Connect with us

Redaksi

Perjanjian RI–AS: Menguatkan Ekonomi Tanpa Mengendurkan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Published

on

Jakarta — Pemerintahan Prabowo Subianto patut diapresiasi atas langkah aktifnya memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional di tengah dinamika global yang kian kompleks. Upaya membuka ruang perdagangan dengan berbagai mitra strategis, termasuk Amerika Serikat, mencerminkan komitmen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Dalam kerangka diplomasi ekonomi yang progresif tersebut, wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijernihkan dalam negara hukum: apakah perjanjian itu otomatis mengikat, atau harus lebih dahulu memperoleh persetujuan DPR?

Dalam pesan singkat di salah satu grup WhatsApp Alumni GMNI (22/2/2026), Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018 mengingatkan:

“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.”

Peringatan tersebut berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pagar kedaulatan yang dirancang untuk memastikan kebijakan strategis tetap berada dalam kontrol demokratis.

Pengaturannya diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan antara perjanjian yang cukup disahkan melalui Peraturan Presiden dan yang wajib memperoleh persetujuan DPR melalui undang-undang.

Kriterianya jelas: apabila menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, atau berdampak luas terhadap keuangan negara serta sistem hukum nasional, maka keterlibatan DPR menjadi keniscayaan.

Lebih jauh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian tersebut. Artinya, pemerintah tidak dapat menyederhanakan persoalan dengan menyebutnya sekadar “kerja sama teknis” apabila isi kesepakatan membentuk norma baru dan mengikat secara luas.

Namun, koreksi penting dari Prof. Arief Hidayat tidak berhenti pada aspek prosedural. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini ditempatkan dalam kerangka ajaran Soekarno tentang politik luar negeri bebas aktif yang dianut konstitusi Republik Indonesia.

Bebas aktif bukan sekadar jargon diplomatik. Dalam doktrin yang dirumuskan sejak awal kemerdekaan, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga kehilangan otonomi kebijakan. “aktif” berarti Indonesia berperan dalam membangun tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.

Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi “satelit” kekuatan besar. Politik luar negeri harus menjadi perpanjangan cita-cita kemerdekaan: berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi.

Di sinilah relevansi perjanjian dagang RI–AS diuji. Jika isi kesepakatan:

• membatasi ruang kebijakan industri nasional,
• mengunci fleksibilitas subsidi atau proteksi sektor strategis, atau
• menciptakan ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional,

maka persoalannya bukan lagi semata perdagangan, melainkan menyentuh ruh bebas aktif itu sendiri.

Bebas aktif tidak anti kerja sama. Justru sebaliknya, ia mendorong kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya. Ia harus berwatak kemitraan, bukan subordinasi.

Dalam konteks ini, dukungan politik di DPR semestinya tidak dimaknai sebagai persetujuan tanpa evaluasi. Dengan konfigurasi mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik memang relatif terbatas. Namun demokrasi menuntut setiap fraksi baik yang berada dalam barisan pemerintah maupun yang mengambil posisi berbeda untuk tetap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif dan bertanggung jawab.

Karena itu, diharapkan anggota DPR mengambil posisi yang sungguh-sungguh kritis dan konstitusional, sehingga persetujuan DPR tidak sekadar memenuhi aspek formalistik belaka, melainkan menjadi forum pengujian substansi yang transparan dan akuntabel demi kepentingan nasional.

Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya bukan hanya soal ekspor-impor. Ia adalah ujian: apakah Indonesia tetap konsisten memegang Pasal 11 UUD 1945 dan doktrin bebas aktif sebagai prinsip hidup bernegara, atau membiarkannya menjadi teks yang lentur mengikuti arus kekuatan global.

Kedaulatan tidak selalu hilang lewat perang. Ia dapat terkikis perlahan melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam ruang demokrasi.

Pada titik itulah kritik dan saran menemukan maknanya yang paling luhur. Kritik bukanlah serangan, melainkan bentuk penjagaan. Saran bukanlah perlawanan, melainkan ikhtiar perlindungan terhadap marwah konstitusi dan kepentingan rakyat.

Seluruh kegelisahan ini lahir bukan dari semangat konfrontasi, melainkan dari niat menjaga arah bangsa. Justru karena keyakinan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, setiap program strategis negara diharapkan benar-benar menjadi cermin integritas, ketegasan konstitusional, serta komitmen tanpa kompromi terhadap kedaulatan nasional.

Di sanalah harapan publik bertumpu: agar setiap langkah besar Indonesia tetap berdiri tegak di atas prinsip, bukan semata kalkulasi politik sesaat. (By/Red)

Redaksi

Bahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran

Published

on

Jakarta— Nama Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut muncul dalam spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden RI.

Bahlil memiliki posisi politik yang cukup unik. Di pemerintahan, ia menjabat Menteri ESDM. Sementara di luar pemerintahan, ia memimpin Partai Golkar.

Pada Pemilu 2024, Golkar memperoleh 102 kursi DPR, atau sekitar 17,59 persen dari total 580 kursi DPR. Jumlah tersebut menempatkan Golkar sebagai salah satu kekuatan utama di parlemen.

Posisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat nama Bahlil menarik ketika konfigurasi politik pemerintahan mulai diperbincangkan.

Pengamat politik Yuwono mengatakan posisi Bahlil memiliki dua dimensi, yakni kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dan kekuatan politik yang melekat pada posisinya sebagai ketua umum partai.

“Bahlil tidak hanya membawa kapasitas personal sebagai menteri. Dia juga membawa posisi sebagai ketua umum partai dengan kekuatan parlementer yang signifikan”, ungkapnya, Kamis(1/10).

Menurut Yuwono, 102 kursi yang dimiliki Golkar merupakan modal politik, tetapi tidak serta-merta menjadi tiket menuju posisi tertentu.

“Ini modal politik, bukan tiket otomatis. Kalau terjadi perubahan konfigurasi, tetap ada proses politik dan konstitusional yang harus dilalui”, terangnya.

Selain posisi politik, rekam kerja Bahlil di sektor energi menjadi bagian lain yang dapat diperhitungkan dalam melihat perannya di pemerintahan.

Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2025, lifting minyak mencapai 605,3 ribu barel per hari, atau 100,05 persen dari target APBN. Capaian tersebut disebut menjadi yang pertama dalam sembilan tahun terakhir ketika lifting minyak berhasil melampaui target APBN.

Di sektor gas, produksi domestik pada 2025 disebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan gas nasional tanpa impor LNG. Dari sekitar 5.600 BBTUD gas yang tersedia, sebanyak 3.908 BBTUD atau 69 persen dialokasikan untuk kebutuhan domestik.

Pemerintah juga menjalankan mandatori B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut meningkatkan campuran biodiesel berbasis sawit menjadi 40 persen dan ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.

Di sisi lain, Kementerian ESDM melaporkan bauran energi terbarukan pada 2025 mencapai 15,75 persen, dengan kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 15.630 MW.

Dengan demikian, rekam kerja ESDM Bahlil dapat dilihat melalui sejumlah indikator, mulai dari lifting minyak, pasokan gas domestik, implementasi B40, pengembangan EBT hingga pengelolaan cadangan energi.

Posisi politik Bahlil juga menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut Bahlil bukan hanya sebagai menteri, tetapi juga sebagai mitra politik karena memimpin sebuah partai politik.

Bagi Yuwono, perpaduan antara posisi pemerintahan dan kepemimpinan partai tersebut membuat Bahlil memiliki ruang politik untuk ikut diperbincangkan dalam berbagai kemungkinan konfigurasi politik.

“Bahlil berada di persimpangan antara teknokrasi pemerintahan dan politik kepartaian. Karena itu, ketika membahas kemungkinan perubahan konfigurasi politik, namanya wajar ikut diperbincangkan”, ujarnya.

Namun, menurut Yuwono, faktor politik tersebut tetap harus dipisahkan dari proses formal pengisian jabatan Wakil Presiden.

Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, pembicaraan mengenai figur pengganti tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dukungan politik. Ada proses konstitusional yang harus dijalankan apabila kekosongan jabatan tersebut benar-benar terjadi.

Menurut Yuwono, jika suatu saat terjadi perubahan posisi Wakil Presiden, setidaknya terdapat dua aspek yang dapat menjadi bahan pembacaan terhadap Bahlil.

Pertama, modal politik Partai Golkar, termasuk 102 kursi yang dimiliki di DPR.

Kedua, pengalaman pemerintahan Bahlil di sektor energi, yang bersinggungan langsung dengan sejumlah isu strategis, seperti BBM, gas, biodiesel, listrik, EBT, dan ketahanan energi.

“Kalau nama Bahlil masuk dalam pembicaraan, masyarakat tentu tidak hanya melihat siapa partainya. Rekam kerjanya sebagai menteri juga menjadi bagian dari informasi yang perlu dilihat”, imbuhnya.

