Redaksi
Nation and Character Building ala Bung Karno: Menyelamatkan Arah Peradaban Indonesia

Jakarta— Bangsa Indonesia sejak awal tidak pernah memaknai kemerdekaan sekadar sebagai peristiwa politik. Kemerdekaan bukan hanya perpindahan kekuasaan dari kolonialisme menuju pemerintahan nasional.
Dalam pandangan Soekarno, kemerdekaan adalah “Jembatan Emas” untuk menciptakan dan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, serta sejahtera lahir dan batin.
Karena itu, cita-cita Indonesia tidak berhenti pada berdirinya negara. Kemerdekaan hanyalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni membangun manusia Indonesia dan membangun peradaban Indonesia.
Di sinilah Bung Karno meletakkan pentingnya nation and character building. Bung Karno pernah menegaskan bahwa “Nation and Character Building inilah yang membuat suatu bangsa menjadi besar.”
Sebab suatu bangsa tidak akan pernah menjadi besar hanya karena kekayaan alamnya, luas wilayahnya, atau tingginya pertumbuhan ekonominya. Bangsa hanya dapat menjadi besar apabila memiliki manusia-manusia yang berkarakter, berkepribadian, berjiwa gotong royong, memiliki kesadaran kebangsaan, serta menjunjung moralitas publik sebagai dasar kehidupan bersama.
Bagi Bung Karno, pendidikan memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun bangsa. Pendidikan bukan sekadar sarana mencetak manusia yang cerdas secara akademik, melainkan proses pembentukan watak dan kesadaran kebangsaan. Pendidikan harus melahirkan manusia Indonesia yang memiliki keberanian moral, jiwa patriotik, kemandirian, dan keberpihakan terhadap rakyat.
Karena itu Bung Karno menolak pola pendidikan kolonial yang feodal dan elitis. Dalam pandangan beliau, pendidikan kolonial hanya menjadikan rakyat sebagai alat produksi dan buruh bagi kepentingan kekuasaan. Pendidikan semacam itu melahirkan manusia yang terampil bekerja, tetapi kehilangan kesadaran kemanusiaannya.
Padahal pendidikan sejati seharusnya membebaskan manusia dari kebodohan, ketertindasan, dan mentalitas terjajah. Pendidikan harus melahirkan manusia merdeka, yakni manusia yang mampu berpikir kritis, memiliki harga diri kebangsaan, serta mampu menentukan arah masa depannya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
Bung Karno pernah mengatakan, “Belajar tanpa berpikir tidak ada gunanya, tetapi berpikir tanpa belajar sangat berbahaya.” Kalimat tersebut menunjukkan bahwa pendidikan tidak boleh berhenti pada hafalan dan formalitas akademik semata. Pendidikan harus melahirkan generasi yang mampu memahami realitas sosial, berpikir kritis terhadap ketidakadilan, serta memiliki keberanian intelektual untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan bangsanya.
Sayangnya, dalam perjalanan sejarah Indonesia, pembangunan karakter bangsa belum pernah benar-benar dijalankan secara serius dan berkesinambungan.
Pada masa Orde Baru, negara memperkenalkan konsep “pembangunan manusia seutuhnya”. Gagasan tersebut pada dasarnya memiliki arah yang baik, yakni membangun keseimbangan antara kemajuan lahiriah dan batiniah manusia Indonesia. Akan tetapi dalam praktiknya, orientasi pembangunan lebih banyak diarahkan pada pertumbuhan ekonomi semata.
Ukuran keberhasilan negara kemudian bergeser menjadi angka-angka statistik: pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, investasi, dan stabilitas kekuasaan. Sementara pembangunan watak kebangsaan secara perlahan tersisih dari prioritas utama kehidupan bernegara.
Akibatnya, pembangunan nasional memang melahirkan kemajuan ekonomi dalam batas tertentu, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu yang kemudian berkembang menjadi oligarki ekonomi dan oligarki kekuasaan. Negara menjadi kuat secara administratif, tetapi lemah dalam membangun moralitas publik.
