Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 4 Mei 2024 WIB ·

Pengangsu BBM Bersubsidi Diciduk Polisi, Saat Istirahat di Pinggir Jalan 


 Pengangsu BBM Bersubsidi Diciduk Polisi, Saat Istirahat di Pinggir Jalan  Perbesar

SALATIGA, 90detik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga Polda Jawa Tengah mengamankan W Alias Bolang lelaki (49) tahun, warga Karang Talun, Bandungan Kab Semarang.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Salatiga saat tertidur di dalam Kendaraan Isuzu Panther, Warna Silver dengan No. Pol bagian depan K-1826-BL dan bagian belakang H-9037-R yang terparkir di tepi jalan Diponegoro depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, pada Kamis (02/05).

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H menyampaikan, saat Tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli mendapati kendaraan Isuzu Panther, yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur.

Selanjutnya dilakukan pengecekan kemudian diketahui kendaraan tersebut telah dimodifikasi. Bahkan di dalam mobil juga terdapat pula sebanyak 19  Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor.

”Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, di dalam kendaraan tersebut terdapat satu buah kempu berukuran 1.000 liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar pada mobil tersebut. Dan di dalam kempu terdapat sekitar kurang lebih 20 liter Bio Solar,” jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos. M.H.

AKP Arifin Suryani, menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar/Solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB, dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi yaitu kempu berukuran seribu liter dan telah dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu.

”Kemudian pada saat mengisi Bio Solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani, S.H. membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi.

Dengan membeli BBM jenis Bio Solar dengan kendaraan yang telah dimodifikasi dan menggunakan kode QR My Pertamina.

”Saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah,” ujarnya. (Hms/Red)

 

Editor: JK

 

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Respon Cepat, 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya berhasil Ditangkap

12 September 2024 - 09:14 WIB

Tumpas Narkoba, Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

12 September 2024 - 08:52 WIB

Polsek Rejotangan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP

11 September 2024 - 13:33 WIB

Cegah Perundungan, Pak Bhabin di Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

11 September 2024 - 08:27 WIB

Polres Blitar Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Arak ke Luar Jawa

11 September 2024 - 08:24 WIB

Polda Jatim Berhasil Amankan Tiga Tersangka Curanmor Satu Diantaranya Bersenjata Airsoft Gun

9 September 2024 - 16:26 WIB

Trending di Hukum Kriminal