Dengan demikian, Bahlil dan Golkar dapat dibaca sebagai salah satu konfigurasi yang muncul dalam ruang spekulasi politik, tetapi belum merupakan pencalonan resmi.

Pada saat yang sama, posisi Bahlil sebagai figur politik dari kawasan Indonesia Timur menjadi salah satu aspek yang turut memberi warna dalam pembahasan mengenai representasi politik nasional.

Yuwono menilai, kombinasi antara kepemimpinan Partai Golkar, posisi di pemerintahan, serta latar belakang Bahlil dari Indonesia Timur membuat namanya memiliki konteks tersendiri dalam setiap pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

PW IPHI Jatim Siapkan Rakerwil, Fokus Perkuat Koperasi Haji dan Ekonomi Kerakyatan

Published

on

Surabaya— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menindaklanjuti amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kalangan anggota.

Ketua Umum PP IPHI, Dr. Erman Suparno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Batu, Malang, pada 23 September 2026. Ia menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan menjadi salah satu program prioritas IPHI sebagaimana diamanatkan dalam hasil Muktamar IPHI di Bali.

Menurut Erman, konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan IPHI melibatkan seluruh anggota organisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Ia menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme yang cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan sosialisme yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.

“Program PP IPHI merupakan jalan tengah atau wasathiyah yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya untuk mewujudkan kebersamaan, gotong royong, serta berasaskan kekeluargaan dan keumatan,” ujar Erman.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PW IPHI Jawa Timur akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Ahad, 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lantai 11 Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kampus Lidah Wetan, Surabaya.

Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengatakan Rakerwil akan secara khusus membahas implementasi program koperasi haji dan ekonomi kerakyatan, termasuk pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas organisasi.

Peserta yang diundang dalam Rakerwil tersebut antara lain wakil ketua bidang ekonomi atau usaha serta ketua bidang ekonomi atau usaha dari PD IPHI se-Jawa Timur. Perwakilan Majelis Taklim Perempuan (MTP) PD IPHI juga akan dilibatkan dalam pembahasan program.

“Rakerwil PW IPHI Jawa Timur pada Oktober 2026 secara khusus membahas program koperasi dan ekonomi kerakyatan atau UMKM. Hasil Rakerwil nantinya diamanatkan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh PD IPHI se-Jawa Timur,” jelas Imam.

Ia menambahkan, Rakerwil juga akan menghadirkan narasumber dari PP IPHI, yakni Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM.

Menurut Imam, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi antara struktur organisasi di tingkat pusat, wilayah, dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh anggota IPHI.

“Program dari PP IPHI dijalankan oleh PW IPHI dan PD IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh anggota,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

Pelunasan Utang BLBI ke BI Tak Hapus Hak Tagih Negara, Pemerintah Kejar Aset Debitur

Published

on

Jakarta — Pemerintah memastikan penyelesaian utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) tidak berdampak pada hak negara untuk menagih kewajiban para debitur dan obligor BLBI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI merupakan persoalan terpisah dari penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait program penanganan krisis ekonomi 1997–1998.

“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” kata Suahasil seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut Suahasil, pemerintah telah menyelesaikan pelunasan senilai Rp218,3 triliun pada 24 Agustus. Pembayaran tersebut merupakan penyelesaian hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI sebagai dua lembaga negara.

Sementara itu, kewajiban hukum para obligor dan debitur BLBI kepada negara tetap berjalan. Dengan demikian, pemerintah masih memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan mengejar aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.

Setelah masa kerja Satuan Tugas BLBI berakhir pada penghujung 2024, proses penagihan kini dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan. Pelaksanaan penagihan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemerintah juga memperkuat mekanisme tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset dan penyelesaian kewajiban kepada negara.

Suahasil mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar aset maupun kewajiban para debitur dan obligor. Upaya tersebut mencakup penagihan aktif hingga tindakan terhadap aset yang telah menjadi objek penanganan.

“Ada banyak cara. Jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya, penagihan aktif. Kemudian teman-teman di DJKN banyak melakukan apa namanya pemancangan, penyitaan,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) serta sejumlah lembaga terkait untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian kewajiban.

Pemerintah berharap hasil penagihan dan pengembalian aset tersebut pada akhirnya dapat masuk ke kas negara. Dana yang diterima akan dikelola melalui APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Kita berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kita kejar. Dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Trending