Era reformasi kemudian hadir dengan harapan memperbaiki arah perjalanan bangsa. Demokrasi dibuka, kebebasan diperluas, dan partisipasi publik semakin tumbuh. Namun demokrasi yang kehilangan watak kebangsaan perlahan berubah menjadi prosedur elektoral tanpa arah moral. Politik akhirnya lebih sibuk mengelola kekuasaan daripada membangun peradaban.
Program “revolusi mental” yang pernah digaungkan sesungguhnya mengandung semangat penting untuk membangun kembali etika publik dan mentalitas kebangsaan. Akan tetapi dalam implementasinya, pembangunan nasional kembali lebih banyak diukur dari keberhasilan pembangunan fisik dan infrastruktur. Jalan tol dibangun, gedung berdiri, investasi meningkat, tetapi korupsi, kolusi, dan nepotisme tetap tumbuh sebagai penyakit kronis dalam kehidupan bernegara.
Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan fisik tidak otomatis melahirkan kemajuan peradaban. Bangsa ini mungkin mampu membangun gedung-gedung tinggi dan mencatat pertumbuhan ekonomi, tetapi tanpa karakter kebangsaan, kemajuan itu hanya melahirkan kemewahan tanpa jiwa.
Sebab krisis terbesar bangsa sesungguhnya bukan hanya krisis ekonomi atau krisis politik, melainkan krisis karakter dan krisis keteladanan.
Dalam konteks itulah pendidikan nasional seharusnya ditempatkan sebagai proyek peradaban, bukan sekadar proyek administratif anggaran negara.
Konstitusi memang telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Namun persoalan mendasar pendidikan Indonesia sesungguhnya bukan hanya soal besarnya anggaran, melainkan apakah negara memiliki desain besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.
Pembangunan karakter bangsa sesungguhnya merupakan amanat konstitusi dan pengejawantahan nilai-nilai Pancasila. Sebab negara tidak hanya berkewajiban menciptakan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangun manusia Indonesia yang beradab, berkeadilan, dan memiliki tanggung jawab kebangsaan.
Pendidikan tidak boleh hanya menghasilkan manusia yang siap masuk pasar kerja, tetapi harus mampu membentuk manusia yang memiliki integritas moral, kesadaran kebangsaan, kecintaan terhadap tanah air, serta tanggung jawab membangun peradaban Indonesia yang berkeadilan.
Bagi Bung Karno, revolusi sejati bukan hanya mengganti kekuasaan, melainkan membentuk manusia Indonesia yang merdeka dalam cara berpikir, berdaulat dalam ekonomi, dan bermartabat dalam kehidupan sosialnya.
Di sisi lain, Bung Karno juga menempatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai instrumen penting bagi kemajuan bangsa. Akan tetapi beliau mengingatkan bahwa IPTEK tidak boleh tercerabut dari nilai kemanusiaan. Kemajuan sains dan teknologi harus digunakan untuk mengabdi kepada kesejahteraan rakyat, memperkuat kemandirian bangsa, dan membangun keadilan sosial.
Sebab ilmu pengetahuan tanpa moralitas hanya akan melahirkan kerakusan baru, ketimpangan baru, bahkan bentuk penjajahan modern yang lebih halus. Ketika manusia hanya diukur dari produktivitas ekonomi dan keberhasilan material semata, maka pendidikan perlahan kehilangan ruh kebangsaannya dan berubah menjadi sekadar instrumen pasar.
Di tengah arus globalisasi dan modernitas yang bergerak sangat cepat, bangsa ini menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks. Individualisme, pragmatisme, materialisme, dan budaya instan perlahan mengikis semangat gotong royong serta rasa tanggung jawab sosial yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bangsa Indonesia.
Generasi muda hidup di tengah kemajuan teknologi yang luar biasa, tetapi pada saat yang sama menghadapi krisis keteladanan, krisis identitas, dan krisis orientasi kebangsaan. Mereka tumbuh di tengah banjir informasi, tetapi sering kali kehilangan arah nilai dan makna kebangsaan. Pendidikan modern berhasil melahirkan manusia yang cerdas secara teknologis, tetapi belum tentu kuat secara moral dan spiritual.
Bangsa ini sesungguhnya tidak sedang kekurangan orang pintar. Yang mulai langka adalah manusia yang memiliki rasa malu ketika menyalahgunakan kekuasaan, rasa tanggung jawab terhadap rakyat, dan keberanian menjaga cita-cita republik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Karena itu pola pendidikan Indonesia menurut Bung Karno harus berakar kuat pada nasionalisme, gotong royong, toleransi, dan semangat pengabdian kepada rakyat. Pendidikan tidak boleh melahirkan generasi individualistik yang hanya mengejar kepentingan pribadi, tetapi harus membentuk manusia Indonesia yang memahami bahwa ilmu pengetahuan memiliki tanggung jawab sosial dan kebangsaan.
Apabila pendidikan kehilangan orientasi kebangsaan dan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar, maka bangsa ini akan menghasilkan generasi yang cerdas secara teknokratis tetapi rapuh secara moral dan ideologis.
Padahal tujuan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 bukan hanya menciptakan kemajuan material, melainkan juga membangun kehidupan bangsa yang bermartabat, berkeadilan sosial, serta berkeadaban.
Karena itu, sudah saatnya Indonesia kembali menempatkan nation and character building sebagai agenda utama pembangunan nasional. Sebab sumber daya alam yang melimpah tidak akan memiliki arti apabila tidak dikelola oleh manusia-manusia yang memiliki karakter kebangsaan dan tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsanya.
Indonesia tidak kekurangan kekayaan alam. Indonesia juga tidak kekurangan sumber daya ekonomi. Yang paling dibutuhkan bangsa ini sesungguhnya adalah manusia Indonesia yang memiliki integritas, kesadaran kebangsaan, serta keberanian moral untuk menjaga cita-cita kemerdekaan.
Bung Karno pernah mengingatkan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”
Kalimat tersebut terasa semakin relevan ketika bangsa ini menghadapi korupsi, ketimpangan sosial, lunturnya moralitas publik, melemahnya rasa tanggung jawab kebangsaan, serta menguatnya pragmatisme dalam kehidupan bernegara.
Bangsa yang kehilangan karakter akan mudah dijajah bukan hanya oleh kekuatan asing, tetapi juga oleh kerakusan, individualisme, dan lunturnya rasa tanggung jawab sosial. Ketika pendidikan tidak lagi melahirkan watak kebangsaan, maka negara perlahan akan kehilangan jiwa yang menjadi dasar berdirinya republik ini.
Kemerdekaan akhirnya harus dipahami bukan semata sebagai kebebasan politik, tetapi sebagai tanggung jawab sejarah untuk membangun peradaban bangsa.
Sebab tanpa pembangunan karakter bangsa, Indonesia mungkin dapat menjadi negara besar, tetapi belum tentu menjadi bangsa yang agung. (By/Red)
Oleh: Prof. Dr. Arief Hidayat, Profesor Emeritus Univ. Borobudur, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015–2018, Hakim Konstitusi (2013–2026), Ketua Umum PA GMNI.
Redaksi
Data Center dan Kepentingan Publik, Sutrisno Tekankan Demokrasi Ekonomi untuk Keadilan Sosial

Investasi infrastruktur digital perlu diimbangi perlindungan kepentingan umum, persaingan usaha yang sehat, dan kebijakan yang tidak menguntungkan pemodal besar semata.
JAKARTA – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan pembangunan pusat data (data center) membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, besarnya investasi di sektor tersebut juga menghadirkan tantangan: bagaimana memastikan kemajuan teknologi memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengorbankan persaingan usaha yang sehat dan kepentingan umum?
Pakar hukum persaingan usaha Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta bidang Hukum Persaingan Usaha Menilai pengembangan industri data center perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi ekonomi yang berorientasi pada keadilan sosial.
