Connect with us

Hukum Kriminal

Penipuan Berkedok Pekerjaan, Motor Warga Tulungagung Amblas Digondol Orang Tak Dikenal

Published

on

TULUNGAGUNG,– Seorang remaja asal Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi korban penipuan yang melibatkan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT tahun 2012 berwarna putih.

Korban berinisial HBF (19), seorang pelajar kelas 12 di salah satu SMK Negeri Tulungagung, terperangkap dalam jebakan seseorang yang mengaku bernama Ahmad berasal dari Kediri.

Kronologi kejadian bermula ketika HBF mencari pekerjaan tambahan untuk biaya sekolah karena orang tuanya sakit.

Melalui Facebook, HBF berkenalan dengan Ahmad yang menawarkan pekerjaan.

Hubungan komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, dan pada Senin pagi, 10 Februari 2025, HBF diminta menemui Ahmad langsung di Kediri.

Setibanya di Kediri pada pukul 12.00 WIB, HBF bertemu Ahmad di Pasar Mrican dan diajak berkeliling ke beberapa toko grosir.

Namun, setelah dia diminta menunggu di depan salah satu toko grosir sekitar pukul 13.15 WIB, Ahmad membawa kabur sepeda motor HBF dengan alasan mengambil barang dagangan.

Merasa ditipu, HBF segera menghubungi nomor WhatsApp Ahmad, tetapi tidak aktif.

Ia kemudian menghubungi temannya untuk dijemput dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Kediri, namun laporannya ditolak karena harus melampirkan BPKB kendaraan.

“Saat itu saya menghubungi teman saya untuk minta dijemput dan melaporkan kejadian ini di Polsek Kediri Kota, namun laporan saya ditolak”, ungkapnya, Kamis(13/2)

Setelah mengambil BPKB dari Tulungagung, HBF kembali ke Polsek Kota Kediri sekitar pukul 21.00 untuk resmi melaporkan kasusnya.

“Setelah laporan saya ditolak, saya langsung mengambil BPKB dan kembali melaporkan”, terangnya.

Dalam pernyataannya kepada media, HBF mengungkapkan bahwa laporan diterima namun hanya diberikan nomor kontak penyidik tanpa surat resmi laporan.

“Laporan sudah diterima, namun hanya diberi nomor kontak penyidik”, imbuhnya.

Dua hari setelah kejadian, HBF dikejutkan dengan penemuan sepeda motornya yang diposting di marketplace dengan harga Rp 3.500.000.

Postingan itu diketahui berasal dari akun bernama “Wong Kesel” yang berada di daerah Nganjuk, Jawa Timur.

Walaupun plat nomor dicopot, HBF yakin bahwa motor tersebut adalah miliknya.

“Setelah dua hari kejadian, saya melihat motor saya itu diposting di facebook, dengan akun “Wong Kesel” dan meskipun didalam postingan tersebut motor plat nya dilepas akan tetapi saya yakin itu motor saya”, pungkasnya.

Hingga berita ini ditayanhkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Polsek Kota Kediri melalui WhatsApp belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan mengangkat isu penipuan berkedok pekerjaan yang semakin marak. (DON-red)

Hukum Kriminal

Motif Cemburu, Seorang Pemuda Ditangkap Polda Jatim Usai Sebarkan Video Pornografi

Published

on

SURABAYA— Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memuat konten asusila berupa pornografi anak.

Kasus ini diungkap pada pertengahan Juli 2025 dengan tersangka berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan (Jaksel).

Korban merupakan anak perempuan berusia 16 tahun warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kaur Penum pada Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, Jumat (15/8/25).

Kompol Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku dan korban Bunga (nama samaran) berkenalan melalui media sosial pada pertengahan 2024.

Hubungan keduanya berlanjut melalui chat di WhatsApp, hingga pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Selama lebih kurang satu tahun mereka berhubungan via medsos, awalnya pelaku tidak ada paksaan terhadap korban.

Namun seiring waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun videonya.

Hingga suatu saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku pun menyebarkan konten pribadi tersebut di grup telegram, hingga akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi.

“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025 dan Laporan Polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025, hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kompol Gandi.

Sementara itu,Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata menambahkan, motif tersangka karena cemburu terhadap korban.

Dalam hubungan Long Distance Relationship atau LDR (hubungan jarak jauh), ternyata korban punya hubungan dengan orang lain.

Karena cemburu dan kecewa, akhirnya pelaku tidak dikasih foto dan video oleh korban.

“Merasa tidak digubris, pelaku pun menyebarkan foto dan video milik korban. Setelah kami selidiki, tidak ada motif ekonomi oleh pelaku,” kata AKBP Nandu.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” pungkas AKBP Nandu. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Misteri Penyebab Kematian Perempuan di Hutan Ponorogo Terungkap, 1 Tersangka Diamankan

Published

on

PONOROGO— Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di pinggir hutan Dukuh Boworejo, Desa, Kecamatan Sampung, Ponorogo.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata suami korban sendiri.

Korban diketahui bernama Alip Rahayu Arianti (30), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa (12/8/2025) pagi.

“Pelaku berinisial HTN (30), suami korban. Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/8/2025).

Menurut AKBP Andin, keduanya baru menikah selama empat bulan. Motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku setelah korban mendoakan orang tua pelaku cepat meninggal.

Peristiwa bermula saat pelaku dan korban berboncengan menuju arah Wonogiri.

Dalam perjalanan, korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku. Pelaku kemudian membawa korban masuk ke hutan.

“Pelaku membunuh korban dengan kabel jaringan internet yang ditemukan di lokasi, lalu membenturkan kepala korban ke pohon hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres AKBP Andin.

Setelah itu, jasad korban ditutupi karung dan ditinggalkan. Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel, pakaian korban, KTP, buku nikah, serta dua ponsel milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DON)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol Terungkap, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Published

on

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjualan data pribadi, berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktifitas jual beli data pribadi berupa rekening bank yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan judi online.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, satu orang tersangka inisial R.A.K kami amankan,” kata Kombes Christian, Senin (11/8/25).

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI dan FY beserta barang bukti 14 handphone, 25 buku tabungan serta 61 kartu ATM berbagai bank.

Masih kata Kombes Pol Christian, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencari nasabah secara acak, dengan iming – iming memberikan uang senilai Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,- untuk membuat rekening bank, sekaligus pengaktifan M-Banking.

Setelah rekening nasabah jadi, akan diambil oleh pelaku untuk dihimpun dan dikirim ke luar negeri (Taiwan dan kamboja), serta akan digunakan sarana judi online.

Adapun nilai perputaran uang yang ada pada salah satu rekening sekitar Rp 5 Miliar.

“Uang yang mereka peroleh itu digunakan untuk memenuhi perekonomiannya,” kata Kombes Christian.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar, sesuai dalam Pasal 67 Ayat (1) UURI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal
55 KUHP. (DON)

Continue Reading

Trending