Hukum Kriminal
Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi, Terduga Pelaku berhasil Diamankan

NGAWI, 90detik.com – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.
“Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).
Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.
Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah,” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.
“Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),”kata AKBP Dwi Sumrahadi.
Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).
Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis
dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, ” pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (Red)
Hukum Kriminal
Pungli Tambang Rp 2,36 M, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Khofifah: Hormati Hukum

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Ia menegaskan bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
“Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (18/4).
Khofifah juga memastikan akan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan demi mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat di dinasnya itu.
“Kita hormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Modus Perpanjang Izin: Bayar Puluhan Juta
Dari hasil penyidikan, terungkap praktik pungli yang sistematis. Para pemohon izin yang tidak memberikan uang dipastikan mengalami hambatan, meski persyaratan mereka sudah lengkap. Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Besarannya bervariasi dan tidak main-main:
· Izin tambang baru: Rp 50 juta – Rp200 juta
· Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta
· Izin baru pengusahaan air tanah: Rp50 juta – Rp80 juta
· Perpanjangan izin air tanah: Rp5 juta – Rp20 juta
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita uang senilai Rp2,36 miliar lebih. Uang itu berasal dari uang tunai dan saldo rekening milik para tersangka. Berikut rincian penyitaan:
· Dari tersangka AM (Kepala Dinas): total Rp494,41 juta (uang tunai Rp259,1 juta + dua rekening Rp109 juta dan Rp126,8 juta)
· Dari tersangka OS (Kepala Bidang Pertambangan): uang tunai Rp1,64 miliar
· Dari tersangka H (Ketua Tim Kerja): uang tunai dari rekening Rp 229,68 juta
Selain uang, penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Penyidikan terus berjalan. Kami akan dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Wagiyo. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi Terungkap, Satu Orang Tersangka Diringkus

GRESIK— Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).
Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.
“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.
Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.
Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Pengeroyokan Pakai Parang dan Tombak di Maluku Tenggara, Mahmud Tamher: Tangkap Pelaku dan Usut Tuntas Hingga Dalang Utama

Jakarta— Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Maluku Tenggara untuk segera menangkap dan memproses secara hukum tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Tuce Lomang.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 20 Maret 2026 sore WIT. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar yang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.
Akibat kejadian tersebut, korban Tuce Lomang mengalami luka serius pada tangan kiri, yang menyebabkan satu urat putus, dan pada malam harinya langsung dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun kondisi korban kembali memburuk sehingga pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.
Selanjutnya korban kembali dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT, dan dinyatakan telah terinfeksi tetanus akibat luka yang dideritanya. Setelah menjalani perawatan intensif, korban Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIT.
Mahmud Tamher menegaskan bahwa sebelumnya ketiga pelaku sempat diamankan oleh Polres Maluku Tenggara, namun sangat disayangkan karena dua pelaku yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar kemudian dibebaskan tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi kepada pihak keluarga korban.
“Kami menilai tindakan pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendesak Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap kembali ketiga pelaku dan memprosesnya secara hukum tanpa pandang bulu serta secara transparan,” tegas Mahmud Tamher kepada media, Rabu (01/04/2026).
Selain itu, keluarga korban juga menduga adanya niat jahat dan perencanaan kejahatan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan diduga terdapat aktor intelektual yang menjadi dalang di balik peristiwa tersebut, yang menurut keluarga adalah ayah dari salah satu pelaku, yaitu Latif Rumagiar selaku bapaknya.
Mahmud Tamher, aktivis kader HMI itu juga menyoroti bahwa keluarga pelaku diduga sering membuat keresahan di masyarakat. Mereka disebut kerap menimbulkan konflik di berbagai tempat serta diduga datang dan menetap di Ohoi Sitniohoi tanpa surat pindah penduduk resmi dari Pulau UT Kota ke Kabupaten Maluku Tenggara.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
– Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
– Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan apabila terbukti adanya unsur kesengajaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana apabila ditemukan bukti adanya perencanaan sebelumnya, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebagai keponakan kandung dari almarhum Tuce Lomang, Mahmud Tamher menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan.
“Kami meminta Polres Maluku Tenggara untuk segera menangkap ketiga pelaku dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil. Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan terus kami kawal hingga mendapatkan keadilan, bahkan bila perlu kami akan membawa persoalan ini hingga ke Mabes Polri,” tegas Mahmud Tamher.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif demi menegakkan hukum serta menjaga rasa keadilan bagi masyarakat. (By/Red)
Redaksi1 minggu ago16 Orang Digelandang KPK di Tulungagung, Harta Bupati Tembus Rp20 M
Nasional1 minggu agoGeger Tulungagung! Bupati Diamankan KPK dalam OTT Malam Ini
Redaksi5 hari agoPNS Tulungagung ‘Melawan’: Seruan Terbuka Guncang Kasus Bupati, Tuntut Hukum Tanpa Ampun
Nasional1 minggu agoOTT KPK Guncang Tulungagung: 16 Pejabat Diamankan, Bupati Turut Terseret
Redaksi2 minggu agoSPPG Panen Resto Disorot; Balita Dapat Menu Tak Layak, Aduan Warga Tak Digubris
Nasional7 hari agoKPK Tetapkan Bupati Tulungagung & Ajudannya Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan
Redaksi2 minggu agoHarga Telur Anjlok, Pasar Sepi: Peternak dan Pedagang Tertekan Overproduksi
Redaksi1 minggu agoKPK Sita Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Tulungagung: Belasan Orang Diperiksa Intensif