Menurut Sutrisno, investasi tidak semestinya hanya diukur dari besarnya modal yang masuk atau kapasitas infrastruktur yang dibangun. Investasi juga harus memberikan kemudahan bagi masyarakat, tidak membebani mereka dengan biaya tinggi, serta mendorong kemajuan pendidikan dan peradaban.
Pandangan tersebut menjadi relevan di tengah meningkatnya kebutuhan infrastruktur digital. Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyoroti potensi AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru yang membutuhkan energi besar. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengingatkan pentingnya menjaga kebutuhan dasar masyarakat dan keseimbangan lingkungan dalam pembangunan data center.
Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan investasi. Tata kelola, pemanfaatan sumber daya, dan distribusi manfaat ekonomi juga perlu menjadi perhatian.
Demokrasi Ekonomi dalam Investasi Digital
Sutrisno menekankan bahwa investasi data center harus membawa kemaslahatan bagi manusia. Pemanfaatan teknologi, menurut pandangannya, semestinya memudahkan kehidupan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, dan mendorong kemajuan bangsa.
Karena itu, perkembangan industri digital perlu diarahkan agar tidak justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Biaya layanan yang tinggi, ketimpangan akses, dan dampak terhadap kehidupan sosial merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang kebijakan pembangunan.
Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan demokrasi ekonomi, yakni menempatkan kegiatan ekonomi bukan semata-mata sebagai sarana akumulasi modal, melainkan juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks data center, prinsip itu berarti pemerintah perlu memastikan bahwa pengembangan infrastruktur digital menghasilkan manfaat yang lebih luas, baik melalui ketersediaan layanan, peningkatan kapasitas ekonomi, maupun terbukanya ruang bagi pelaku usaha lain untuk berkembang.
Mencegah Perebutan Sumber Daya
Salah satu persoalan yang disoroti Sutrisno adalah potensi persaingan dalam memperoleh sumber daya untuk mendukung investasi data center.
Pembangunan fasilitas berskala besar membutuhkan dukungan infrastruktur dan sumber daya yang memadai. Apabila ketersediaannya terbatas dan tidak dikelola dengan baik, pelaku usaha bermodal besar berpotensi memiliki kemampuan lebih kuat dalam memperoleh akses dibandingkan pelaku usaha menengah.
Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum. merupakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia). menilai pemerintah perlu menyediakan sarana pendukung dan menetapkan prioritas kebijakan yang mengutamakan kepentingan umum. Dengan demikian, pengembangan data center tidak menimbulkan perebutan sumber daya yang memperlemah daya saing pelaku usaha lain.
Persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat. Keterbatasan sumber daya tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran persaingan usaha. Namun, apabila terdapat praktik eksklusif, pengaturan harga antarpelaku usaha, atau tindakan yang menghambat pesaing, persoalan itu dapat memerlukan penilaian dari perspektif hukum persaingan usaha.
Karena itu, kebijakan pembangunan perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur sekaligus memastikan akses terhadap sumber daya tidak digunakan untuk menghambat persaingan yang sehat.
*KPPU dan Penegakan Hukum yang Adil*
Sutrisno menegaskan pentingnya peraturan yang jelas dan penegakan hukum yang adil. Menurut dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha untuk mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pandangan Sutrisno, penilaian terhadap persaingan tidak cukup hanya melihat apakah suatu perusahaan berdiri sendiri atau menjadi bagian dari kelompok usaha. Struktur hubungan bisnis dan perilaku pelaku usaha juga perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, satu kelompok usaha dapat memiliki sejumlah perusahaan dengan bidang kegiatan berbeda yang mendukung operasional data center. Struktur seperti itu perlu dinilai berdasarkan kondisi dan perilaku bisnisnya, bukan semata-mata karena perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam satu kelompok.
Persoalan dapat muncul apabila hubungan bisnis atau perjanjian dengan perusahaan pendukung digunakan untuk mengatur harga sedemikian rupa sehingga pelaku usaha lain tidak mampu bersaing secara wajar.
