Connect with us

Redaksi

Tipu Warga dengan Dalih Sumbangan, Uang Justru Ludes Untuk Berjudi

Published

on

PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo Polda Jatim mengamankan puluhan orang yang tergabung dalam komplotan peminta sumbangan mengatasnamakan yayasan yatim piatu.

Dari hasil penyelidikan, uang sumbangan yang dihimpun dari masyarakat ternyata disalahgunakan untuk berjudi dan membiayai penginapan di hotel.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan warga terkait aktivitas sekelompok orang yang berkeliling meminta sumbangan dari desa ke desa di wilayah hukum Polres Ponorogo Polda Jatim.

“Total ada 23 orang yang kami amankan. Mereka mengaku mencari sumbangan untuk yayasan yatim piatu, namun hasilnya justru digunakan untuk berjudi,” ujar AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati kelompok tersebut menginap di salah satu hotel di Kabupaten Ponorogo.

Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan praktik perjudian dadu yang dilakukan dengan menggunakan telepon genggam.

“Mereka memesan delapan kamar hotel dan sudah menginap sekitar satu minggu. Saat kami lakukan pengecekan, ada 10 orang yang sedang bermain judi,” jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka berasal dari Lampung dan setiap hari beroperasi sejak pagi hingga sore untuk meminta sumbangan ke rumah-rumah warga.

Warga yang menyumbang rata-rata memberikan uang mulai Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih, dan diberi stiker atas nama yayasan.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kelompok tersebut memang dibekali surat tugas dari yayasan.

Pembagian hasilnya disepakati 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun dalam praktiknya, sebagian uang justru digunakan untuk berjudi.

Dalam kasus perjudian tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial RD dan IM yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan orang lainnya berstatus sebagai penombok.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Sedangkan 21 orang lainnya kami serahkan ke Satpol PP Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” tegas AKP Imam.

Polisi mencatat, dalam satu hari kelompok tersebut bisa memperoleh uang sumbangan antara Rp.2 juta hingga Rp.5 juta.

AKP Imam Mujali juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memberikan sumbangan.

“Salurkan bantuan kepada pihak yang benar-benar jelas dan membutuhkan, agar tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (DON/Red)

Redaksi

Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi

Published

on

Jakarta— Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M. menggelar pertemuan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus audiensi untuk memperkuat kerja sama kedua institusi sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu atau criminal justice system.

“Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kehormatan diterima untuk bisa bersilaturahmi dan beraudiensi terkait dengan beberapa hal yang tadi kita bicarakan. Untuk bagaimana ke depan antara Kejaksaan dan Kepolisian sebagai satu ikatan aparat penegak hukum di dalam sistem criminal justice system ini tentunya terus kita perkuat, kita perkokoh,” ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan, salah satu hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah peningkatan program kemitraan melalui pertukaran pendidikan antara jaksa dan penyidik Polri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas koordinasi dan pemahaman bersama dalam proses penegakan hukum.

“Tadi ada rencana untuk meningkatkan program kemitraan tukar-menukar pendidikan antara jaksa dan Polri, khususnya penyidik. Sehingga kemudian di dalam setiap langkah koordinasi, khususnya dalam ikatan criminal justice system, tentunya semuanya bisa menjadi lebih baik,” jelasnya.

Menurut Kapolri, sinergitas antara Polri dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat.

“Yang kita lakukan semua ini tentunya untuk terus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum,” ungkap Jenderal Sigit.

Kapolri juga menegaskan tidak terdapat permasalahan antara institusi Polri dan Kejaksaan. Kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus menjaga hubungan baik serta memperkuat koordinasi hingga tingkat daerah.

“Tidak ada masalah di antara dua institusi ini. Jadi tadi kita sepakat bahwa kita akan terus bersilaturahmi. Setelah ini ditindaklanjuti di jajaran, di tingkat provinsi maupun kabupaten,” tegas Kapolri.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa sinergitas antara Kejaksaan dan Polri merupakan hal yang telah berjalan sejak lama dan menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan.

“Ini adalah bukan program baru, ini adalah program lama. Kami sejak dulu sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama bagaimana memperbaiki ke depan lagi, itulah yang tadi kami bicarakan,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menekankan bahwa kerja sama antara penyidik Polri dan jaksa memiliki peran penting dalam menghasilkan proses hukum yang berkualitas.

“Bagi seorang jaksa, hasil penyelidikan yang baik akan menghasilkan penuntutan yang baik. Penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Itu adalah kewajiban, keharusan kita bersinergi,” ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam menjalankan tugas negara untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.

“Kita ini satu kesatuan, tujuannya adalah memberi rasa aman di masyarakat, memberi suatu rasa adil di masyarakat. Kami mempunyai tujuan yang sama dan kami tidak bisa dipisah-pisahkan,” pungkasnya.

Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dua institusi penegak hukum dalam mendukung berbagai agenda pemerintah serta memastikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Published

on

Jakarta— Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurut Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Lahirnya KUHAP baru merupakan paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara pidana,” ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka. Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.

“Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti,” jelasnya.

Rullyandi menyebut, KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru.

“Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan dalam KUHAP baru.

“Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,” tutur Rullyandi.

Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.

“KUHAP baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

KPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bupati Tulungagung

Published

on

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Kali ini, penyidik memanggil empat direktur perusahaan swasta sebagai saksi untuk mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama LUT selaku Direktur PT Has Putra Indonesia, MAL selaku Direktur CV Karya Remaja, ED selaku Direktur CV Bumi Mitra Sejahtera, dan BS selaku Direktur CV Mitra Karya Sejati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (13/7), melangsir dari Antara.

Menurut Budi, seluruh saksi akan diperiksa di Markas Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri dugaan aliran dana serta hubungan para saksi dengan perkara yang sedang diusut.

Pemanggilan empat direktur perusahaan swasta ini menunjukkan penyidikan tidak hanya menyasar pihak internal Pemerintah Kabupaten Tulungagung, tetapi juga pihak eksternal yang diduga mengetahui atau memiliki informasi penting terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo.

Sehari kemudian, tepatnya pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2025–2026.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Gatut diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah kepala perangkat daerah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Surat yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai itu sengaja tidak diberi tanggal. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para pejabat menyerahkan sejumlah uang demi mempertahankan jabatan mereka.

Dari praktik tersebut, KPK menduga Gatut menerima uang sekitar Rp2,7 miliar, yang merupakan bagian dari target pungutan sebesar Rp 5 miliar kepada 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri peran setiap pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengumpulan dana maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Pemeriksaan terhadap empat direktur perusahaan swasta diharapkan dapat memperkuat pembuktian sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang sedang dikembangkan penyidik. (By/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending