Nasional
Nusantara dan Krisis Peradaban Modern

Surabaya— Di tengah ledakan teknologi, perang data, dan perebutan pengaruh global yang semakin agresif, dunia sesungguhnya sedang memasuki fase krisis yang jauh lebih besar daripada sekadar konflik ekonomi atau ketegangan geopolitik biasa. Dunia sedang menghadapi krisis arah peradaban.
Abad ke-21 melahirkan kemajuan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kecerdasan buatan berkembang pesat, teknologi digital mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, dan arus informasi bergerak melampaui batas negara dalam hitungan detik. Namun di balik percepatan itu, dunia juga menghadapi paradoks besar: kemajuan teknologi tumbuh jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan moralitas, kebijaksanaan, dan kesadaran kemanusiaan.
Hari ini, kekuatan global tidak lagi hanya ditentukan oleh tank, misil, atau luas wilayah, tetapi oleh penguasaan teknologi, data, energi, rantai pasok industri, dan kemampuan membentuk opini publik melalui algoritma digital.
Platform teknologi raksasa perlahan menjadi pusat kekuasaan baru dunia. Algoritma bukan lagi sekadar alat membaca perilaku manusia, tetapi mulai memengaruhi cara masyarakat berpikir, memilih, bahkan memahami realitas.
Dalam situasi seperti itu, kolonialisme modern pun berubah wajah.
Jika kolonialisme lama hadir melalui pendudukan wilayah secara fisik, maka kolonialisme abad ke-21 bekerja melalui ketergantungan teknologi, dominasi data, kontrol finansial global, penetrasi budaya digital, serta penguasaan rantai nilai ekonomi dunia.
Negara yang gagal membangun kemandirian teknologi, ketahanan energi, kedaulatan pangan, dan kekuatan industrinya sendiri perlahan akan berubah hanya menjadi pasar sekaligus objek eksploitasi dalam sistem global yang kompetitif dan tidak sepenuhnya netral.
Indonesia berada tepat di tengah pusaran perubahan besar tersebut.
Secara geopolitik, Nusantara merupakan salah satu kawasan paling strategis di dunia. Jalur laut Indonesia menjadi penghubung utama perdagangan internasional dan kawasan Indo-Pasifik. Pada saat yang sama, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya strategis mulai dari nikel, timah, gas, batu bara, panas bumi, hingga potensi energi hijau yang menjadikannya bagian penting dalam perebutan ekonomi masa depan dunia.
Namun sejarah menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya tidak otomatis melahirkan kedaulatan.
Banyak negara kaya sumber daya justru terjebak dalam ketergantungan struktural karena gagal membangun kekuatan teknologi, kapasitas industri, kualitas pendidikan, dan visi peradabannya sendiri. Negara yang hanya mengekspor bahan mentah tanpa menguasai teknologi akan selalu berada di lapisan bawah ekonomi global.
Di titik inilah Indonesia menghadapi tantangan sejarahnya yang paling menentukan.
Persoalan terbesar Indonesia hari ini bukan hanya pertumbuhan ekonomi atau stabilitas politik jangka pendek, melainkan bagaimana bangsa ini menjaga arah sejarahnya di tengah tekanan global yang semakin kuat. Demokrasi berkembang secara prosedural, tetapi sering kehilangan kedalaman etika dan orientasi kebangsaan.
Pendidikan tumbuh secara kuantitatif, tetapi belum sepenuhnya melahirkan manusia yang memiliki daya pikir strategis, keberanian intelektual, dan kesadaran sejarah yang kuat. Politik terlalu sering bergerak dalam logika elektoral lima tahunan, sementara pengaruh oligarki ekonomi dan manipulasi digital semakin dominan membentuk ruang publik nasional.
Indonesia tampak bergerak maju, tetapi masih terus mencari jawaban tentang untuk apa kemajuan itu dibangun.
Dalam konteks inilah gagasan Geopolitik Nusantara Modern menemukan relevansinya.
Gagasan ini bukan romantisme masa lalu dan bukan pula glorifikasi simbolik terhadap kejayaan Nusantara. Geopolitik Nusantara Modern adalah upaya membangun paradigma strategis Indonesia yang berakar pada realitas geopolitik kontemporer sekaligus bertumpu pada kesadaran peradaban bangsa sendiri.
Fondasi filosofisnya bertumpu pada konsep bayu, bumi, dan buana.
Bayu adalah kesadaran hidup bangsa: moralitas, arah sejarah, energi kebudayaan, dan karakter nasional yang menjaga bangsa agar tidak kehilangan jati dirinya di tengah arus globalisasi. Bangsa yang kehilangan bayu akan kehilangan orientasi sejarahnya sendiri.