Karena itu, menurut Sutrisno, pengawasan perlu memperhatikan struktur usaha, hubungan antarpelaku usaha, serta kemungkinan adanya praktik yang menghambat persaingan. Penilaian terhadap pelanggaran tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyelaraskan Kebijakan Pusat dan Daerah
Selain pengawasan persaingan, Sutrisno yang juga Ketua Umum DPP IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) periode 2015–2022.menyoroti pentingnya keselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menilai perbedaan kebijakan yang tidak dikelola dengan baik dapat menciptakan keuntungan yang tidak proporsional bagi investor bermodal besar. Oleh karena itu, regulasi pembangunan data center perlu disusun secara konsisten dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.
Keselarasan tersebut penting agar pemberian fasilitas, pengaturan investasi, dan penyediaan infrastruktur tidak menimbulkan perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha.
Di sisi lain, pembangunan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat, termasuk ketersediaan sumber daya dan perlindungan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kepastian hukum bagi investor perlu berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan umum. Kebijakan yang konsisten dapat membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan.
Mendorong Pengawasan Lintas Lembaga
Untuk memperkuat pengawasan, Sutrisno mengusulkan adanya peraturan bersama antara KPPU, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta instansi terkait lainnya.
Menurut dia, pengaturan tersebut diperlukan agar koordinasi pengawasan berjalan lebih efektif dan KPPU memperoleh kemudahan yang diperlukan dari instansi pemerintah dalam menjalankan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.
Usulan ini menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai salah satu unsur penting dalam tata kelola industri data center. Perkembangan infrastruktur digital melibatkan berbagai aspek, mulai dari persaingan usaha dan layanan digital hingga energi, perizinan, serta lingkungan.
Meski demikian, mekanisme koordinasi tersebut perlu dirancang sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak mengurangi independensi KPPU dalam menjalankan tugasnya. Peraturan bersama yang diusulkan juga perlu diselaraskan dengan kerangka hukum yang telah berlaku.
Dengan koordinasi yang jelas, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif tanpa menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Keadilan Sosial sebagai Ukuran Kemajuan
Bagi Sutrisno, prinsip dasar pengembangan data center dan ekonomi digital adalah demokrasi ekonomi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum, sebagaimana tercermin dalam UUD 1945.
Prinsip tersebut menjadi landasan untuk menilai arah pembangunan. Pertumbuhan investasi dan kemajuan teknologi tetap penting, tetapi keduanya perlu berjalan bersama persaingan yang sehat, perlindungan masyarakat, dan pemerataan manfaat ekonomi.
Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan perkembangan AI dan data center sebagai penggerak ekonomi baru. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya investasi atau jumlah fasilitas yang berdiri.
Ukuran yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi, apakah pelaku usaha dapat bersaing secara wajar, dan apakah sumber daya dikelola dengan memperhatikan kepentingan umum.
Dengan demikian, demokrasi ekonomi bukan sekadar prinsip normatif, melainkan arah kebijakan agar kemajuan infrastruktur digital menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial.(By/Red)
Redaksi
Bahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran

Jakarta— Nama Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ikut muncul dalam spekulasi mengenai kemungkinan perubahan posisi Wakil Presiden RI.
Bahlil memiliki posisi politik yang cukup unik. Di pemerintahan, ia menjabat Menteri ESDM. Sementara di luar pemerintahan, ia memimpin Partai Golkar.
Pada Pemilu 2024, Golkar memperoleh 102 kursi DPR, atau sekitar 17,59 persen dari total 580 kursi DPR. Jumlah tersebut menempatkan Golkar sebagai salah satu kekuatan utama di parlemen.
Posisi itu menjadi salah satu faktor yang membuat nama Bahlil menarik ketika konfigurasi politik pemerintahan mulai diperbincangkan.
Pengamat politik Yuwono mengatakan posisi Bahlil memiliki dua dimensi, yakni kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dan kekuatan politik yang melekat pada posisinya sebagai ketua umum partai.
