Connect with us

Redaksi

Pleno Penetapan Tata Tertib DPRK Maybrat 2024-2029: Langkah Awal Menuju Kinerja Dewan yang Efektif dan Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Published

on

 

Kota Sorong, Selasa 11 Februari 2025 – 90detik.com//Pleno Penetapan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Maybrat untuk periode 2024-2029 dilaksanakan dengan penuh antusiasme di Hotel Belagri, Jalan Gunung Merapi No. 8, Kelurahan Klabala, Distrik Sorong Kota, Provinsi Papua Barat Daya. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta sejumlah pihak terkait, yang membahas dua agenda penting: penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRK dan pembahasan serta penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRK Kabupaten Maybrat untuk tahun 2025.

Menurut Ketua sementara DPRK Maybrat, Andarias Duwith, A.md.Tek saat di temui awak media setelah selesai memimpin acara pleno tersebut, menyampaikan bahwa pada hari ini dilaksanakan dua agenda besar yang sangat vital. “Pertama, kita menyelesaikan sidang Paripurna penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRK yang merujuk pada PP 12 tahun 2018. Hal ini sangat penting untuk memastikan seluruh anggota dewan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kedua, pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) untuk DPRK Maybrat pada tahun 2025, yang akan menjadi pedoman kerja dewan selama setahun ke depan,” ungkap Duwit dalam pidatonya.

Tata Tertib DPRK Maybrat yang disahkan pada pleno ini bertujuan untuk memastikan operasionalisasi dewan berjalan sesuai dengan aturan yang sah, serta mengoptimalkan peran DPRK dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Duwit menekankan bahwa dengan adanya Tata Tertib yang jelas, dewan akan mampu bekerja secara efektif dan terstruktur dalam setiap aspek tugasnya.

Selain itu, pembahasan mengenai RKT DPRK 2025 juga menjadi agenda utama. RKT ini mencakup seluruh kegiatan dewan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025, mulai dari pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah hingga pembuatan dan pengesahan peraturan daerah yang berkualitas. Duwit menyatakan bahwa RKT yang disusun akan menjadi acuan penting dalam menentukan langkah-langkah kerja dewan, yang tidak hanya terfokus pada tugas legislasi, tetapi juga pada pengawasan dan penganggaran yang transparan.

Pada kesempatan tersebut, Andarias Duwith juga menyoroti pentingnya sinergi antara DPRK Maybrat dan pemerintah daerah. “Kami berharap, dengan adanya Tata Tertib dan RKT yang telah disusun, kami dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Hal ini penting agar proses pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, dan tidak keluar dari koridor yang telah disepakati,” tambahnya.

Pleno ini juga dihadiri oleh 14 dari 20 anggota DPRK Maybrat, yang telah memenuhi forum untuk melanjutkan pembahasan dan penetapan Tata Tertib serta RKT. Dengan jumlah peserta yang cukup, rapat berjalan lancar dan berhasil menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang akan menjadi landasan kerja DPRK Maybrat untuk lima tahun ke depan.

Acara ini diharapkan menjadi awal dari era baru bagi DPRK Maybrat, dengan harapan bahwa lembaga legislatif ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan daerah, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai dengan harapan ketua sementara, DPRK Maybrat akan terus mengupayakan tercapainya sinergi yang lebih baik dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan program-program pembangunan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.

Dengan penetapan Tata Tertib dan RKT ini maka, DPRK Maybrat kini siap menghadapi tantangan besar dalam periode 2024-2029, guna mewujudkan kabupaten Maybrat yang lebih maju, transparan, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.

*Nehaf Sau bonout sau*

(Timo)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Dr. Sutrisno: Tata Kelola Jadi Kunci Kebijakan Ekspor SDA Melalui BUMN

Published

on

Jakarta— Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) dinilai dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi nasional, sepanjang implementasinya dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).

Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Sutrisno, S.H., M.Hum., pakar hukum persaingan usaha, doktor ilmu hukum lulusan Universitas Jayabaya Jakarta, dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut Dr. Sutrisno, kehadiran negara dalam pengelolaan sektor strategis pada prinsipnya sejalan dengan semangat konstitusi. Namun, pelaksanaannya harus tetap menjunjung prinsip keadilan berusaha dan tata kelola yang sehat.

“Gagasan Presiden Prabowo pada dasarnya baik, sepanjang pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Artinya, setiap pelaku usaha harus memiliki kesempatan yang sama dalam aktivitas ekspor, bukan hanya pengusaha tertentu yang dekat dengan direksi BUMN atau lingkar kekuasaan,” ujar Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022.

Ia menegaskan, apabila implementasi kebijakan justru mengarah pada perlakuan diskriminatif dengan memprioritaskan kelompok usaha tertentu, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum persaingan usaha.

Menurutnya, kebijakan negara yang bertujuan memperkuat tata kelola ekonomi nasional tidak boleh menutup ruang usaha secara tidak proporsional maupun menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pandangan kritis tersebut juga sejalan dengan rekam jejak akademik Dr. Sutrisno yang menaruh perhatian pada isu keadilan berusaha dan hukum persaingan usaha. Dalam disertasinya, ia mengangkat tema “Perlindungan Hukum bagi Pengusaha yang Beriktikad Baik terhadap Pelaksanaan Kartel dalam Mewujudkan Keadilan Berusaha.”

Menurut Dr. Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, konsep penugasan BUMN dapat menjadi instrumen strategis negara apabila dikelola oleh figur yang memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi pada kepentingan publik.

“BUMN harus dipimpin orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya. Kalau dikelola secara profesional, hasilnya bisa besar untuk negara dan manfaatnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan,” katanya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tata kelola yang lemah justru dapat memunculkan berbagai persoalan, mulai dari inefisiensi birokrasi, hambatan bagi pelaku usaha swasta, rente ekonomi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau perekrutan tidak profesional dan masih dekat dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka kebijakan yang baik pun bisa berubah menjadi instrumen konsentrasi kekuasaan ekonomi,” ujarnya.

Dr. Sutrisno juga menekankan pentingnya pengawasan independen terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, BUMN yang diberi mandat strategis harus terbuka kepada publik, tidak hanya bertanggung jawab secara formal melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ia mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diberi ruang pengawasan yang kuat dan independen sesuai kewenangannya.

“BUMN harus melaporkan hasil kerjanya secara terbuka kepada publik. Selain itu, KPPU perlu diberi ruang pengawasan berkala secara independen agar kebijakan ini tetap berjalan sesuai prinsip keadilan usaha,” tegasnya.

Secara konstitusional, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak memang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Namun, menurut Dr. Sutrisno, mandat tersebut harus dijalankan dengan tata kelola yang sehat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan bukan semata terletak pada besarnya kontrol negara, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menghadirkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Gibran Soroti Pertalite Rp25 Ribu di Amfoang, Rupiah Melemah Jadi Beban Tambahan

Published

on

Kupang— Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menerima langsung keluhan warga terkait harga Pertalite yang mencapai Rp25.000 per liter saat berdialog dengan masyarakat di Kecamatan Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (22/5/2026).

Keluhan tersebut menjadi potret masih mahalnya akses energi di wilayah terpencil, di tengah tekanan ekonomi yang juga diperparah pelemahan nilai tukar rupiah. Berdasarkan data kurs pada 22 Mei 2026 pukul 23.58 UTC, 1 Dolar Amerika Serikat setara Rp17.698,60, menambah kekhawatiran publik terhadap potensi tekanan harga kebutuhan pokok dan energi.

PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada ketersediaan stok BBM, melainkan hambatan distribusi akibat infrastruktur jalan yang rusak parah dan wilayah yang masih terisolasi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menyebut kawasan Amfoang hanya memiliki satu SPBU BBM Satu Harga yang berada di Desa Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan. Sementara distribusi ke Amfoang Barat Daya dan wilayah sekitarnya selama ini mengandalkan transportasi umum, yang membuka ruang kenaikan harga di tingkat pengecer.

Situasi ini menegaskan tantangan pemerataan pembangunan. Di satu sisi pemerintah menggencarkan pemerataan akses energi, namun di sisi lain masyarakat di wilayah terluar masih harus membeli BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.

Kasus ini menjadi ujian konkret bagi efektivitas program BBM Satu Harga sekaligus alarm bahwa pembangunan infrastruktur dasar tidak bisa lagi ditunda. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Kritik Pedas MBG: Pengawas Gizi Diminta Umumkan Menu dan Harga ke Publik

Published

on

TULUNGAGUNG— Kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Kali ini datang dari KH. Imam Mawardi Ridlwan, Penasehat Asosiasi MBG Indonesia, yang menilai persoalan utama program tersebut bukan hanya pada anggaran, tetapi juga kualitas pengelolaan di lapangan.

Dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026), pria yang akrab disapa Abah Imam itu menegaskan bahwa pemerintah memang sudah mulai membuka ruang evaluasi terhadap program MBG. Namun menurutnya, keterbukaan tidak boleh berhenti di tingkat birokrasi atau ruang rapat semata.

“Evaluasi harus sampai ke dapur. Sampai ke meja makan anak-anak penerima manfaat,” tegasnya.

Abah Imam menyoroti kualitas menu MBG yang dinilai tidak boleh dibuat sekadar formalitas. Ia meminta agar pengawas gizi diwajibkan mempublikasikan menu harian melalui media sosial secara terbuka, lengkap dengan rincian kandungan gizi, bahan makanan, hingga harga setiap paket makanan.

“Tujuannya keterbukaan. Agar masyarakat ikut menilai kualitas menu dan anggarannya,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi penting dilakukan karena anggaran MBG sangat rawan dimainkan. Ia mencontohkan pada Februari 2025 lalu, saat program MBG belum meluas, Badan Gizi Nasional (BGN) masih aktif melakukan evaluasi ketat terhadap menu-menu yang disajikan di SPPG.

“Waktu itu hampir setiap hari menu SPPG dievaluasi. Dicek apakah sesuai standar gizi dan benar-benar mampu memenuhi kebutuhan nutrisi anak,” katanya.

Namun kondisi saat ini dinilai berbeda. Abah Imam menilai persoalan besar justru terjadi di dapur SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Banyak dapur, kata dia, bergantung pada relawan yang minim keterampilan dan pengalaman dalam pengolahan makanan skala besar.

“Mengolah makanan dalam jumlah besar itu butuh keterampilan teknis dan keguyuban manajemen produksi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah mitra BGN yang dianggap terlalu berorientasi bisnis. Menurutnya, ada dapur SPPG yang dijalankan tanpa standar profesional memadai.

“Kepala SPPG banyak yang minim pengalaman. Relawan hanya dilatih tiga bulan. Bahkan pengawas gizi ada yang bukan lulusan gizi,” ungkapnya.

Akibatnya, lanjut Abah Imam, banyak pihak di lapangan tidak memahami cara menghitung kebutuhan kalori berdasarkan jenjang pendidikan maupun menyusun komposisi nutrisi seimbang.

Padahal, menurutnya, menu MBG wajib memenuhi unsur karbohidrat, protein, dan lemak dalam porsi yang tepat dan seimbang.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah ikut turun tangan secara aktif dalam pembinaan relawan dapur MBG. Pelatihan manajemen produksi makanan massal dinilai penting dilakukan secara berkala, minimal lima hari kerja dalam sepekan.

Di akhir pernyataannya, Abah Imam menyarankan agar setiap Koordinator Wilayah (Korwil) bekerja sama dengan satgas pangan untuk membentuk program pendampingan relawan dapur SPPG.

“Relawan yang dibekali skill akan mampu menjaga keamanan pangan dan kualitas makanan. Mereka tidak lagi menyajikan menu asal-asalan,” pungkasnya. (DON/Red)

Continue Reading

Trending