Bumi adalah ruang kedaulatan nyata: tanah, laut, pangan, energi, industri, data nasional, sumber daya strategis, serta seluruh fondasi material yang menopang keberlangsungan negara. Dalam geopolitik modern, penguasaan bumi tidak lagi hanya berarti wilayah fisik, tetapi juga penguasaan teknologi, infrastruktur digital, energi masa depan, dan rantai pasok strategis dunia.
Sementara buana adalah arena besar geopolitik global tempat negara-negara bertarung memperebutkan pengaruh, teknologi, pasar, sumber daya, dan masa depan peradaban. Di dalam buana itulah rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok, perang data, perlombaan kecerdasan buatan, hingga perebutan dominasi Indo-Pasifik berlangsung secara terbuka.
Dalam perspektif ini, bangsa yang kehilangan kendali atas buminya akan kehilangan kedaulatannya. Bangsa yang gagal membaca buana akan mudah terseret menjadi objek dalam pertarungan global. Dan bangsa yang kehilangan bayu akan perlahan kehilangan arah masa depannya sendiri.
Karena itu, Indonesia tidak cukup hanya menjadi negara berkembang yang mengejar pertumbuhan ekonomi statistik. Indonesia harus membangun dirinya sebagai negara-peradaban yang memiliki kemampuan menjaga keseimbangan antara teknologi, kekuasaan, kemanusiaan, dan keberlanjutan alam.
Untuk mencapai itu, terdapat beberapa agenda strategis yang tidak bisa lagi ditunda.
Pertama, membangun kedaulatan teknologi nasional. Penguasaan kecerdasan buatan, keamanan siber, pusat data nasional, semikonduktor, dan industri digital harus dipandang sebagai bagian dari pertahanan negara dan masa depan geopolitik Indonesia.
Kedua, mereformasi pendidikan menjadi pendidikan peradaban. Pendidikan nasional tidak cukup hanya menghasilkan tenaga kerja administratif, tetapi harus melahirkan manusia yang memiliki kemampuan berpikir kritis, penguasaan sains dan teknologi, kesadaran sejarah, serta tanggung jawab kebangsaan.
Ketiga, membangun ekonomi strategis berbasis penguasaan rantai nilai global. Hilirisasi sumber daya alam harus disertai penguatan riset, inovasi, dan industrialisasi agar Indonesia tidak terus berada di posisi pinggiran dalam ekonomi dunia.
Keempat, memperkuat geopolitik kebudayaan sebagai soft power Indonesia. Kebudayaan tidak boleh dipahami hanya sebagai simbol folklor, tetapi sebagai sumber nilai, identitas, dan kekuatan strategis bangsa di tengah persaingan global.
Kelima, menjaga demokrasi dari dominasi oligarki dan manipulasi digital. Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh jika ruang publik tetap kritis, rasional, dan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh modal maupun propaganda algoritma.
Keenam, memperkuat orientasi maritim dan geopolitik Indo-Pasifik. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia harus memandang laut sebagai ruang strategis pemersatu ekonomi, pertahanan, dan pengaruh geopolitik nasional.
Namun seluruh strategi tersebut pada akhirnya bergantung pada satu hal paling mendasar: apakah Indonesia masih memiliki bayu kebangsaannya sendiri.
Sebab ancaman terbesar sebuah bangsa bukan hanya invasi militer atau tekanan ekonomi asing, melainkan hilangnya kemampuan memahami dirinya sendiri. Ketika bangsa kehilangan arah moral, kehilangan kesadaran sejarah, dan kehilangan keberanian menentukan jalan masa depannya sendiri, maka pada saat itulah kemerdekaan perlahan berubah hanya menjadi formalitas administratif di tengah dominasi sistem global.
Pada akhirnya, pertarungan terbesar abad ini bukan sekadar tentang siapa yang paling kaya atau paling kuat, melainkan siapa yang mampu menjaga keseimbangan antara teknologi, kekuasaan, kemanusiaan, dan alam.
Di tengah dunia yang semakin cepat, bising, dan penuh perebutan pengaruh, mungkin di situlah Nusantara menemukan makna barunya: bukan sebagai nostalgia masa lalu, melainkan sebagai kesadaran strategis bahwa peradaban yang kehilangan jiwa, moralitas, dan keseimbangan dengan alam pada akhirnya akan runtuh oleh kemajuannya sendiri. (Red)
Oleh: Bayu Sasongko, Pengamat Budaya Geopolitik Nusantara
Nasional
Dewan Pakar BPIP: Presiden Prabowo Hidupkan Kembali Bandung Spirit di KTT BRICS

Jakarta — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai Bandung Spirit dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS dinilai menjadi momentum untuk menghidupkan kembali semangat Konferensi Asia Afrika 1955 di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin terbelah.
Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dubes (Purn) Djumala Darmansjah, mengatakan Bandung Spirit masih memiliki relevansi dalam konteks geopolitik dunia saat ini.
“Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di KTT BRICS dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghidupkan kembali Bandung Spirit karena masih memiliki relevansi dalam konstelasi geopolitik dunia dewasa ini,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya, terkait pernyataan Presiden Prabowo di KTT BRICS di New Delhi, India, 12–13 September 2026.
Menurut Djumala, warisan diplomasi Indonesia tersebut perlu kembali digaungkan di tengah kondisi dunia yang semakin terpolarisasi. Ia menilai semangat yang lahir dari Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada 1955 tetap relevan dalam menghadapi dinamika geopolitik saat ini.
Djumala menjelaskan, Bandung Spirit pada masanya memberikan inspirasi bagi negara-negara yang masih terjajah untuk memperjuangkan kemerdekaan serta berdiri sebagai mitra yang setara.
“Jika ada persatuan dan solidaritas, suara negara-negara berkembang dapat terdengar lebih luas dalam percaturan internasional,” katanya.
Mantan Duta Besar RI untuk Austria dan PBB di Wina itu menyebut esensi Bandung Spirit mencakup kesetaraan, solidaritas, kemandirian, penghormatan terhadap kedaulatan, serta penolakan terhadap dominasi dan ketidakadilan dalam hubungan internasional.
Kesamaan Semangat Bandung dan BRICS
Lebih lanjut, Djumala melihat adanya kesamaan motivasi antara semangat KAA 1955 dan perkembangan Global South saat ini, termasuk melalui BRICS.
Menurut dia, meskipun konteks geopolitiknya berbeda, terdapat benang merah berupa keinginan negara-negara berkembang untuk memperkuat posisi tawar, memperluas ruang kerja sama strategis, serta memastikan tata kelola global tidak hanya ditentukan oleh kekuatan-kekuatan besar.
“Jika Bandung Spirit 1955 merupakan upaya negara-negara yang baru merdeka untuk didengar suaranya dalam dunia yang didominasi kekuatan kolonial, dalam situasi Perang Dingin, Global South dan BRICS dewasa ini merupakan manifestasi dari aspirasi serupa dalam menghadapi ketimpangan struktur ekonomi dan politik global,” ujar Djumala.
Ia menilai pengalaman KAA 1955 telah membuktikan bahwa ketika negara-negara berkembang bersatu, suara mereka dapat memperoleh ruang lebih besar dalam forum internasional, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Indonesia Dinilai Perlu Mengaktualisasikan Bandung Spirit
Djumala menambahkan, suara Indonesia dalam berbagai forum Global South, termasuk BRICS, pada dasarnya merupakan kelanjutan dari suara yang pertama kali digaungkan Indonesia melalui Bandung Spirit dalam KAA 1955.
Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo mengenai Bandung Spirit di BRICS dinilai patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah.
Salah satu langkah konkret yang dapat dipertimbangkan, kata Djumala, adalah menggagas Konferensi Asia Afrika ke-2 untuk merevitalisasi Bandung Spirit sesuai dengan tantangan abad ke-21.
“Pernyataan Presiden Prabowo tentang Bandung Spirit di BRICS patut ditindaklanjuti sebagai gagasan strategis, bukan sekadar nostalgia sejarah,” tutup Djumala. (By/Red)
Nasional
Perkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia

JAKARTA— Sejumlah pengusaha asal Meizhou, China, menjajaki peluang kerja sama bisnis dan investasi di Indonesia dalam forum pertemuan bisnis yang digelar di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi pasar Indonesia sekaligus mempertemukan pengusaha Meizhou dengan peluang kemitraan bersama pelaku usaha di Indonesia.
Managing Director Arief Hidayat Kevin Prananto & Partners (AHKP) Law Firm, Kevin Prananto, turut memberikan pemaparan mengenai lingkungan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan pentingnya memahami aspek hukum dan regulasi bagi pengusaha asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.
Kevin memperkenalkan AHKP Law Firm sebagai mitra strategis yang dapat mendampingi perusahaan dan investor asing dalam memahami aspek legalitas, perizinan, struktur usaha, dan kepatuhan hukum. AHKP menggabungkan layanan hukum, bisnis, dan public affairs dalam pendampingannya.