“Bahlil tidak hanya membawa kapasitas personal sebagai menteri. Dia juga membawa posisi sebagai ketua umum partai dengan kekuatan parlementer yang signifikan”, ungkapnya, Kamis(1/10).
Menurut Yuwono, 102 kursi yang dimiliki Golkar merupakan modal politik, tetapi tidak serta-merta menjadi tiket menuju posisi tertentu.
“Ini modal politik, bukan tiket otomatis. Kalau terjadi perubahan konfigurasi, tetap ada proses politik dan konstitusional yang harus dilalui”, terangnya.
Selain posisi politik, rekam kerja Bahlil di sektor energi menjadi bagian lain yang dapat diperhitungkan dalam melihat perannya di pemerintahan.
Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2025, lifting minyak mencapai 605,3 ribu barel per hari, atau 100,05 persen dari target APBN. Capaian tersebut disebut menjadi yang pertama dalam sembilan tahun terakhir ketika lifting minyak berhasil melampaui target APBN.
Di sektor gas, produksi domestik pada 2025 disebut mampu memenuhi seluruh kebutuhan gas nasional tanpa impor LNG. Dari sekitar 5.600 BBTUD gas yang tersedia, sebanyak 3.908 BBTUD atau 69 persen dialokasikan untuk kebutuhan domestik.
Pemerintah juga menjalankan mandatori B40 sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut meningkatkan campuran biodiesel berbasis sawit menjadi 40 persen dan ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor.
Di sisi lain, Kementerian ESDM melaporkan bauran energi terbarukan pada 2025 mencapai 15,75 persen, dengan kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 15.630 MW.
Dengan demikian, rekam kerja ESDM Bahlil dapat dilihat melalui sejumlah indikator, mulai dari lifting minyak, pasokan gas domestik, implementasi B40, pengembangan EBT hingga pengelolaan cadangan energi.
Posisi politik Bahlil juga menarik perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut Bahlil bukan hanya sebagai menteri, tetapi juga sebagai mitra politik karena memimpin sebuah partai politik.
Bagi Yuwono, perpaduan antara posisi pemerintahan dan kepemimpinan partai tersebut membuat Bahlil memiliki ruang politik untuk ikut diperbincangkan dalam berbagai kemungkinan konfigurasi politik.
“Bahlil berada di persimpangan antara teknokrasi pemerintahan dan politik kepartaian. Karena itu, ketika membahas kemungkinan perubahan konfigurasi politik, namanya wajar ikut diperbincangkan”, ujarnya.
Namun, menurut Yuwono, faktor politik tersebut tetap harus dipisahkan dari proses formal pengisian jabatan Wakil Presiden.
Konstitusi telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Dengan demikian, pembicaraan mengenai figur pengganti tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memiliki dukungan politik. Ada proses konstitusional yang harus dijalankan apabila kekosongan jabatan tersebut benar-benar terjadi.
Menurut Yuwono, jika suatu saat terjadi perubahan posisi Wakil Presiden, setidaknya terdapat dua aspek yang dapat menjadi bahan pembacaan terhadap Bahlil.
Pertama, modal politik Partai Golkar, termasuk 102 kursi yang dimiliki di DPR.
Kedua, pengalaman pemerintahan Bahlil di sektor energi, yang bersinggungan langsung dengan sejumlah isu strategis, seperti BBM, gas, biodiesel, listrik, EBT, dan ketahanan energi.
“Kalau nama Bahlil masuk dalam pembicaraan, masyarakat tentu tidak hanya melihat siapa partainya. Rekam kerjanya sebagai menteri juga menjadi bagian dari informasi yang perlu dilihat”, imbuhnya.
Dengan demikian, Bahlil dan Golkar dapat dibaca sebagai salah satu konfigurasi yang muncul dalam ruang spekulasi politik, tetapi belum merupakan pencalonan resmi.
Pada saat yang sama, posisi Bahlil sebagai figur politik dari kawasan Indonesia Timur menjadi salah satu aspek yang turut memberi warna dalam pembahasan mengenai representasi politik nasional.
