Connect with us

Hukum Kriminal

Peredaran Uang Palsu, 2 Pria Berhasil Ditangkap Polisi

Published

on

TUBAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap peredaran uang palsu yang marak belakangan ini di wilayah kecamatan Tambakboyo.

Pelaku yang diketahui berinisial AEP (41) merupakan warga kecamatan Tambakboyo dan AS (29) warga asal Kecamatan Bancar saat ini diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana umum Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh. Rudi, modus pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu itu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian.

“Kualitas cetakan uang palsu terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan dilihat dengan teliti” ungkap Ipda Rudi, Selasa (8/4).

Hasil pemeriksaan Polisi, para pelaku mengaku untuk mendapatkan uang palsu sejumlah 20 juta, para pelaku tersebut membayar dengan nominal 2 juta uang asli yang mereka dapatkan dari Kota Batu.

Saat para pelaku diamankan Polisi sisa uang palsu yang belum beredar masih 3,1 juta rupiah.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadhan dengan tergiur untung besar” imbuh Ipda Rudi.

Pelaku kini ditahan di Polres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut, mereka dijerat undang-undang mata uang sebagaimana diatur dalam pasal 36 (3) undang-undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 50 milyar” Tutup Rudi.

Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini tidak menutup kemungkinan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.

Pihak kepolisian menghimbau agar warga segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau aktivitas mencurigakan di sekitarnya. (Wah-red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Polres Blitar Kota Amankan Pemuda Tulungagung atas Kasus Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

Published

on

BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

Tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat persembunyian pelaku beserta barang bukti hasil penimbunan BBM.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membeli biosolar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.

“Pelaku menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Untuk menghindari kecurigaan, BBM disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal,” ujar Kapolres, pada konferensi pers di Gedung Patriatama pada Selasa (28/4),

Setelah terkumpul, biosolar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. Rencananya, BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menambahkan bahwa tersangka sengaja berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.

“Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak mudah dilacak,” imbuhnya.

Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Kapolres menyebutkan modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Blitar Kota menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

· Satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi
· Sekitar 1.000 liter biosolar
· 12 lembar nota pembelian dari sejumlah SPBU
· Dua unit telepon genggam
· Uang tunai Rp200 ribu
· Satu kartu ATM atas nama tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. YAF terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.

“Apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (Hms Res/Jef)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Pungli Tambang Rp 2,36 M, Kepala Dinas ESDM Jatim Ditahan, Khofifah: Hormati Hukum

Published

on

SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara soal kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Ia menegaskan bakal menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Khofifah di Surabaya, Jumat (18/4).

Khofifah juga memastikan akan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan demi mengusut tuntas kasus yang melibatkan pejabat di dinasnya itu.

“Kita hormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Modus Perpanjang Izin: Bayar Puluhan Juta

Dari hasil penyidikan, terungkap praktik pungli yang sistematis. Para pemohon izin yang tidak memberikan uang dipastikan mengalami hambatan, meski persyaratan mereka sudah lengkap. Proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

Besarannya bervariasi dan tidak main-main:

· Izin tambang baru: Rp 50 juta – Rp200 juta
· Perpanjangan izin tambang: Rp50 juta – Rp100 juta
· Izin baru pengusahaan air tanah: Rp50 juta – Rp80 juta
· Perpanjangan izin air tanah: Rp5 juta – Rp20 juta

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita uang senilai Rp2,36 miliar lebih. Uang itu berasal dari uang tunai dan saldo rekening milik para tersangka. Berikut rincian penyitaan:

· Dari tersangka AM (Kepala Dinas): total Rp494,41 juta (uang tunai Rp259,1 juta + dua rekening Rp109 juta dan Rp126,8 juta)
· Dari tersangka OS (Kepala Bidang Pertambangan): uang tunai Rp1,64 miliar
· Dari tersangka H (Ketua Tim Kerja): uang tunai dari rekening Rp 229,68 juta

Selain uang, penyidik juga mengamankan alat bukti elektronik berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Penyidikan terus berjalan. Kami akan dalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Wagiyo. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi Terungkap, Satu Orang Tersangka Diringkus

Published

on

GRESIK— Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik Polda Jatim.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan dalam press conference yang digelar di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Tak berhenti di lokasi pertama, Polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Ramadhan.

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending