Nasional
NCS Polri Rangkul FKUB Aceh Rawat Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024

ACEH, 90detik.com – Untuk menjaga suasana damai menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Operasi Nusantara Cooling System (Ops NCS) Polri melaksanakan audiensi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Aceh, Kamis (11/7/2024) siang.
Wakil Ketua FKUB Prov Aceh, Tengku Abdullah Usman mengapresiasi langkah Polri melalui Ops NCS untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai dan tertib. “Saya kira sebuah keniscayaan yang harus kita hormati dan hargai serta beri apresiasi kepada Polri, mereka telah berusaha dengan baik, humanis, ini sebuah ikhtiar yang harus kita apresiasi dan doakan agar berhasil,” katanya.
Untuk itu, Tengku Abdullah mengimbau dan mengharapkan seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, para kaum intelektual dan partai politik untuk memelihara kerukunan dan kedamaian sebagaimana telah berhasil pada Pilpres dan Pileg kemarin.
“Mana yang masyarakat pilih silahkan saja, karena dengan kedamaian ini kita akan memperoleh hasil yang lebih baik. Tentu jika penyelenggaraan pilkada di Aceh tidak aman, maka kita akan mengalami hambatan pembangunan di Aceh,” ucapnya.
Sementara, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh, Syifaul Huzmi berterima kasih dengan adanya audiensi Ops NCS Polri dengan FKUB. Dikatakannya, bahwa penyelenggaraan Pilpres dan Pileg di Aceh berlangsung dengan aman dan damai. Dengan menggandeng para tokoh-tokoh agama, adat, organisasi kepemudaan (OKP), dirinya optimistis kontestasi pilkada serentak terbesar ini akan sejuk, aman dan tentram.
“Kami berharap kepada seluruh mahasiswa, elemen OKP dan HMI Banda Aceh bersedia dan terus menjaga pilkada kedepan berjalan dengan aman dan damai,” pungkasnya.
Sementara Kasatgas Preemtif Ops NCS Polri, Brigjen M Rudy Syafirudin kepada seluruh peserta audiensi menerangkan, operasi ini merupakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membangun narasi besar yakni persatuan dan kesatuan, serta kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi polarisasi akibat berita hoax, isu SARA dan propaganda yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. “Hal ini agar masyarakat senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ikut berpartisipasi dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Indonesia khususnya wilayah Aceh,” kata Brigjen Rudy yang saat ini menjabat Direktur Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat Baharkam Polri
Menurutnya, FKUB merupakan mitra Polri yang selama ini bisa menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama di Aceh. Ditegaskannya, bahwa kerjasama antara pemimpin agama, tokoh masyarakat dan pemerintah adalah kunci kesuksesan untuk mengidentifikasi isu-isu sensitif, menemukan solusi yang adil dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hidup berdampingan dengan damai.
“FKUB menjadi penangkal isu-isu yang meresahkan masyarakat dan berita bohong seperti hoax, dan tidak terjebak pada informasi yang belum pasti kebenarannya. Karena itu kita harus selalu tabayun dan selektif dalam mengkonsumsi informasi,” ucapnya.
Selain melakukan audiensi, Ops NCS Polri juga memberikan bantuan sosial. Sebanyak 400 paket sembako dibagikan kepada anggota FKUB, tokoh agama dan pemulung yang hadir pada acara tersebut.
Sebelum acara audensi, Ops NCS Polri juga memberikan arahan kepada internal anggota Polda Aceh dan polres jajaran baik luring maupun daring. Pengarahan diberikan oleh Kaops NCS Polri, Irjen Asep Edi Suheri dan para Kasatgas, yakni Kasatgas Preventif Brigjen Himawan Bayu Aji, Kasatgas Preemtif Brigjen Rudy Syafirudin, Kasatgas Humas Brigjen Gatot Repli Handoko, Kasatgas Banopa Brigjen Eko Sudarto dan ditutup oleh Wakaops Brigjen Yuyun Yudhantara. (Red)
Nasional
Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menyita satu unit kapal berikut mesin tempel yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah dari wilayah Bangka Selatan.
Penyitaan dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga berperan sebagai alat angkut awal yang membawa pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut, sebelum kemudian dipindahkan ke kapal lain berkapasitas lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya terungkap.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelas Brigjen Pol Irhamni.
Kasus ini berawal dari pengungkapan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton yang dikirim secara ilegal ke Malaysia pada 13 Oktober 2025. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) diamankan oleh otoritas maritim Malaysia karena menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi serta tidak dilengkapi dokumen perjalanan maupun dokumen muatan.
Kesebelas ABK tersebut kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Selain kapal dan mesin tempel, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meski demikian, total muatan yang berhasil diselundupkan dalam satu kali pengiriman mencapai 7,5 ton.
“Barang bukti yang disisihkan sebanyak 50 kilogram, namun dalam sekali pengiriman jumlahnya mencapai 7,5 ton,” ujar Brigjen Pol Irhamni.
Penyidik juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis guna menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama yang diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (By/Red)
Nasional
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Jakarta— Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.
Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.
“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.
Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:
1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;
3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;
4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;
6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. (Wah/Red)
Nasional
Terkait Dugaan Penghinaan Suku Toraja, Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono

Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi, deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.
Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegasnya. (By/Red)
Redaksi5 hari agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi2 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi2 hari agoKasus Dugaan Korupsi Covid-19 dan Jalan Wetar Segera Digelar, Penyidik Panggil Ulang Saksi Gratifikasi
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi2 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur1 minggu agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa







