 19-21 Agustus 2026. Pada periode yang sama, panitia juga menyiapkan salinan DPT yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kepala Desa Krenceng, Amsori, berharap seluruh rangkaian tahapan Pilkades dapat berlangsung lancar, tertib, dan sukses hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan selama proses demokrasi di tingkat desa berlangsung. Perbedaan pilihan politik, kata dia, tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk terpecah.

“Perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi. Yang terpenting, seluruh masyarakat tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas Desa Krenceng,” ujar Amsori dalam kegiatan tersebut.

Selain penetapan DPT, musyawarah desa juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan tahapan pencalonan kepala desa. Sesuai jadwal, pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa sekaligus penerimaan berkas pendaftaran tahap pertama akan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 2 September 2026, selama sembilan hari kerja.

Panitia akan menerima berkas bakal calon kepala desa sesuai persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi dan musyawarah tersebut turut dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, ketua RT/RW, serta Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Krenceng beserta jajaran.

Dengan ditetapkannya DPT sebanyak 1.835 pemilih dan segera dimulainya tahapan pencalonan, proses Pilkades Krenceng 2026 kini memasuki tahapan penting. Seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan setiap tahapan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berjalan aman serta kondusif.(JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version