Yuwono menilai, kombinasi antara kepemimpinan Partai Golkar, posisi di pemerintahan, serta latar belakang Bahlil dari Indonesia Timur membuat namanya memiliki konteks tersendiri dalam setiap pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan konfigurasi politik nasional. (By/Red)
Redaksi
PW IPHI Jatim Siapkan Rakerwil, Fokus Perkuat Koperasi Haji dan Ekonomi Kerakyatan

Surabaya— Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur menindaklanjuti amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kalangan anggota.
Ketua Umum PP IPHI, Dr. Erman Suparno, menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang digelar di Kota Batu, Malang, pada 23 September 2026. Ia menegaskan bahwa ekonomi kerakyatan menjadi salah satu program prioritas IPHI sebagaimana diamanatkan dalam hasil Muktamar IPHI di Bali.
Menurut Erman, konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan IPHI melibatkan seluruh anggota organisasi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Ia menyebut konsep tersebut sebagai jalan tengah antara sistem kapitalisme yang cenderung dikuasai oleh segelintir pihak dan sosialisme yang menempatkan negara sebagai pengendali utama.
“Program PP IPHI merupakan jalan tengah atau wasathiyah yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Tujuannya untuk mewujudkan kebersamaan, gotong royong, serta berasaskan kekeluargaan dan keumatan,” ujar Erman.
Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, PW IPHI Jawa Timur akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) pada Ahad, 18 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung di Lantai 11 Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kampus Lidah Wetan, Surabaya.
Sekretaris PW IPHI Jawa Timur, KH Imam Mawardi Ridlwan, mengatakan Rakerwil akan secara khusus membahas implementasi program koperasi haji dan ekonomi kerakyatan, termasuk pemberdayaan UMKM yang menjadi prioritas organisasi.
Peserta yang diundang dalam Rakerwil tersebut antara lain wakil ketua bidang ekonomi atau usaha serta ketua bidang ekonomi atau usaha dari PD IPHI se-Jawa Timur. Perwakilan Majelis Taklim Perempuan (MTP) PD IPHI juga akan dilibatkan dalam pembahasan program.
“Rakerwil PW IPHI Jawa Timur pada Oktober 2026 secara khusus membahas program koperasi dan ekonomi kerakyatan atau UMKM. Hasil Rakerwil nantinya diamanatkan untuk ditindaklanjuti oleh seluruh PD IPHI se-Jawa Timur,” jelas Imam.
Ia menambahkan, Rakerwil juga akan menghadirkan narasumber dari PP IPHI, yakni Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM.
Menurut Imam, pelaksanaan program tersebut membutuhkan sinergi antara struktur organisasi di tingkat pusat, wilayah, dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh anggota IPHI.
“Program dari PP IPHI dijalankan oleh PW IPHI dan PD IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh anggota,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi2 minggu agoBahlil Disebut Punya Modal Politik Masuk Skenario Wapres Pengganti Gibran
Nasional2 minggu agoUang Dikumpulkan, Administrasi Disiapkan, Sidang Gatut Sunu Bongkar Pola Pengelolaan Anggaran
Pemerintahan1 minggu ago21 Pejabat Eselon II Bergeser, Pemkab Tulungagung Tuntut Kinerja Bukan Sekadar Jabatan
Opini3 hari agoPEMDA TULUNGAGUNG ABAIKAN “PELACUR“ GILA MENUNGGANG KERBAU
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Fokus Kembangkan Koperhaji Al Mabrur dalam Rakerwil
Jawa Timur4 hari agoGelar Aksi Damai Massa GMB Minta Greenfields, Hentikan Limbah, Pulihkan Sungai, dan Transparan Soal CSR
Redaksi2 minggu agoPW IPHI Jatim Siapkan Rakerwil, Fokus Perkuat Koperasi Haji dan Ekonomi Kerakyatan
Jawa Timur1 minggu agoPemkot Kediri Dorong Warga Daftar Perlinsos Mandiri, Data Jadi Acuan Bansos 2027












