Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 17 Mei 2024 WIB ·

Oknum PNS Dinkes Diduga Terlibat Pesta Ekstasi di Surabaya, Kadinkes Tulungagung : ”Masih Tunggu Jawaban dari Polda Jatim”


 Oknum PNS Dinkes Diduga Terlibat Pesta Ekstasi di Surabaya, Kadinkes Tulungagung : ”Masih Tunggu Jawaban dari Polda Jatim” Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.comTertangkapnya oknum PNS yang diduga dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, melakukan dugaan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi oleh Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur.

Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung dr.Kasil Rohmat saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut oleh awak media 90detik.com menyatakan, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Polda mengenai adanya oknum PNS dari Dinas Kesehatan Tulungagung yang ikut terlibat.

”Saya secara institusi harus menyurat ke Polda, terkait kebenaran kasus tersebut, agar bisa menentukan tindak lanjutnya bagaimana,” ujarnya dalam pesan singkat berjejaring, pada Jum’at (17/05).

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi langkah yang akan diambil, pihaknya menegaskan akan menunggu jawaban dari Polda, mengenai adanya oknum PNS di dinas yang dipimpinnya yang ikut terlibat.

”Kita tunggu hasil jawaban surat dari Polda saja,” imbuhnya singkat.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa dari tujuh orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, terdapat satu oknum PNS.

Mereka adalah HP (42) warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.

Selain itu, terdapat tiga pelaku lain, yaitu YWA (25), RAP (32), dan DYA (33).

Penangkapan dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Surabaya, setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar.

Barang bukti yang ditemukan berupa Pil Ekstasi seberat 0.622 gram dan para pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine melalui tes urin.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh masyarakat dan menekankan pentingnya kesadaran untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Semoga tindakan tegas dari aparat kepolisian juga dapat meminimalisir penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (Red/JK)

Editor: JK

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Diduga Menjadi Pengedar Barang Terlarang, Pemuda Kediri Ditangkap Satreskoba

9 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Modus Kempes Ban, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan Pelaku Begal

9 Oktober 2024 - 04:27 WIB

Perputaran Uang Capai Rp 685 M, Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing

9 Oktober 2024 - 02:26 WIB

Trending di Hukum Kriminal