Hukum Kriminal
Pengeroyokan Pasutri yang Viral di Medsos, 3 Tersangka Diamankan

KEDIRI KOTA, 90detik.com – Kisah pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap pasangan suami istri akhirnya mendapatkan titik terang.
Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap Tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada olah tempat kejadian perkara (TKP), petunjuk CCTV di area Gor dan pemeriksaan para saksi.
“Dengan alat bukti yang kuat, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Gor Joyoboyo Kec Mojoroto Kota Kediri,” ujar AKBP Bramastyo Priaji saat press release, Selasa (9/7/2024).
Dengan penangkapan Ketiga pelaku ini, Polres Kediri Kota akan segera menindaklanjuti secara hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.
“Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat akibat dari tindakan kekerasan dan pengeroyokan,”tegas AKBP Bramastyo.
Ia juga menghimbau dan mengajak seluruh warga Kediri dan sekitarnya untuk menjaga kedamaian dan kenyamanan di lingkungan masing – masing.
“Apabila kami masih mendapati kelompok yang akan berbuat onar, keributan atau bahkan tindak pidana pengroyokan atau penganiayaan yang mengancam keselamatan jiwa seseorang atas nama undang undang, kami pastikan akan ditindak tegas dan proses tuntas”, tegas AKBP Bramastyo Priaji.
Sementara ditempat yang sama Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin, S.H. mengatakan, para pelaku melakukan pengeroyokan karena korban memakai jaket yang mana diartikan oleh mereka merupakan atribut dari salah satu perguruan silat lain.
Dari situlah, pelaku pun berusaha untuk merampas jaket yang dikenakan korban dengan disertai kekerasan atau penganiayaan.
Adapun korbannya berinisial AK (21) dan PT (22), keduanya warga Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sedangkan, ketiga terduga pelaku yang diamankan petugas kepolisian berinisial ADP (19) AFA (19) dan RBH (19). Dua diantaranya asal Kota Kediri dan sisanya asal Kabupaten Tulungagung.
Dia menyampaikan, kronologi kejadian pengeroyokan itu berawal korban bersama istrinya pulang dari Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) hendak membeli makanan di area GOR Jayabaya pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Setelah membeli makanan dan sampai di pintu masuk utama GOR Jayabaya, korban berpapasan dengan sejumlah orang-orang bubaran dari konser musik
Karena kondisi jalan dalam keadaan macet, tiba-tiba langsung dikeroyok oleh orang yang menghampiri korban dan teman-temannya.
Tak hanya itu, korban juga dipukul dan ditendang beberapa kali hingga istri korban terjatuh karena ditarik dan didorong oleh pelaku. Akhirnya, korban berusaha melindungi istrinya yang pada saat itu terjatuh
Selanjutnya korban teriak bahwa istrinya hamil agar pelaku menghentikan pengroyokan, namun saat diperiksa istri korban sedang tidak hamil
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan melaporkan ke Polres Kediri Kota pada Minggu (30/6/2024),” jelas Kasatreskrim
Sebelumnya, video dugaan pengeroyokan itu viral di media sosial dengan memperlihatkan aksi pengeroyokan yang dilakukan segerombolan anak- anak muda terhadap pengendara motor yang diketahui sepasang suami istri berboncengan sepeda motor.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Mako Polres Kediri Kota,” pungkas Iptu Fathur Rozikin (Hamzah)
Hukum Kriminal
Dr. Darmansjah Djumala: Kasus Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Alarm Kekerasan Dalam Relasi Personal Nir-Pancasila

BANDUNG – Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menyatakan kasus penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga.
“Kasus penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Bandung menjadi alarm peringatan bahwa kekerasan dapat terjadi bukan hanya di ruang publik, tetapi juga di ruang paling privat, yakni dalam hubungan personal dan keluarga. Tindakan itu sungguh keji dan tidak beradab, serta bertentangan dengan sila kedua Pancasila,” ujar Djumala dalam keterangan tertulisnya (28/6), menanggapi terungkapnya pelaku penyiksaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (23/6).
Sebelumnya diberitakan, penyekapan dan penganiayaan berulang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat selama bertahun-tahun di sebuah rumah kontrakan hingga mengakibatkan korban mengalami luka fisik serius dan cacat permanen.
