Jawa Timur
Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Broker

SURABAYA, 90detik.com – Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim kebut penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tim penyidik Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi.
“Penyidik sedang memeriksa 10 orang saksi dari Direktur dan Pelaksana CV,”kata Kombes Dirmanto, Selasa (7/5).
Selain itu kata Kombes Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,”ujar Kombes Dirmanto.
Sedangkan saksi ahli dari ITS lanjut Kombes Dirmanto akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.
“Hari ini Selasa (7/5) penyidik juga memeriksa Tiga orang saksi yang berperan sebagai broker ( pencari CV ) untuk dimintai keterangan,”tambah Kombes Dirmanto.
Masih kata Kombes Dirmanto, ketiga Broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.
Terkait beredarnya surat panggilan Polisi untuk saksi yang tertulis Tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar.
Bahkan saat ini Polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi yang telah dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka tersebut.
“Hari kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,”kata Kombes Dirmanto.
Ia menegaskan bahwa surat panggilan yang beredar luas di Masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka,tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,”tegas Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim meminta kepada awak media dan Masyarakat untuk mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.
“Kami mohon public termasuk rekan – rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten dalam hal ini,agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,”tegas Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Memberantas Korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke public, “ pungkas Kombes Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang. (Red)
Jawa Timur
Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Tulungagung: Semangat Guyub Rukun, SMPN 1 Ngunut Raih Juara Umum dan Sabet Thropy Bergilir

TULUNGAGUNG – Kejuaraan pencak silat antar pelajar tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Tulungagung memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan yang digelar di Padepokan PSHT Kabupaten Tulungagung resmi berakhir dan memberikan kesan indah bagi seluruh peserta pertandingan.
Mengusung tema “Dengan Berprestasi Kita Guyub Rukun”, ajang olah raga bergengsi ini diikuti tidak kurang dari 380 pesilat, baik jenjang SD/MI dan SMP/MTs, yang menunjukkan tingginya antusiasme generasi muda terhadap olahraga bela diri tradisional sebagai peninggalan warisan budaya.
Selama gelaran pertandingan tidak sedikitpaun terlihat rasa kecewa baik pesilat, orang tua maupun seluruh pelatih sekaligus official.
Sorak sorai hingar bingar teriakan dukungan terus bergemuruh di dalam arena Padepokan PSHT Tulungagung selama berlangsungnya pertandingan untuk memberikan pacuan semangat dan motifasi kepada seluruh atlit dengan tujuan agar berhasil menjadi yang terbaik.
Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, agenda pertandingan semula dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis (16–18 Desember 2025). Namun, pelaksanaan akhirnya hanya memerlukan dua hari.
Hal tersebut terjadi karena banyak pesilat yang harus mengakhiri pertandingan lebih cepat akibat kalah teknik maupun menyerah di tengah laga, sehingga rangkaian pertandingan selesai lebih singkat dari rencana awal.
Penutupan pertandingan dilakukan oleh Darmono, S.Pd, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Dirinya hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan karena berhalangan hadir.
Dalam pesannya, ia menyampaikan rasa bangga yang tiada terkira atas semangat seluruh peserta yang telah berjuang di arena.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh pelajar yang belum berhasil meraih medali untuk tidak berkecil hati, karena pengalaman bertanding merupakan bekal berharga untuk masa depan.
Selain itu, Darmono juga menyampikan tentang pengharapannya agar pembinaan atlet pencak silat usia sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Tulungagung dapat terus dikembangkan melalui berbagai ajang serupa.
Tidak lupa apresiasi tinggi juga diberikan kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya kejuaraan, mulai dari orang tua, guru, pelatih, hingga official.
Dengan berakhirnya kejuaraan pencak silat tersebut, diharapkan semangat sportivitas dan pembinaan pencak silat di kalangan pelajar Tulungagung semakin tumbuh dan berkelanjutan yang akhirnya dapat mengharumkan nama Tulungagung di kancah pencak silat nasional dan internasional.
