Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 15 Apr 2024 WIB ·

Pengembangan Kasus Sopir Bus Pengguna Narkoba, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kernet Bus Yang Membawa Ganja


 Pengembangan Kasus Sopir Bus Pengguna Narkoba, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kernet Bus Yang Membawa Ganja Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Satnarkoba Polres Tulungagung terus melakukan pengembangan dari hasil temuan sopir Bus Puspa Jaya yang mengkomnsumsi Narkoba saat dilakukan tes urine di terminal Gayatri pada Hari Jumat 12 April 2024.

Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan ulang pada kendaraan Bus Puspa Jaya yang saat ini di gunakan sebagai barang bukti ditemukan satu bungkus ganja.

Setelah dilakukan pengeledahan di dalam Bus Puspa Jaya di tempat kunci di atas pintu di temukan ganja seberat kurang lebih 1,0 gram”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui keterangan Pers, Sabtu (13/04/2024) pagi.

“Menerut pengakuan tersangka EA (sopir bus) barang tersebut milik kernet bus yang berisial AJW Warga Desa Karang malang, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jateng”, sambungnya. 

Lalu AJW di lakukan pemeriksaan dan dari hasil test urine positif mengandung tetrahydrocannabinol.

EA memperoleh shabu dan ganja dari Lampung, yang penggunaanya shabu di gunakan untuk doping dan pelampiasan sakit hati karena cerai sedangkan ganja di jual ke kernet bus seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dari pembelian Rp.30.000.-(tiga puluh ribu rupiah”, terang AKBP Arsya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor sekira 1,27 gram, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah sumbu dari kertas grenjeng rokok, 1 (satu) buah skrop dari sedotan plastic, 1 (satu) poket ganja dengan berat beserta bungkusnya sekira 1,08 gram, 1 (satu) buah hp merk i phone warna putih, 1 (satu) unit bus dengan plat nomor BE 7404 BU beserta STNK nya.

“Pasal yang disangkakan tersangka EA melanggar Pasal 114 ayat (1) SUB Pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka AJW melanggar pasal pasal 111 ayat (1) SUB Pasal 127 ayat (1) huruf (a) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun”, tandasnya.

Kasus ini terkuak pada saat petugas Polres Tulungagung, BNNK Kab. Tulungagung dan DISHUB melakukan pemeriksaan test urine di Terminal Gayatri Tulungagung secara acak terhadap sopir dan kruu kernet bus dan di temukan sopir bus puspa jaya positif mengandung zat metamphetamin dan amphetamin. (Red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Berbagi Makanan Bergizi, Pelajar SLB Riang Hati

17 Januari 2025 - 05:43 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang

17 Januari 2025 - 05:39 WIB

Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

16 Januari 2025 - 14:49 WIB

Dugaan Manipulasi Data Seleksi PPPK Mengemuka, BKPSDM Sebut Sekcam Yang Menandatanganinya

16 Januari 2025 - 12:16 WIB

Kembali Kepada Kemasyhuran Pada Masa Lalu, Kiprah Kahiyang Ayu Penyanyi Anak-anak di 2025

15 Januari 2025 - 12:07 WIB

Hindari Penyalah Gunaan Senpi, Propam Periksa Senjata Api

15 Januari 2025 - 12:02 WIB

Trending di Jawa Timur