Kepolisian telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.
Djumala, yang juga pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Austria dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa tragedi tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, tindakan kekerasan, terlebih yang merendahkan dan menyiksa sesama manusia, merupakan pengingkaran terhadap nilai kemanusiaan yang diajarkan seluruh agama. Penyekapan dan penyiksaan juga merupakan perilaku yang bertentangan dengan semangat Pancasila.
“Penyiksaan dan penyekapan jelas merupakan perilaku nir-Pancasila. Lebih jauh, kekerasan bertahun-tahun itu sungguh menabrak sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap manusia harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan bebas dari kekerasan,” tegasnya.
Djumala yang juga akademisi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (FISIP Unpad) mengajak seluruh pihak memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
Menurut dia, peristiwa seperti ini menjadi pertanyaan bersama mengapa masih terjadi di tengah kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Salah satu persoalan mendasar ialah masih adanya kesenjangan antara pengetahuan mengenai Pancasila dan pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Pancasila sering kali dipahami sebatas hafalan normatif, tetapi belum sepenuhnya diinternalisasi dalam perilaku sehari-hari,” ujarnya.
Selain itu, lemahnya kontrol sosial di lingkungan sekitar serta sikap permisif terhadap kekerasan dalam hubungan personal turut memperbesar risiko terjadinya kekerasan.
Tidak jarang korban juga enggan melaporkan peristiwa yang dialaminya karena rasa takut, ketergantungan emosional, maupun tekanan sosial.
Lebih lanjut, Djumala menekankan bahwa pendidikan karakter harus dimulai sejak dini, terutama melalui keluarga dan sekolah sebagai dua institusi utama pembentukan kepribadian anak.
Menurut dia, penanaman nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial tidak cukup dilakukan melalui nasihat verbal, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Di lingkungan sekolah, pendidikan karakter dapat diperkuat melalui pembelajaran kolaboratif, kegiatan sosial, serta pembiasaan sikap saling menghormati di tengah keberagaman.
Sementara di lingkungan keluarga, orang tua perlu membangun komunikasi yang hangat, menghindari pola asuh yang keras, serta menunjukkan sikap saling menghormati dalam relasi antar anggota keluarga.
Dengan pembiasaan dan keteladanan yang dilakukan secara konsisten sejak usia dini, nilai empati, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial akan terinternalisasi menjadi pedoman moral yang membentuk karakter anak hingga dewasa.
“Keberhasilan Pancasila tidak hanya diukur dari kemampuan warga negara menghafal lima silanya, melainkan dari sejauh mana nilai kemanusiaan, empati, dan penghormatan terhadap martabat sesama tumbuh sejak dini dan mewarnai perilaku sehari-hari,” demikian simpul Djumala dalam keterangannya.(BY/Red)
Hukum Kriminal
Polisi Ungkap Tersangka Sudah Dua Kali Selundupkan Pil Dobel L ke Lapas Blitar, Aksi Pertama Sempat Berhasil

BLITAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan 624 butir pil dobel L ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar.
Tersangka berinisial DR (20), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ternyata bukan baru sekali melakukan aksi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota, pada Jumat (26/6), polisi mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, DR mengaku pernah berhasil menyelundupkan pil dobel L ke dalam lapas dengan modus menyembunyikannya di organ intim.
Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi, mengatakan aksi pertama dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, tersangka membawa 190 butir pil dobel L yang dibungkus menggunakan kondom berlapis, kemudian disembunyikan di dalam alat kelaminnya sebelum memasuki ruang kunjungan Lapas Kelas IIB Blitar.
“Dari keterangan tersangka DR, pada aksi pertamanya yang berhasil tersebut, ia mendapatkan keuntungan atau upah komisi sebesar Rp500 ribu dari narapidana TR,” ujarnya.
Keberhasilan pada aksi pertama diduga menjadi pemicu tersangka untuk mengulangi perbuatannya. Dengan iming-iming bayaran yang lebih besar, DR kembali mencoba menyelundupkan pil dobel L dalam jumlah lebih banyak.
Namun, pada percobaan kedua, aksinya berhasil digagalkan petugas Lapas. Peristiwa itu terjadi saat jam kunjungan narapidana di Lapas Kelas IIB Blitar, Jalan Merapi Nomor 2, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik tersangka kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif di ruang khusus. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bungkusan alat kontrasepsi yang disembunyikan di dalam organ intim tersangka dan berisi 624 butir pil dobel L.
Selain barang bukti pil dobel L, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix warna biru beserta kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksinya.
“Selain itu kami juga menyita satu buah handphone merek Infinix warna biru beserta SIM card yang diamankan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.
Setelah diamankan petugas Lapas, tersangka langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BLITAR KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, DR mengaku diperintah oleh tiga narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Blitar, yakni berinisial TR, TD, dan AR. Ketiganya diduga menjadi pihak yang mengendalikan upaya penyelundupan pil dobel L ke dalam lapas.
Polres Blitar Kota menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dari dalam maupun luar lapas, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(Jef/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Rampok Alfamart Srengat, Tiga Pelaku Diduga Beraksi di Tujuh TKP

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Alfamart Srengat dan menangkap tiga pelaku yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan pelaku curas yang diduga telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, ketiga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah aksi perampokan terjadi.
“Kami menerima laporan pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 03.50 WIB. Ketiga pelaku berangkat dari Kediri menuju Blitar menggunakan sepeda motor sebelum melakukan aksi,” ujar AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Mapolres Blitar Kota,pada Kamis (25/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar Alfamart yang beroperasi pada dini hari dan dalam kondisi sepi pengunjung.
Setibanya di Alfamart yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, mereka langsung masuk dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.
Tersangka berinisial YDS menodongkan golok, MJS membawa celurit, sedangkan ISL mengancam korban menggunakan pisau dapur.
Di bawah ancaman tersebut, karyawan dipaksa membuka brankas toko. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta sebelum melarikan diri. Sebelum kabur, mereka juga mengikat tangan karyawan menggunakan tali rafia merah untuk menghambat upaya pelaporan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut dilakukan secara terencana dengan pembagian tugas yang jelas.
YDS berperan sebagai otak perencana yang menentukan target, menyiapkan senjata tajam, membawa tas ransel untuk menyimpan hasil kejahatan, serta memimpin pembagian uang rampasan.
Sementara itu, MJS bertugas menyiapkan kendaraan dan lokasi persembunyian, membawa celurit, serta mengikat korban menggunakan tali rafia.
Adapun ISL berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi. Ia bertugas mengancam penjaga toko dengan pisau dapur, membantu mengikat korban, dan memantau kondisi di sekitar lokasi selama aksi berlangsung.
Kapolres menjelaskan, para pelaku memiliki pola operasi yang sama dalam setiap aksinya. Mereka berkeliling pada waktu dini hari menjelang subuh untuk mencari minimarket yang masih buka dan memiliki tingkat keramaian rendah.
“Seluruh senjata tajam disimpan di dalam tas ransel sebelum digunakan saat beraksi. Motif mereka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sasaran utama adalah uang tunai di dalam brankas karena nilainya besar dan dianggap lebih mudah diambil pada jam-jam rawan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang bergagang besi, celurit bergagang kayu, pisau dapur, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Penyidik telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain itu, Polres Blitar Kota masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kasus curas lainnya, termasuk aksi serupa yang terjadi di wilayah Jombang.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan kemungkinan keterlibatan para tersangka pada kasus-kasus serupa di daerah lain,” pungkasnya. (Jef/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional6 hari agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional4 hari agoWarga Tulungagung Laporkan Dugaan Penipuan Proyek SPPG MBG, Nama Plt Bupati Disebut dalam Pengaduan
Nasional2 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional2 minggu ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Nasional1 minggu agoHimpunan Aktivis Malang Laporkan Dugaan Korupsi Rp12,5 Miliar di Perumda Tugu Tirta ke KPK
Jawa Timur2 minggu agoPolemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak
Nasional2 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?
Jawa Timur1 minggu agoHaflah Takhrij SSA Laren, Bukti Pendidikan Karakter Masih Jadi Pilar Utama