Berikut data rekapitulasi hasil Kejuaraan Pencak Silat Antar Pelajar SD/MI dan SMP/MTs Piala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung :
A. Juara Umum Golongan SD/MI
- MI Miftahul Huda Dono Sendang, sebagai juara umum 1 dengan perolehan 4 emas dan 1 perunggu
- SDN 1 Ngrejo, sebagai juara umum 2 dengan perolehan 3 emas, 5 perak dan 1 perunggu
- MI Ma’dinul Ulum Campurdarat, sebagai juara umum 3 dengan perolehan 3 emas, 1 perak dan 2 perunggu
B. Juara Umum Golongan SMP/ MTs
- SMPN 1 Ngunut, sebagai juara umum 1 dengan perolehan 8 emas, 7 perak dan 3 perunggu
- MTsN 8 Tulungagung, sebagai juara umum 2 dengan perolehan 5 emas, 6 perak dan 3 perunggu
- SMPN 1 Kauman, sebagai juara umum 3 dengan perolehan 4 emas, 6 perak dan 9 perunggu
C. Peraih Thropy Bergilir
- SMPN 1 Ngunut, dengan perolehan 8 emas, 7 perak dan 3 perunggu
D. Pesilat Terbaik Golongan SD/MI
- Sabrian Rafasya Athalla N, dari kontingen SDN 5 Ngunut (kelas D Putra)
- Salsabila Arva Resti, dari kontingen SDN 01 Pucanglaban (kelas D Putri)
E. Pesilat Terbaik Golongan SMP/ MTs
- Rizki Andriawan, dari kontingen SMPN 1 Ngantru (kelas G Putra Pra Remaja)
- Adiratna Rizqi Puri Dimitri, dari kontingen SMPN 1 Tulungagung (kelas D Putri Pra Remaja). (Abd/Red)
Jawa Timur
Kejuaraan Pencak Silat Pelajar Tulungagung 2025, 128 Sekolah Berebut Piala Kepala Dinas Pendidikan

TULUNGAGUNG – Sebanyak 382 pelajar dari 128 sekolah tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kabupaten Tulungagung mengikuti kejuaraan pencak silat antar pelajar yang digelar di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tulungagung, Desa Balerejo, Kecamatan Kauman.
Dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis (16-18 Desember 2025), ajang kejuaraan ini memperebutkan Piala Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Kejuaraan bergengsi yang baru kali pertama dihelat tersebut dibuka oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Darmono, S.Pd, sekaligus mewakili Kepala Dinas Pendidikan yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya, Darmono menekankan pentingnya menanamkan kedisiplinan dalam berlatih serta menjunjung tinggi sportifitas saat bertanding.
“Pencak silat bukan sekadar olahraga, tetapi juga sarana membentuk karakter pelajar agar lebih disiplin dan berjiwa sportif,” ujarnya dihadapan peserta (16/12).
Ditambahkan oleh Darmono, bahwa sebuah pertandingan tentu ada kalah dan menang. Akan tetapi yang paling utama adalah dengan bertanding akan semakin menambah pengalaman.
“Pengalaman bertanding adalah ilmu yang sangat berharga karena akan selalu memberikan nilai edukasi bagaiman sebuah kedisiplinan dalam berlatih harus terus tekun dilakukan kapanpun”, tambahnya.
Sementara itu Sujito, Wakil Ketua KONI Tupungagung turut memberikan pesan kepada seluruh peserta pertandingan bahwa para pesilat muda merupakan aset bangsa yang kelak akan mengharumkan nama Indonesia di kancah nasional maupun internasional.
“Anda semua adalah generasi penerus bangsa yang harus senantiasa mendapat dukungab penuh. Prestasi hari ini adalah fondasi kejayaan olahraga di masa depan,” katanya.
Selama tiga hari pelaksanaan kedepan, diperkirakan suasana pertandingan akan berlangsung meriah.
Seluruh peserta bertanding di berbagai kategori baik jurus maupun tanding (laga) dengan dukungan penuh dari guru, pelatih, serta orang tua yang hadir.
Kejuaraan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin tahunan, sekaligus wadah pembinaan atlet muda sejak dini.
Dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan, ajang ini menunjukkan antusiasme tinggi sekolah-sekolah di Tulungagung dalam melestarikan olahraga pencak silat sebagai warisan budaya. (Abd/Red)
Jawa Timur
BRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum

TULUNGAGUNG – Lembaga Hukum dan advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menolak wacana pembubaran serta larangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang dijadwalkan berlangsung di Ponorogo pada 28 Desember 2025.
LHA menegaskan langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan perwakilan LHA, Nur Indah, S.H., M.H., saat ditemui di Tulungagung, Minggu 14 Desember 2025.
Dirinya menekankan legalitas organisasi hanya dapat ditentukan melalui instrumen hukum yang sah, bukan melalui opini cabang maupun keputusan internal kelompok tertentu.
Menurutnya, istilah seperti “pihak tidak sah” atau larangan atribut tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Indah menambahkan, kegiatan BRB menggunakan logo SH Terate yang telah terdaftar sebagai hak merek kelas 41 dan memiliki perlindungan hukum absolut.
Karena itu, penggunaan atribut PSHT tidak bisa dilarang sepihak.
“Kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) menggunakan logo SH Terate yang dilindungi hak Merk kelas 41, dan memiliki kekuatan hukum mutlak dan absolut”, terang Indah, (14/12).
Sorotan juga muncul terkait SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025. Anggota LHA, Widjajanto, S.H., menegaskan surat keputusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan.
Dirinya menyebut klaim mengenai keabsahan kepengurusan PSHT prematur karena proses hukum belum selesai. Status kepengurusan di bawah Moerdjoko, lanjutnya, masih diperiksa pengadilan sehingga tidak dapat disebut tidak sah.
LHA menilai larangan penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.
Tindakan tersebut dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menghalangi hak warga untuk berserikat.
Selain itu, LHA mengkritik seruan mobilisasi massa untuk menekan penyelenggara BRB. Mereka menegaskan penyelesaian sengketa organisasi harus ditempuh melalui jalur peradilan, bukan pengerahan massa yang berisiko mengganggu ketertiban umum.
Oleh karenanya, aparat pemerintah diminta tegas dan tidak tunduk pada tekanan kerumunan.
LHA PSHT menekankan bahwa BRB merupakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya, bukan arena perebutan struktur organisasi. Upaya menyeret acara spiritual ke ranah konflik internal dinilai tidak etis dan berpotensi memperburuk stigma publik.
Senada dengan kedua rekannya sesama anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sekaligus anggota LHA, Dipa Kurniyantoro, S.H., M.H., menegaskan legalitas organisasi tidak bisa ditentukan melalui serasehan, rapat internal, atau pernyataan personal.
Menurutnya, klaim mengenai pihak sah atau tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang final.
“Legalitas organisasi hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang atau keputusan informal. Pernyataan tentang ‘pihak tidak sah’, ‘kehilangan legitimasi’, atau ‘larangan penggunaan atribut’ tidak memiliki kekuatan hukum tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Dipa.
Di akhir pernyataan, LHA PSHT Pusat Madiun menegaskan bahwa baik SK 2022 maupun SK 2025 masih berproses di ranah peradilan administrasi. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak mengklaim legitimasi tunggal atau melarang penggunaan atribut organisasi.
LHA mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, dan menjauhi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Mereka berharap penyelenggaraan Bumi Reog Berdzikir 2025 dapat berjalan damai dan tetap menjadi ruang spiritual yang meneduhkan warga Ponorogo dan sekitarnya serta warga PSHT seluruhnya. (Abd/Red).
Jawa Timur3 hari agoBRB di Ponorogo Jadi Sorotan, PSHT Pusat Madiun Tegaskan Hak Pakai Atribut Dilindungi Hukum
Redaksi3 minggu agoDampak Proyek JLS Picu Gejolak di Ngrejo: Warga Ancam Gelar Aksi 2.000 Massa, Tuntut PT HK Gala Bertanggung Jawab
Jawa Timur2 minggu agoKaryawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi
Redaksi2 minggu agoProtes Dampak JLS, Warga Ngrejo Serbu DPRD Tulungagung; Kejati Jatim Ikut Cari Solusi
Redaksi3 minggu agoJalan Miliaran Rupiah Dijalur Desa Segawe Diduga Jadi Korban Truk Galian C, Pemerintah Daerah Bungkam
Redaksi2 hari agoDugaan Pungli Parkir Resmi Dilaporkan, Pemkab Tulungagung Tetap Bungkam soal Festival Hari Jadi ke-820
Redaksi6 hari agoBirokrasi Tulungagung Rapuh, Dimutasi Jadi Kadisnaker, Tri Hariadi Sebut Ada Cacat Prosedur
Nasional1 minggu agoAnas Urbaningrum Pimpin Distribusi Bantuan PKN, Tegaskan Semangat Gotong Royong