Menurut Kevin, pendampingan hukum diperlukan agar rencana kerja sama dan investasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara pengusaha Meizhou dan Indonesia, baik dalam bentuk investasi, kemitraan usaha maupun pengembangan bisnis bersama.
Kerja sama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan China.
AHKP Law Firm selanjutnya diharapkan dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam mendukung pengusaha Meizhou yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. (By/Red)
Nasional
Membedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional

Semarang — Gagasan mengenai Negara Hukum Berwatak Pancasila kembali mengemuka dalam bedah buku “Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Rabu (9/9/2026).
Buku tersebut merupakan kumpulan pemikiran dan testimoni dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjangnya di dunia akademik dan hukum tata negara, termasuk selama mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Dalam forum tersebut, Prof. Arief menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, baik dari sisi struktur, substansi maupun budaya hukum. Karena itu, menurut dia, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi teori-teori hukum dari luar, tetapi harus memiliki karakter yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Prof. Arief mengatakan, pengalaman selama sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi membuatnya melihat secara langsung berbagai persoalan dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.
Dari perjalanan tersebut, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Indonesia harus kembali ditempatkan dalam kerangka Pancasila.
“Akhirnya, saya menemukan beberapa hal, hukum-hukum itu keluar dari rel yang seharusnya dipraktikkan di dunia.”
Menurut Prof. Arief, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai dasar negara atau slogan normatif. Nilai-nilainya harus menjadi watak yang tercermin sejak proses pembentukan hingga pelaksanaan hukum.
Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. yang mengingatkan adanya risiko ketika hukum terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kekuatan ekonomi.
Menurut Adji Samekto, konsentrasi kekuasaan dan dominasi kepentingan ekonomi dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus pelindung keadilan sosial.
Ia juga menyoroti konsekuensi perkembangan konsep welfare state yang mendorong pembentukan berbagai lembaga negara baru. Tanpa tata kelola yang kuat, perkembangan tersebut justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan membuka ruang persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.
“Welfare state itu ternyata berimplikasi pada pembentukan bermacam-macam organ negara.”
Dalam konteks itu, gagasan Negara Hukum Berwatak Pancasila yang ditawarkan Prof. Arief menjadi relevan untuk kembali diperdebatkan. Negara hukum, menurut gagasan tersebut, tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepatuhan terhadap teks hukum, tetapi harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan sosial.
Bedah buku yang berlangsung di Ruang Fiat Justitia, Gedung Prof. Samiadji Soerjotjaroko, FH UNDIP, itu juga menjadi momentum akademik untuk membaca kembali pemikiran Prof. Arief setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan diawali sambutan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dilanjutkan sambutan Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Sementara Prof. Arief memberikan pengantar sebagai penulis buku.
Diskusi menghadirkan Sukidi dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. sebagai pemateri, dengan Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. sebagai moderator.
Bagi Prof. Arief, purnabakti tidak berarti berhentinya pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan hukum. Justru, fase tersebut menjadi ruang untuk terus merawat gagasan dan membagikan pengalaman kepada generasi baru.
Melalui buku dan forum akademik tersebut, Prof. Arief tidak hanya meninggalkan catatan perjalanan intelektual, tetapi juga menawarkan satu pertanyaan penting bagi masa depan hukum Indonesia: apakah hukum nasional akan tetap berakar pada Pancasila atau semakin jauh dari watak kebangsaan yang menjadi dasar negara?
Pertanyaan itu menjadi salah satu pesan penting dari bedah buku tersebut. Pembangunan hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak boleh kehilangan akar kebangsaannya. (By/Red)
Nasional2 minggu agoBupati Tulungagung Non Aktif, Seret Nama Makrus; Ancam Bui-kan Saksi “Karangan” KPK
Redaksi2 minggu agoGatut Sunu Bantah Peras Pejabat, Saksi KPK Diancam Dilaporkan Jika Beri Keterangan Palsu
Nasional2 minggu agoPenggalian Dua Makam Picu Benturan di Ngepoh, Legalitas Shangrila Memorial Park Ditantang
Nasional2 minggu agoNama Makrus Disebut Eks Bupati Tulungagung, Bola Panas Pernyataan Kini Bergulir ke Meja Persidangan
Investigasi2 minggu ago50 Aspirasi Gedor ke DPRD Tulungagung, Kanjengan dan PKL Jadi Ujian Komitmen Dewan
Opini3 minggu agoBashiroh vs Bisyaroh: Muktamar NU, 3 vs 6, dan Aroma Istana
Nasional1 minggu agoMembedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional
Nasional2 minggu agoASIDEWI dan UIN SATU Tulungagung Teken MoU, Perkuat Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan












